

Hidup slow living di desa yang kamu lihat lewat linimasa mungkin tak pernah benar-benar nyata. Di balik ketenangan yang dijual sebagai estetika, warga aslinya diam-diam menanggung biaya sosial yang tak kentara.
Hidup slow living di desa yang kamu lihat lewat linimasa mungkin tak pernah benar-benar nyata. Di balik ketenangan yang dijual sebagai estetika, warga aslinya diam-diam menanggung biaya sosial yang tak kentara.
Hidup slow living di desa yang kamu lihat lewat linimasa mungkin tak pernah benar-benar nyata. Di balik ketenangan yang dijual sebagai estetika, warga aslinya diam-diam menanggung biaya sosial yang tak kentara.
IDN Times - Kedainya tidak berpintu. Bangunannya beratap rendah, menyerupai pendopo, dikelilingi hamparan sawah. Bangunan dua lantai berkonsep unfinished berdiri tepat di sebelahnya, yang menjadi rumah bagi pemiliknya. Itulah pemandangan yang menyambut siapa pun yang menginjakkan kaki di Resonansi, kedai kopi milik Muhammad Hallala (40) dan Intan Muninggar (36) di Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sore itu, Hallal, sapaan akrabnya, meracik kopinya sendiri, lalu duduk bersama Intan di kursi bagian belakang kedai, tepat menghadap hamparan sawah. Kalau ada pemandangan yang paling mendekati definisi slow living yang selama ini beredar di media sosial, inilah potretnya, secangkir kopi, latar sawah kekuningan, dan waktu yang seolah berhenti bergerak. Tapi begitu ditanya soal itu, Hallal justru menampik.
"Sejujurnya, kami pribadi tidak pernah mencap atau melabeli diri kami sedang menerapkan slow living," katanya, 2 Agustus 2026. "Kami hanya ingin menjalani kehidupan dan pekerjaan yang kami sukai di Jogja. Slow living kerap disalahartikan sebagai hidup yang santai tanpa beban, padahal tidak demikian."
Pasangan ini menetap di Jogja sejak Desember 2017 ini, setelah Hallal pindah dari Jakarta menyusul Intan yang lebih dulu bekerja di sana. Mereka sadar bahwa kedai mereka adalah versi visual paling sempurna dari apa yang dijual sebagai romantisme desa di linimasa jutaan orang. Justru karena itu, kata Hallal, gambaran itu menyesatkan.
IDN Times - Kedainya tidak berpintu. Bangunannya beratap rendah, menyerupai pendopo, dikelilingi hamparan sawah. Bangunan dua lantai berkonsep unfinished berdiri tepat di sebelahnya, yang menjadi rumah bagi pemiliknya. Itulah pemandangan yang menyambut siapa pun yang menginjakkan kaki di Resonansi, kedai kopi milik Muhammad Hallala (40) dan Intan Muninggar (36) di Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sore itu, Hallal, sapaan akrabnya, meracik kopinya sendiri, lalu duduk bersama Intan di kursi bagian belakang kedai, tepat menghadap hamparan sawah. Kalau ada pemandangan yang paling mendekati definisi slow living yang selama ini beredar di media sosial, inilah potretnya, secangkir kopi, latar sawah kekuningan, dan waktu yang seolah berhenti bergerak. Tapi begitu ditanya soal itu, Hallal justru menampik.
"Sejujurnya, kami pribadi tidak pernah mencap atau melabeli diri kami sedang menerapkan slow living," katanya, 2 Agustus 2026. "Kami hanya ingin menjalani kehidupan dan pekerjaan yang kami sukai di Jogja. Slow living kerap disalahartikan sebagai hidup yang santai tanpa beban, padahal tidak demikian."
Pasangan ini menetap di Jogja sejak Desember 2017 ini, setelah Hallal pindah dari Jakarta menyusul Intan yang lebih dulu bekerja di sana. Mereka sadar bahwa kedai mereka adalah versi visual paling sempurna dari apa yang dijual sebagai romantisme desa di linimasa jutaan orang. Justru karena itu, kata Hallal, gambaran itu menyesatkan.
