
Talenta Lokal Bergaji Dolar: Jalan Ninja Tanpa Jaring Pengaman
Talenta Lokal Bergaji Dolar: Jalan Ninja Tanpa Jaring Pengaman
Talenta Lokal Bergaji Dolar: Jalan Ninja Tanpa Jaring Pengaman
Sentra Jaelani bekerja secara remote untuk perusahaan luar negeri dari rumahnya di Magelang, Jawa Tengah. (IDN Times/Paulus Risang)
Sentra Jaelani bekerja secara remote untuk perusahaan luar negeri dari rumahnya di Magelang, Jawa Tengah. (IDN Times/Paulus Risang)
"Enggak ada kontrak kerja, enggak ada asuransi dan jaminan pensiun. Saya bisa di-cut kapan saja."
"Enggak ada kontrak kerja, enggak ada asuransi dan jaminan pensiun. Saya bisa di-cut kapan saja."
Suara tonggeret terdengar nyaring bersahut-sahutan di sebuah rumah di Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sekelilingnya masih berupa ladang dan sawah. Rumah itu adalah kediaman Sentra Jaelani (41) bersama istri dan dua anaknya yang masih balita.
Di rumah berhalaman luas itu, Sentra biasa berkutat dengan pekerjaannya sebagai video editor. Dalam seminggu, ia harus mengumpulkan 20–30 video untuk kanal YouTube anak-anak milik Bored Panda, perusahaan media digital yang bermarkas jauh di luar Indonesia. Tak ada kartu absen, tidak ada seragam, tidak ada ruang rapat. Hanya layar, koneksi internet, dan deadline, ditemani panganan lokal, suara serangga, dan celoteh buah hatinya.
Sentra adalah salah satu dari sekian banyak pekerja remote di Indonesia: Talenta lokal yang menjual kemampuannya ke klien atau perusahaan di luar negeri. Pekerjaan seperti Sentra mungkin jadi impian bagi banyak orang: Slow living di pedesaan yang tenang bersama keluarga, tetapi punya pekerjaan luar negeri dengan gaji dolar. Namun, benarkah kenyataannya seindah kelihatannya?
Suara tonggeret terdengar nyaring bersahut-sahutan di sebuah rumah di Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sekelilingnya masih berupa ladang dan sawah. Rumah itu adalah kediaman Sentra Jaelani (41) bersama istri dan dua anaknya yang masih balita.
Di rumah berhalaman luas itu, Sentra biasa berkutat dengan pekerjaannya sebagai video editor. Dalam seminggu, ia harus mengumpulkan 20–30 video untuk kanal YouTube anak-anak milik Bored Panda, perusahaan media digital yang bermarkas jauh di luar Indonesia. Tak ada kartu absen, tidak ada seragam, tidak ada ruang rapat. Hanya layar, koneksi internet, dan deadline, ditemani panganan lokal, suara serangga, dan celoteh buah hatinya.
Sentra adalah salah satu dari sekian banyak pekerja remote di Indonesia: Talenta lokal yang menjual kemampuannya ke klien atau perusahaan di luar negeri. Pekerjaan seperti Sentra mungkin jadi impian bagi banyak orang: Slow living di pedesaan yang tenang bersama keluarga, tetapi punya pekerjaan luar negeri dengan gaji dolar. Namun, benarkah kenyataannya seindah kelihatannya?
Suara tonggeret terdengar nyaring bersahut-sahutan di sebuah rumah di Desa Donorojo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sekelilingnya masih berupa ladang dan sawah. Rumah itu adalah kediaman Sentra Jaelani (41) bersama istri dan dua anaknya yang masih balita.
Di rumah berhalaman luas itu, Sentra biasa berkutat dengan pekerjaannya sebagai video editor. Dalam seminggu, ia harus mengumpulkan 20–30 video untuk kanal YouTube anak-anak milik Bored Panda, perusahaan media digital yang bermarkas jauh di luar Indonesia. Tak ada kartu absen, tidak ada seragam, tidak ada ruang rapat. Hanya layar, koneksi internet, dan deadline, ditemani panganan lokal, suara serangga, dan celoteh buah hatinya.
Sentra adalah salah satu dari sekian banyak pekerja remote di Indonesia: Talenta lokal yang menjual kemampuannya ke klien atau perusahaan di luar negeri. Pekerjaan seperti Sentra mungkin jadi impian bagi banyak orang: Slow living di pedesaan yang tenang bersama keluarga, tetapi punya pekerjaan luar negeri dengan gaji dolar. Namun, benarkah kenyataannya seindah kelihatannya?

Sentra mengedit video di laptopnya. (IDN Times/Paulus Risang)
Sentra mengedit video di laptopnya. (IDN Times/Paulus Risang)
Sentra bukan pemain baru di dunia ini. Sejak 2018 ia sudah merintis karier remote, jauh lebih awal dari kebanyakan orang Indonesia yang baru mengenal konsep ini saat pandemi. Setelah empat tahun freelance di Upwork, pada 2022 Bored Panda merekrutnya menjadi video editor tetap. Penghasilannya pun stabil setiap bulan.
Namun, "tetap" di sini punya definisi yang berbeda dari yang tertulis di buku hukum ketenagakerjaan mana pun. Tidak ada kontrak tertulis, tidak ada pesangon jika diputus, tidak ada perlindungan selain kepercayaan yang dibangun dari ratusan video yang disetor tepat waktu.
“Tidak ada kontrak kerja, tapi saya sudah dianggap sebagai full time video editornya mereka. Saya pun bisa di-cut kapan aja, tapi bisa keluar kapan aja juga,” ucapnya saat diwawancarai IDN Times, 18 April 2026.
Sentra bukan pemain baru di dunia ini. Sejak 2018 ia sudah merintis karier remote, jauh lebih awal dari kebanyakan orang Indonesia yang baru mengenal konsep ini saat pandemi. Setelah empat tahun freelance di Upwork, pada 2022 Bored Panda merekrutnya menjadi video editor tetap. Penghasilannya pun stabil setiap bulan.
Namun, "tetap" di sini punya definisi yang berbeda dari yang tertulis di buku hukum ketenagakerjaan mana pun. Tidak ada kontrak tertulis, tidak ada pesangon jika diputus, tidak ada perlindungan selain kepercayaan yang dibangun dari ratusan video yang disetor tepat waktu.
“Tidak ada kontrak kerja, tapi saya sudah dianggap sebagai full time video editornya mereka. Saya pun bisa di-cut kapan aja, tapi bisa keluar kapan aja juga,” ucapnya saat diwawancarai IDN Times, 18 April 2026.
Sentra bukan pemain baru di dunia ini. Sejak 2018 ia sudah merintis karier remote, jauh lebih awal dari kebanyakan orang Indonesia yang baru mengenal konsep ini saat pandemi. Setelah empat tahun freelance di Upwork, pada 2022 Bored Panda merekrutnya menjadi video editor tetap. Penghasilannya pun stabil setiap bulan.
Namun, "tetap" di sini punya definisi yang berbeda dari yang tertulis di buku hukum ketenagakerjaan mana pun. Tidak ada kontrak tertulis, tidak ada pesangon jika diputus, tidak ada perlindungan selain kepercayaan yang dibangun dari ratusan video yang disetor tepat waktu.
“Tidak ada kontrak kerja, tapi saya sudah dianggap sebagai full time video editornya mereka. Saya pun bisa di-cut kapan aja, tapi bisa keluar kapan aja juga,” ucapnya saat diwawancarai IDN Times, 18 April 2026.

(IDN Times/Mardya Shakti)
(IDN Times/Mardya Shakti)
Sentra bukan satu-satunya. Ia adalah gambaran dari gelombang besar yang sedang bergerak diam-diam di seluruh penjuru Indonesia.
Berdasarkan data Indonesia Decoding Global Talent 2024, sebanyak 71 persen tenaga kerja Indonesia menyatakan ketertarikan bekerja secara remote untuk perusahaan asing tanpa harus pindah ke luar negeri, naik 16 persen dari 55 persen pada 2020. Angka ini bahkan melampaui rata-rata global yang berada di 66 persen.
Sentra bukan satu-satunya. Ia adalah gambaran dari gelombang besar yang sedang bergerak diam-diam di seluruh penjuru Indonesia.
Berdasarkan data Indonesia Decoding Global Talent 2024, sebanyak 71 persen tenaga kerja Indonesia menyatakan ketertarikan bekerja secara remote untuk perusahaan asing tanpa harus pindah ke luar negeri, naik 16 persen dari 55 persen pada 2020. Angka ini bahkan melampaui rata-rata global yang berada di 66 persen.
Sentra bukan satu-satunya. Ia adalah gambaran dari gelombang besar yang sedang bergerak diam-diam di seluruh penjuru Indonesia.
Berdasarkan data Indonesia Decoding Global Talent 2024, sebanyak 71 persen tenaga kerja Indonesia menyatakan ketertarikan bekerja secara remote untuk perusahaan asing tanpa harus pindah ke luar negeri, naik 16 persen dari 55 persen pada 2020. Angka ini bahkan melampaui rata-rata global yang berada di 66 persen.
Ragam cara terjun ke dunia kerja remote, dari COVID sampai LinkedIn
Ragam cara terjun ke dunia kerja remote, dari COVID sampai LinkedIn
Ragam cara terjun ke dunia kerja remote, dari COVID sampai LinkedIn



Ilustrasi aplikasi LinkedIn di layar ponsel (Pexels.com/Zulfugar Karimov)
"Rate gaji jauh lebih baik dibandingkan UMR di kota saya."
"Rate gaji jauh lebih baik dibandingkan UMR di kota saya."
Tak ada pakem atau cara yang paling jitu untuk masuk ke dunia kerja remote bergaji dolar. Andhika Rahayu (36), ilustrator 2D dari Bandung, Jawa Barat, menemukannya dari kebosanan pandemi pada 2020, Pembatasan membuatnya tidak bisa keluar rumah. Namun, perut tetap harus diberi makan. Sehingga ia pun mulai mempelajari platform freelance lewat internet.
Ia mengunggah karya-karyanya, mengikuti sistem platform yang ia sendiri belum sepenuhnya pahami. "Awalnya nggak tahu apa-apa, asal coba aja. Belakangan baru ngerti dari trial," katanya.
Hasilnya mengejutkan. Dalam tiga-empat hari, klien pertama datang. Bahkan dalam satu hari, ia pernah mengerjakan 22 proyek sampai tidak tidur. Kualitas karya awalnya, ia akui, jauh dari kata sempurna. "Itu jelek banget kalau dibanding sekarang. Cuma mungkin karena harganya murah, jadi tetap ada yang beli," ujarnya.
Dari 5 dolar per proyek di awal, kini ia bisa mematok 50 dolar atau lebih. Dalam sebulan, ia bisa menghasilkan antara 300 hingga 1.500 dolar, tergantung ada tidaknya fitur berbayar yang ia aktifkan di platform. Angka tersebut jauh melampaui gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang kini juga ia lakoni secara berdampingan.
Tak ada pakem atau cara yang paling jitu untuk masuk ke dunia kerja remote bergaji dolar. Andhika Rahayu (36), ilustrator 2D dari Bandung, Jawa Barat, menemukannya dari kebosanan pandemi pada 2020, Pembatasan membuatnya tidak bisa keluar rumah. Namun, perut tetap harus diberi makan. Sehingga ia pun mulai mempelajari platform freelance lewat internet.
Ia mengunggah karya-karyanya, mengikuti sistem platform yang ia sendiri belum sepenuhnya pahami. "Awalnya nggak tahu apa-apa, asal coba aja. Belakangan baru ngerti dari trial," katanya.
Hasilnya mengejutkan. Dalam tiga-empat hari, klien pertama datang. Bahkan dalam satu hari, ia pernah mengerjakan 22 proyek sampai tidak tidur. Kualitas karya awalnya, ia akui, jauh dari kata sempurna. "Itu jelek banget kalau dibanding sekarang. Cuma mungkin karena harganya murah, jadi tetap ada yang beli," ujarnya.
Dari 5 dolar per proyek di awal, kini ia bisa mematok 50 dolar atau lebih. Dalam sebulan, ia bisa menghasilkan antara 300 hingga 1.500 dolar, tergantung ada tidaknya fitur berbayar yang ia aktifkan di platform. Angka tersebut jauh melampaui gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang kini juga ia lakoni secara berdampingan.
Tak ada pakem atau cara yang paling jitu untuk masuk ke dunia kerja remote bergaji dolar. Andhika Rahayu (36), ilustrator 2D dari Bandung, Jawa Barat, menemukannya dari kebosanan pandemi pada 2020, Pembatasan membuatnya tidak bisa keluar rumah. Namun, perut tetap harus diberi makan. Sehingga ia pun mulai mempelajari platform freelance lewat internet.
Ia mengunggah karya-karyanya, mengikuti sistem platform yang ia sendiri belum sepenuhnya pahami. "Awalnya nggak tahu apa-apa, asal coba aja. Belakangan baru ngerti dari trial," katanya.
Hasilnya mengejutkan. Dalam tiga-empat hari, klien pertama datang. Bahkan dalam satu hari, ia pernah mengerjakan 22 proyek sampai tidak tidur. Kualitas karya awalnya, ia akui, jauh dari kata sempurna. "Itu jelek banget kalau dibanding sekarang. Cuma mungkin karena harganya murah, jadi tetap ada yang beli," ujarnya.
Dari 5 dolar per proyek di awal, kini ia bisa mematok 50 dolar atau lebih. Dalam sebulan, ia bisa menghasilkan antara 300 hingga 1.500 dolar, tergantung ada tidaknya fitur berbayar yang ia aktifkan di platform. Angka tersebut jauh melampaui gajinya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang kini juga ia lakoni secara berdampingan.

