Contracts Team

Seorang narasumber menceritakan kekahwatiran atas terbitnya Perpres 111/2025. IDN Times/Irwan Idris

“Jangan-jangan ketika saya keluar, saya akan dapat persekusi. Ketakutan-ketakutan itu muncul.”
“Jangan-jangan ketika saya keluar, saya akan dapat persekusi. Ketakutan-ketakutan itu muncul.”

IDN Times - Eman Memay Harundja bercerita, seorang kawannya bertanya tentang sesuatu yang tak pernah ia pikirkan: perlukah ia mengubah penampilan?

Kawannya adalah transpuan di Makassar yang memilih berpenampilan feminin. Setelah kabar tentang Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sampai ke kalangan mereka, ia mulai membayangkan dirinya berjalan keluar rumah dan bertemu orang yang salah.

“Jangan-jangan ketika saya keluar, saya akan dapat persekusi. Ketakutan-ketakutan itu muncul,” cerita Eman, perwakilan transpuan di Makassar, kepada IDN Times, Rabu (9/9/2026).

Kepanikan itu, kata Eman, muncul di komunitasnya. “Jujur terjadi kepanikan di tengah-tengah situasi yang tidak menentu saat ini. Kepanikan apa, ya? Kok, kami dijadikan ancaman? Kami mengancam dalam hal apa?.”

Eman menegaskan, sejauh ini belum ada laporan kekerasan fisik baru terhadap transpuan di Sulawesi Selatan yang menurutnya langsung dipicu Perpres. Yang ada adalah rasa was-was saat keluar rumah karena harus lihat kanan-kiri dulu hingga selalu memberi tahu teman mengenai lokasi keberadaan.

Apa yang dialami Eman memicu satu pertanyaan mengganggu. Identitas seseorang adalah urusan paling personal, lantas bagaimana ia bisa berubah menjadi label yang dipakai orang lain, bahkan dokumen negara, untuk membaca, menilai, dan mengawasi?

IDN Times - Eman Memay Harundja bercerita, seorang kawannya bertanya tentang sesuatu yang tak pernah ia pikirkan: perlukah ia mengubah penampilan?

Kawannya adalah transpuan di Makassar yang memilih berpenampilan feminin. Setelah kabar tentang Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sampai ke kalangan mereka, ia mulai membayangkan dirinya berjalan keluar rumah dan bertemu orang yang salah.

“Jangan-jangan ketika saya keluar, saya akan dapat persekusi. Ketakutan-ketakutan itu muncul,” cerita Eman, perwakilan transpuan di Makassar, kepada IDN Times, Rabu (9/9/2026).

Kepanikan itu, kata Eman, muncul di komunitasnya. “Jujur terjadi kepanikan di tengah-tengah situasi yang tidak menentu saat ini. Kepanikan apa, ya? Kok, kami dijadikan ancaman? Kami mengancam dalam hal apa?.”

Eman menegaskan, sejauh ini belum ada laporan kekerasan fisik baru terhadap transpuan di Sulawesi Selatan yang menurutnya langsung dipicu Perpres. Yang ada adalah rasa was-was saat keluar rumah karena harus lihat kanan-kiri dulu hingga selalu memberi tahu teman mengenai lokasi keberadaan.

Apa yang dialami Eman memicu satu pertanyaan mengganggu. Identitas seseorang adalah urusan paling personal, lantas bagaimana ia bisa berubah menjadi label yang dipakai orang lain, bahkan dokumen negara, untuk membaca, menilai, dan mengawasi?

IDN Times - Eman Memay Harundja bercerita, seorang kawannya bertanya tentang sesuatu yang tak pernah ia pikirkan: perlukah ia mengubah penampilan?

Kawannya adalah transpuan di Makassar yang memilih berpenampilan feminin. Setelah kabar tentang Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 sampai ke kalangan mereka, ia mulai membayangkan dirinya berjalan keluar rumah dan bertemu orang yang salah.

“Jangan-jangan ketika saya keluar, saya akan dapat persekusi. Ketakutan-ketakutan itu muncul,” cerita Eman, perwakilan transpuan di Makassar, kepada IDN Times, Rabu (9/9/2026).

Kepanikan itu, kata Eman, muncul di komunitasnya. “Jujur terjadi kepanikan di tengah-tengah situasi yang tidak menentu saat ini. Kepanikan apa, ya? Kok, kami dijadikan ancaman? Kami mengancam dalam hal apa?.”

Eman menegaskan, sejauh ini belum ada laporan kekerasan fisik baru terhadap transpuan di Sulawesi Selatan yang menurutnya langsung dipicu Perpres. Yang ada adalah rasa was-was saat keluar rumah karena harus lihat kanan-kiri dulu hingga selalu memberi tahu teman mengenai lokasi keberadaan.

Apa yang dialami Eman memicu satu pertanyaan mengganggu. Identitas seseorang adalah urusan paling personal, lantas bagaimana ia bisa berubah menjadi label yang dipakai orang lain, bahkan dokumen negara, untuk membaca, menilai, dan mengawasi?

Bahaya Multitafsir Perpres 111/2025

Bahaya Multitafsir Perpres 111/2025

Bahaya Multitafsir Perpres 111/2025




Eki, transpuan asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, saat bekerja menghias wajah kliennya. Dok. IDN Times/istimewa

“Memangnya kita ini semengancam itu, kah?”
“Memangnya kita ini semengancam itu, kah?”

Ayu sedang nongkrong dan minum kopi ketika pertama kali mendengar soal Perpres itu. Kawannya bilang, LGBTQ disebut dalam konteks ancaman nonmiliter.

Reaksi pertamanya pendek. “Memangnya kita ini semengancam itu, kah?”

Ayu bekerja sebagai admin di bidang makanan dan minuman. Ia sudah menerima dirinya sebagai seorang lesbian sejak SMA. “Saya terima diriku dari SMA, di rumah hampir tidak ada yang tahu," katanya.

Eman berbeda. Ia bicara sebagai transpuan, dan ekspresi gender yang tampak di ruang publik itulah yang membuat komunitasnya mudah dikenali, juga mudah ditarget. Sebagian besar transpuan yang ekspresi gendernya terlihat, katanya, bekerja di sektor jasa seperti salon.

Dua orang ini, dan banyak orang lain, dimasukkan dalam satu kata: LGBTQ.

Ayu sedang nongkrong dan minum kopi ketika pertama kali mendengar soal Perpres itu. Kawannya bilang, LGBTQ disebut dalam konteks ancaman nonmiliter.

Reaksi pertamanya pendek. “Memangnya kita ini semengancam itu, kah?”

Ayu bekerja sebagai admin di bidang makanan dan minuman. Ia sudah menerima dirinya sebagai seorang lesbian sejak SMA. “Saya terima diriku dari SMA, di rumah hampir tidak ada yang tahu," katanya.

Eman berbeda. Ia bicara sebagai transpuan, dan ekspresi gender yang tampak di ruang publik itulah yang membuat komunitasnya mudah dikenali, juga mudah ditarget. Sebagian besar transpuan yang ekspresi gendernya terlihat, katanya, bekerja di sektor jasa seperti salon.

Dua orang ini, dan banyak orang lain, dimasukkan dalam satu kata: LGBTQ.

Ayu sedang nongkrong dan minum kopi ketika pertama kali mendengar soal Perpres itu. Kawannya bilang, LGBTQ disebut dalam konteks ancaman nonmiliter.

Reaksi pertamanya pendek. “Memangnya kita ini semengancam itu, kah?”

Ayu bekerja sebagai admin di bidang makanan dan minuman. Ia sudah menerima dirinya sebagai seorang lesbian sejak SMA. “Saya terima diriku dari SMA, di rumah hampir tidak ada yang tahu," katanya.

Eman berbeda. Ia bicara sebagai transpuan, dan ekspresi gender yang tampak di ruang publik itulah yang membuat komunitasnya mudah dikenali, juga mudah ditarget. Sebagian besar transpuan yang ekspresi gendernya terlihat, katanya, bekerja di sektor jasa seperti salon.

Dua orang ini, dan banyak orang lain, dimasukkan dalam satu kata: LGBTQ.

American Psychological Association (APA) menjelaskan, LGBTQ+ adalah akronim yang dikembangkan untuk mewakili individu yang mengidentifikasi diri sebagai lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer/questioning. Istilah payung ini digunakan untuk menggambarkan beragam kelompok minoritas seksual dan gender, serta telah berkembang seiring waktu sebagai upaya menuju kehidupan sosial yang lebih inklusif.

Fadli, yang mengaku gay, memperhatikan hal yang sama dari sisi kebijakan. Menurutnya, istilah LGBT itu sendiri sangat luas, memuat banyak identitas dan kategori. Karena itu, penggunaan istilah yang terlalu umum, katanya, membuka ruang tafsir yang berbeda-beda.

Pertanyaan Fadli tentang Perpres itu berulang dalam wawancara, dan sederhana: “Yang mau ditarget itu orangnya atau orientasi seksualnya?”

Yang ia persoalkan adalah kategori “ancaman nonmiliter” yang dipakai untuk identitas yang luas, sementara batas siapa yang disasar dan tindakan apa yang dimaksud tidak dijelaskan terang. Jika yang dimaksud perilaku tertentu, katanya, aturan seharusnya menyebut perilaku itu. Kalau istilah LGBT dipakai menunjuk orang atau kelompok secara keseluruhan, batasnya kabur.

Pertanyaan yang sama diutarakan Antropolog Universitas Negeri Makassar (UNM), Halilintar Lathief, “Ancaman LGBT secara umum, apa sebenarnya? Ideologi atau orientasi? Orientasi seksual. Nah itu yang harus dikasih jelas dulu,” katanya kepada IDN Times, Rabu (2/9/2026).

American Psychological Association (APA) menjelaskan, LGBTQ+ adalah akronim yang dikembangkan untuk mewakili individu yang mengidentifikasi diri sebagai lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer/questioning. Istilah payung ini digunakan untuk menggambarkan beragam kelompok minoritas seksual dan gender, serta telah berkembang seiring waktu sebagai upaya menuju kehidupan sosial yang lebih inklusif.