IDN Times - Kedainya tidak berpintu. Bangunannya beratap rendah, menyerupai pendopo, dikelilingi hamparan sawah. Bangunan dua lantai berkonsep unfinished berdiri tepat di sebelahnya, yang menjadi rumah bagi pemiliknya. Itulah pemandangan yang menyambut siapa pun yang menginjakkan kaki di Resonansi, kedai kopi milik Muhammad Hallala (40) dan Intan Muninggar (36) di Ngaglik, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Sore itu, Hallal, sapaan akrabnya, meracik kopinya sendiri, lalu duduk bersama Intan di kursi bagian belakang kedai, tepat menghadap hamparan sawah. Kalau ada pemandangan yang paling mendekati definisi slow living yang selama ini beredar di media sosial, inilah potretnya, secangkir kopi, latar sawah kekuningan, dan waktu yang seolah berhenti bergerak. Tapi begitu ditanya soal itu, Hallal justru menampik.
"Sejujurnya, kami pribadi tidak pernah mencap atau melabeli diri kami sedang menerapkan slow living," katanya, 2 Agustus 2026. "Kami hanya ingin menjalani kehidupan dan pekerjaan yang kami sukai di Jogja. Slow living kerap disalahartikan sebagai hidup yang santai tanpa beban, padahal tidak demikian."
Pasangan ini menetap di Jogja sejak Desember 2017 ini, setelah Hallal pindah dari Jakarta menyusul Intan yang lebih dulu bekerja di sana. Mereka sadar bahwa kedai mereka adalah versi visual paling sempurna dari apa yang dijual sebagai romantisme desa di linimasa jutaan orang. Justru karena itu, kata Hallal, gambaran itu menyesatkan.



"Romantisasi tentang Jogja di media sosial tampak sangat indah dan memikat bagi masyarakat luar maupun mereka yang merantau. Namun, realitas slow living sebenarnya tidak sesederhana gambaran estetis tersebut."
Muhammad Hallala,
pelaku usaha F&B di Sleman
IDN Times/Hafidz Trijatnika
"Hal yang sering tidak tersorot adalah bahwa slow living bukan berarti memperlambat seluruh sendi kehidupan atau lari dari tanggung jawab," ucap Hallal.
Di balik latar sawah yang menenangkan itu, Hallal dan Intan mengaku tetap menjalani ritme kerja yang cepat, bahkan tanggung jawabnya kini lebih besar dibanding saat masih bekerja untuk institusi orang lain di Jakarta, karena seluruh risiko usaha mereka tanggung sendiri.
Jika pasangan yang duduk persis di tengah gambaran ideal itu saja menolak menyebut hidupnya sebagai slow living, lantas siapa sebenarnya yang selama ini dibebani oleh romantisme yang terus dijual atas nama mereka?
Data Badan Pusat Statistik memberi sedikit petunjuk. Pada Maret 2025, Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat sebagai provinsi dengan rasio ketimpangan pengeluaran (Gini Ratio) tertinggi kedua di Indonesia setelah Jakarta, yakni 0,426, jauh di atas rata-rata nasional yang sebesar 0,375. Setahun sebelumnya, DIY bahkan sempat menempati posisi pertama secara nasional dengan angka 0,435.
"Hal yang sering tidak tersorot adalah bahwa slow living bukan berarti memperlambat seluruh sendi kehidupan atau lari dari tanggung jawab," ucap Hallal.
Di balik latar sawah yang menenangkan itu, Hallal dan Intan mengaku tetap menjalani ritme kerja yang cepat, bahkan tanggung jawabnya kini lebih besar dibanding saat masih bekerja untuk institusi orang lain di Jakarta, karena seluruh risiko usaha mereka tanggung sendiri.
Jika pasangan yang duduk persis di tengah gambaran ideal itu saja menolak menyebut hidupnya sebagai slow living, lantas siapa sebenarnya yang selama ini dibebani oleh romantisme yang terus dijual atas nama mereka?
Data Badan Pusat Statistik memberi sedikit petunjuk. Pada Maret 2025, Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat sebagai provinsi dengan rasio ketimpangan pengeluaran (Gini Ratio) tertinggi kedua di Indonesia setelah Jakarta, yakni 0,426, jauh di atas rata-rata nasional yang sebesar 0,375. Setahun sebelumnya, DIY bahkan sempat menempati posisi pertama secara nasional dengan angka 0,435.