(IDN Times/Mardya Shakti)
(IDN Times/Mardya Shakti)
Cerita Annisa Huda (26) masuk ke dunia kerja remote dimulai dari jalur yang lebih pahit: kegagalan. Tiga tahun lalu, sambil menunggu hasil tes rekrutmen BUMN, Nisa mencoba peruntungan di platform bagi pekerja lepas. Di sana ia menemukan sebuah kategori pekerjaan yang belum pernah ia bayangkan sebelumnya: typesetter atau penata dialog komik web. Tak lama setelah itu, ia melihat lowongan di LinkedIn dari sebuah perusahaan yang bergerak di industri komik digital luar negeri. Ia melamar, mengikuti tes, dan diterima.
"Waktu itu saya coba di Upwork dan Fiverr, di situ saya tahu kalau ada jasa typesetter web komik. Lalu saya lihat ads di LinkedIn ada perusahaan yang open recruitment, langsung apply dan ikut tes, Alhamdulillah diterima," ujar perempuan yang kini bekerja dari rumahnya di Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu.
Hasil tes BUMN yang tak kunjung lolos akhirnya menutup satu pintu. Tapi pintu yang lain juga terbuka, di mana Nisa mulai membangun karier dari sana. Tidak mudah dan tidak instan. Selama satu tahun pertama, penghasilan masih tidak menentu dan ia tetap mencoba melamar pekerjaan lain sambil menjalani kontrak. Baru pada tahun kedua ia bisa benar-benar mengandalkan pekerjaan remote sebagai penghasilan utama.
"Satu tahun pertama, saya masih coba apply pekerjaan lain. Karena setiap bulan penghasilan tidak menentu, masih newbie jadi belum dapat banyak project," ucapnya.
Cerita Annisa Huda (26) masuk ke dunia kerja remote dimulai dari jalur yang lebih pahit: kegagalan. Tiga tahun lalu, sambil menunggu hasil tes rekrutmen BUMN, Nisa mencoba peruntungan di platform bagi pekerja lepas. Di sana ia menemukan sebuah kategori pekerjaan yang belum pernah ia bayangkan sebelumnya: typesetter atau penata dialog komik web. Tak lama setelah itu, ia melihat lowongan di LinkedIn dari sebuah perusahaan yang bergerak di industri komik digital luar negeri. Ia melamar, mengikuti tes, dan diterima.
"Waktu itu saya coba di Upwork dan Fiverr, di situ saya tahu kalau ada jasa typesetter web komik. Lalu saya lihat ads di LinkedIn ada perusahaan yang open recruitment, langsung apply dan ikut tes, Alhamdulillah diterima," ujar perempuan yang kini bekerja dari rumahnya di Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu.
Hasil tes BUMN yang tak kunjung lolos akhirnya menutup satu pintu. Tapi pintu yang lain juga terbuka, di mana Nisa mulai membangun karier dari sana. Tidak mudah dan tidak instan. Selama satu tahun pertama, penghasilan masih tidak menentu dan ia tetap mencoba melamar pekerjaan lain sambil menjalani kontrak. Baru pada tahun kedua ia bisa benar-benar mengandalkan pekerjaan remote sebagai penghasilan utama.
"Satu tahun pertama, saya masih coba apply pekerjaan lain. Karena setiap bulan penghasilan tidak menentu, masih newbie jadi belum dapat banyak project," ucapnya.
Cerita Annisa Huda (26) masuk ke dunia kerja remote dimulai dari jalur yang lebih pahit: kegagalan. Tiga tahun lalu, sambil menunggu hasil tes rekrutmen BUMN, Nisa mencoba peruntungan di platform bagi pekerja lepas. Di sana ia menemukan sebuah kategori pekerjaan yang belum pernah ia bayangkan sebelumnya: typesetter atau penata dialog komik web. Tak lama setelah itu, ia melihat lowongan di LinkedIn dari sebuah perusahaan yang bergerak di industri komik digital luar negeri. Ia melamar, mengikuti tes, dan diterima.
"Waktu itu saya coba di Upwork dan Fiverr, di situ saya tahu kalau ada jasa typesetter web komik. Lalu saya lihat ads di LinkedIn ada perusahaan yang open recruitment, langsung apply dan ikut tes, Alhamdulillah diterima," ujar perempuan yang kini bekerja dari rumahnya di Kabupaten Madiun, Jawa Timur itu.
Hasil tes BUMN yang tak kunjung lolos akhirnya menutup satu pintu. Tapi pintu yang lain juga terbuka, di mana Nisa mulai membangun karier dari sana. Tidak mudah dan tidak instan. Selama satu tahun pertama, penghasilan masih tidak menentu dan ia tetap mencoba melamar pekerjaan lain sambil menjalani kontrak. Baru pada tahun kedua ia bisa benar-benar mengandalkan pekerjaan remote sebagai penghasilan utama.
"Satu tahun pertama, saya masih coba apply pekerjaan lain. Karena setiap bulan penghasilan tidak menentu, masih newbie jadi belum dapat banyak project," ucapnya.

Slow living ala Sentra: meraup gaji dolar dari pinggiran kota. (IDN Times/Paulus Risang)
Slow living ala Sentra: meraup gaji dolar dari pinggiran kota. (IDN Times/Paulus Risang)
Berbeda dari Andhika yang mencari, atau Nisa yang mencoba, David Tasin (32) dari Yogyakarta tidak perlu melakukan keduanya. Justru tawaran perusahaan yang datang kepadanya.
Sebelumnya David menghabiskan beberapa tahun bekerja di perusahaan lokal di Yogyakarta. Suatu hari, sebuah notifikasi masuk di LinkedIn. Sebuah perusahaan asing melihat rekam jejak profesionalnya, menghubunginya langsung, mengajaknya interview, lalu menawarkan kontrak. Tanpa melamar secara konvensional, tanpa melalui proses panjang yang biasa. Momen itu menjadi titik balik.
"Pertama kali saya dapat pekerjaan itu karena ditawari langsung oleh company. Mereka lihat pengalaman kerja saya di profil, lalu lanjut interview, dan akhirnya saya dapat kontrak," ujar David, Minggu (19/4/2026).
Alasan ia tidak menolak tawaran itu sederhana dan jujur. "Yang mendorong saya beralih karena rate gaji yang jauh lebih baik dibandingkan UMR di kota saya," katanya. Dari awal kontrak berjalan, penghasilannya sudah cukup untuk langsung dijadikan sumber utama.
Berbeda dari Andhika yang mencari, atau Nisa yang mencoba, David Tasin (32) dari Yogyakarta tidak perlu melakukan keduanya. Justru tawaran perusahaan yang datang kepadanya.
Sebelumnya David menghabiskan beberapa tahun bekerja di perusahaan lokal di Yogyakarta. Suatu hari, sebuah notifikasi masuk di LinkedIn. Sebuah perusahaan asing melihat rekam jejak profesionalnya, menghubunginya langsung, mengajaknya interview, lalu menawarkan kontrak. Tanpa melamar secara konvensional, tanpa melalui proses panjang yang biasa. Momen itu menjadi titik balik.
"Pertama kali saya dapat pekerjaan itu karena ditawari langsung oleh company. Mereka lihat pengalaman kerja saya di profil, lalu lanjut interview, dan akhirnya saya dapat kontrak," ujar David, Minggu (19/4/2026).
Alasan ia tidak menolak tawaran itu sederhana dan jujur. "Yang mendorong saya beralih karena rate gaji yang jauh lebih baik dibandingkan UMR di kota saya," katanya. Dari awal kontrak berjalan, penghasilannya sudah cukup untuk langsung dijadikan sumber utama.
Berbeda dari Andhika yang mencari, atau Nisa yang mencoba, David Tasin (32) dari Yogyakarta tidak perlu melakukan keduanya. Justru tawaran perusahaan yang datang kepadanya.
Sebelumnya David menghabiskan beberapa tahun bekerja di perusahaan lokal di Yogyakarta. Suatu hari, sebuah notifikasi masuk di LinkedIn. Sebuah perusahaan asing melihat rekam jejak profesionalnya, menghubunginya langsung, mengajaknya interview, lalu menawarkan kontrak. Tanpa melamar secara konvensional, tanpa melalui proses panjang yang biasa. Momen itu menjadi titik balik.
"Pertama kali saya dapat pekerjaan itu karena ditawari langsung oleh company. Mereka lihat pengalaman kerja saya di profil, lalu lanjut interview, dan akhirnya saya dapat kontrak," ujar David, Minggu (19/4/2026).
Alasan ia tidak menolak tawaran itu sederhana dan jujur. "Yang mendorong saya beralih karena rate gaji yang jauh lebih baik dibandingkan UMR di kota saya," katanya. Dari awal kontrak berjalan, penghasilannya sudah cukup untuk langsung dijadikan sumber utama.
Dolar mengalir bersama ketidakpastian masa depan
Dolar mengalir bersama ketidakpastian masa depan
Dolar mengalir bersama ketidakpastian masa depan



Ilustrasi PayPal (Pexels.com/Julio Lopez)
"Namanya manusia ya, ada rasa takut. Kepikiran nanti umur 60 gimana. Jadi cari yang ada pensiun."
"Namanya manusia ya, ada rasa takut. Kepikiran nanti umur 60 gimana. Jadi cari yang ada pensiun."
Uang dolar itu nyata. Tapi jalannya dari klien di luar negeri ke rekening bank di Indonesia tidak semudah yang dibayangkan.
Sentra menerima pembayaran lewat PayPal setelah bergabung dengan Bored Panda. Jalur itu ia pilih karena potongan platform Upwork dinilainya terlalu besar. Nisa menggunakan kombinasi PayPal dan transfer bank konvensional Indonesia. David memanfaatkan PayPal, Payoneer, hingga Airtm, tergantung kesepakatan dengan masing-masing klien.
Andhika menavigasi sistem platform freelance yang memotong komisi belasan hingga dua puluh persen, terutama di tahun-tahun awal. Tidak ada satu pun dari mereka yang menerima slip gaji. Tidak ada satu pun yang mendapat potongan pajak otomatis dari pemberi kerja.
"Pembayaran tergantung project. Tidak ada potongan pajak langsung dari perusahaan," kata David.
Uang dolar itu nyata. Tapi jalannya dari klien di luar negeri ke rekening bank di Indonesia tidak semudah yang dibayangkan.
Sentra menerima pembayaran lewat PayPal setelah bergabung dengan Bored Panda. Jalur itu ia pilih karena potongan platform Upwork dinilainya terlalu besar. Nisa menggunakan kombinasi PayPal dan transfer bank konvensional Indonesia. David memanfaatkan PayPal, Payoneer, hingga Airtm, tergantung kesepakatan dengan masing-masing klien.
Andhika menavigasi sistem platform freelance yang memotong komisi belasan hingga dua puluh persen, terutama di tahun-tahun awal. Tidak ada satu pun dari mereka yang menerima slip gaji. Tidak ada satu pun yang mendapat potongan pajak otomatis dari pemberi kerja.
"Pembayaran tergantung project. Tidak ada potongan pajak langsung dari perusahaan," kata David.
Uang dolar itu nyata. Tapi jalannya dari klien di luar negeri ke rekening bank di Indonesia tidak semudah yang dibayangkan.
Sentra menerima pembayaran lewat PayPal setelah bergabung dengan Bored Panda. Jalur itu ia pilih karena potongan platform Upwork dinilainya terlalu besar. Nisa menggunakan kombinasi PayPal dan transfer bank konvensional Indonesia. David memanfaatkan PayPal, Payoneer, hingga Airtm, tergantung kesepakatan dengan masing-masing klien.
Andhika menavigasi sistem platform freelance yang memotong komisi belasan hingga dua puluh persen, terutama di tahun-tahun awal. Tidak ada satu pun dari mereka yang menerima slip gaji. Tidak ada satu pun yang mendapat potongan pajak otomatis dari pemberi kerja.
"Pembayaran tergantung project. Tidak ada potongan pajak langsung dari perusahaan," kata David.