Fadli, yang mengaku gay, memperhatikan hal yang sama dari sisi kebijakan. Menurutnya, istilah LGBT itu sendiri sangat luas, memuat banyak identitas dan kategori. Karena itu, penggunaan istilah yang terlalu umum, katanya, membuka ruang tafsir yang berbeda-beda.

Pertanyaan Fadli tentang Perpres itu berulang dalam wawancara, dan sederhana: “Yang mau ditarget itu orangnya atau orientasi seksualnya?”

Yang ia persoalkan adalah kategori “ancaman nonmiliter” yang dipakai untuk identitas yang luas, sementara batas siapa yang disasar dan tindakan apa yang dimaksud tidak dijelaskan terang. Jika yang dimaksud perilaku tertentu, katanya, aturan seharusnya menyebut perilaku itu. Kalau istilah LGBT dipakai menunjuk orang atau kelompok secara keseluruhan, batasnya kabur.

Pertanyaan yang sama diutarakan Antropolog Universitas Negeri Makassar (UNM), Halilintar Lathief, “Ancaman LGBT secara umum, apa sebenarnya? Ideologi atau orientasi? Orientasi seksual. Nah itu yang harus dikasih jelas dulu,” katanya kepada IDN Times, Rabu (2/9/2026).

American Psychological Association (APA) menjelaskan, LGBTQ+ adalah akronim yang dikembangkan untuk mewakili individu yang mengidentifikasi diri sebagai lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer/questioning. Istilah payung ini digunakan untuk menggambarkan beragam kelompok minoritas seksual dan gender, serta telah berkembang seiring waktu sebagai upaya menuju kehidupan sosial yang lebih inklusif.

Fadli, yang mengaku gay, memperhatikan hal yang sama dari sisi kebijakan. Menurutnya, istilah LGBT itu sendiri sangat luas, memuat banyak identitas dan kategori. Karena itu, penggunaan istilah yang terlalu umum, katanya, membuka ruang tafsir yang berbeda-beda.

Pertanyaan Fadli tentang Perpres itu berulang dalam wawancara, dan sederhana: “Yang mau ditarget itu orangnya atau orientasi seksualnya?”

Yang ia persoalkan adalah kategori “ancaman nonmiliter” yang dipakai untuk identitas yang luas, sementara batas siapa yang disasar dan tindakan apa yang dimaksud tidak dijelaskan terang. Jika yang dimaksud perilaku tertentu, katanya, aturan seharusnya menyebut perilaku itu. Kalau istilah LGBT dipakai menunjuk orang atau kelompok secara keseluruhan, batasnya kabur.

Pertanyaan yang sama diutarakan Antropolog Universitas Negeri Makassar (UNM), Halilintar Lathief, “Ancaman LGBT secara umum, apa sebenarnya? Ideologi atau orientasi? Orientasi seksual. Nah itu yang harus dikasih jelas dulu,” katanya kepada IDN Times, Rabu (2/9/2026).

Mesin Narasi di Ruang Digital

Mesin Narasi di Ruang Digital

Mesin Narasi di Ruang Digital


ilustrasi komentar buzzer (unsplash.com/Claudio Schwarz)

“Karena memang dari pertengahan 2025 itu tren kebencian di ruang digital, di internet itu, sangat masif.”
“Karena memang dari pertengahan 2025 itu tren kebencian di ruang digital, di internet itu, sangat masif.”

Kekhawatiran itu tidak muncul dari ruang hampa. Menurut Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), kebencian di ruang digital sudah bergerak jauh sebelum publik mengetahui ada Perpres 111.

Tantowi Anwari dari Sejuk menyebut akun-akun bernama G-Hunters yang sejak pertengahan 2025 menyerukan permusuhan dan perburuan terhadap orang yang diduga LGBTQ. Masuk 2026, akun-akun Anti-Boti melanjutkan pola serupa. Menurut Tantowi, pola itu mula-mula terekam di Jawa Barat, terutama Bogor. Video perlakuan tidak manusiawi diunggah berulang-ulang sampai efeknya menjalar seperti bola salju ke Palu, Sumatra Barat, Tangerang, Jakarta Barat, dan beberapa wilayah lain.

Tantowi berhati-hati soal sebab-akibat. “Kita enggak bisa langsung mengaitkan apakah itu ada hubungannya dengan Perpres atau enggak,” katanya, “Karena memang dari pertengahan 2025 itu tren kebencian di ruang digital, di internet itu, sangat masif.”

Kekhawatiran Sejuk dan jaringan pembela HAM, kata dia, bukan kausalitas yang gampang dibuktikan. Yang dikhawatirkan adalah legitimasi, ketika dokumen setingkat Peraturan Presiden mencantumkan “budaya LGBT” dalam daftar ancaman, dokumen itu bisa dipakai sebagai pembenaran baru bagi kekerasan yang sudah lama bergerak.

Kekhawatiran itu tidak muncul dari ruang hampa. Menurut Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), kebencian di ruang digital sudah bergerak jauh sebelum publik mengetahui ada Perpres 111.

Tantowi Anwari dari Sejuk menyebut akun-akun bernama G-Hunters yang sejak pertengahan 2025 menyerukan permusuhan dan perburuan terhadap orang yang diduga LGBTQ. Masuk 2026, akun-akun Anti-Boti melanjutkan pola serupa. Menurut Tantowi, pola itu mula-mula terekam di Jawa Barat, terutama Bogor. Video perlakuan tidak manusiawi diunggah berulang-ulang sampai efeknya menjalar seperti bola salju ke Palu, Sumatra Barat, Tangerang, Jakarta Barat, dan beberapa wilayah lain.

Tantowi berhati-hati soal sebab-akibat. “Kita enggak bisa langsung mengaitkan apakah itu ada hubungannya dengan Perpres atau enggak,” katanya, “Karena memang dari pertengahan 2025 itu tren kebencian di ruang digital, di internet itu, sangat masif.”

Kekhawatiran Sejuk dan jaringan pembela HAM, kata dia, bukan kausalitas yang gampang dibuktikan. Yang dikhawatirkan adalah legitimasi, ketika dokumen setingkat Peraturan Presiden mencantumkan “budaya LGBT” dalam daftar ancaman, dokumen itu bisa dipakai sebagai pembenaran baru bagi kekerasan yang sudah lama bergerak.

Kekhawatiran itu tidak muncul dari ruang hampa. Menurut Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), kebencian di ruang digital sudah bergerak jauh sebelum publik mengetahui ada Perpres 111.

Tantowi Anwari dari Sejuk menyebut akun-akun bernama G-Hunters yang sejak pertengahan 2025 menyerukan permusuhan dan perburuan terhadap orang yang diduga LGBTQ. Masuk 2026, akun-akun Anti-Boti melanjutkan pola serupa. Menurut Tantowi, pola itu mula-mula terekam di Jawa Barat, terutama Bogor. Video perlakuan tidak manusiawi diunggah berulang-ulang sampai efeknya menjalar seperti bola salju ke Palu, Sumatra Barat, Tangerang, Jakarta Barat, dan beberapa wilayah lain.

Tantowi berhati-hati soal sebab-akibat. “Kita enggak bisa langsung mengaitkan apakah itu ada hubungannya dengan Perpres atau enggak,” katanya, “Karena memang dari pertengahan 2025 itu tren kebencian di ruang digital, di internet itu, sangat masif.”

Kekhawatiran Sejuk dan jaringan pembela HAM, kata dia, bukan kausalitas yang gampang dibuktikan. Yang dikhawatirkan adalah legitimasi, ketika dokumen setingkat Peraturan Presiden mencantumkan “budaya LGBT” dalam daftar ancaman, dokumen itu bisa dipakai sebagai pembenaran baru bagi kekerasan yang sudah lama bergerak.

Associate Professor Kebijakan Publik dan Manajemen di Monash University Indonesia, Ika Idris, bersama timnya memantau percakapan di X, Facebook, Instagram, dan YouTube pada rentang 30 Juni sampai 8 Juli 2026. Kata kuncinya antara lain tagar #LGBTAncamanNonMiliter serta kata seperti “lawan”, “hajar”, “lindas”, dan “hunter” yang berdekatan dengan “lgbt” atau “boti”. Hasilnya 15.220 mention, dan 15.188 di antaranya atau 99,8 persen, berasal dari X.

Ika menjelaskan, pengelompokan akun didasarkan pada siapa me-retweet siapa, dan dari situ muncul dua klaster besar. Satu berisi warga yang kritis terhadap diskriminasi atau membela hak LGBTQ. Satunya mendukung larangan terhadap perilaku LGBTQ, dengan akun resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan salah satu ulama MUI sebagai pusatnya.

Associate Professor Kebijakan Publik dan Manajemen di Monash University Indonesia, Ika Idris, bersama timnya memantau percakapan di X, Facebook, Instagram, dan YouTube pada rentang 30 Juni sampai 8 Juli 2026. Kata kuncinya antara lain tagar #LGBTAncamanNonMiliter serta kata seperti “lawan”, “hajar”, “lindas”, dan “hunter” yang berdekatan dengan “lgbt” atau “boti”. Hasilnya 15.220 mention, dan 15.188 di antaranya atau 99,8 persen, berasal dari X.

Ika menjelaskan, pengelompokan akun didasarkan pada siapa me-retweet siapa, dan dari situ muncul dua klaster besar. Satu berisi warga yang kritis terhadap diskriminasi atau membela hak LGBTQ. Satunya mendukung larangan terhadap perilaku LGBTQ, dengan akun resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan salah satu ulama MUI sebagai pusatnya.

Associate Professor Kebijakan Publik dan Manajemen di Monash University Indonesia, Ika Idris, bersama timnya memantau percakapan di X, Facebook, Instagram, dan YouTube pada rentang 30 Juni sampai 8 Juli 2026. Kata kuncinya antara lain tagar #LGBTAncamanNonMiliter serta kata seperti “lawan”, “hajar”, “lindas”, dan “hunter” yang berdekatan dengan “lgbt” atau “boti”. Hasilnya 15.220 mention, dan 15.188 di antaranya atau 99,8 persen, berasal dari X.