"Hal yang sering tidak tersorot adalah bahwa slow living bukan berarti memperlambat seluruh sendi kehidupan atau lari dari tanggung jawab," ucap Hallal.
Di balik latar sawah yang menenangkan itu, Hallal dan Intan mengaku tetap menjalani ritme kerja yang cepat, bahkan tanggung jawabnya kini lebih besar dibanding saat masih bekerja untuk institusi orang lain di Jakarta, karena seluruh risiko usaha mereka tanggung sendiri.
Jika pasangan yang duduk persis di tengah gambaran ideal itu saja menolak menyebut hidupnya sebagai slow living, lantas siapa sebenarnya yang selama ini dibebani oleh romantisme yang terus dijual atas nama mereka?
Data Badan Pusat Statistik memberi sedikit petunjuk. Pada Maret 2025, Daerah Istimewa Yogyakarta tercatat sebagai provinsi dengan rasio ketimpangan pengeluaran (Gini Ratio) tertinggi kedua di Indonesia setelah Jakarta, yakni 0,426, jauh di atas rata-rata nasional yang sebesar 0,375. Setahun sebelumnya, DIY bahkan sempat menempati posisi pertama secara nasional dengan angka 0,435.
Di balik sebuah kedai kopi yang berdiri damai di tengah sawah, ada provinsi dengan jarak kaya-miskin paling lebar di Indonesia. Dan di balik ketimpangan itu, ada orang-orang yang setiap hari menanggung selisihnya, orang-orang yang tidak pernah difoto duduk menghadap sawah sambil menyeruput kopi, karena mereka sedang sibuk memenuhi kewajiban yang tidak pernah tersorot kamera.
Di balik sebuah kedai kopi yang berdiri damai di tengah sawah, ada provinsi dengan jarak kaya-miskin paling lebar di Indonesia. Dan di balik ketimpangan itu, ada orang-orang yang setiap hari menanggung selisihnya, orang-orang yang tidak pernah difoto duduk menghadap sawah sambil menyeruput kopi, karena mereka sedang sibuk memenuhi kewajiban yang tidak pernah tersorot kamera.
Di balik sebuah kedai kopi yang berdiri damai di tengah sawah, ada provinsi dengan jarak kaya-miskin paling lebar di Indonesia. Dan di balik ketimpangan itu, ada orang-orang yang setiap hari menanggung selisihnya, orang-orang yang tidak pernah difoto duduk menghadap sawah sambil menyeruput kopi, karena mereka sedang sibuk memenuhi kewajiban yang tidak pernah tersorot kamera.
Panorama Sawah Baru Separuh Cerita
Panorama Sawah Baru Separuh Cerita
Panorama Sawah Baru Separuh Cerita



Ilustrasi keluarga dari Denpasar membawa anak-anaknya ke Banjar Kekeran, Penatahan, Kacamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, untuk menikmati suasana persawahan yang asri. (IDN Times/Ayu Afria)
Impian untuk hidup lebih lambat ini punya akar yang cukup jelas secara psikologis. Psikolog dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arief Budiarto, menyebut tren slow living sebagai reaksi terhadap hustle culture dan tekanan kota, kemacetan, tuntutan produktivitas, yang lama-lama menumpuk jadi kelelahan kronis.
"Psikologi menyebut ini chronic stress. Tubuh dan pikiran beri sinyal lelah jadi orang cari lingkungan yang lebih tenang untuk recovery," katanya.
Namun mencari lingkungan yang lebih tenang, ternyata tidak selalu berarti harus pindah ke desa atau kota kecil yang tenang. Rahmat Zein (42), asal Pameungpeuk, Garut, dan lulusan Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil (STTT) Bandung, membuktikan sebaliknya. Setelah bertahun-tahun berpindah-pindah perusahaan fashion karena merasa tidak cocok dengan ritme kerja korporasi yang serba cepat, ia memutuskan pada 2020 meninggalkan dunia kantoran dan membangun usaha fashion sendiri dari rumah, tanpa pernah pindah dari Kota Bandung.