(IDN Times/Mardya Shakti)
(IDN Times/Mardya Shakti)
Setelah uang masuk, tantangan berikutnya adalah menjaganya tetap cukup. Di tengah penghasilan yang tidak selalu datang dalam jumlah dan waktu yang sama setiap bulan. Nisa butuh waktu hampir setahun untuk menemukan ritme yang tepat. Ia belajar membuat sistem budgeting dari tutorial di platform video, mencoba berbagai metode hingga menemukan formula yang cocok dengan pola penghasilannya yang fluktuatif. "Butuh waktu untuk bisa menemukan balance mengatur income yang nggak tetap itu," jelasnya.
Sentra mengambil pendekatan berbeda: ia menyerahkan seluruh manajemen keuangan kepada istrinya. Bukan karena tidak peduli, tapi karena ia sadar bahwa ia bukan orang yang paling tepat untuk urusan itu.
"Gaji langsung istri yang ngatur. Alhamdulillah banget, dia ngerti apa yang harus dikeluarin dulu, apa yang harus ditabung, diinvestasikan," katanya.
Bersama istrinya, Sentra menyiapkan dana darurat sekitar tiga bulan pengeluaran, cadangan yang sewaktu-waktu bisa digunakan jika kontrak tiba-tiba berakhir. Sisanya, sekitar 50 persen dari penghasilan, dialokasikan untuk investasi.
David menerapkan prinsip yang lebih sederhana: dahulukan tabungan dan dana darurat, baru pengeluaran. Ia merasa cukup terbantu dengan sistem kontrak yang menurutnya relatif transparan. Beberapa bulan sebelum proyek berakhir, klien sudah memberi tahu apakah kontrak akan dilanjutkan atau tidak. Kepastian kecil itu membuat perencanaan keuangan sedikit lebih mudah.
Setelah uang masuk, tantangan berikutnya adalah menjaganya tetap cukup. Di tengah penghasilan yang tidak selalu datang dalam jumlah dan waktu yang sama setiap bulan. Nisa butuh waktu hampir setahun untuk menemukan ritme yang tepat. Ia belajar membuat sistem budgeting dari tutorial di platform video, mencoba berbagai metode hingga menemukan formula yang cocok dengan pola penghasilannya yang fluktuatif. "Butuh waktu untuk bisa menemukan balance mengatur income yang nggak tetap itu," jelasnya.
Sentra mengambil pendekatan berbeda: ia menyerahkan seluruh manajemen keuangan kepada istrinya. Bukan karena tidak peduli, tapi karena ia sadar bahwa ia bukan orang yang paling tepat untuk urusan itu.
"Gaji langsung istri yang ngatur. Alhamdulillah banget, dia ngerti apa yang harus dikeluarin dulu, apa yang harus ditabung, diinvestasikan," katanya.
Bersama istrinya, Sentra menyiapkan dana darurat sekitar tiga bulan pengeluaran, cadangan yang sewaktu-waktu bisa digunakan jika kontrak tiba-tiba berakhir. Sisanya, sekitar 50 persen dari penghasilan, dialokasikan untuk investasi.
David menerapkan prinsip yang lebih sederhana: dahulukan tabungan dan dana darurat, baru pengeluaran. Ia merasa cukup terbantu dengan sistem kontrak yang menurutnya relatif transparan. Beberapa bulan sebelum proyek berakhir, klien sudah memberi tahu apakah kontrak akan dilanjutkan atau tidak. Kepastian kecil itu membuat perencanaan keuangan sedikit lebih mudah.
Setelah uang masuk, tantangan berikutnya adalah menjaganya tetap cukup. Di tengah penghasilan yang tidak selalu datang dalam jumlah dan waktu yang sama setiap bulan. Nisa butuh waktu hampir setahun untuk menemukan ritme yang tepat. Ia belajar membuat sistem budgeting dari tutorial di platform video, mencoba berbagai metode hingga menemukan formula yang cocok dengan pola penghasilannya yang fluktuatif. "Butuh waktu untuk bisa menemukan balance mengatur income yang nggak tetap itu," jelasnya.
Sentra mengambil pendekatan berbeda: ia menyerahkan seluruh manajemen keuangan kepada istrinya. Bukan karena tidak peduli, tapi karena ia sadar bahwa ia bukan orang yang paling tepat untuk urusan itu.
"Gaji langsung istri yang ngatur. Alhamdulillah banget, dia ngerti apa yang harus dikeluarin dulu, apa yang harus ditabung, diinvestasikan," katanya.
Bersama istrinya, Sentra menyiapkan dana darurat sekitar tiga bulan pengeluaran, cadangan yang sewaktu-waktu bisa digunakan jika kontrak tiba-tiba berakhir. Sisanya, sekitar 50 persen dari penghasilan, dialokasikan untuk investasi.
David menerapkan prinsip yang lebih sederhana: dahulukan tabungan dan dana darurat, baru pengeluaran. Ia merasa cukup terbantu dengan sistem kontrak yang menurutnya relatif transparan. Beberapa bulan sebelum proyek berakhir, klien sudah memberi tahu apakah kontrak akan dilanjutkan atau tidak. Kepastian kecil itu membuat perencanaan keuangan sedikit lebih mudah.

Aplikasi Jamsostek Mobile di ponsel pintar. (IDN Times/Paulus Risang)
Aplikasi Jamsostek Mobile di ponsel pintar. (IDN Times/Paulus Risang)
Andhika memilih jalan yang paling berbeda dari semuanya. Meski penghasilan dari ilustrasi digitalnya bisa mencapai hingga 1.500 dolar per bulan, jauh melampaui gajinya sebagai ASN, ia tidak melepaskan status pegawai negerinya. Baginya, keduanya bukan pilihan yang saling mengecualikan, melainkan strategi bertahan hidup yang saling melengkapi.
"Namanya manusia ya, ada rasa takut. Kepikiran nanti umur 60 gimana. Jadi cari yang ada pensiun," ungkapnya.
Ketakutan Andhika bukan tidak beralasan. Ia satu-satunya dari keempat narasumber yang memiliki jaminan pensiun formal. Ironisnya, ia mendapatkannya bukan dari pekerjaannya yang menghasilkan lebih banyak uang, melainkan dari pekerjaan yang gajinya jauh lebih kecil.
Keputusan Andhika mencerminkan sebuah kesadaran yang diam-diam menghantui banyak pekerja remote, meski tidak selalu diucapkan: bahwa kebebasan finansial jangka pendek tidak otomatis berarti keamanan jangka panjang. Tanpa skema pensiun dari pemberi kerja, tanpa jaminan ketenagakerjaan yang mengurus iuran hari tua, semua beban perencanaan masa depan jatuh ke pundak individu, di usia yang seharusnya masih fokus membangun karier, bukan mengkhawatirkan hari tua.
Di antara empat narasumber, tidak satu pun yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan lewat jalur pemberi kerja. Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang selama ini diurus otomatis oleh perusahaan untuk karyawan konvensional sepenuhnya absen dari kehidupan mereka. Sentra mengandalkan investasi. Nisa mengandalkan tabungan. David menyiapkan dana bersama pasangannya. Andhika mengandalkan pensiun ASN. Empat solusi personal untuk satu lubang struktural yang sama.
Andhika memilih jalan yang paling berbeda dari semuanya. Meski penghasilan dari ilustrasi digitalnya bisa mencapai hingga 1.500 dolar per bulan, jauh melampaui gajinya sebagai ASN, ia tidak melepaskan status pegawai negerinya. Baginya, keduanya bukan pilihan yang saling mengecualikan, melainkan strategi bertahan hidup yang saling melengkapi.
"Namanya manusia ya, ada rasa takut. Kepikiran nanti umur 60 gimana. Jadi cari yang ada pensiun," ungkapnya.
Ketakutan Andhika bukan tidak beralasan. Ia satu-satunya dari keempat narasumber yang memiliki jaminan pensiun formal. Ironisnya, ia mendapatkannya bukan dari pekerjaannya yang menghasilkan lebih banyak uang, melainkan dari pekerjaan yang gajinya jauh lebih kecil.
Keputusan Andhika mencerminkan sebuah kesadaran yang diam-diam menghantui banyak pekerja remote, meski tidak selalu diucapkan: bahwa kebebasan finansial jangka pendek tidak otomatis berarti keamanan jangka panjang. Tanpa skema pensiun dari pemberi kerja, tanpa jaminan ketenagakerjaan yang mengurus iuran hari tua, semua beban perencanaan masa depan jatuh ke pundak individu, di usia yang seharusnya masih fokus membangun karier, bukan mengkhawatirkan hari tua.
Di antara empat narasumber, tidak satu pun yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan lewat jalur pemberi kerja. Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang selama ini diurus otomatis oleh perusahaan untuk karyawan konvensional sepenuhnya absen dari kehidupan mereka. Sentra mengandalkan investasi. Nisa mengandalkan tabungan. David menyiapkan dana bersama pasangannya. Andhika mengandalkan pensiun ASN. Empat solusi personal untuk satu lubang struktural yang sama.
Andhika memilih jalan yang paling berbeda dari semuanya. Meski penghasilan dari ilustrasi digitalnya bisa mencapai hingga 1.500 dolar per bulan, jauh melampaui gajinya sebagai ASN, ia tidak melepaskan status pegawai negerinya. Baginya, keduanya bukan pilihan yang saling mengecualikan, melainkan strategi bertahan hidup yang saling melengkapi.
"Namanya manusia ya, ada rasa takut. Kepikiran nanti umur 60 gimana. Jadi cari yang ada pensiun," ungkapnya.
Ketakutan Andhika bukan tidak beralasan. Ia satu-satunya dari keempat narasumber yang memiliki jaminan pensiun formal. Ironisnya, ia mendapatkannya bukan dari pekerjaannya yang menghasilkan lebih banyak uang, melainkan dari pekerjaan yang gajinya jauh lebih kecil.
Keputusan Andhika mencerminkan sebuah kesadaran yang diam-diam menghantui banyak pekerja remote, meski tidak selalu diucapkan: bahwa kebebasan finansial jangka pendek tidak otomatis berarti keamanan jangka panjang. Tanpa skema pensiun dari pemberi kerja, tanpa jaminan ketenagakerjaan yang mengurus iuran hari tua, semua beban perencanaan masa depan jatuh ke pundak individu, di usia yang seharusnya masih fokus membangun karier, bukan mengkhawatirkan hari tua.
Di antara empat narasumber, tidak satu pun yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan lewat jalur pemberi kerja. Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang selama ini diurus otomatis oleh perusahaan untuk karyawan konvensional sepenuhnya absen dari kehidupan mereka. Sentra mengandalkan investasi. Nisa mengandalkan tabungan. David menyiapkan dana bersama pasangannya. Andhika mengandalkan pensiun ASN. Empat solusi personal untuk satu lubang struktural yang sama.
Sakit tanpa jaring
Sakit tanpa jaring
Sakit tanpa jaring



Ilustrasi perempuan dirawat di rumah sakit. (Pexels.com/Anna Shvets)
"Efek ke pekerjaan jelas, kerjaan saya jadi tertunda dan ada beberapa project yang harus di-cancel. Otomatis income juga ikut turun."
"Efek ke pekerjaan jelas, kerjaan saya jadi tertunda dan ada beberapa project yang harus di-cancel. Otomatis income juga ikut turun."
Suatu hari, Nisa tidak bisa bekerja. Bukan karena malas, bukan karena internet mati. Ia dirawat di rumah sakit.
Tidak ada rekan kerja yang bisa menggantikan tugasnya. Tidak ada tunjangan sakit yang cair otomatis. Tidak ada kompensasi dari perusahaan tempatnya bekerja yang berkantor di luar negeri. Beberapa proyek harus dibatalkan, dan penghasilan bulan itu anjlok. "Efek ke pekerjaan jelas, kerjaan saya jadi tertunda dan ada beberapa project yang harus di-cancel. Otomatis income juga ikut turun," ungkapnya.
Biaya rumah sakit akhirnya tercover oleh BPJS Kesehatan yang selama ini ia daftarkan dan bayar sendiri setiap bulan, karena memang tidak ada pilihan lain. Perusahaan tempatnya bekerja tidak menyediakan jaminan kesehatan apa pun. Ini bukan keanehan. Ini adalah standar yang berlaku hampir merata di antara pekerja remote Indonesia yang melayani pemberi kerja asing.
Suatu hari, Nisa tidak bisa bekerja. Bukan karena malas, bukan karena internet mati. Ia dirawat di rumah sakit.
Tidak ada rekan kerja yang bisa menggantikan tugasnya. Tidak ada tunjangan sakit yang cair otomatis. Tidak ada kompensasi dari perusahaan tempatnya bekerja yang berkantor di luar negeri. Beberapa proyek harus dibatalkan, dan penghasilan bulan itu anjlok. "Efek ke pekerjaan jelas, kerjaan saya jadi tertunda dan ada beberapa project yang harus di-cancel. Otomatis income juga ikut turun," ungkapnya.
Biaya rumah sakit akhirnya tercover oleh BPJS Kesehatan yang selama ini ia daftarkan dan bayar sendiri setiap bulan, karena memang tidak ada pilihan lain. Perusahaan tempatnya bekerja tidak menyediakan jaminan kesehatan apa pun. Ini bukan keanehan. Ini adalah standar yang berlaku hampir merata di antara pekerja remote Indonesia yang melayani pemberi kerja asing.
Suatu hari, Nisa tidak bisa bekerja. Bukan karena malas, bukan karena internet mati. Ia dirawat di rumah sakit.
Tidak ada rekan kerja yang bisa menggantikan tugasnya. Tidak ada tunjangan sakit yang cair otomatis. Tidak ada kompensasi dari perusahaan tempatnya bekerja yang berkantor di luar negeri. Beberapa proyek harus dibatalkan, dan penghasilan bulan itu anjlok. "Efek ke pekerjaan jelas, kerjaan saya jadi tertunda dan ada beberapa project yang harus di-cancel. Otomatis income juga ikut turun," ungkapnya.
Biaya rumah sakit akhirnya tercover oleh BPJS Kesehatan yang selama ini ia daftarkan dan bayar sendiri setiap bulan, karena memang tidak ada pilihan lain. Perusahaan tempatnya bekerja tidak menyediakan jaminan kesehatan apa pun. Ini bukan keanehan. Ini adalah standar yang berlaku hampir merata di antara pekerja remote Indonesia yang melayani pemberi kerja asing.