Ika menjelaskan, pengelompokan akun didasarkan pada siapa me-retweet siapa, dan dari situ muncul dua klaster besar. Satu berisi warga yang kritis terhadap diskriminasi atau membela hak LGBTQ. Satunya mendukung larangan terhadap perilaku LGBTQ, dengan akun resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan salah satu ulama MUI sebagai pusatnya.

Ancaman berdemokrasi, kebebasan bicara dan berpendapat di Indonesia

Kronologinya, menurut data itu, dimulai dari MUI. Pada 26 Juni 2026, Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Cholil Nafis, menulis di X: “kami tetap nyatakan lawan dan perang terhadap prilaku dan yg mengampanyekan LGBT. Demi cinta kami kpd kemanusiaan yg hakiki. Kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya. Tinggal DPR membahas menetapkannya.” Tiga hari kemudian, 29 Juni, akun resmi MUI Pusat mengumumkan penyusunan naskah akademik RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Bingkai keamanan nasional datang belakangan. Pada 4 Juli, sebuah akun mengunggah infografis berita berisi foto Perpres 111/2025 dengan tulisan “Breaking news… Prabowo tetapkan LGBT sebagai ancaman”. Sejak 6 Juli, tagar #LGBTAncamanNonMiliter mulai bermunculan. Dari data itu, kata Ika, narasi LGBT sebagai ancaman agama atau moral mendahului narasi LGBT sebagai ancaman nonmiliter.

Pada 6 Juli itu pula tim Monash University menemukan pola yang ia sebut sebagai indikasi koordinasi. Antara pukul 09.54 dan 10.30 WIB, terdapat 962 dari 1.122 postingan (86 persen) yang memuat empat tagar seragam: #LGBTAncamanNonMiliter, #KetahananNasional, #PerlindunganGenerasiMuda, dan #RUUPidanaLGBT, yang muncul dalam kurang dari 40 menit. Puncaknya, 97 postingan dalam satu menit.

Kronologinya, menurut data itu, dimulai dari MUI. Pada 26 Juni 2026, Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Cholil Nafis, menulis di X: “kami tetap nyatakan lawan dan perang terhadap prilaku dan yg mengampanyekan LGBT. Demi cinta kami kpd kemanusiaan yg hakiki. Kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya. Tinggal DPR membahas menetapkannya.” Tiga hari kemudian, 29 Juni, akun resmi MUI Pusat mengumumkan penyusunan naskah akademik RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Bingkai keamanan nasional datang belakangan. Pada 4 Juli, sebuah akun mengunggah infografis berita berisi foto Perpres 111/2025 dengan tulisan “Breaking news… Prabowo tetapkan LGBT sebagai ancaman”. Sejak 6 Juli, tagar #LGBTAncamanNonMiliter mulai bermunculan. Dari data itu, kata Ika, narasi LGBT sebagai ancaman agama atau moral mendahului narasi LGBT sebagai ancaman nonmiliter.

Pada 6 Juli itu pula tim Monash University menemukan pola yang ia sebut sebagai indikasi koordinasi. Antara pukul 09.54 dan 10.30 WIB, terdapat 962 dari 1.122 postingan (86 persen) yang memuat empat tagar seragam: #LGBTAncamanNonMiliter, #KetahananNasional, #PerlindunganGenerasiMuda, dan #RUUPidanaLGBT, yang muncul dalam kurang dari 40 menit. Puncaknya, 97 postingan dalam satu menit.

Kronologinya, menurut data itu, dimulai dari MUI. Pada 26 Juni 2026, Wakil Ketua Umum MUI Pusat, Cholil Nafis, menulis di X: “kami tetap nyatakan lawan dan perang terhadap prilaku dan yg mengampanyekan LGBT. Demi cinta kami kpd kemanusiaan yg hakiki. Kami ajak mereka kembali pada fitrahnya. Kami siapkan naskah akademik dan RUU pidananya. Tinggal DPR membahas menetapkannya.” Tiga hari kemudian, 29 Juni, akun resmi MUI Pusat mengumumkan penyusunan naskah akademik RUU Pidana LGBT untuk didorong masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Bingkai keamanan nasional datang belakangan. Pada 4 Juli, sebuah akun mengunggah infografis berita berisi foto Perpres 111/2025 dengan tulisan “Breaking news… Prabowo tetapkan LGBT sebagai ancaman”. Sejak 6 Juli, tagar #LGBTAncamanNonMiliter mulai bermunculan. Dari data itu, kata Ika, narasi LGBT sebagai ancaman agama atau moral mendahului narasi LGBT sebagai ancaman nonmiliter.

Pada 6 Juli itu pula tim Monash University menemukan pola yang ia sebut sebagai indikasi koordinasi. Antara pukul 09.54 dan 10.30 WIB, terdapat 962 dari 1.122 postingan (86 persen) yang memuat empat tagar seragam: #LGBTAncamanNonMiliter, #KetahananNasional, #PerlindunganGenerasiMuda, dan #RUUPidanaLGBT, yang muncul dalam kurang dari 40 menit. Puncaknya, 97 postingan dalam satu menit.

Sebanyak 909 akun ikut dalam gelombang itu. Hampir semuanya akun individual yang 99,8 persen tidak terverifikasi, median pengikutnya hanya 20 akun, dan 27 persen memakai nama pengguna berakhiran deretan angka, pola yang lazim pada akun baru atau akun yang dibuat otomatis.

Kemudian sebanyak 928 dari 962 postingan (96 persen) memuat frasa persis sama, “Perlindungan Generasi Muda”, sementara kalimat lainnya diparafrase berbeda-beda. Dalam data yang sama, sebuah akun memposting tagar tersebut pada 09.55, detik yang sama dengan awal lonjakan.

Pola narasi dan tagar seragam dalam jendela waktu sempit, katanya, bisa menjadi indikasi koordinasi, tetapi tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar menyimpulkan bahwa koordinasi itu pasti berbayar atau diarahkan aktor tertentu.

Ada tiga penanda kualitatif untuk menjelaskan potensi meningkatnya risiko persekusi, menurut Ika. Pertama, seruan aktor institusional (MUI) agar masyarakat “melawan secara terbuka” normalisasi LGBT, disertai dorongan penyusunan RUU kriminalisasi. Kedua, kosakata punitif dalam data: rujukan pemenjaraan LGBTQ sebanyak 62 mention dan hukuman mati 6 mention, dari 15.220 mention. Ketiga, peringatan aktivis HAM dan komunitas minoritas yang terekam dalam data bahwa Perpres bisa berdampak pada persekusi dan diskriminasi. Untuk RUU Pidana LGBT, ia tidak menyimpulkan adanya korelasi dengan aktivitas daring dari akun-akun yang memakai tagar #RUUPidanaLGBT, 27 akun lain hanya me-retweet unggahan MUI.

Ika juga menyarankan media tidak sekadar mengulang pernyataan pejabat. Lonjakan percakapan, katanya, terjadi setelah narasi “Prabowo menetapkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter” beredar pada 4 Juli. Media, saran Ika, semestinya menjelaskan isi kebijakan, siapa yang menerbitkan, dasar hukumnya, dan implikasinya bagi kelompok yang terdampak.

Sebanyak 909 akun ikut dalam gelombang itu. Hampir semuanya akun individual yang 99,8 persen tidak terverifikasi, median pengikutnya hanya 20 akun, dan 27 persen memakai nama pengguna berakhiran deretan angka, pola yang lazim pada akun baru atau akun yang dibuat otomatis.

Kemudian sebanyak 928 dari 962 postingan (96 persen) memuat frasa persis sama, “Perlindungan Generasi Muda”, sementara kalimat lainnya diparafrase berbeda-beda. Dalam data yang sama, sebuah akun memposting tagar tersebut pada 09.55, detik yang sama dengan awal lonjakan.

Pola narasi dan tagar seragam dalam jendela waktu sempit, katanya, bisa menjadi indikasi koordinasi, tetapi tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar menyimpulkan bahwa koordinasi itu pasti berbayar atau diarahkan aktor tertentu.

Ada tiga penanda kualitatif untuk menjelaskan potensi meningkatnya risiko persekusi, menurut Ika. Pertama, seruan aktor institusional (MUI) agar masyarakat “melawan secara terbuka” normalisasi LGBT, disertai dorongan penyusunan RUU kriminalisasi. Kedua, kosakata punitif dalam data: rujukan pemenjaraan LGBTQ sebanyak 62 mention dan hukuman mati 6 mention, dari 15.220 mention. Ketiga, peringatan aktivis HAM dan komunitas minoritas yang terekam dalam data bahwa Perpres bisa berdampak pada persekusi dan diskriminasi. Untuk RUU Pidana LGBT, ia tidak menyimpulkan adanya korelasi dengan aktivitas daring dari akun-akun yang memakai tagar #RUUPidanaLGBT, 27 akun lain hanya me-retweet unggahan MUI.

Ika juga menyarankan media tidak sekadar mengulang pernyataan pejabat. Lonjakan percakapan, katanya, terjadi setelah narasi “Prabowo menetapkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter” beredar pada 4 Juli. Media, saran Ika, semestinya menjelaskan isi kebijakan, siapa yang menerbitkan, dasar hukumnya, dan implikasinya bagi kelompok yang terdampak.

Sebanyak 909 akun ikut dalam gelombang itu. Hampir semuanya akun individual yang 99,8 persen tidak terverifikasi, median pengikutnya hanya 20 akun, dan 27 persen memakai nama pengguna berakhiran deretan angka, pola yang lazim pada akun baru atau akun yang dibuat otomatis.

Kemudian sebanyak 928 dari 962 postingan (96 persen) memuat frasa persis sama, “Perlindungan Generasi Muda”, sementara kalimat lainnya diparafrase berbeda-beda. Dalam data yang sama, sebuah akun memposting tagar tersebut pada 09.55, detik yang sama dengan awal lonjakan.

Pola narasi dan tagar seragam dalam jendela waktu sempit, katanya, bisa menjadi indikasi koordinasi, tetapi tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar menyimpulkan bahwa koordinasi itu pasti berbayar atau diarahkan aktor tertentu.