"Sekarang tetap produktif, tapi punya banyak waktu. Saya bisa mengatur kapan bekerja dan kapan beristirahat," katanya. Bagi Zein, yang berubah bukan lokasi tempat tinggalnya, melainkan siapa yang memegang kendali atas waktunya sendiri.
Impian untuk hidup lebih lambat ini punya akar yang cukup jelas secara psikologis. Psikolog dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arief Budiarto, menyebut tren slow living sebagai reaksi terhadap hustle culture dan tekanan kota, kemacetan, tuntutan produktivitas, yang lama-lama menumpuk jadi kelelahan kronis.
"Psikologi menyebut ini chronic stress. Tubuh dan pikiran beri sinyal lelah jadi orang cari lingkungan yang lebih tenang untuk recovery," katanya.
Namun mencari lingkungan yang lebih tenang, ternyata tidak selalu berarti harus pindah ke desa atau kota kecil yang tenang. Rahmat Zein (42), asal Pameungpeuk, Garut, dan lulusan Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil (STTT) Bandung, membuktikan sebaliknya. Setelah bertahun-tahun berpindah-pindah perusahaan fashion karena merasa tidak cocok dengan ritme kerja korporasi yang serba cepat, ia memutuskan pada 2020 meninggalkan dunia kantoran dan membangun usaha fashion sendiri dari rumah, tanpa pernah pindah dari Kota Bandung.
"Sekarang tetap produktif, tapi punya banyak waktu. Saya bisa mengatur kapan bekerja dan kapan beristirahat," katanya. Bagi Zein, yang berubah bukan lokasi tempat tinggalnya, melainkan siapa yang memegang kendali atas waktunya sendiri.
Impian untuk hidup lebih lambat ini punya akar yang cukup jelas secara psikologis. Psikolog dari Universitas Jenderal Achmad Yani (Unjani), Arief Budiarto, menyebut tren slow living sebagai reaksi terhadap hustle culture dan tekanan kota, kemacetan, tuntutan produktivitas, yang lama-lama menumpuk jadi kelelahan kronis.
"Psikologi menyebut ini chronic stress. Tubuh dan pikiran beri sinyal lelah jadi orang cari lingkungan yang lebih tenang untuk recovery," katanya.
Namun mencari lingkungan yang lebih tenang, ternyata tidak selalu berarti harus pindah ke desa atau kota kecil yang tenang. Rahmat Zein (42), asal Pameungpeuk, Garut, dan lulusan Sekolah Tinggi Teknologi Tekstil (STTT) Bandung, membuktikan sebaliknya. Setelah bertahun-tahun berpindah-pindah perusahaan fashion karena merasa tidak cocok dengan ritme kerja korporasi yang serba cepat, ia memutuskan pada 2020 meninggalkan dunia kantoran dan membangun usaha fashion sendiri dari rumah, tanpa pernah pindah dari Kota Bandung.
"Sekarang tetap produktif, tapi punya banyak waktu. Saya bisa mengatur kapan bekerja dan kapan beristirahat," katanya. Bagi Zein, yang berubah bukan lokasi tempat tinggalnya, melainkan siapa yang memegang kendali atas waktunya sendiri.
IDN Times/Mardya Shakti
IDN Times/Mardya Shakti
Di balik hamparan hijaunya sawah dan suara ayam berkokok yang jadi latar utama konten slow living, ada orang-orang yang benar-benar berpindah karena ingin merasakannya secara langsung. Sebagian dari mereka membeli tanah, membangun rumah, menata pekarangan, lalu menunggu ketenangan itu datang dengan sendirinya.
Menurut Prof. Bambang Hudayana, peneliti Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, harapan semacam itu sering berujung pada kekecewaan yang tidak disadari pelakunya sendiri.
"Yang sebenarnya ideal dari desa bukan pemandangan alamnya. Kalau pemandangan alamnya bisa dibeli, tata ruang yang indah bisa diatur atau didesain," kata Bambang, yang juga Dosen Departemen Antropologi UGM dan Ketua Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI) periode 2026-2031, saat ditemui di kantor PSPK UGM, 10 Agustus 2026.