Ilustrasi kartu asuransi kesehatan. (IDN Times/Paulus Risang)
Ilustrasi kartu asuransi kesehatan. (IDN Times/Paulus Risang)
Sentra dan David berada di situasi yang serupa. Keduanya mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri dan menanggung iuran dari kantong sendiri. David selangkah lebih siap dengan menambahkan asuransi swasta sebagai lapisan kedua perlindungan. Tapi tidak satu pun dari mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang artinya tidak ada jaminan kecelakaan kerja, tidak ada jaminan kematian, dan tidak ada jaminan hari tua yang difasilitasi pemberi kerja.
Secara hukum, kondisi ini sebenarnya merupakan kegagalan pemberi kerja memenuhi kewajibannya. Pasal 86 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tanpa pengecualian berdasarkan lokasi kerja. Dalam kajian hukum yang diterbitkan Jurnal Multilingual 2024, disebutkan bahwa kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen K3 tetap berlaku meskipun pekerja bekerja dari rumah atau lokasi lain di luar kendali langsung perusahaan. Ini mencakup penilaian risiko ergonomis, dukungan kesehatan mental, hingga akses rehabilitasi jika terjadi kecelakaan kerja.
Dalam praktik, kewajiban itu hampir tidak pernah ditegakkan. Bukan karena perusahaan asing sepenuhnya tidak peduli, melainkan karena tidak ada regulasi Indonesia yang secara spesifik mengatur bagaimana K3 diimplementasikan untuk pekerja remote, apalagi yang pemberi kerjanya berada di yurisdiksi berbeda. Hasilnya: celah yang lebar antara hak yang ada di atas kertas dan perlindungan yang benar-benar diterima.
Sentra dan David berada di situasi yang serupa. Keduanya mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri dan menanggung iuran dari kantong sendiri. David selangkah lebih siap dengan menambahkan asuransi swasta sebagai lapisan kedua perlindungan. Tapi tidak satu pun dari mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang artinya tidak ada jaminan kecelakaan kerja, tidak ada jaminan kematian, dan tidak ada jaminan hari tua yang difasilitasi pemberi kerja.
Secara hukum, kondisi ini sebenarnya merupakan kegagalan pemberi kerja memenuhi kewajibannya. Pasal 86 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tanpa pengecualian berdasarkan lokasi kerja. Dalam kajian hukum yang diterbitkan Jurnal Multilingual 2024, disebutkan bahwa kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen K3 tetap berlaku meskipun pekerja bekerja dari rumah atau lokasi lain di luar kendali langsung perusahaan. Ini mencakup penilaian risiko ergonomis, dukungan kesehatan mental, hingga akses rehabilitasi jika terjadi kecelakaan kerja.
Dalam praktik, kewajiban itu hampir tidak pernah ditegakkan. Bukan karena perusahaan asing sepenuhnya tidak peduli, melainkan karena tidak ada regulasi Indonesia yang secara spesifik mengatur bagaimana K3 diimplementasikan untuk pekerja remote, apalagi yang pemberi kerjanya berada di yurisdiksi berbeda. Hasilnya: celah yang lebar antara hak yang ada di atas kertas dan perlindungan yang benar-benar diterima.
Sentra dan David berada di situasi yang serupa. Keduanya mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri dan menanggung iuran dari kantong sendiri. David selangkah lebih siap dengan menambahkan asuransi swasta sebagai lapisan kedua perlindungan. Tapi tidak satu pun dari mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, yang artinya tidak ada jaminan kecelakaan kerja, tidak ada jaminan kematian, dan tidak ada jaminan hari tua yang difasilitasi pemberi kerja.
Secara hukum, kondisi ini sebenarnya merupakan kegagalan pemberi kerja memenuhi kewajibannya. Pasal 86 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tanpa pengecualian berdasarkan lokasi kerja. Dalam kajian hukum yang diterbitkan Jurnal Multilingual 2024, disebutkan bahwa kewajiban perusahaan menerapkan sistem manajemen K3 tetap berlaku meskipun pekerja bekerja dari rumah atau lokasi lain di luar kendali langsung perusahaan. Ini mencakup penilaian risiko ergonomis, dukungan kesehatan mental, hingga akses rehabilitasi jika terjadi kecelakaan kerja.
Dalam praktik, kewajiban itu hampir tidak pernah ditegakkan. Bukan karena perusahaan asing sepenuhnya tidak peduli, melainkan karena tidak ada regulasi Indonesia yang secara spesifik mengatur bagaimana K3 diimplementasikan untuk pekerja remote, apalagi yang pemberi kerjanya berada di yurisdiksi berbeda. Hasilnya: celah yang lebar antara hak yang ada di atas kertas dan perlindungan yang benar-benar diterima.

(IDN Times/Mardya Shakti)
(IDN Times/Mardya Shakti)
Dampaknya tidak hanya finansial. Kajian yang sama mencatat bahwa pekerja remote lebih rentan terhadap gangguan kesehatan mental: stres, depresi, dan kelelahan akibat isolasi sosial dan minimnya interaksi dengan rekan kerja.
Anggodaka Sartika atau Angga (35), pria asal Ponorogo, Jawa Timur, yang pernah menjalani tiga tahun kerja remote sebelum akhirnya kembali ke pekerjaan konvensional, merasakan ini secara langsung. Ia menggambarkan dirinya sebagai seseorang yang cukup workaholic. Dalam ekosistem remote yang tidak punya batas jam kerja formal, itu berarti ia "lebih sering menghabiskan waktu sendiri di kamar bekerja." Tidak ada rekan yang mengajaknya makan siang. Tidak ada momen setelah jam kerja yang ia sebut sebagai bagian dari budaya kerja yang ia rindukan.
Persoalan jam kerja sendiri adalah lubang regulasi tersendiri. Kajian yuridis yang diterbitkan oleh peneliti Universitas Islam Indonesia (2025) menemukan bahwa tidak ada aturan spesifik yang mengatur batas jam kerja bagi remote workers di Indonesia. UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja hanya mengatur jam kerja secara umum, sementara pekerja jarak jauh tidak masuk dalam kategori yang diatur secara eksplisit. Akibatnya, fleksibilitas yang menjadi daya tarik utama kerja remote berbalik menjadi kerentanan: tidak ada batas lembur yang bisa diklaim, tidak ada mekanisme upah lembur yang berlaku, dan tidak ada yang bisa menghentikan pemberi kerja dari terus mengirim pekerjaan di luar jam wajar.
Berbeda dengan Indonesia, Malaysia telah mengamandemen UU Ketenagakerjaan 1955 pada 2022 untuk secara eksplisit mengizinkan kerja remote dengan perjanjian tertulis, sekaligus mewajibkan pemberi kerja memastikan lingkungan kerja yang layak dan jaminan sosial bagi pekerja jarak jauh. Belanda bahkan punya Undang-Undang Jam Kerja tersendiri yang berlaku sama untuk pekerja kantoran dan pekerja jarak jauh. Indonesia, dengan 71 persen angkatan kerjanya yang sudah menyatakan minat bekerja remote untuk perusahaan asing, belum memiliki satu pun regulasi setara.
Dampaknya tidak hanya finansial. Kajian yang sama mencatat bahwa pekerja remote lebih rentan terhadap gangguan kesehatan mental: stres, depresi, dan kelelahan akibat isolasi sosial dan minimnya interaksi dengan rekan kerja.
Anggodaka Sartika atau Angga (35), pria asal Ponorogo, Jawa Timur, yang pernah menjalani tiga tahun kerja remote sebelum akhirnya kembali ke pekerjaan konvensional, merasakan ini secara langsung. Ia menggambarkan dirinya sebagai seseorang yang cukup workaholic. Dalam ekosistem remote yang tidak punya batas jam kerja formal, itu berarti ia "lebih sering menghabiskan waktu sendiri di kamar bekerja." Tidak ada rekan yang mengajaknya makan siang. Tidak ada momen setelah jam kerja yang ia sebut sebagai bagian dari budaya kerja yang ia rindukan.
Persoalan jam kerja sendiri adalah lubang regulasi tersendiri. Kajian yuridis yang diterbitkan oleh peneliti Universitas Islam Indonesia (2025) menemukan bahwa tidak ada aturan spesifik yang mengatur batas jam kerja bagi remote workers di Indonesia. UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja hanya mengatur jam kerja secara umum, sementara pekerja jarak jauh tidak masuk dalam kategori yang diatur secara eksplisit. Akibatnya, fleksibilitas yang menjadi daya tarik utama kerja remote berbalik menjadi kerentanan: tidak ada batas lembur yang bisa diklaim, tidak ada mekanisme upah lembur yang berlaku, dan tidak ada yang bisa menghentikan pemberi kerja dari terus mengirim pekerjaan di luar jam wajar.
Berbeda dengan Indonesia, Malaysia telah mengamandemen UU Ketenagakerjaan 1955 pada 2022 untuk secara eksplisit mengizinkan kerja remote dengan perjanjian tertulis, sekaligus mewajibkan pemberi kerja memastikan lingkungan kerja yang layak dan jaminan sosial bagi pekerja jarak jauh. Belanda bahkan punya Undang-Undang Jam Kerja tersendiri yang berlaku sama untuk pekerja kantoran dan pekerja jarak jauh. Indonesia, dengan 71 persen angkatan kerjanya yang sudah menyatakan minat bekerja remote untuk perusahaan asing, belum memiliki satu pun regulasi setara.
Dampaknya tidak hanya finansial. Kajian yang sama mencatat bahwa pekerja remote lebih rentan terhadap gangguan kesehatan mental: stres, depresi, dan kelelahan akibat isolasi sosial dan minimnya interaksi dengan rekan kerja.
Anggodaka Sartika atau Angga (35), pria asal Ponorogo, Jawa Timur, yang pernah menjalani tiga tahun kerja remote sebelum akhirnya kembali ke pekerjaan konvensional, merasakan ini secara langsung. Ia menggambarkan dirinya sebagai seseorang yang cukup workaholic. Dalam ekosistem remote yang tidak punya batas jam kerja formal, itu berarti ia "lebih sering menghabiskan waktu sendiri di kamar bekerja." Tidak ada rekan yang mengajaknya makan siang. Tidak ada momen setelah jam kerja yang ia sebut sebagai bagian dari budaya kerja yang ia rindukan.
Persoalan jam kerja sendiri adalah lubang regulasi tersendiri. Kajian yuridis yang diterbitkan oleh peneliti Universitas Islam Indonesia (2025) menemukan bahwa tidak ada aturan spesifik yang mengatur batas jam kerja bagi remote workers di Indonesia. UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja hanya mengatur jam kerja secara umum, sementara pekerja jarak jauh tidak masuk dalam kategori yang diatur secara eksplisit. Akibatnya, fleksibilitas yang menjadi daya tarik utama kerja remote berbalik menjadi kerentanan: tidak ada batas lembur yang bisa diklaim, tidak ada mekanisme upah lembur yang berlaku, dan tidak ada yang bisa menghentikan pemberi kerja dari terus mengirim pekerjaan di luar jam wajar.
Berbeda dengan Indonesia, Malaysia telah mengamandemen UU Ketenagakerjaan 1955 pada 2022 untuk secara eksplisit mengizinkan kerja remote dengan perjanjian tertulis, sekaligus mewajibkan pemberi kerja memastikan lingkungan kerja yang layak dan jaminan sosial bagi pekerja jarak jauh. Belanda bahkan punya Undang-Undang Jam Kerja tersendiri yang berlaku sama untuk pekerja kantoran dan pekerja jarak jauh. Indonesia, dengan 71 persen angkatan kerjanya yang sudah menyatakan minat bekerja remote untuk perusahaan asing, belum memiliki satu pun regulasi setara.
Makin saya baca, makin saya puyeng
Makin saya baca, makin saya puyeng
Makin saya baca, makin saya puyeng