Ada tiga penanda kualitatif untuk menjelaskan potensi meningkatnya risiko persekusi, menurut Ika. Pertama, seruan aktor institusional (MUI) agar masyarakat “melawan secara terbuka” normalisasi LGBT, disertai dorongan penyusunan RUU kriminalisasi. Kedua, kosakata punitif dalam data: rujukan pemenjaraan LGBTQ sebanyak 62 mention dan hukuman mati 6 mention, dari 15.220 mention. Ketiga, peringatan aktivis HAM dan komunitas minoritas yang terekam dalam data bahwa Perpres bisa berdampak pada persekusi dan diskriminasi. Untuk RUU Pidana LGBT, ia tidak menyimpulkan adanya korelasi dengan aktivitas daring dari akun-akun yang memakai tagar #RUUPidanaLGBT, 27 akun lain hanya me-retweet unggahan MUI.

Ika juga menyarankan media tidak sekadar mengulang pernyataan pejabat. Lonjakan percakapan, katanya, terjadi setelah narasi “Prabowo menetapkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter” beredar pada 4 Juli. Media, saran Ika, semestinya menjelaskan isi kebijakan, siapa yang menerbitkan, dasar hukumnya, dan implikasinya bagi kelompok yang terdampak.

Kemudian sebanyak 928 dari 962 postingan (96 persen) memuat frasa persis sama, “Perlindungan Generasi Muda”, sementara kalimat lainnya diparafrase berbeda-beda. Dalam data yang sama, sebuah akun memposting tagar tersebut pada 09.55, detik yang sama dengan awal lonjakan.

Pola narasi dan tagar seragam dalam jendela waktu sempit, katanya, bisa menjadi indikasi koordinasi, tetapi tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar menyimpulkan bahwa koordinasi itu pasti berbayar atau diarahkan aktor tertentu.

Ada tiga penanda kualitatif untuk menjelaskan potensi meningkatnya risiko persekusi, menurut Ika. Pertama, seruan aktor institusional (MUI) agar masyarakat “melawan secara terbuka” normalisasi LGBT, disertai dorongan penyusunan RUU kriminalisasi. Kedua, kosakata punitif dalam data: rujukan pemenjaraan LGBTQ sebanyak 62 mention dan hukuman mati 6 mention, dari 15.220 mention. Ketiga, peringatan aktivis HAM dan komunitas minoritas yang terekam dalam data bahwa Perpres bisa berdampak pada persekusi dan diskriminasi. Untuk RUU Pidana LGBT, ia tidak menyimpulkan adanya korelasi dengan aktivitas daring dari akun-akun yang memakai tagar #RUUPidanaLGBT, 27 akun lain hanya me-retweet unggahan MUI.

Ika juga menyarankan media tidak sekadar mengulang pernyataan pejabat. Lonjakan percakapan, katanya, terjadi setelah narasi “Prabowo menetapkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter” beredar pada 4 Juli. Media, saran Ika, semestinya menjelaskan isi kebijakan, siapa yang menerbitkan, dasar hukumnya, dan implikasinya bagi kelompok yang terdampak.

Kemudian sebanyak 928 dari 962 postingan (96 persen) memuat frasa persis sama, “Perlindungan Generasi Muda”, sementara kalimat lainnya diparafrase berbeda-beda. Dalam data yang sama, sebuah akun memposting tagar tersebut pada 09.55, detik yang sama dengan awal lonjakan.

Pola narasi dan tagar seragam dalam jendela waktu sempit, katanya, bisa menjadi indikasi koordinasi, tetapi tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar menyimpulkan bahwa koordinasi itu pasti berbayar atau diarahkan aktor tertentu.

Ada tiga penanda kualitatif untuk menjelaskan potensi meningkatnya risiko persekusi, menurut Ika. Pertama, seruan aktor institusional (MUI) agar masyarakat “melawan secara terbuka” normalisasi LGBT, disertai dorongan penyusunan RUU kriminalisasi. Kedua, kosakata punitif dalam data: rujukan pemenjaraan LGBTQ sebanyak 62 mention dan hukuman mati 6 mention, dari 15.220 mention. Ketiga, peringatan aktivis HAM dan komunitas minoritas yang terekam dalam data bahwa Perpres bisa berdampak pada persekusi dan diskriminasi. Untuk RUU Pidana LGBT, ia tidak menyimpulkan adanya korelasi dengan aktivitas daring dari akun-akun yang memakai tagar #RUUPidanaLGBT, 27 akun lain hanya me-retweet unggahan MUI.

Ika juga menyarankan media tidak sekadar mengulang pernyataan pejabat. Lonjakan percakapan, katanya, terjadi setelah narasi “Prabowo menetapkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter” beredar pada 4 Juli. Media, saran Ika, semestinya menjelaskan isi kebijakan, siapa yang menerbitkan, dasar hukumnya, dan implikasinya bagi kelompok yang terdampak.

Kemudian sebanyak 928 dari 962 postingan (96 persen) memuat frasa persis sama, “Perlindungan Generasi Muda”, sementara kalimat lainnya diparafrase berbeda-beda. Dalam data yang sama, sebuah akun memposting tagar tersebut pada 09.55, detik yang sama dengan awal lonjakan.

Pola narasi dan tagar seragam dalam jendela waktu sempit, katanya, bisa menjadi indikasi koordinasi, tetapi tidak bisa dijadikan satu-satunya dasar menyimpulkan bahwa koordinasi itu pasti berbayar atau diarahkan aktor tertentu.

Ada tiga penanda kualitatif untuk menjelaskan potensi meningkatnya risiko persekusi, menurut Ika. Pertama, seruan aktor institusional (MUI) agar masyarakat “melawan secara terbuka” normalisasi LGBT, disertai dorongan penyusunan RUU kriminalisasi. Kedua, kosakata punitif dalam data: rujukan pemenjaraan LGBTQ sebanyak 62 mention dan hukuman mati 6 mention, dari 15.220 mention. Ketiga, peringatan aktivis HAM dan komunitas minoritas yang terekam dalam data bahwa Perpres bisa berdampak pada persekusi dan diskriminasi. Untuk RUU Pidana LGBT, ia tidak menyimpulkan adanya korelasi dengan aktivitas daring dari akun-akun yang memakai tagar #RUUPidanaLGBT, 27 akun lain hanya me-retweet unggahan MUI.

Ika juga menyarankan media tidak sekadar mengulang pernyataan pejabat. Lonjakan percakapan, katanya, terjadi setelah narasi “Prabowo menetapkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter” beredar pada 4 Juli. Media, saran Ika, semestinya menjelaskan isi kebijakan, siapa yang menerbitkan, dasar hukumnya, dan implikasinya bagi kelompok yang terdampak.

Kebencian di Ruang Digital Berhenti di Ruang Digital?

Kebencian di Ruang Digital Berhenti di Ruang Digital?

Kebencian di Ruang Digital Berhenti di Ruang Digital?


Seorang transpuan melakukan perekaman sidik jari untuk E-KTP di Disdukcapil Kota Depok, Depok, Jawa Barat, Senin (9/8/2021). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/hp.

“Sebelum peraturan ini keluar, ruang-ruang kami juga sudah dibatasi. Nah, ini semakin semakin menguat.”
“Sebelum peraturan ini keluar, ruang-ruang kami juga sudah dibatasi. Nah, ini semakin semakin menguat.”

Data yang dihimpun kelompok Solidaritas Tanpa Batas, kata Tantowi, mencatat 23 kasus kekerasan langsung terhadap komunitas LGBTQ dengan sedikitnya 200 korban hanya dalam sekitar tiga minggu, pertengahan Juli sampai awal Agustus 2026. Bentuknya beragam, antara lain korban disiram air kencing, dikejar-kejar, hingga ditelanjangi.

Sementara Monash University mencatat, pada 9 Juli sampai 9 September 2026 ada 20.943 postingan terkait LGBTQ, dimana 99 persennya terjadi di X. Puncaknya bukan pada 6 Juli, saat gelombang tagar pertama tercatat 1.488 postingan, melainkan pada 17 Juli (3.245 postingan) dan 18 Juli (2.736 postingan), setelah persekusi dan kekerasan fisik terhadap transgender di Bogor. Istilah “boti hunter” dan “aksi Bogor Bersih LGBT” ramai dipakai. Lonjakan lain tercatat pada 15 Agustus, ketika seorang warga melaporkan seseorang berkaus bertulisan “boti hunter” di Jalan Jatinangor, Bogor. Percakapan baru surut sejak 19 Agustus.

Menurut Ika, dalam percakapan soal Bogor itu sebenarnya lebih banyak warganet yang mengecam aksi tersebut dan membela korban. Tetapi ada dua hal lain yang ikut terekam. Pertama, ketakutan. “oh temenku yg cowok feminim sampai takut sm boti hunter itu deh,” tulis seorang pengguna. Kedua, unggahan yang menjadikan “boti hunter” bahan lelucon, menyebarkan video perundungan tanpa empati, atau menormalisasi kekerasan, misalnya: “itu boti bro…hajar aja.”

Di Makassar dan Medan, yang diceritakan narasumber, berbeda dari angka itu. Kekerasan tidak datang tiba-tiba, tapi ruang yang menyempit pelan-pelan.

Data yang dihimpun kelompok Solidaritas Tanpa Batas, kata Tantowi, mencatat 23 kasus kekerasan langsung terhadap komunitas LGBTQ dengan sedikitnya 200 korban hanya dalam sekitar tiga minggu, pertengahan Juli sampai awal Agustus 2026. Bentuknya beragam, antara lain korban disiram air kencing, dikejar-kejar, hingga ditelanjangi.

Sementara Monash University mencatat, pada 9 Juli sampai 9 September 2026 ada 20.943 postingan terkait LGBTQ, dimana 99 persennya terjadi di X. Puncaknya bukan pada 6 Juli, saat gelombang tagar pertama tercatat 1.488 postingan, melainkan pada 17 Juli (3.245 postingan) dan 18 Juli (2.736 postingan), setelah persekusi dan kekerasan fisik terhadap transgender di Bogor. Istilah “boti hunter” dan “aksi Bogor Bersih LGBT” ramai dipakai. Lonjakan lain tercatat pada 15 Agustus, ketika seorang warga melaporkan seseorang berkaus bertulisan “boti hunter” di Jalan Jatinangor, Bogor. Percakapan baru surut sejak 19 Agustus.