Yang jauh lebih sulit dibeli, menurutnya, adalah kehidupan sosial itu sendiri, keramahan, rasa percaya, dan kebiasaan saling menyapa yang tidak otomatis muncul hanya karena seseorang tinggal di rumah berlatar sawah. Ia menyebut kekeliruan itu sebagai jebakan yang dialami banyak pendatang tanpa mereka sadari.
"Dia (orang slow living) malah salah duga seolah-olah dia menemukan yang sebenarnya slow living, tetapi meaningless juga. Orang desa tidak mengapresiasi," kata Bambang.
Di balik hamparan hijaunya sawah dan suara ayam berkokok yang jadi latar utama konten slow living, ada orang-orang yang benar-benar berpindah karena ingin merasakannya secara langsung. Sebagian dari mereka membeli tanah, membangun rumah, menata pekarangan, lalu menunggu ketenangan itu datang dengan sendirinya.
Menurut Prof. Bambang Hudayana, peneliti Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, harapan semacam itu sering berujung pada kekecewaan yang tidak disadari pelakunya sendiri.
"Yang sebenarnya ideal dari desa bukan pemandangan alamnya. Kalau pemandangan alamnya bisa dibeli, tata ruang yang indah bisa diatur atau didesain," kata Bambang, yang juga Dosen Departemen Antropologi UGM dan Ketua Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI) periode 2026-2031, saat ditemui di kantor PSPK UGM, 10 Agustus 2026.
Yang jauh lebih sulit dibeli, menurutnya, adalah kehidupan sosial itu sendiri, keramahan, rasa percaya, dan kebiasaan saling menyapa yang tidak otomatis muncul hanya karena seseorang tinggal di rumah berlatar sawah. Ia menyebut kekeliruan itu sebagai jebakan yang dialami banyak pendatang tanpa mereka sadari.
"Dia (orang slow living) malah salah duga seolah-olah dia menemukan yang sebenarnya slow living, tetapi meaningless juga. Orang desa tidak mengapresiasi," kata Bambang.
Di balik hamparan hijaunya sawah dan suara ayam berkokok yang jadi latar utama konten slow living, ada orang-orang yang benar-benar berpindah karena ingin merasakannya secara langsung. Sebagian dari mereka membeli tanah, membangun rumah, menata pekarangan, lalu menunggu ketenangan itu datang dengan sendirinya.
Menurut Prof. Bambang Hudayana, peneliti Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, harapan semacam itu sering berujung pada kekecewaan yang tidak disadari pelakunya sendiri.
"Yang sebenarnya ideal dari desa bukan pemandangan alamnya. Kalau pemandangan alamnya bisa dibeli, tata ruang yang indah bisa diatur atau didesain," kata Bambang, yang juga Dosen Departemen Antropologi UGM dan Ketua Asosiasi Antropologi Indonesia (AAI) periode 2026-2031, saat ditemui di kantor PSPK UGM, 10 Agustus 2026.
Yang jauh lebih sulit dibeli, menurutnya, adalah kehidupan sosial itu sendiri, keramahan, rasa percaya, dan kebiasaan saling menyapa yang tidak otomatis muncul hanya karena seseorang tinggal di rumah berlatar sawah. Ia menyebut kekeliruan itu sebagai jebakan yang dialami banyak pendatang tanpa mereka sadari.
"Dia (orang slow living) malah salah duga seolah-olah dia menemukan yang sebenarnya slow living, tetapi meaningless juga. Orang desa tidak mengapresiasi," kata Bambang.



"Yang sebenarnya ideal dari desa bukan pemandangan alamnya. Kalau pemandangan alamnya bisa dibeli, tata ruang yang indah bisa diatur atau didesain."
Prof. Bambang Hudayana,
PSPK UGM
IDN Times/Hafidz Trijatnika
Ucapan Hallal soal kendali atas tempo hidupnya sendiri yang sempat disinggung sekilas di awal, sebenarnya menjelaskan lebih jauh soal apa yang membuat hidupnya di Jogja terasa berbeda, bukan soal seberapa santai ritmenya.