Ilustrasi seorang pekerja remote membuka laman Coretax di laptop. (IDN Times/Paulus Risang)
"Banyak freelancer lain yang sharing soal masalah ini. Saya coba cari info di internet, termasuk di website pajak. Makin saya baca, makin saya puyeng."
"Banyak freelancer lain yang sharing soal masalah ini. Saya coba cari info di internet, termasuk di website pajak. Makin saya baca, makin saya puyeng."
Setiap tahun, Nisa melewati satu ritual yang ia takuti: mengisi dan melaporkan SPT Tahunan.
Tahun pertama, ia sama sekali tidak tahu harus mengisi apa. Mencari informasi di internet tidak membantu, malah memperparah kebingungan.
"Banyak freelancer lain yang sharing soal masalah ini. Saya coba cari info di internet, termasuk di website pajak. Makin saya baca, makin saya puyeng," jelasnya. Akhirnya ia datang langsung ke kantor pajak, meminta bantuan petugas, dan baru bisa menyelesaikannya dari sana. Tahun berikutnya ia bisa mengisi sendiri secara online. Tapi tahun ini, sistem Coretax yang baru membuat segalanya terasa seperti mulai dari nol lagi.
Sentra memilih jalur yang berbeda. Bukan karena lebih tahu, tapi karena kurang tahu. Ia tidak pernah sekalipun mengisi SPT. "Saya juga enggak tahu ya, kalau sistem rekrut kayak gini itu pengaturan pajaknya gimana. Jadi kalau ngisi SPT itu enggak pernah," akunya.
David mengakui hal yang sama dengan nada lebih terang-terangan. "Saya masih kurang paham detail cara pelaporan SPT melalui platform pajak negara, jadi sampai sekarang belum saya laporkan. Saya juga belum pernah berkonsultasi dengan konsultan pajak," katanya.
Di antara empat narasumber pelaku yang diwawancara IDN Times, hanya Nisa dan Angga yang sudah melaporkan pajak secara mandiri. Dan keduanya mengakui prosesnya tidak mudah.
Setiap tahun, Nisa melewati satu ritual yang ia takuti: mengisi dan melaporkan SPT Tahunan.
Tahun pertama, ia sama sekali tidak tahu harus mengisi apa. Mencari informasi di internet tidak membantu, malah memperparah kebingungan.
"Banyak freelancer lain yang sharing soal masalah ini. Saya coba cari info di internet, termasuk di website pajak. Makin saya baca, makin saya puyeng," jelasnya. Akhirnya ia datang langsung ke kantor pajak, meminta bantuan petugas, dan baru bisa menyelesaikannya dari sana. Tahun berikutnya ia bisa mengisi sendiri secara online. Tapi tahun ini, sistem Coretax yang baru membuat segalanya terasa seperti mulai dari nol lagi.
Sentra memilih jalur yang berbeda. Bukan karena lebih tahu, tapi karena kurang tahu. Ia tidak pernah sekalipun mengisi SPT. "Saya juga enggak tahu ya, kalau sistem rekrut kayak gini itu pengaturan pajaknya gimana. Jadi kalau ngisi SPT itu enggak pernah," akunya.
David mengakui hal yang sama dengan nada lebih terang-terangan. "Saya masih kurang paham detail cara pelaporan SPT melalui platform pajak negara, jadi sampai sekarang belum saya laporkan. Saya juga belum pernah berkonsultasi dengan konsultan pajak," katanya.
Di antara empat narasumber pelaku yang diwawancara IDN Times, hanya Nisa dan Angga yang sudah melaporkan pajak secara mandiri. Dan keduanya mengakui prosesnya tidak mudah.
Setiap tahun, Nisa melewati satu ritual yang ia takuti: mengisi dan melaporkan SPT Tahunan.
Tahun pertama, ia sama sekali tidak tahu harus mengisi apa. Mencari informasi di internet tidak membantu, malah memperparah kebingungan.
"Banyak freelancer lain yang sharing soal masalah ini. Saya coba cari info di internet, termasuk di website pajak. Makin saya baca, makin saya puyeng," jelasnya. Akhirnya ia datang langsung ke kantor pajak, meminta bantuan petugas, dan baru bisa menyelesaikannya dari sana. Tahun berikutnya ia bisa mengisi sendiri secara online. Tapi tahun ini, sistem Coretax yang baru membuat segalanya terasa seperti mulai dari nol lagi.
Sentra memilih jalur yang berbeda. Bukan karena lebih tahu, tapi karena kurang tahu. Ia tidak pernah sekalipun mengisi SPT. "Saya juga enggak tahu ya, kalau sistem rekrut kayak gini itu pengaturan pajaknya gimana. Jadi kalau ngisi SPT itu enggak pernah," akunya.
David mengakui hal yang sama dengan nada lebih terang-terangan. "Saya masih kurang paham detail cara pelaporan SPT melalui platform pajak negara, jadi sampai sekarang belum saya laporkan. Saya juga belum pernah berkonsultasi dengan konsultan pajak," katanya.
Di antara empat narasumber pelaku yang diwawancara IDN Times, hanya Nisa dan Angga yang sudah melaporkan pajak secara mandiri. Dan keduanya mengakui prosesnya tidak mudah.