Menurut Ika, dalam percakapan soal Bogor itu sebenarnya lebih banyak warganet yang mengecam aksi tersebut dan membela korban. Tetapi ada dua hal lain yang ikut terekam. Pertama, ketakutan. “oh temenku yg cowok feminim sampai takut sm boti hunter itu deh,” tulis seorang pengguna. Kedua, unggahan yang menjadikan “boti hunter” bahan lelucon, menyebarkan video perundungan tanpa empati, atau menormalisasi kekerasan, misalnya: “itu boti bro…hajar aja.”

Di Makassar dan Medan, yang diceritakan narasumber, berbeda dari angka itu. Kekerasan tidak datang tiba-tiba, tapi ruang yang menyempit pelan-pelan.

Data yang dihimpun kelompok Solidaritas Tanpa Batas, kata Tantowi, mencatat 23 kasus kekerasan langsung terhadap komunitas LGBTQ dengan sedikitnya 200 korban hanya dalam sekitar tiga minggu, pertengahan Juli sampai awal Agustus 2026. Bentuknya beragam, antara lain korban disiram air kencing, dikejar-kejar, hingga ditelanjangi.

Sementara Monash University mencatat, pada 9 Juli sampai 9 September 2026 ada 20.943 postingan terkait LGBTQ, dimana 99 persennya terjadi di X. Puncaknya bukan pada 6 Juli, saat gelombang tagar pertama tercatat 1.488 postingan, melainkan pada 17 Juli (3.245 postingan) dan 18 Juli (2.736 postingan), setelah persekusi dan kekerasan fisik terhadap transgender di Bogor. Istilah “boti hunter” dan “aksi Bogor Bersih LGBT” ramai dipakai. Lonjakan lain tercatat pada 15 Agustus, ketika seorang warga melaporkan seseorang berkaus bertulisan “boti hunter” di Jalan Jatinangor, Bogor. Percakapan baru surut sejak 19 Agustus.

Menurut Ika, dalam percakapan soal Bogor itu sebenarnya lebih banyak warganet yang mengecam aksi tersebut dan membela korban. Tetapi ada dua hal lain yang ikut terekam. Pertama, ketakutan. “oh temenku yg cowok feminim sampai takut sm boti hunter itu deh,” tulis seorang pengguna. Kedua, unggahan yang menjadikan “boti hunter” bahan lelucon, menyebarkan video perundungan tanpa empati, atau menormalisasi kekerasan, misalnya: “itu boti bro…hajar aja.”

Di Makassar dan Medan, yang diceritakan narasumber, berbeda dari angka itu. Kekerasan tidak datang tiba-tiba, tapi ruang yang menyempit pelan-pelan.

Ancaman berdemokrasi, kebebasan bicara dan berpendapat di Indonesia

Transpuan/Transgender memperlihatkan KTP. (IDN Times/Vamela).

Eman menuturkan, ruang publik komunitasnya sudah dibatasi sebelum Perpres mencuat. “Sebelum peraturan ini keluar, ruang-ruang kami juga sudah dibatasi. Nah, ini semakin semakin menguat,” katanya. Yang dulu bisa berkumpul di mal atau membuat kegiatan, kini makin jarang. “Kami mungkin hanya ngumpul di salon, hanya bertiga, berlima, semakin ke sini yang mungkin kami hanya di kamar, hanya di dalam rumah.”

Dalam beberapa waktu terakhir, katanya, belum ada pembubaran kegiatan di Sulsel, dan belum ada yang berkaitan langsung dengan Perpres. “Sampai sejauh ini ya, belum, tapi lebih banyak itu sekeliling rasa cemas, rasa was-was.”

Rere, transpuan dan aktivis SOGIESC (Sexual Orientation, Gender Identity, Expression, and Sex Characteristics) di Sumatra Utara, punya gambaran serupa untuk Kota Medan. Menurutnya, Satpol PP saat ini masih sangat minim melakukan razia di titik kumpul komunitas dalam enam sampai tujuh tahun terakhir. Basis razia dulu ketertiban umum terkait prostitusi, bukan identitas gender, dan advokasi bersama Satpol PP sejak 2012–2013 dinilai mengurangi kekerasan. Tetapi ia tetap merasakan perubahan. “Mungkin tidak berdampak secara fisik ya, tapi secara psikis sangat terlihat,” katanya kepada IDN Times, 29/8/2026. Bagi aktivis, penyempitan ruang sipil dan akses terasa nyata.

Ada persoalan lama yang ikut membebani, yaitu pelaporan. Rere menyebut banyak korban enggan melapor karena khawatir dibiarkan, dirundung, bahkan dilecehkan aparat. “Mereka malah menjadi objek bullying. Dibilang ‘pantas’, dan segala macam.” Pendampingan hanya jalan ketika ada lembaga bantuan hukum dan media, karena ada tekanan publik.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Shalihin, juga senada. Ia menilai keadilan hukum bagi kelompok minoritas gender masih diskriminatif. Menurutnya, laporan yang diajukan kelompok LGBT kerap ditolak atau dikesampingkan. "Ketika teman-teman queer atau teman-teman LGBT melakukan pelaporan itu dilakukan penolakan, itu yang sangat ironis, bahwa negara melegitimasi kekerasan yang lahir dari kelompok-kelompok kekerasan itu sendiri. Ini yang harusnya memiliki kesadaran juga bahwa equality of the law itu juga terjadi pada kelompok minoritas gender," ungkapnya, Selasa (22/9/2026).

Habibus menegaskan bahwa istilah "penyebaran LGBT" dalam Perpres ini tidak semestinya ditafsirkan sebagai kriminalisasi terhadap orientasi seksual, identitas gender, hubungan privat yang konsensual, ekspresi diri, maupun keberadaan seseorang di ruang publik.

Eman menuturkan, ruang publik komunitasnya sudah dibatasi sebelum Perpres mencuat. “Sebelum peraturan ini keluar, ruang-ruang kami juga sudah dibatasi. Nah, ini semakin semakin menguat,” katanya. Yang dulu bisa berkumpul di mal atau membuat kegiatan, kini makin jarang. “Kami mungkin hanya ngumpul di salon, hanya bertiga, berlima, semakin ke sini yang mungkin kami hanya di kamar, hanya di dalam rumah.”

Dalam beberapa waktu terakhir, katanya, belum ada pembubaran kegiatan di Sulsel, dan belum ada yang berkaitan langsung dengan Perpres. “Sampai sejauh ini ya, belum, tapi lebih banyak itu sekeliling rasa cemas, rasa was-was.”

Rere, transpuan dan aktivis SOGIESC (Sexual Orientation, Gender Identity, Expression, and Sex Characteristics) di Sumatra Utara, punya gambaran serupa untuk Kota Medan. Menurutnya, Satpol PP saat ini masih sangat minim melakukan razia di titik kumpul komunitas dalam enam sampai tujuh tahun terakhir. Basis razia dulu ketertiban umum terkait prostitusi, bukan identitas gender, dan advokasi bersama Satpol PP sejak 2012–2013 dinilai mengurangi kekerasan. Tetapi ia tetap merasakan perubahan. “Mungkin tidak berdampak secara fisik ya, tapi secara psikis sangat terlihat,” katanya kepada IDN Times, 29/8/2026. Bagi aktivis, penyempitan ruang sipil dan akses terasa nyata.

Ada persoalan lama yang ikut membebani, yaitu pelaporan. Rere menyebut banyak korban enggan melapor karena khawatir dibiarkan, dirundung, bahkan dilecehkan aparat. “Mereka malah menjadi objek bullying. Dibilang ‘pantas’, dan segala macam.” Pendampingan hanya jalan ketika ada lembaga bantuan hukum dan media, karena ada tekanan publik.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Shalihin, juga senada. Ia menilai keadilan hukum bagi kelompok minoritas gender masih diskriminatif. Menurutnya, laporan yang diajukan kelompok LGBT kerap ditolak atau dikesampingkan. "Ketika teman-teman queer atau teman-teman LGBT melakukan pelaporan itu dilakukan penolakan, itu yang sangat ironis, bahwa negara melegitimasi kekerasan yang lahir dari kelompok-kelompok kekerasan itu sendiri. Ini yang harusnya memiliki kesadaran juga bahwa equality of the law itu juga terjadi pada kelompok minoritas gender," ungkapnya, Selasa (22/9/2026).

Habibus menegaskan bahwa istilah "penyebaran LGBT" dalam Perpres ini tidak semestinya ditafsirkan sebagai kriminalisasi terhadap orientasi seksual, identitas gender, hubungan privat yang konsensual, ekspresi diri, maupun keberadaan seseorang di ruang publik.

Eman menuturkan, ruang publik komunitasnya sudah dibatasi sebelum Perpres mencuat. “Sebelum peraturan ini keluar, ruang-ruang kami juga sudah dibatasi. Nah, ini semakin semakin menguat,” katanya. Yang dulu bisa berkumpul di mal atau membuat kegiatan, kini makin jarang. “Kami mungkin hanya ngumpul di salon, hanya bertiga, berlima, semakin ke sini yang mungkin kami hanya di kamar, hanya di dalam rumah.”

Dalam beberapa waktu terakhir, katanya, belum ada pembubaran kegiatan di Sulsel, dan belum ada yang berkaitan langsung dengan Perpres. “Sampai sejauh ini ya, belum, tapi lebih banyak itu sekeliling rasa cemas, rasa was-was.”

Rere, transpuan dan aktivis SOGIESC (Sexual Orientation, Gender Identity, Expression, and Sex Characteristics) di Sumatra Utara, punya gambaran serupa untuk Kota Medan. Menurutnya, Satpol PP saat ini masih sangat minim melakukan razia di titik kumpul komunitas dalam enam sampai tujuh tahun terakhir. Basis razia dulu ketertiban umum terkait prostitusi, bukan identitas gender, dan advokasi bersama Satpol PP sejak 2012–2013 dinilai mengurangi kekerasan. Tetapi ia tetap merasakan perubahan. “Mungkin tidak berdampak secara fisik ya, tapi secara psikis sangat terlihat,” katanya kepada IDN Times, 29/8/2026. Bagi aktivis, penyempitan ruang sipil dan akses terasa nyata.