"Jika bicara ritme kerja, kami berdua pada dasarnya berkarakter workaholic, sehingga alur kerja tetap terpacu keras," katanya. "Perbedaan utamanya terletak pada kepemilikan bisnis. Di sini bisnis milik sendiri, sehingga kami memegang kendali penuh atas tempo (pace) kehidupan dan pekerjaan yang kami inginkan."
Intan menambahkan, meski tenaga yang dikeluarkan untuk bekerja sama besarnya dengan di kota lain, ada sesuatu yang terasa berbeda. "Sekalipun besaran energi yang dikeluarkan untuk bekerja di sini sama besarnya dengan saat di kota lain, di Jogja terasa lebih utuh dan memenuhi kepuasan batin kami," katanya.
Ucapan Hallal soal kendali atas tempo hidupnya sendiri yang sempat disinggung sekilas di awal, sebenarnya menjelaskan lebih jauh soal apa yang membuat hidupnya di Jogja terasa berbeda, bukan soal seberapa santai ritmenya.
"Jika bicara ritme kerja, kami berdua pada dasarnya berkarakter workaholic, sehingga alur kerja tetap terpacu keras," katanya. "Perbedaan utamanya terletak pada kepemilikan bisnis. Di sini bisnis milik sendiri, sehingga kami memegang kendali penuh atas tempo (pace) kehidupan dan pekerjaan yang kami inginkan."
Intan menambahkan, meski tenaga yang dikeluarkan untuk bekerja sama besarnya dengan di kota lain, ada sesuatu yang terasa berbeda. "Sekalipun besaran energi yang dikeluarkan untuk bekerja di sini sama besarnya dengan saat di kota lain, di Jogja terasa lebih utuh dan memenuhi kepuasan batin kami," katanya.
Ucapan Hallal soal kendali atas tempo hidupnya sendiri yang sempat disinggung sekilas di awal, sebenarnya menjelaskan lebih jauh soal apa yang membuat hidupnya di Jogja terasa berbeda, bukan soal seberapa santai ritmenya.
"Jika bicara ritme kerja, kami berdua pada dasarnya berkarakter workaholic, sehingga alur kerja tetap terpacu keras," katanya. "Perbedaan utamanya terletak pada kepemilikan bisnis. Di sini bisnis milik sendiri, sehingga kami memegang kendali penuh atas tempo (pace) kehidupan dan pekerjaan yang kami inginkan."
Intan menambahkan, meski tenaga yang dikeluarkan untuk bekerja sama besarnya dengan di kota lain, ada sesuatu yang terasa berbeda. "Sekalipun besaran energi yang dikeluarkan untuk bekerja di sini sama besarnya dengan saat di kota lain, di Jogja terasa lebih utuh dan memenuhi kepuasan batin kami," katanya.

Pasangan Muhammad Hallala dan Intan Muninggar di kedai mereka di Sleman. (IDN Times/Paulus Risang)
Pernyataan senada datang dari lokasi yang sama sekali berbeda, dengan latar belakang yang juga berbeda. Wulan Aruna, perempuan asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sudah lima tahun tinggal di Denpasar, Bali, sebagai pekerja lepas. Baginya, gambaran slow living yang beredar di media sosial sebetulnya hanya bisa dijalani oleh orang-orang yang modal finansialnya sudah aman lebih dulu, bukan sesuatu yang otomatis didapat siapa pun yang pindah ke daerah dengan pemandangan alam yang indah.
"Padahal namanya slow living bisa dilakukan siapa pun di mana pun asal menjalani hidup dengan tidak terburu-buru," tegasnya, 10 Agustus 2026.
Zein di Bandung, Hallal dan Intan di Jogja, dan Wulan di Denpasar. Dari tiga lokasi dan latar belakang yang berbeda jauh, mereka sampai pada kesimpulan yang mirip, bahwa slow living sejatinya soal kendali atas waktu, bukan soal berapa jauh seseorang pindah dari kota atau seberapa hijau pemandangan di depan rumahnya. Versi yang dijual di media sosial mempersempitnya jadi satu formula tunggal, pindah ke desa, dan formula itulah yang kemudian mendorong banyak orang menyasar lokasi yang sama.