Sentra adalah salah satu pekerja remote yang bingung dengan pelaporan pajak di Indonesia. (IDN Times/Paulus Risang)
Sentra adalah salah satu pekerja remote yang bingung dengan pelaporan pajak di Indonesia. (IDN Times/Paulus Risang)
Secara hukum, posisi pekerja remote Indonesia sebenarnya sudah cukup jelas. Berdasarkan kajian perpajakan yang terbit di Taxpedia 2025, pekerja remote yang berdomisili di Indonesia dan bekerja untuk perusahaan asing tetap berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri berdasarkan asas domisili. Penghasilan mereka wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, terlepas dari dari mana uang itu berasal.
Namun, ada mekanisme perlindungan yang hampir tidak pernah disosialisasikan kepada publik: Indonesia memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B, yang juga dikenal sebagai tax treaty, dengan puluhan negara, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Australia, Inggris, dan Singapura. Skema ini mengatur agar penghasilan yang sama tidak dikenakan pajak dua kali oleh dua negara sekaligus. Jika pajak sudah dipotong oleh negara asal perusahaan, maka di Indonesia cukup dilaporkan di SPT tanpa harus membayar lagi. Jika belum dipotong, pajak dibayarkan di Indonesia pada tahun yang sama.
Satu mekanisme ini bisa menyelamatkan banyak orang dari kebingungan, bahkan dari potensi pajak berganda yang merugikan pekerja. Namun, informasi ini tersebar di jurnal akademis dan dokumen teknis perpajakan, tidak pernah muncul dalam kampanye edukasi publik yang menyasar pekerja remote secara langsung.
Secara hukum, posisi pekerja remote Indonesia sebenarnya sudah cukup jelas. Berdasarkan kajian perpajakan yang terbit di Taxpedia 2025, pekerja remote yang berdomisili di Indonesia dan bekerja untuk perusahaan asing tetap berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri berdasarkan asas domisili. Penghasilan mereka wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, terlepas dari dari mana uang itu berasal.
Namun, ada mekanisme perlindungan yang hampir tidak pernah disosialisasikan kepada publik: Indonesia memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B, yang juga dikenal sebagai tax treaty, dengan puluhan negara, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Australia, Inggris, dan Singapura. Skema ini mengatur agar penghasilan yang sama tidak dikenakan pajak dua kali oleh dua negara sekaligus. Jika pajak sudah dipotong oleh negara asal perusahaan, maka di Indonesia cukup dilaporkan di SPT tanpa harus membayar lagi. Jika belum dipotong, pajak dibayarkan di Indonesia pada tahun yang sama.
Satu mekanisme ini bisa menyelamatkan banyak orang dari kebingungan, bahkan dari potensi pajak berganda yang merugikan pekerja. Namun, informasi ini tersebar di jurnal akademis dan dokumen teknis perpajakan, tidak pernah muncul dalam kampanye edukasi publik yang menyasar pekerja remote secara langsung.
Secara hukum, posisi pekerja remote Indonesia sebenarnya sudah cukup jelas. Berdasarkan kajian perpajakan yang terbit di Taxpedia 2025, pekerja remote yang berdomisili di Indonesia dan bekerja untuk perusahaan asing tetap berstatus Wajib Pajak Dalam Negeri berdasarkan asas domisili. Penghasilan mereka wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan, terlepas dari dari mana uang itu berasal.
Namun, ada mekanisme perlindungan yang hampir tidak pernah disosialisasikan kepada publik: Indonesia memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B, yang juga dikenal sebagai tax treaty, dengan puluhan negara, termasuk Amerika Serikat, Jerman, Australia, Inggris, dan Singapura. Skema ini mengatur agar penghasilan yang sama tidak dikenakan pajak dua kali oleh dua negara sekaligus. Jika pajak sudah dipotong oleh negara asal perusahaan, maka di Indonesia cukup dilaporkan di SPT tanpa harus membayar lagi. Jika belum dipotong, pajak dibayarkan di Indonesia pada tahun yang sama.
Satu mekanisme ini bisa menyelamatkan banyak orang dari kebingungan, bahkan dari potensi pajak berganda yang merugikan pekerja. Namun, informasi ini tersebar di jurnal akademis dan dokumen teknis perpajakan, tidak pernah muncul dalam kampanye edukasi publik yang menyasar pekerja remote secara langsung.
Visualisasi oleh Paulus Risang. Disclaimer: AI digunakan secara terbatas untuk coding visualisasi interaktif ini.
Visualisasi oleh Paulus Risang. Disclaimer: AI digunakan secara terbatas untuk coding visualisasi interaktif ini.
Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (FEB SV UGM), Yudistira Hendra Permana, menilai kondisi ini sebagai cerminan dari regulasi yang belum mampu mengikuti kecepatan perubahan. "Ini kan agak susah ya. Kalau ditanya berapa gaji per bulan, nah per bulan ini selama kontrak atau selama hitungan setahun," ujarnya.
Penjelasannya menggambarkan betapa bahkan pertanyaan teknis paling dasar pun belum memiliki jawaban standar yang bisa digunakan pekerja remote sebagai panduan. Berdasarkan pengalamannya sendiri menerima kontrak dari luar negeri, Yudis menyebut bahwa tidak ada kewajiban melaporkan ke pihak mana pun di Indonesia. Hal ini secara tidak langsung membiarkan pekerja bertindak berdasarkan asumsi masing-masing.
Akibatnya, ada tiga kelompok pekerja remote yang terbentuk secara alamiah bukan karena pilihan, melainkan karena ketidaktahuan: Mereka yang tidak lapor sama sekali karena tidak tahu wajib lapor, mereka yang lapor tapi puyeng dan tidak yakin sudah benar, dan mereka yang lapor dengan benar karena kebetulan menemukan informasi yang tepat atau sanggup membayar konsultan pajak. Tidak ada yang salah secara moral di antara ketiganya. Yang bermasalah adalah sistem yang membiarkan pekerja menebak-nebak kewajiban hukumnya sendiri.
Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (FEB SV UGM), Yudistira Hendra Permana, menilai kondisi ini sebagai cerminan dari regulasi yang belum mampu mengikuti kecepatan perubahan. "Ini kan agak susah ya. Kalau ditanya berapa gaji per bulan, nah per bulan ini selama kontrak atau selama hitungan setahun," ujarnya.
Penjelasannya menggambarkan betapa bahkan pertanyaan teknis paling dasar pun belum memiliki jawaban standar yang bisa digunakan pekerja remote sebagai panduan. Berdasarkan pengalamannya sendiri menerima kontrak dari luar negeri, Yudis menyebut bahwa tidak ada kewajiban melaporkan ke pihak mana pun di Indonesia. Hal ini secara tidak langsung membiarkan pekerja bertindak berdasarkan asumsi masing-masing.
Akibatnya, ada tiga kelompok pekerja remote yang terbentuk secara alamiah bukan karena pilihan, melainkan karena ketidaktahuan: Mereka yang tidak lapor sama sekali karena tidak tahu wajib lapor, mereka yang lapor tapi puyeng dan tidak yakin sudah benar, dan mereka yang lapor dengan benar karena kebetulan menemukan informasi yang tepat atau sanggup membayar konsultan pajak. Tidak ada yang salah secara moral di antara ketiganya. Yang bermasalah adalah sistem yang membiarkan pekerja menebak-nebak kewajiban hukumnya sendiri.
Dosen Departemen Ekonomika dan Bisnis Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (FEB SV UGM), Yudistira Hendra Permana, menilai kondisi ini sebagai cerminan dari regulasi yang belum mampu mengikuti kecepatan perubahan. "Ini kan agak susah ya. Kalau ditanya berapa gaji per bulan, nah per bulan ini selama kontrak atau selama hitungan setahun," ujarnya.
Penjelasannya menggambarkan betapa bahkan pertanyaan teknis paling dasar pun belum memiliki jawaban standar yang bisa digunakan pekerja remote sebagai panduan. Berdasarkan pengalamannya sendiri menerima kontrak dari luar negeri, Yudis menyebut bahwa tidak ada kewajiban melaporkan ke pihak mana pun di Indonesia. Hal ini secara tidak langsung membiarkan pekerja bertindak berdasarkan asumsi masing-masing.
Akibatnya, ada tiga kelompok pekerja remote yang terbentuk secara alamiah bukan karena pilihan, melainkan karena ketidaktahuan: Mereka yang tidak lapor sama sekali karena tidak tahu wajib lapor, mereka yang lapor tapi puyeng dan tidak yakin sudah benar, dan mereka yang lapor dengan benar karena kebetulan menemukan informasi yang tepat atau sanggup membayar konsultan pajak. Tidak ada yang salah secara moral di antara ketiganya. Yang bermasalah adalah sistem yang membiarkan pekerja menebak-nebak kewajiban hukumnya sendiri.
Negara tidak tahu kamu ada
Negara tidak tahu kamu ada
Negara tidak tahu kamu ada
"Karena mereka peer to peer melakukan transaksi. Tidak ada pencatatan di Disnaker terkait dengan pekerja-pekerja itu."
"Karena mereka peer to peer melakukan transaksi. Tidak ada pencatatan di Disnaker terkait dengan pekerja-pekerja itu."
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, mengatakan bahwa pekerja remote termasuk dalam kategori pekerja penerima upah, karena ada pemberi kerja dan ada upah yang diterima. Artinya, secara teori, jaminan sosialnya adalah kewajiban pemberi kerja.
Tapi, kemudian datang kalimat berikutnya, yang lebih jujur. "Bekerja tanpa ada kontrak kerja yang atas kesepakatan kalian, terus kemudian kalian berselisih baru ke kami. Kan kami gak bisa bantu gitu," ujarnya pada 2 April 2026. Penjelasan Raini sudah menggambarkan batas dari apa yang bisa dilakukan negara: memberi nasihat sebelum masalah terjadi, tapi tidak punya alat untuk menyelesaikannya setelah masalah benar-benar datang.
Di Buleleng, jawabannya lebih telak. Dewa Putu Suharyadi Arta, Kepala Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial Disnaker setempat, tidak berbasa-basi. Pekerja freelance dan remote, katanya, tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tidak ada pencatatan di Disnaker. Tidak ada data. Tidak ada pintu masuk untuk melapor. "Karena mereka peer to peer melakukan transaksi. Tidak ada pencatatan di Disnaker terkait dengan pekerja-pekerja itu," ujarnya.
Ini bukan hanya soal tidak adanya regulasi. Ini soal tidak adanya visibilitas. Negara, secara harfiah, tidak tahu berapa jumlah mereka, di mana mereka berada, berapa yang mereka hasilkan, dan apa yang mereka butuhkan. Sementara survei swasta seperti Indonesia Decoding Global Talent 2024 sudah bisa mencatat bahwa 71 persen tenaga kerja Indonesia tertarik bekerja remote untuk perusahaan asing, tidak satu pun kantor pemerintah yang punya angka serupa dalam database resminya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, mengatakan bahwa pekerja remote termasuk dalam kategori pekerja penerima upah, karena ada pemberi kerja dan ada upah yang diterima. Artinya, secara teori, jaminan sosialnya adalah kewajiban pemberi kerja.
Tapi, kemudian datang kalimat berikutnya, yang lebih jujur. "Bekerja tanpa ada kontrak kerja yang atas kesepakatan kalian, terus kemudian kalian berselisih baru ke kami. Kan kami gak bisa bantu gitu," ujarnya pada 2 April 2026. Penjelasan Raini sudah menggambarkan batas dari apa yang bisa dilakukan negara: memberi nasihat sebelum masalah terjadi, tapi tidak punya alat untuk menyelesaikannya setelah masalah benar-benar datang.
Di Buleleng, jawabannya lebih telak. Dewa Putu Suharyadi Arta, Kepala Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial Disnaker setempat, tidak berbasa-basi. Pekerja freelance dan remote, katanya, tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tidak ada pencatatan di Disnaker. Tidak ada data. Tidak ada pintu masuk untuk melapor. "Karena mereka peer to peer melakukan transaksi. Tidak ada pencatatan di Disnaker terkait dengan pekerja-pekerja itu," ujarnya.
Ini bukan hanya soal tidak adanya regulasi. Ini soal tidak adanya visibilitas. Negara, secara harfiah, tidak tahu berapa jumlah mereka, di mana mereka berada, berapa yang mereka hasilkan, dan apa yang mereka butuhkan. Sementara survei swasta seperti Indonesia Decoding Global Talent 2024 sudah bisa mencatat bahwa 71 persen tenaga kerja Indonesia tertarik bekerja remote untuk perusahaan asing, tidak satu pun kantor pemerintah yang punya angka serupa dalam database resminya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini, mengatakan bahwa pekerja remote termasuk dalam kategori pekerja penerima upah, karena ada pemberi kerja dan ada upah yang diterima. Artinya, secara teori, jaminan sosialnya adalah kewajiban pemberi kerja.
Tapi, kemudian datang kalimat berikutnya, yang lebih jujur. "Bekerja tanpa ada kontrak kerja yang atas kesepakatan kalian, terus kemudian kalian berselisih baru ke kami. Kan kami gak bisa bantu gitu," ujarnya pada 2 April 2026. Penjelasan Raini sudah menggambarkan batas dari apa yang bisa dilakukan negara: memberi nasihat sebelum masalah terjadi, tapi tidak punya alat untuk menyelesaikannya setelah masalah benar-benar datang.
Di Buleleng, jawabannya lebih telak. Dewa Putu Suharyadi Arta, Kepala Bidang Data dan Informasi Hubungan Industrial Disnaker setempat, tidak berbasa-basi. Pekerja freelance dan remote, katanya, tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tidak ada pencatatan di Disnaker. Tidak ada data. Tidak ada pintu masuk untuk melapor. "Karena mereka peer to peer melakukan transaksi. Tidak ada pencatatan di Disnaker terkait dengan pekerja-pekerja itu," ujarnya.
Ini bukan hanya soal tidak adanya regulasi. Ini soal tidak adanya visibilitas. Negara, secara harfiah, tidak tahu berapa jumlah mereka, di mana mereka berada, berapa yang mereka hasilkan, dan apa yang mereka butuhkan. Sementara survei swasta seperti Indonesia Decoding Global Talent 2024 sudah bisa mencatat bahwa 71 persen tenaga kerja Indonesia tertarik bekerja remote untuk perusahaan asing, tidak satu pun kantor pemerintah yang punya angka serupa dalam database resminya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini (IDN Times/Yuko Utami)
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi Kota Denpasar, I Gusti Ayu Ngurah Raini (IDN Times/Yuko Utami)
Yudis dari UGM membenarkan ini dari sisi akademis. "Survei tenaga kerja dan sebagainya itu belum komprehensif. Belum ada survei atau data detail mengenai pekerja yang bekerja untuk perusahaan di luar negeri," katanya. Ketidakhadiran data bukan sekadar masalah administratif, ini adalah ketidakhadiran negara dari kehidupan sekelompok warga yang makin besar jumlahnya dan makin signifikan kontribusi ekonominya.
Kekosongan hukum ini dikonfirmasi juga dari sisi akademis. Kajian yuridis yang diterbitkan peneliti Universitas Islam Indonesia (2025) menyimpulkan bahwa UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tidak secara eksplisit mengatur remote workers. Tidak ada definisi, tidak ada pengaturan jam kerja, tidak ada mekanisme perlindungan yang dirancang khusus untuk mereka. Kajian dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung (2025) menambahkan dimensi lain yang lebih mengganggu: meski Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) secara teori berwenang mengadili sengketa ketenagakerjaan lintas batas, eksekusi putusannya hampir mustahil dilakukan jika perusahaan asing tidak memiliki aset di Indonesia.
Artinya, jika Sentra diputus kontrak besok pagi tanpa alasan dan tanpa kompensasi, tidak ada lembaga di Indonesia yang bisa membantunya secara efektif. Ia bisa melaporkan ke Disnaker, tapi Disnaker sendiri sudah mengakui bahwa tanpa kontrak tertulis yang disepakati, mereka tidak punya dasar untuk bertindak. Ia bisa menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial, tapi putusan yang memenangkannya pun tidak bisa dieksekusi karena Bored Panda tidak punya aset di Indonesia.
Kajian dari UIN Bandung mencatat bahwa ada satu solusi yang mulai berkembang secara global untuk menjembatani celah ini: platform Employer of Record atau EOR, seperti Deel atau Glints, yang bertindak sebagai entitas lokal perantara antara pekerja Indonesia dan perusahaan asing. Dengan model ini, perusahaan asing mendaftarkan diri melalui EOR di Indonesia, sehingga hukum ketenagakerjaan nasional bisa diterapkan dan putusan pengadilan bisa dieksekusi. Tapi adopsinya di Indonesia masih sangat terbatas. Pengetahuan tentang keberadaannya di kalangan pekerja remote pun hampir nol.
Yudis dari UGM membenarkan ini dari sisi akademis. "Survei tenaga kerja dan sebagainya itu belum komprehensif. Belum ada survei atau data detail mengenai pekerja yang bekerja untuk perusahaan di luar negeri," katanya. Ketidakhadiran data bukan sekadar masalah administratif, ini adalah ketidakhadiran negara dari kehidupan sekelompok warga yang makin besar jumlahnya dan makin signifikan kontribusi ekonominya.
Kekosongan hukum ini dikonfirmasi juga dari sisi akademis. Kajian yuridis yang diterbitkan peneliti Universitas Islam Indonesia (2025) menyimpulkan bahwa UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tidak secara eksplisit mengatur remote workers. Tidak ada definisi, tidak ada pengaturan jam kerja, tidak ada mekanisme perlindungan yang dirancang khusus untuk mereka. Kajian dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung (2025) menambahkan dimensi lain yang lebih mengganggu: meski Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) secara teori berwenang mengadili sengketa ketenagakerjaan lintas batas, eksekusi putusannya hampir mustahil dilakukan jika perusahaan asing tidak memiliki aset di Indonesia.
Artinya, jika Sentra diputus kontrak besok pagi tanpa alasan dan tanpa kompensasi, tidak ada lembaga di Indonesia yang bisa membantunya secara efektif. Ia bisa melaporkan ke Disnaker, tapi Disnaker sendiri sudah mengakui bahwa tanpa kontrak tertulis yang disepakati, mereka tidak punya dasar untuk bertindak. Ia bisa menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial, tapi putusan yang memenangkannya pun tidak bisa dieksekusi karena Bored Panda tidak punya aset di Indonesia.
Kajian dari UIN Bandung mencatat bahwa ada satu solusi yang mulai berkembang secara global untuk menjembatani celah ini: platform Employer of Record atau EOR, seperti Deel atau Glints, yang bertindak sebagai entitas lokal perantara antara pekerja Indonesia dan perusahaan asing. Dengan model ini, perusahaan asing mendaftarkan diri melalui EOR di Indonesia, sehingga hukum ketenagakerjaan nasional bisa diterapkan dan putusan pengadilan bisa dieksekusi. Tapi adopsinya di Indonesia masih sangat terbatas. Pengetahuan tentang keberadaannya di kalangan pekerja remote pun hampir nol.
Yudis dari UGM membenarkan ini dari sisi akademis. "Survei tenaga kerja dan sebagainya itu belum komprehensif. Belum ada survei atau data detail mengenai pekerja yang bekerja untuk perusahaan di luar negeri," katanya. Ketidakhadiran data bukan sekadar masalah administratif, ini adalah ketidakhadiran negara dari kehidupan sekelompok warga yang makin besar jumlahnya dan makin signifikan kontribusi ekonominya.
Kekosongan hukum ini dikonfirmasi juga dari sisi akademis. Kajian yuridis yang diterbitkan peneliti Universitas Islam Indonesia (2025) menyimpulkan bahwa UU Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja tidak secara eksplisit mengatur remote workers. Tidak ada definisi, tidak ada pengaturan jam kerja, tidak ada mekanisme perlindungan yang dirancang khusus untuk mereka. Kajian dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung (2025) menambahkan dimensi lain yang lebih mengganggu: meski Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) secara teori berwenang mengadili sengketa ketenagakerjaan lintas batas, eksekusi putusannya hampir mustahil dilakukan jika perusahaan asing tidak memiliki aset di Indonesia.
Artinya, jika Sentra diputus kontrak besok pagi tanpa alasan dan tanpa kompensasi, tidak ada lembaga di Indonesia yang bisa membantunya secara efektif. Ia bisa melaporkan ke Disnaker, tapi Disnaker sendiri sudah mengakui bahwa tanpa kontrak tertulis yang disepakati, mereka tidak punya dasar untuk bertindak. Ia bisa menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial, tapi putusan yang memenangkannya pun tidak bisa dieksekusi karena Bored Panda tidak punya aset di Indonesia.
Kajian dari UIN Bandung mencatat bahwa ada satu solusi yang mulai berkembang secara global untuk menjembatani celah ini: platform Employer of Record atau EOR, seperti Deel atau Glints, yang bertindak sebagai entitas lokal perantara antara pekerja Indonesia dan perusahaan asing. Dengan model ini, perusahaan asing mendaftarkan diri melalui EOR di Indonesia, sehingga hukum ketenagakerjaan nasional bisa diterapkan dan putusan pengadilan bisa dieksekusi. Tapi adopsinya di Indonesia masih sangat terbatas. Pengetahuan tentang keberadaannya di kalangan pekerja remote pun hampir nol.
Yang pernah menyelam dan memilih kembali
Yang pernah menyelam dan memilih kembali
Yang pernah menyelam dan memilih kembali
"Dari sisi finansial tentunya bertolak belakang. Saya harus kembali memulai dari awal dengan benefit yang jauh berbeda."
"Dari sisi finansial tentunya bertolak belakang. Saya harus kembali memulai dari awal dengan benefit yang jauh berbeda."
Angga pernah berada di posisi yang diimpikan banyak orang. Bekerja untuk perusahaan asing, bergaji jauh di atas standar lokal, punya kontrak, bisa kerja dari mana saja. Ia masuk ke dunia itu pada 2018, sebelum pandemi membuat remote work menjadi trendi dan sebelum konten-konten "hidup bebas bergaji dolar" memenuhi linimasa media sosial. Lebih dari tiga tahun kehidupan itu ia jalani.
Lalu ia memilih keluar.
Bukan karena uang. Bukan karena regulasi yang tidak melindunginya. Tapi karena ada dimensi kehidupan profesional yang ternyata tidak bisa digantikan oleh fleksibilitas dan angka di rekening.
"Saya kebetulan cukup passionate dengan pekerjaan — baca: workaholic — saya lebih sering menghabiskan waktu sendiri di kamar bekerja," tulisnya. Tidak ada rekan kerja yang diajak diskusi di luar jam meeting. Tidak ada momen spontan setelah jam kerja yang menurutnya penting untuk membangun relasi profesional. Tidak ada pertumbuhan karier yang terasa organik dari interaksi sehari-hari.
Faktor lain ikut berperan. Ia merasa ada tujuan-tujuan dalam hidupnya yang tidak bisa dicapai dari balik layar. "Beberapa di antaranya adalah belajar lagi lebih dalam mengenai bisnis dan operasional perusahaan, yang tidak saya dapatkan dari lini remote working," ungkapnya. Remote work memberinya kebebasan waktu dan finansial, tapi tidak memberinya akses ke proses-proses yang hanya bisa dipahami dari dalam sebuah organisasi yang berjalan secara nyata.
Keputusan itu secara finansial, ia akui, tidak masuk akal. "Dari sisi finansial tentunya bertolak belakang. Saya harus kembali memulai dari awal dengan benefit yang jauh berbeda," tulisnya. Tapi ia tetap memilihnya, karena menyadari bahwa kebutuhan sosial dan mental dalam berkarier adalah hal yang sama pentingnya dengan angka penghasilan.
Angga pernah berada di posisi yang diimpikan banyak orang. Bekerja untuk perusahaan asing, bergaji jauh di atas standar lokal, punya kontrak, bisa kerja dari mana saja. Ia masuk ke dunia itu pada 2018, sebelum pandemi membuat remote work menjadi trendi dan sebelum konten-konten "hidup bebas bergaji dolar" memenuhi linimasa media sosial. Lebih dari tiga tahun kehidupan itu ia jalani.
Lalu ia memilih keluar.
Bukan karena uang. Bukan karena regulasi yang tidak melindunginya. Tapi karena ada dimensi kehidupan profesional yang ternyata tidak bisa digantikan oleh fleksibilitas dan angka di rekening.
"Saya kebetulan cukup passionate dengan pekerjaan — baca: workaholic — saya lebih sering menghabiskan waktu sendiri di kamar bekerja," tulisnya. Tidak ada rekan kerja yang diajak diskusi di luar jam meeting. Tidak ada momen spontan setelah jam kerja yang menurutnya penting untuk membangun relasi profesional. Tidak ada pertumbuhan karier yang terasa organik dari interaksi sehari-hari.
Faktor lain ikut berperan. Ia merasa ada tujuan-tujuan dalam hidupnya yang tidak bisa dicapai dari balik layar. "Beberapa di antaranya adalah belajar lagi lebih dalam mengenai bisnis dan operasional perusahaan, yang tidak saya dapatkan dari lini remote working," ungkapnya. Remote work memberinya kebebasan waktu dan finansial, tapi tidak memberinya akses ke proses-proses yang hanya bisa dipahami dari dalam sebuah organisasi yang berjalan secara nyata.
Keputusan itu secara finansial, ia akui, tidak masuk akal. "Dari sisi finansial tentunya bertolak belakang. Saya harus kembali memulai dari awal dengan benefit yang jauh berbeda," tulisnya. Tapi ia tetap memilihnya, karena menyadari bahwa kebutuhan sosial dan mental dalam berkarier adalah hal yang sama pentingnya dengan angka penghasilan.
Angga pernah berada di posisi yang diimpikan banyak orang. Bekerja untuk perusahaan asing, bergaji jauh di atas standar lokal, punya kontrak, bisa kerja dari mana saja. Ia masuk ke dunia itu pada 2018, sebelum pandemi membuat remote work menjadi trendi dan sebelum konten-konten "hidup bebas bergaji dolar" memenuhi linimasa media sosial. Lebih dari tiga tahun kehidupan itu ia jalani.
Lalu ia memilih keluar.
Bukan karena uang. Bukan karena regulasi yang tidak melindunginya. Tapi karena ada dimensi kehidupan profesional yang ternyata tidak bisa digantikan oleh fleksibilitas dan angka di rekening.
"Saya kebetulan cukup passionate dengan pekerjaan — baca: workaholic — saya lebih sering menghabiskan waktu sendiri di kamar bekerja," tulisnya. Tidak ada rekan kerja yang diajak diskusi di luar jam meeting. Tidak ada momen spontan setelah jam kerja yang menurutnya penting untuk membangun relasi profesional. Tidak ada pertumbuhan karier yang terasa organik dari interaksi sehari-hari.
Faktor lain ikut berperan. Ia merasa ada tujuan-tujuan dalam hidupnya yang tidak bisa dicapai dari balik layar. "Beberapa di antaranya adalah belajar lagi lebih dalam mengenai bisnis dan operasional perusahaan, yang tidak saya dapatkan dari lini remote working," ungkapnya. Remote work memberinya kebebasan waktu dan finansial, tapi tidak memberinya akses ke proses-proses yang hanya bisa dipahami dari dalam sebuah organisasi yang berjalan secara nyata.
Keputusan itu secara finansial, ia akui, tidak masuk akal. "Dari sisi finansial tentunya bertolak belakang. Saya harus kembali memulai dari awal dengan benefit yang jauh berbeda," tulisnya. Tapi ia tetap memilihnya, karena menyadari bahwa kebutuhan sosial dan mental dalam berkarier adalah hal yang sama pentingnya dengan angka penghasilan.