Ada persoalan lama yang ikut membebani, yaitu pelaporan. Rere menyebut banyak korban enggan melapor karena khawatir dibiarkan, dirundung, bahkan dilecehkan aparat. “Mereka malah menjadi objek bullying. Dibilang ‘pantas’, dan segala macam.” Pendampingan hanya jalan ketika ada lembaga bantuan hukum dan media, karena ada tekanan publik.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Shalihin, juga senada. Ia menilai keadilan hukum bagi kelompok minoritas gender masih diskriminatif. Menurutnya, laporan yang diajukan kelompok LGBT kerap ditolak atau dikesampingkan. "Ketika teman-teman queer atau teman-teman LGBT melakukan pelaporan itu dilakukan penolakan, itu yang sangat ironis, bahwa negara melegitimasi kekerasan yang lahir dari kelompok-kelompok kekerasan itu sendiri. Ini yang harusnya memiliki kesadaran juga bahwa equality of the law itu juga terjadi pada kelompok minoritas gender," ungkapnya, Selasa (22/9/2026).

Habibus menegaskan bahwa istilah "penyebaran LGBT" dalam Perpres ini tidak semestinya ditafsirkan sebagai kriminalisasi terhadap orientasi seksual, identitas gender, hubungan privat yang konsensual, ekspresi diri, maupun keberadaan seseorang di ruang publik.

Mengancam Ekspresi Spiritual dan Budaya

Mengancam Ekspresi Spiritual dan Budaya

Mengancam Ekspresi Spiritual dan Budaya


Puang Matoa Bissu Acce di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. IDN Times/Indra Abriyanto/bt

Keberagaman ekspresi gender dalam kebudayaan rentan disalahtafsirkan
Keberagaman ekspresi gender dalam kebudayaan rentan disalahtafsirkan

Di Sulawesi Selatan, persoalan ini punya lapisan yang tidak ada di daerah lain.

Eman mengingatkan bahwa masyarakat Bugis sejak lama mengenal lima gender: oroane, makkunrai, calabai, calalai, dan bissu. Menurutnya, konsep itu tercatat antara lain dalam La Galigo, dan bissu maupun calabai masih ada di sekitar kita sampai sekarang. Ia menambahkan, tradisi itu tidak otomatis membuat transpuan diterima. Cara pandang masyarakat bergeser dan ekspresi gender berbeda, kini kerap dikaitkan dengan moral dan agama.

Halilintar Lathief yang telah puluhan tahun meneliti perihal bissu, meminta kehati-hatian dalam menyamakan semuanya dengan kategori LGBT. “Empat kategori itu, Oroane, Makkunrai, Calabai, dan Calalai, itu identitas gender,” jelasnya. Tapi posisi bissu, menurutnya, lebih berkaitan dengan orientasi spiritual. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa menjadi bissu.

Halilintar menyebut bissu ditekan pada sejumlah periode sejarah, termasuk ketika praktik mereka dianggap bertentangan dengan pemahaman keagamaan tertentu. “Ada DI/TII, dianggap musyrik. Terus ada G30S, ada Operasi Toba’ lagi. Nah dia dibunuh lagi,” ujarnya.

Di Sulawesi Selatan, persoalan ini punya lapisan yang tidak ada di daerah lain.

Eman mengingatkan bahwa masyarakat Bugis sejak lama mengenal lima gender: oroane, makkunrai, calabai, calalai, dan bissu. Menurutnya, konsep itu tercatat antara lain dalam La Galigo, dan bissu maupun calabai masih ada di sekitar kita sampai sekarang. Ia menambahkan, tradisi itu tidak otomatis membuat transpuan diterima. Cara pandang masyarakat bergeser dan ekspresi gender berbeda, kini kerap dikaitkan dengan moral dan agama.

Halilintar Lathief yang telah puluhan tahun meneliti perihal bissu, meminta kehati-hatian dalam menyamakan semuanya dengan kategori LGBT. “Empat kategori itu, Oroane, Makkunrai, Calabai, dan Calalai, itu identitas gender,” jelasnya. Tapi posisi bissu, menurutnya, lebih berkaitan dengan orientasi spiritual. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa menjadi bissu.

Halilintar menyebut bissu ditekan pada sejumlah periode sejarah, termasuk ketika praktik mereka dianggap bertentangan dengan pemahaman keagamaan tertentu. “Ada DI/TII, dianggap musyrik. Terus ada G30S, ada Operasi Toba’ lagi. Nah dia dibunuh lagi,” ujarnya.

Di Sulawesi Selatan, persoalan ini punya lapisan yang tidak ada di daerah lain.

Eman mengingatkan bahwa masyarakat Bugis sejak lama mengenal lima gender: oroane, makkunrai, calabai, calalai, dan bissu. Menurutnya, konsep itu tercatat antara lain dalam La Galigo, dan bissu maupun calabai masih ada di sekitar kita sampai sekarang. Ia menambahkan, tradisi itu tidak otomatis membuat transpuan diterima. Cara pandang masyarakat bergeser dan ekspresi gender berbeda, kini kerap dikaitkan dengan moral dan agama.

Halilintar Lathief yang telah puluhan tahun meneliti perihal bissu, meminta kehati-hatian dalam menyamakan semuanya dengan kategori LGBT. “Empat kategori itu, Oroane, Makkunrai, Calabai, dan Calalai, itu identitas gender,” jelasnya. Tapi posisi bissu, menurutnya, lebih berkaitan dengan orientasi spiritual. Laki-laki dan perempuan sama-sama bisa menjadi bissu.

Halilintar menyebut bissu ditekan pada sejumlah periode sejarah, termasuk ketika praktik mereka dianggap bertentangan dengan pemahaman keagamaan tertentu. “Ada DI/TII, dianggap musyrik. Terus ada G30S, ada Operasi Toba’ lagi. Nah dia dibunuh lagi,” ujarnya.

Ancaman berdemokrasi, kebebasan bicara dan berpendapat di Indonesia

Puang Matoa Bissu Acce di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. IDN Times/Indra Abriyanto/bt

Halilintar juga mengingatkan, keberagaman semacam ini tidak hanya ditemukan di Sulsel. “Di Bali, Kalimantan, ini beberapa budaya ada yang seperti Bissu. Kalau di Sulsel ini, kan, kita terlanjur itu mengkategorikan lima gender.”

Pandangan yang sama disampaikan Pimpinan Bissu Bone, Samsul Bahri atau yang lebih dikenal sebagai Puang Matoa Bissu Ancu. Ia mempertanyakan batasan istilah ancaman dalam Perpres 111/2025 ini. Dia khawatir penyebutan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam dimensi sosial budaya dapat memunculkan salah tafsir terhadap tradisi Bissu di Sulawesi Selatan.

Puang Ancu menilai, Perpres ini berpotensi memperbesar persoalan apabila istilah yang digunakan di dalamnya dipahami secara luas oleh masyarakat. Dia mengatakan masyarakat yang telah mengenal Bissu umumnya memahami posisi tradisi tersebut. Namun, kelompok masyarakat yang belum mengetahui sejarah dan praktik Bissu dinilai dapat memiliki pemahaman berbeda.

"Karena masyarakat yang mengenal apa itu Bissu memang dia sudah memahami, tetapi masyarakat yang masih awam itu menambah untuk menjadi provokator," katanya kepada IDN Times, Senin (15/9/2026).

Puang Ancu berharap pemerintah memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai maksud penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, sehingga tradisi Bissu tidak ikut dipersepsikan sebagai bagian dari ancaman tersebut. Dia juga meminta pemerintah memberikan ruang bagi Bissu untuk mempertahankan tradisi dan melakukan regenerasi.

Halilintar juga mengingatkan, keberagaman semacam ini tidak hanya ditemukan di Sulsel. “Di Bali, Kalimantan, ini beberapa budaya ada yang seperti Bissu. Kalau di Sulsel ini, kan, kita terlanjur itu mengkategorikan lima gender.”

Pandangan yang sama disampaikan Pimpinan Bissu Bone, Samsul Bahri atau yang lebih dikenal sebagai Puang Matoa Bissu Ancu. Ia mempertanyakan batasan istilah ancaman dalam Perpres 111/2025 ini. Dia khawatir penyebutan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam dimensi sosial budaya dapat memunculkan salah tafsir terhadap tradisi Bissu di Sulawesi Selatan.

Puang Ancu menilai, Perpres ini berpotensi memperbesar persoalan apabila istilah yang digunakan di dalamnya dipahami secara luas oleh masyarakat. Dia mengatakan masyarakat yang telah mengenal Bissu umumnya memahami posisi tradisi tersebut. Namun, kelompok masyarakat yang belum mengetahui sejarah dan praktik Bissu dinilai dapat memiliki pemahaman berbeda.

"Karena masyarakat yang mengenal apa itu Bissu memang dia sudah memahami, tetapi masyarakat yang masih awam itu menambah untuk menjadi provokator," katanya kepada IDN Times, Senin (15/9/2026).

Puang Ancu berharap pemerintah memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai maksud penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, sehingga tradisi Bissu tidak ikut dipersepsikan sebagai bagian dari ancaman tersebut. Dia juga meminta pemerintah memberikan ruang bagi Bissu untuk mempertahankan tradisi dan melakukan regenerasi.

Halilintar juga mengingatkan, keberagaman semacam ini tidak hanya ditemukan di Sulsel. “Di Bali, Kalimantan, ini beberapa budaya ada yang seperti Bissu. Kalau di Sulsel ini, kan, kita terlanjur itu mengkategorikan lima gender.”

Pandangan yang sama disampaikan Pimpinan Bissu Bone, Samsul Bahri atau yang lebih dikenal sebagai Puang Matoa Bissu Ancu. Ia mempertanyakan batasan istilah ancaman dalam Perpres 111/2025 ini. Dia khawatir penyebutan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter dalam dimensi sosial budaya dapat memunculkan salah tafsir terhadap tradisi Bissu di Sulawesi Selatan.

Puang Ancu menilai, Perpres ini berpotensi memperbesar persoalan apabila istilah yang digunakan di dalamnya dipahami secara luas oleh masyarakat. Dia mengatakan masyarakat yang telah mengenal Bissu umumnya memahami posisi tradisi tersebut. Namun, kelompok masyarakat yang belum mengetahui sejarah dan praktik Bissu dinilai dapat memiliki pemahaman berbeda.

"Karena masyarakat yang mengenal apa itu Bissu memang dia sudah memahami, tetapi masyarakat yang masih awam itu menambah untuk menjadi provokator," katanya kepada IDN Times, Senin (15/9/2026).

Puang Ancu berharap pemerintah memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai maksud penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter, sehingga tradisi Bissu tidak ikut dipersepsikan sebagai bagian dari ancaman tersebut. Dia juga meminta pemerintah memberikan ruang bagi Bissu untuk mempertahankan tradisi dan melakukan regenerasi.

Ancaman berdemokrasi, kebebasan bicara dan berpendapat di Indonesia

Prof. Halilintar Lathief. IDN Times/Ashrawi Muin

Siapa yang Berhak Mendefinisikan LGBT?

Siapa yang Berhak Mendefinisikan LGBT?

Siapa yang Berhak Mendefinisikan LGBT?

“Hal-hal semacam ini, itu sering digunakan justru menjadi alat untuk penindasan minoritas.”
“Hal-hal semacam ini, itu sering digunakan justru menjadi alat untuk penindasan minoritas.”

Bagi Halilintar, bissu adalah kategori budaya dan spiritual, dan penyamaannya dengan LGBTQ keliru. Ia khawatir aturan bisa jadi alat menekan minoritas kalau batasnya tidak jelas. Ia mencontohkan aturan pendirian rumah ibadah, yang menurutnya dalam praktik sering menyulitkan kelompok minoritas. “Hal-hal semacam ini, itu sering digunakan justru menjadi alat untuk penindasan minoritas.”

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, KH. Muammar Bakry, berangkat dari kerangka lain. “Perbedaan jenis kelamin itu sesuatu yang mutlak harus dipertegas,” katanya kepada IDN Times. Ia menyebut fikih punya pembahasan khusus tentang khunsa, dan kejelasan status jenis kelamin berkaitan dengan hak dan kewajiban seperti penggunaan nama, posisi dalam ibadah berjemaah, sampai kewarisan.

Bagi Halilintar, bissu adalah kategori budaya dan spiritual, dan penyamaannya dengan LGBTQ keliru. Ia khawatir aturan bisa jadi alat menekan minoritas kalau batasnya tidak jelas. Ia mencontohkan aturan pendirian rumah ibadah, yang menurutnya dalam praktik sering menyulitkan kelompok minoritas. “Hal-hal semacam ini, itu sering digunakan justru menjadi alat untuk penindasan minoritas.”

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, KH. Muammar Bakry, berangkat dari kerangka lain. “Perbedaan jenis kelamin itu sesuatu yang mutlak harus dipertegas,” katanya kepada IDN Times. Ia menyebut fikih punya pembahasan khusus tentang khunsa, dan kejelasan status jenis kelamin berkaitan dengan hak dan kewajiban seperti penggunaan nama, posisi dalam ibadah berjemaah, sampai kewarisan.

Bagi Halilintar, bissu adalah kategori budaya dan spiritual, dan penyamaannya dengan LGBTQ keliru. Ia khawatir aturan bisa jadi alat menekan minoritas kalau batasnya tidak jelas. Ia mencontohkan aturan pendirian rumah ibadah, yang menurutnya dalam praktik sering menyulitkan kelompok minoritas. “Hal-hal semacam ini, itu sering digunakan justru menjadi alat untuk penindasan minoritas.”

Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan, KH. Muammar Bakry, berangkat dari kerangka lain. “Perbedaan jenis kelamin itu sesuatu yang mutlak harus dipertegas,” katanya kepada IDN Times. Ia menyebut fikih punya pembahasan khusus tentang khunsa, dan kejelasan status jenis kelamin berkaitan dengan hak dan kewajiban seperti penggunaan nama, posisi dalam ibadah berjemaah, sampai kewarisan.

Ancaman berdemokrasi, kebebasan bicara dan berpendapat di Indonesia

Kelompok Bissu mengikuti arak-arakan budaya Indonesia. (ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

Soal bissu, ia menilai budaya harus ditempatkan dalam kerangka nilai agama. “Kalau budaya itu bertentangan dengan nilai-nilai agama, maka Islam harus memberikan ketegasan bahwa itu tidak sesuai.” Ditanya apakah tradisi bissu dan isu penyebaran budaya LGBTQ berbeda, jawabannya: “Ya, bisa saja beririsan karena ada hal yang mungkin menyatukan, misalnya ada rasa yang sama.”

Solusinya bukan penghapusan, katanya, melainkan penyesuaian. “Budaya itu tetap ada, tapi kemudian dicoba di-Islamisasikan kalau berkenaan dengan mayoritas komunitasnya adalah Muslim.” Dan ia tegas soal batas: “Inilah yang kita khawatirkan kalau ada persekusi atas nama kemanusiaan, atas nama jenis kelamin, lalu kemudian menurunkan nilai-nilai kemanusiaan.”

Komunitas sendiri, lewat Eman, tidak melihat dirinya sebagai ancaman. “Menjadi diri sendiri, apa yang mengancam masyarakat, ya? Kita tidak ganggu orang, tidak melakukan tindakan kejahatan atau pidana.” Kondisinya lain, kata dia, kalau ada yang mengajak melakukan kejahatan. Tetapi berkumpul, berkomunikasi, berinteraksi, itu tidak.

Soal bissu, ia menilai budaya harus ditempatkan dalam kerangka nilai agama. “Kalau budaya itu bertentangan dengan nilai-nilai agama, maka Islam harus memberikan ketegasan bahwa itu tidak sesuai.” Ditanya apakah tradisi bissu dan isu penyebaran budaya LGBTQ berbeda, jawabannya: “Ya, bisa saja beririsan karena ada hal yang mungkin menyatukan, misalnya ada rasa yang sama.”

Solusinya bukan penghapusan, katanya, melainkan penyesuaian. “Budaya itu tetap ada, tapi kemudian dicoba di-Islamisasikan kalau berkenaan dengan mayoritas komunitasnya adalah Muslim.” Dan ia tegas soal batas: “Inilah yang kita khawatirkan kalau ada persekusi atas nama kemanusiaan, atas nama jenis kelamin, lalu kemudian menurunkan nilai-nilai kemanusiaan.”

Komunitas sendiri, lewat Eman, tidak melihat dirinya sebagai ancaman. “Menjadi diri sendiri, apa yang mengancam masyarakat, ya? Kita tidak ganggu orang, tidak melakukan tindakan kejahatan atau pidana.” Kondisinya lain, kata dia, kalau ada yang mengajak melakukan kejahatan. Tetapi berkumpul, berkomunikasi, berinteraksi, itu tidak.

Soal bissu, ia menilai budaya harus ditempatkan dalam kerangka nilai agama. “Kalau budaya itu bertentangan dengan nilai-nilai agama, maka Islam harus memberikan ketegasan bahwa itu tidak sesuai.” Ditanya apakah tradisi bissu dan isu penyebaran budaya LGBTQ berbeda, jawabannya: “Ya, bisa saja beririsan karena ada hal yang mungkin menyatukan, misalnya ada rasa yang sama.”

Solusinya bukan penghapusan, katanya, melainkan penyesuaian. “Budaya itu tetap ada, tapi kemudian dicoba di-Islamisasikan kalau berkenaan dengan mayoritas komunitasnya adalah Muslim.” Dan ia tegas soal batas: “Inilah yang kita khawatirkan kalau ada persekusi atas nama kemanusiaan, atas nama jenis kelamin, lalu kemudian menurunkan nilai-nilai kemanusiaan.”

Komunitas sendiri, lewat Eman, tidak melihat dirinya sebagai ancaman. “Menjadi diri sendiri, apa yang mengancam masyarakat, ya? Kita tidak ganggu orang, tidak melakukan tindakan kejahatan atau pidana.” Kondisinya lain, kata dia, kalau ada yang mengajak melakukan kejahatan. Tetapi berkumpul, berkomunikasi, berinteraksi, itu tidak.

Aksi Persekusi Mengancam LGBT

Aksi Persekusi Mengancam LGBT

Aksi Persekusi Mengancam LGBT


Kelompok transgender (IDN Times/Irfan Fathurohman)

“Kenapa harus diatur lagi oleh negara? Kenapa harus jadi ancaman? Itu yang kita mau kasih jelas dulu itu, ancamannya apa sebenarnya di situ,”
“Kenapa harus diatur lagi oleh negara? Kenapa harus jadi ancaman? Itu yang kita mau kasih jelas dulu itu, ancamannya apa sebenarnya di situ,”

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhanneg) 2025–2029 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 dan baru ramai dibicarakan pada awal Juli 2026. Di lampirannya, “penyebaran budaya LGBTQ” dicantumkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter berdimensi sosial dan budaya.

Kementerian Pertahanan menjawab pertanyaan tertulis IDN Times lewat Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait. Pencantuman itu, kata dia, hanya salah satu bagian pemetaan ancaman nonmiliter, “bukan substansi utama maupun fokus utama” Perpres. Dalam kategori yang sama ada radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.

Kemhan menyebut untuk ancaman nonmiliter, kementerian atau lembaga yang membidangi suatu ancaman menjadi leading sector, sedangkan Kemhan menyusun kerangka kebijakan agar penanganannya terpadu.

Soal kekhawatiran persekusi, jawabannya tegas. Perpres ini “Bukan merupakan dasar untuk melakukan tindakan persekusi, kekerasan, diskriminasi ataupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara atau kelompok masyarakat tertentu.” Kata Rico, pelaksanaannya harus dalam koridor konstitusi, peraturan perundang-undangan, kewenangan tiap kementerian, dan penghormatan hak warga. Pencantuman suatu isu, tambahnya, tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan bagi individu atau kelompok untuk bertindak di luar hukum. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga menyatakan bahwa yang disasar adalah “penyebarluasan paham atau propaganda”, bukan orientasi seksual.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhanneg) 2025–2029 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 dan baru ramai dibicarakan pada awal Juli 2026. Di lampirannya, “penyebaran budaya LGBTQ” dicantumkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter berdimensi sosial dan budaya.