Anggodaka Sartika di tempat kerjanya di Tangerang. (Dok. Istimewa)
Anggodaka Sartika di tempat kerjanya di Tangerang. (Dok. Istimewa)
Banyak hal yang ia rindukan dari kerja remote: Fleksibilitas waktu, kemampuan memilih kota tempat tinggal, lebih banyak waktu untuk hobi, dan dengan manajemen keuangan yang baik, kemampuan menabung lebih banyak. "Hal tersebut sangat langka bisa kita dapatkan di karir konvensional,” katanya.
Namun, ada hal-hal yang bagi juga sangat penting dan tidak bisa didapatkan dari kerja remote. “Jaringan kenalan dan relasi yang sesuai dengan kebutuhan karir kita. komunikasi dan koordinasi yang lebih lancar antar rekan kerja, maupun interaksi-interaksi sosial yang bagi saya sangat penting untuk membangun karir dan kesehatan mental,” imbuhnya.
Pesannya kepada siapa pun yang ingin memulai perjalanan serupa, menjadi pengingat tentang tanggung jawab yang datang bersama kebebasan itu. "Anda merajai waktu Anda sepenuhnya. Apa yang Anda pakai dengan waktu itu akan berdampak pada pekerjaan maupun kehidupan Anda. Manage waktu Anda sebaik mungkin," tulisnya.
Kisah Angga adalah sisi cerita yang jarang muncul di antara narasi-narasi sukses kerja remote. Bahwa ada yang memilih kembali bukan karena gagal, tapi karena sadar bahwa "berhasil" punya definisi yang lebih luas dari sekadar angka penghasilan. Selain itu, sistem kerja mana pun, tanpa jaring pengaman yang memadai, akan selalu meninggalkan celah yang harus ditambal sendiri oleh individu yang menjalaninya.
Banyak hal yang ia rindukan dari kerja remote: Fleksibilitas waktu, kemampuan memilih kota tempat tinggal, lebih banyak waktu untuk hobi, dan dengan manajemen keuangan yang baik, kemampuan menabung lebih banyak. "Hal tersebut sangat langka bisa kita dapatkan di karir konvensional,” katanya.
Namun, ada hal-hal yang bagi juga sangat penting dan tidak bisa didapatkan dari kerja remote. “Jaringan kenalan dan relasi yang sesuai dengan kebutuhan karir kita. komunikasi dan koordinasi yang lebih lancar antar rekan kerja, maupun interaksi-interaksi sosial yang bagi saya sangat penting untuk membangun karir dan kesehatan mental,” imbuhnya.
Pesannya kepada siapa pun yang ingin memulai perjalanan serupa, menjadi pengingat tentang tanggung jawab yang datang bersama kebebasan itu. "Anda merajai waktu Anda sepenuhnya. Apa yang Anda pakai dengan waktu itu akan berdampak pada pekerjaan maupun kehidupan Anda. Manage waktu Anda sebaik mungkin," tulisnya.
Kisah Angga adalah sisi cerita yang jarang muncul di antara narasi-narasi sukses kerja remote. Bahwa ada yang memilih kembali bukan karena gagal, tapi karena sadar bahwa "berhasil" punya definisi yang lebih luas dari sekadar angka penghasilan. Selain itu, sistem kerja mana pun, tanpa jaring pengaman yang memadai, akan selalu meninggalkan celah yang harus ditambal sendiri oleh individu yang menjalaninya.
Banyak hal yang ia rindukan dari kerja remote: Fleksibilitas waktu, kemampuan memilih kota tempat tinggal, lebih banyak waktu untuk hobi, dan dengan manajemen keuangan yang baik, kemampuan menabung lebih banyak. "Hal tersebut sangat langka bisa kita dapatkan di karir konvensional,” katanya.
Namun, ada hal-hal yang bagi juga sangat penting dan tidak bisa didapatkan dari kerja remote. “Jaringan kenalan dan relasi yang sesuai dengan kebutuhan karir kita. komunikasi dan koordinasi yang lebih lancar antar rekan kerja, maupun interaksi-interaksi sosial yang bagi saya sangat penting untuk membangun karir dan kesehatan mental,” imbuhnya.
Pesannya kepada siapa pun yang ingin memulai perjalanan serupa, menjadi pengingat tentang tanggung jawab yang datang bersama kebebasan itu. "Anda merajai waktu Anda sepenuhnya. Apa yang Anda pakai dengan waktu itu akan berdampak pada pekerjaan maupun kehidupan Anda. Manage waktu Anda sebaik mungkin," tulisnya.
Kisah Angga adalah sisi cerita yang jarang muncul di antara narasi-narasi sukses kerja remote. Bahwa ada yang memilih kembali bukan karena gagal, tapi karena sadar bahwa "berhasil" punya definisi yang lebih luas dari sekadar angka penghasilan. Selain itu, sistem kerja mana pun, tanpa jaring pengaman yang memadai, akan selalu meninggalkan celah yang harus ditambal sendiri oleh individu yang menjalaninya.
Siapa yang harus bergerak?
Siapa yang harus bergerak?
Siapa yang harus bergerak?
"Kalau cuma mikirnya mengenakan pajak, ya sudah ditinggalkan. Kabur Aja Dulu."
"Kalau cuma mikirnya mengenakan pajak, ya sudah ditinggalkan. Kabur Aja Dulu."
Di tengah semua kekosongan regulasi itu, ada satu berita baik, meski hampir tidak diketahui siapa pun yang paling membutuhkannya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY), Eko Yunianto, menyebut bahwa pekerja remote yang tidak punya slip gaji sebenarnya tidak otomatis tertutup aksesnya ke kredit perbankan. Mutasi rekening yang berupa catatan aliran masuk dan keluar uang yang konsisten bisa berfungsi sebagai pengganti slip gaji untuk membuktikan kemampuan bayar kepada bank. "Untuk menilai repayment capacity, penghasilan calon nasabah diantaranya dapat dibuktikan melalui mutasi rekening maupun konsistensi pengiriman uang," kata Eko, 19 April 2026.
Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif. Ini adalah sebuah regulasi yang membuka jalan bagi penilaian kredit berbasis data non-tradisional, bukan hanya riwayat kredit formal. Artinya, profil keuangan pekerja remote yang selama ini dianggap tidak terstandar mulai bisa diakomodasi oleh sistem perbankan, meski implementasinya masih dalam tahap awal dan belum banyak bank yang menerapkannya secara aktif.
Langkah kecil itu nyata, tapi jauh dari cukup. Persoalan yang dihadapi pekerja remote bukan hanya soal akses kredit, melainkan tentang keseluruhan ekosistem yang belum dirancang untuk keberadaan mereka. Dari sisi ketenagakerjaan, dari sisi perpajakan, dari sisi perlindungan sosial, dari sisi penyelesaian sengketa, semuanya bermuara ke satu akar masalah yang sama: tidak adanya definisi hukum yang jelas tentang siapa pekerja remote bergaji valuta asing ini dalam sistem Indonesia.
Di tengah semua kekosongan regulasi itu, ada satu berita baik, meski hampir tidak diketahui siapa pun yang paling membutuhkannya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY), Eko Yunianto, menyebut bahwa pekerja remote yang tidak punya slip gaji sebenarnya tidak otomatis tertutup aksesnya ke kredit perbankan. Mutasi rekening yang berupa catatan aliran masuk dan keluar uang yang konsisten bisa berfungsi sebagai pengganti slip gaji untuk membuktikan kemampuan bayar kepada bank. "Untuk menilai repayment capacity, penghasilan calon nasabah diantaranya dapat dibuktikan melalui mutasi rekening maupun konsistensi pengiriman uang," kata Eko, 19 April 2026.
Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif. Ini adalah sebuah regulasi yang membuka jalan bagi penilaian kredit berbasis data non-tradisional, bukan hanya riwayat kredit formal. Artinya, profil keuangan pekerja remote yang selama ini dianggap tidak terstandar mulai bisa diakomodasi oleh sistem perbankan, meski implementasinya masih dalam tahap awal dan belum banyak bank yang menerapkannya secara aktif.
Langkah kecil itu nyata, tapi jauh dari cukup. Persoalan yang dihadapi pekerja remote bukan hanya soal akses kredit, melainkan tentang keseluruhan ekosistem yang belum dirancang untuk keberadaan mereka. Dari sisi ketenagakerjaan, dari sisi perpajakan, dari sisi perlindungan sosial, dari sisi penyelesaian sengketa, semuanya bermuara ke satu akar masalah yang sama: tidak adanya definisi hukum yang jelas tentang siapa pekerja remote bergaji valuta asing ini dalam sistem Indonesia.
Di tengah semua kekosongan regulasi itu, ada satu berita baik, meski hampir tidak diketahui siapa pun yang paling membutuhkannya.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Daerah Istimewa Yogyakarta (OJK DIY), Eko Yunianto, menyebut bahwa pekerja remote yang tidak punya slip gaji sebenarnya tidak otomatis tertutup aksesnya ke kredit perbankan. Mutasi rekening yang berupa catatan aliran masuk dan keluar uang yang konsisten bisa berfungsi sebagai pengganti slip gaji untuk membuktikan kemampuan bayar kepada bank. "Untuk menilai repayment capacity, penghasilan calon nasabah diantaranya dapat dibuktikan melalui mutasi rekening maupun konsistensi pengiriman uang," kata Eko, 19 April 2026.
Selain itu, OJK juga sudah menerbitkan POJK Nomor 29 Tahun 2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif. Ini adalah sebuah regulasi yang membuka jalan bagi penilaian kredit berbasis data non-tradisional, bukan hanya riwayat kredit formal. Artinya, profil keuangan pekerja remote yang selama ini dianggap tidak terstandar mulai bisa diakomodasi oleh sistem perbankan, meski implementasinya masih dalam tahap awal dan belum banyak bank yang menerapkannya secara aktif.
Langkah kecil itu nyata, tapi jauh dari cukup. Persoalan yang dihadapi pekerja remote bukan hanya soal akses kredit, melainkan tentang keseluruhan ekosistem yang belum dirancang untuk keberadaan mereka. Dari sisi ketenagakerjaan, dari sisi perpajakan, dari sisi perlindungan sosial, dari sisi penyelesaian sengketa, semuanya bermuara ke satu akar masalah yang sama: tidak adanya definisi hukum yang jelas tentang siapa pekerja remote bergaji valuta asing ini dalam sistem Indonesia.