Kementerian Pertahanan menjawab pertanyaan tertulis IDN Times lewat Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait. Pencantuman itu, kata dia, hanya salah satu bagian pemetaan ancaman nonmiliter, “bukan substansi utama maupun fokus utama” Perpres. Dalam kategori yang sama ada radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.

Kemhan menyebut untuk ancaman nonmiliter, kementerian atau lembaga yang membidangi suatu ancaman menjadi leading sector, sedangkan Kemhan menyusun kerangka kebijakan agar penanganannya terpadu.

Soal kekhawatiran persekusi, jawabannya tegas. Perpres ini “Bukan merupakan dasar untuk melakukan tindakan persekusi, kekerasan, diskriminasi ataupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara atau kelompok masyarakat tertentu.” Kata Rico, pelaksanaannya harus dalam koridor konstitusi, peraturan perundang-undangan, kewenangan tiap kementerian, dan penghormatan hak warga. Pencantuman suatu isu, tambahnya, tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan bagi individu atau kelompok untuk bertindak di luar hukum. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga menyatakan bahwa yang disasar adalah “penyebarluasan paham atau propaganda”, bukan orientasi seksual.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhanneg) 2025–2029 ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 24 Oktober 2025 dan baru ramai dibicarakan pada awal Juli 2026. Di lampirannya, “penyebaran budaya LGBTQ” dicantumkan sebagai salah satu ancaman nonmiliter berdimensi sosial dan budaya.

Kementerian Pertahanan menjawab pertanyaan tertulis IDN Times lewat Kepala Biro Informasi Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait. Pencantuman itu, kata dia, hanya salah satu bagian pemetaan ancaman nonmiliter, “bukan substansi utama maupun fokus utama” Perpres. Dalam kategori yang sama ada radikalisme, terorisme, perang informasi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal, penyalahgunaan narkotika, serangan siber, bencana alam, dampak pemanasan global, hingga wabah penyakit.

Kemhan menyebut untuk ancaman nonmiliter, kementerian atau lembaga yang membidangi suatu ancaman menjadi leading sector, sedangkan Kemhan menyusun kerangka kebijakan agar penanganannya terpadu.

Soal kekhawatiran persekusi, jawabannya tegas. Perpres ini “Bukan merupakan dasar untuk melakukan tindakan persekusi, kekerasan, diskriminasi ataupun tindakan main hakim sendiri terhadap warga negara atau kelompok masyarakat tertentu.” Kata Rico, pelaksanaannya harus dalam koridor konstitusi, peraturan perundang-undangan, kewenangan tiap kementerian, dan penghormatan hak warga. Pencantuman suatu isu, tambahnya, tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan bagi individu atau kelompok untuk bertindak di luar hukum. Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya juga menyatakan bahwa yang disasar adalah “penyebarluasan paham atau propaganda”, bukan orientasi seksual.

Ancaman berdemokrasi, kebebasan bicara dan berpendapat di Indonesia

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Rico Sirait saat berkunjung ke Batam (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Jawaban itu menjelaskan konteks dan batas tafsir. Tetapi pertanyaan IDN Times tentang dasar mengapa “penyebaran budaya LGBTQ” masuk daftar ancaman dijawab dengan penempatan dalam spektrum ancaman, bukan alasan substantifnya. Pertanyaan itu, dengan bahasa masing-masing, adalah pertanyaan yang sama yang diajukan Ayu, Fadli, Eman, Rere, dan Halilintar: ancamannya apa, sebenarnya?

“Kenapa harus diatur lagi oleh negara? Kenapa harus jadi ancaman? Itu yang kita mau kasih jelas dulu itu, ancamannya apa sebenarnya di situ,” kata Halilintar.

Sejuk memetakan keberatannya dalam empat lapis yaitu: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945, dan proses penyusunan yang menurut Tantowi tidak melibatkan akademisi maupun masyarakat sipil. “Enggak ada asas keterbukaan itu, artinya itu tidak partisipatif.”

Jawaban itu menjelaskan konteks dan batas tafsir. Tetapi pertanyaan IDN Times tentang dasar mengapa “penyebaran budaya LGBTQ” masuk daftar ancaman dijawab dengan penempatan dalam spektrum ancaman, bukan alasan substantifnya. Pertanyaan itu, dengan bahasa masing-masing, adalah pertanyaan yang sama yang diajukan Ayu, Fadli, Eman, Rere, dan Halilintar: ancamannya apa, sebenarnya?

“Kenapa harus diatur lagi oleh negara? Kenapa harus jadi ancaman? Itu yang kita mau kasih jelas dulu itu, ancamannya apa sebenarnya di situ,” kata Halilintar.

Sejuk memetakan keberatannya dalam empat lapis yaitu: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945, dan proses penyusunan yang menurut Tantowi tidak melibatkan akademisi maupun masyarakat sipil. “Enggak ada asas keterbukaan itu, artinya itu tidak partisipatif.”

Jawaban itu menjelaskan konteks dan batas tafsir. Tetapi pertanyaan IDN Times tentang dasar mengapa “penyebaran budaya LGBTQ” masuk daftar ancaman dijawab dengan penempatan dalam spektrum ancaman, bukan alasan substantifnya. Pertanyaan itu, dengan bahasa masing-masing, adalah pertanyaan yang sama yang diajukan Ayu, Fadli, Eman, Rere, dan Halilintar: ancamannya apa, sebenarnya?

“Kenapa harus diatur lagi oleh negara? Kenapa harus jadi ancaman? Itu yang kita mau kasih jelas dulu itu, ancamannya apa sebenarnya di situ,” kata Halilintar.

Sejuk memetakan keberatannya dalam empat lapis yaitu: Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 28I ayat (1) dan (2) UUD 1945, dan proses penyusunan yang menurut Tantowi tidak melibatkan akademisi maupun masyarakat sipil. “Enggak ada asas keterbukaan itu, artinya itu tidak partisipatif.”

Ancaman berdemokrasi, kebebasan bicara dan berpendapat di Indonesia

Kelompok transpuan dalam seminar PKBI di Hotel Santika Yogyakarta, 11 Januari 2020. IDN Times/Pito Agustin Rudiana

Eman tidak menyebut nama kawannya, dan tidak bercerita apakah kawan itu akhirnya mengubah penampilan. Yang ia sampaikan adalah harapan, kepada pemerintah dan kepada mereka yang bicara atas nama aturan.

Ia ingin pemerintah memperjelas batas istilah “penyebaran budaya LGBT” supaya tidak dipakai untuk membatasi hak warga bekerja, berkumpul, dan menggunakan ruang publik. Ia berharap Perpres dipertimbangkan untuk dicabut karena berpotensi memperbesar diskriminasi.

“Teman-teman LGBT, teman-teman waria, teman-teman lesbian, transpuan, juga punya hak yang sama dengan warga negara yang lain untuk hidup dengan aman dan nyaman di Indonesia. Punya hak untuk bekerja, punya hak untuk berada di ruang publik.”

Kemudian ia kembali pada hal yang paling ia rasakan sekarang. “Karena saat ini, kan, sebenarnya kita bekerja dengan rasa was-was, dengan rasa ketakutan.”

Eman tidak menyebut nama kawannya, dan tidak bercerita apakah kawan itu akhirnya mengubah penampilan. Yang ia sampaikan adalah harapan, kepada pemerintah dan kepada mereka yang bicara atas nama aturan.

Ia ingin pemerintah memperjelas batas istilah “penyebaran budaya LGBT” supaya tidak dipakai untuk membatasi hak warga bekerja, berkumpul, dan menggunakan ruang publik. Ia berharap Perpres dipertimbangkan untuk dicabut karena berpotensi memperbesar diskriminasi.

“Teman-teman LGBT, teman-teman waria, teman-teman lesbian, transpuan, juga punya hak yang sama dengan warga negara yang lain untuk hidup dengan aman dan nyaman di Indonesia. Punya hak untuk bekerja, punya hak untuk berada di ruang publik.”

Kemudian ia kembali pada hal yang paling ia rasakan sekarang. “Karena saat ini, kan, sebenarnya kita bekerja dengan rasa was-was, dengan rasa ketakutan.”

Eman tidak menyebut nama kawannya, dan tidak bercerita apakah kawan itu akhirnya mengubah penampilan. Yang ia sampaikan adalah harapan, kepada pemerintah dan kepada mereka yang bicara atas nama aturan.

Ia ingin pemerintah memperjelas batas istilah “penyebaran budaya LGBT” supaya tidak dipakai untuk membatasi hak warga bekerja, berkumpul, dan menggunakan ruang publik. Ia berharap Perpres dipertimbangkan untuk dicabut karena berpotensi memperbesar diskriminasi.

“Teman-teman LGBT, teman-teman waria, teman-teman lesbian, transpuan, juga punya hak yang sama dengan warga negara yang lain untuk hidup dengan aman dan nyaman di Indonesia. Punya hak untuk bekerja, punya hak untuk berada di ruang publik.”

Kemudian ia kembali pada hal yang paling ia rasakan sekarang. “Karena saat ini, kan, sebenarnya kita bekerja dengan rasa was-was, dengan rasa ketakutan.”

Cerita Indonesia, dari berbagai sudut.

Cerita Indonesia, dari berbagai sudut.

Disusun oleh

Tim Editorial

Irwan Idris - Editor

Febriana Sinta - Editor

Yogie Fadila - Editor

Reporter

Ashrawi Muin - Reporter

Khusnul Hasana - Reporter

Indah Purnamasari - Reporter

Santi Dewi – Reporter

Darsil Yahya - Kontributor

Tim Product

Andzarrahim - Sr Product Manager

Rafiio Ardhika - Product Designer

Hanafi Halim - Web Specialist

Kembali ke IDNTimes.com