(IDN Times/Mardya Shakti)
(IDN Times/Mardya Shakti)
Yudis dari UGM mendorong pemerintah untuk mengambil pendekatan yang lebih menyeluruh dan adil. Regulasi yang dibutuhkan bukan sekadar aturan pajak, melainkan kerangka yang mendefinisikan hak dan kewajiban secara seimbang, memberikan perlindungan yang setara dengan kontribusi yang diminta. Ia juga mengingatkan bahwa tekanan regulasi yang berlebihan tanpa diimbangi benefit nyata bisa mendorong talenta terbaik Indonesia memilih negara lain sebagai basis kerja.
"Kalau cuma mikirnya mengenakan pajak, ya sudah ditinggalkan. Kabur Aja Dulu," tegasnya meminjam frasa yang belakangan menjadi simbol frustrasi generasi muda Indonesia terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada mereka.
Indonesia bersaing dengan negara-negara di Asia Tenggara yang justru berlomba menarik pekerja remote internasional dengan skema visa khusus dan insentif pajak, bukannya justru mempersulit mereka. Thailand, Malaysia, dan bahkan Vietnam sudah punya program yang dirancang untuk menarik digital nomad dan remote worker asing. Indonesia, yang justru punya talenta lokal dengan kemampuan bersaing di pasar global, belum punya strategi yang sepadan untuk mempertahankan mereka tetap beroperasi dari dalam negeri.
Dari sisi hukum lintas batas, kajian UIN Bandung (2025) merekomendasikan dua jalur yang bisa ditempuh secara paralel: mendorong adopsi platform Employer of Record sebagai solusi jangka pendek, dan membangun perjanjian bilateral ketenagakerjaan dengan negara-negara yang menjadi pemberi kerja terbesar bagi pekerja remote Indonesia: Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Australia, dan Singapura. Tanpa perjanjian bilateral, tidak ada mekanisme yang bisa menjamin hak pekerja Indonesia ketika terjadi sengketa dengan pemberi kerja asing.
Tapi sembari menunggu regulasi yang lebih besar itu terbentuk, ada langkah-langkah konkret yang sudah bisa diambil sekarang. Raini dari Disnaker Denpasar menekankan satu hal yang bisa langsung dilakukan oleh siapa pun yang akan atau sedang menjalani kerja remote: Pahami dan negosiasikan kontrak kerja sebelum mulai bekerja. "Tawar-menawar dengan pemberi kerja. Itu harusnya dituangkan di dalam kontrak kerja. Intinya pahami regulasi, kuncinya pahami regulasi," tegasnya, meski dengan ironi yang ia mungkin tidak sepenuhnya sadari: regulasi yang diminta untuk dipahami itu sendiri belum ada.
Yudis dari UGM mendorong pemerintah untuk mengambil pendekatan yang lebih menyeluruh dan adil. Regulasi yang dibutuhkan bukan sekadar aturan pajak, melainkan kerangka yang mendefinisikan hak dan kewajiban secara seimbang, memberikan perlindungan yang setara dengan kontribusi yang diminta. Ia juga mengingatkan bahwa tekanan regulasi yang berlebihan tanpa diimbangi benefit nyata bisa mendorong talenta terbaik Indonesia memilih negara lain sebagai basis kerja.
"Kalau cuma mikirnya mengenakan pajak, ya sudah ditinggalkan. Kabur Aja Dulu," tegasnya meminjam frasa yang belakangan menjadi simbol frustrasi generasi muda Indonesia terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada mereka.
Indonesia bersaing dengan negara-negara di Asia Tenggara yang justru berlomba menarik pekerja remote internasional dengan skema visa khusus dan insentif pajak, bukannya justru mempersulit mereka. Thailand, Malaysia, dan bahkan Vietnam sudah punya program yang dirancang untuk menarik digital nomad dan remote worker asing. Indonesia, yang justru punya talenta lokal dengan kemampuan bersaing di pasar global, belum punya strategi yang sepadan untuk mempertahankan mereka tetap beroperasi dari dalam negeri.
Dari sisi hukum lintas batas, kajian UIN Bandung (2025) merekomendasikan dua jalur yang bisa ditempuh secara paralel: mendorong adopsi platform Employer of Record sebagai solusi jangka pendek, dan membangun perjanjian bilateral ketenagakerjaan dengan negara-negara yang menjadi pemberi kerja terbesar bagi pekerja remote Indonesia: Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Australia, dan Singapura. Tanpa perjanjian bilateral, tidak ada mekanisme yang bisa menjamin hak pekerja Indonesia ketika terjadi sengketa dengan pemberi kerja asing.
Tapi sembari menunggu regulasi yang lebih besar itu terbentuk, ada langkah-langkah konkret yang sudah bisa diambil sekarang. Raini dari Disnaker Denpasar menekankan satu hal yang bisa langsung dilakukan oleh siapa pun yang akan atau sedang menjalani kerja remote: Pahami dan negosiasikan kontrak kerja sebelum mulai bekerja. "Tawar-menawar dengan pemberi kerja. Itu harusnya dituangkan di dalam kontrak kerja. Intinya pahami regulasi, kuncinya pahami regulasi," tegasnya, meski dengan ironi yang ia mungkin tidak sepenuhnya sadari: regulasi yang diminta untuk dipahami itu sendiri belum ada.
Yudis dari UGM mendorong pemerintah untuk mengambil pendekatan yang lebih menyeluruh dan adil. Regulasi yang dibutuhkan bukan sekadar aturan pajak, melainkan kerangka yang mendefinisikan hak dan kewajiban secara seimbang, memberikan perlindungan yang setara dengan kontribusi yang diminta. Ia juga mengingatkan bahwa tekanan regulasi yang berlebihan tanpa diimbangi benefit nyata bisa mendorong talenta terbaik Indonesia memilih negara lain sebagai basis kerja.
"Kalau cuma mikirnya mengenakan pajak, ya sudah ditinggalkan. Kabur Aja Dulu," tegasnya meminjam frasa yang belakangan menjadi simbol frustrasi generasi muda Indonesia terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada mereka.
Indonesia bersaing dengan negara-negara di Asia Tenggara yang justru berlomba menarik pekerja remote internasional dengan skema visa khusus dan insentif pajak, bukannya justru mempersulit mereka. Thailand, Malaysia, dan bahkan Vietnam sudah punya program yang dirancang untuk menarik digital nomad dan remote worker asing. Indonesia, yang justru punya talenta lokal dengan kemampuan bersaing di pasar global, belum punya strategi yang sepadan untuk mempertahankan mereka tetap beroperasi dari dalam negeri.
Dari sisi hukum lintas batas, kajian UIN Bandung (2025) merekomendasikan dua jalur yang bisa ditempuh secara paralel: mendorong adopsi platform Employer of Record sebagai solusi jangka pendek, dan membangun perjanjian bilateral ketenagakerjaan dengan negara-negara yang menjadi pemberi kerja terbesar bagi pekerja remote Indonesia: Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Australia, dan Singapura. Tanpa perjanjian bilateral, tidak ada mekanisme yang bisa menjamin hak pekerja Indonesia ketika terjadi sengketa dengan pemberi kerja asing.
Tapi sembari menunggu regulasi yang lebih besar itu terbentuk, ada langkah-langkah konkret yang sudah bisa diambil sekarang. Raini dari Disnaker Denpasar menekankan satu hal yang bisa langsung dilakukan oleh siapa pun yang akan atau sedang menjalani kerja remote: Pahami dan negosiasikan kontrak kerja sebelum mulai bekerja. "Tawar-menawar dengan pemberi kerja. Itu harusnya dituangkan di dalam kontrak kerja. Intinya pahami regulasi, kuncinya pahami regulasi," tegasnya, meski dengan ironi yang ia mungkin tidak sepenuhnya sadari: regulasi yang diminta untuk dipahami itu sendiri belum ada.

Sentra bersama dua anaknya menatap pemandangan di depan rumah mereka. (IDN Times/Paulus Risang)
Sentra bersama dua anaknya menatap pemandangan di depan rumah mereka. (IDN Times/Paulus Risang)
Sentra masih meneruskan kesehariannya di Magelang. Minggu ini ada lebih dari dua puluh video yang harus dikirim ke Bored Panda. Ia menyimpan kecemasan apakah pekan depan masih ada pekerjaan, karena tidak ada kontrak yang menjaminnya. Ia tidak tahu berapa pajak yang seharusnya ia bayar, karena tidak ada yang pernah menjelaskannya dalam bahasa yang ia mengerti. Yang ia tahu pasti hanya satu hal: pekerjaannya nyata, penghasilannya nyata, dan kebebasan yang ia rasakan tinggal di pedesaan Magelang sambil bekerja untuk perusahaan yang bermarkas di belahan dunia lain pun nyata.
Tapi kebebasan tanpa kepastian, dalam jangka panjang, adalah kerentanan yang menumpuk diam-diam. Dan selama negara belum hadir untuk mendefinisikan siapa mereka—belum mencatat, belum melindungi, belum merancang sistem yang mengakui keberadaan mereka—ratusan ribu pekerja seperti Sentra, Nisa, Andhika, dan David akan terus membangun karier di atas fondasi yang tidak pernah dirancang untuk menopang mereka.
Sentra masih meneruskan kesehariannya di Magelang. Minggu ini ada lebih dari dua puluh video yang harus dikirim ke Bored Panda. Ia menyimpan kecemasan apakah pekan depan masih ada pekerjaan, karena tidak ada kontrak yang menjaminnya. Ia tidak tahu berapa pajak yang seharusnya ia bayar, karena tidak ada yang pernah menjelaskannya dalam bahasa yang ia mengerti. Yang ia tahu pasti hanya satu hal: pekerjaannya nyata, penghasilannya nyata, dan kebebasan yang ia rasakan tinggal di pedesaan Magelang sambil bekerja untuk perusahaan yang bermarkas di belahan dunia lain pun nyata.
Tapi kebebasan tanpa kepastian, dalam jangka panjang, adalah kerentanan yang menumpuk diam-diam. Dan selama negara belum hadir untuk mendefinisikan siapa mereka—belum mencatat, belum melindungi, belum merancang sistem yang mengakui keberadaan mereka—ratusan ribu pekerja seperti Sentra, Nisa, Andhika, dan David akan terus membangun karier di atas fondasi yang tidak pernah dirancang untuk menopang mereka.
Sentra masih meneruskan kesehariannya di Magelang. Minggu ini ada lebih dari dua puluh video yang harus dikirim ke Bored Panda. Ia menyimpan kecemasan apakah pekan depan masih ada pekerjaan, karena tidak ada kontrak yang menjaminnya. Ia tidak tahu berapa pajak yang seharusnya ia bayar, karena tidak ada yang pernah menjelaskannya dalam bahasa yang ia mengerti. Yang ia tahu pasti hanya satu hal: pekerjaannya nyata, penghasilannya nyata, dan kebebasan yang ia rasakan tinggal di pedesaan Magelang sambil bekerja untuk perusahaan yang bermarkas di belahan dunia lain pun nyata.
Tapi kebebasan tanpa kepastian, dalam jangka panjang, adalah kerentanan yang menumpuk diam-diam. Dan selama negara belum hadir untuk mendefinisikan siapa mereka—belum mencatat, belum melindungi, belum merancang sistem yang mengakui keberadaan mereka—ratusan ribu pekerja seperti Sentra, Nisa, Andhika, dan David akan terus membangun karier di atas fondasi yang tidak pernah dirancang untuk menopang mereka.
Yuk, lihat artikel lainnya yaaaa!
Yuk, lihat artikel lainnya yaaaa!
Disusun oleh
Tim Editorial
Paulus Risang – Project Lead/Editor
Febriana Sintasari – Editor
Herlambang Jati – Reporter
Debbie Sutrisno – Reporter
Ni Komang Yuko Utami – Reporter
Khusnul Hasana – Reporter
Grafis
Mardya Shakti
Tim Product
Andzarrahim - Sr Product Manager
Rafiio Ardhika - Product Designer
Hanafi Halim - Web Specialist
Kembali ke IDNTimes.com
Disusun oleh
Tim Editorial
Paulus Risang – Project Lead/Editor
Febriana Sintasari – Editor
Herlambang Jati – Reporter
Debbie Sutrisno – Reporter
Ni Komang Yuko Utami – Reporter
Khusnul Hasana – Reporter
Grafis
Mardya Shakti
Tim Product
Andzarrahim - Sr Product Manager
Rafiio Ardhika - Product Designer
Hanafi Halim - Web Specialist
Kembali ke IDNTimes.com
Disusun oleh
Tim Editorial
Paulus Risang – Project Lead/Editor
Febriana Sintasari – Editor
Herlambang Jati – Reporter
Debbie Sutrisno – Reporter
Ni Komang Yuko Utami – Reporter
Khusnul Hasana – Reporter
Grafis
Mardya Shakti
Tim Product
Andzarrahim - Sr Product Manager
Rafiio Ardhika - Product Designer
Hanafi Halim - Web Specialist
Kembali ke IDNTimes.com
© 2026 IDN. All Rights Reserved.
© 2026 IDN. All Rights Reserved.
© 2026 IDN. All Rights Reserved.