Ironi itu semakin terasa ketika melihat data. Kehadiran pendatang yang mencari ketenangan justru turut mendorong harga properti naik di kota-kota yang mereka tuju. Riset mahasiswa Fisipol UGM dalam jurnal Kelompok Milenial dan Tantangan Pembangunan Kota: Gentrifikasi dan Komersialisasi Ruang di Kota Yogyakarta (2022) menemukan bahwa komersialisasi lahan oleh investor nonlokal di Kota Yogyakarta membuat harga tanah kian mahal, sementara pendapatan warga kebanyakan hanya sebatas upah minimum, dengan kelompok milenial berusia 15 hingga 34 tahun sebagai yang paling dirugikan. Sawah yang tampil estetis di linimasa, dengan kata lain, harganya akan terus naik dan makin sulit dijangkau.
Pernyataan senada datang dari lokasi yang sama sekali berbeda, dengan latar belakang yang juga berbeda. Wulan Aruna, perempuan asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sudah lima tahun tinggal di Denpasar, Bali, sebagai pekerja lepas. Baginya, gambaran slow living yang beredar di media sosial sebetulnya hanya bisa dijalani oleh orang-orang yang modal finansialnya sudah aman lebih dulu, bukan sesuatu yang otomatis didapat siapa pun yang pindah ke daerah dengan pemandangan alam yang indah.
"Padahal namanya slow living bisa dilakukan siapa pun di mana pun asal menjalani hidup dengan tidak terburu-buru," tegasnya, 10 Agustus 2026.
Zein di Bandung, Hallal dan Intan di Jogja, dan Wulan di Denpasar. Dari tiga lokasi dan latar belakang yang berbeda jauh, mereka sampai pada kesimpulan yang mirip, bahwa slow living sejatinya soal kendali atas waktu, bukan soal berapa jauh seseorang pindah dari kota atau seberapa hijau pemandangan di depan rumahnya. Versi yang dijual di media sosial mempersempitnya jadi satu formula tunggal, pindah ke desa, dan formula itulah yang kemudian mendorong banyak orang menyasar lokasi yang sama.
Ironi itu semakin terasa ketika melihat data. Kehadiran pendatang yang mencari ketenangan justru turut mendorong harga properti naik di kota-kota yang mereka tuju. Riset mahasiswa Fisipol UGM dalam jurnal Kelompok Milenial dan Tantangan Pembangunan Kota: Gentrifikasi dan Komersialisasi Ruang di Kota Yogyakarta (2022) menemukan bahwa komersialisasi lahan oleh investor nonlokal di Kota Yogyakarta membuat harga tanah kian mahal, sementara pendapatan warga kebanyakan hanya sebatas upah minimum, dengan kelompok milenial berusia 15 hingga 34 tahun sebagai yang paling dirugikan. Sawah yang tampil estetis di linimasa, dengan kata lain, harganya akan terus naik dan makin sulit dijangkau.
Pernyataan senada datang dari lokasi yang sama sekali berbeda, dengan latar belakang yang juga berbeda. Wulan Aruna, perempuan asal Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, sudah lima tahun tinggal di Denpasar, Bali, sebagai pekerja lepas. Baginya, gambaran slow living yang beredar di media sosial sebetulnya hanya bisa dijalani oleh orang-orang yang modal finansialnya sudah aman lebih dulu, bukan sesuatu yang otomatis didapat siapa pun yang pindah ke daerah dengan pemandangan alam yang indah.
"Padahal namanya slow living bisa dilakukan siapa pun di mana pun asal menjalani hidup dengan tidak terburu-buru," tegasnya, 10 Agustus 2026.
Zein di Bandung, Hallal dan Intan di Jogja, dan Wulan di Denpasar. Dari tiga lokasi dan latar belakang yang berbeda jauh, mereka sampai pada kesimpulan yang mirip, bahwa slow living sejatinya soal kendali atas waktu, bukan soal berapa jauh seseorang pindah dari kota atau seberapa hijau pemandangan di depan rumahnya. Versi yang dijual di media sosial mempersempitnya jadi satu formula tunggal, pindah ke desa, dan formula itulah yang kemudian mendorong banyak orang menyasar lokasi yang sama.
Ironi itu semakin terasa ketika melihat data. Kehadiran pendatang yang mencari ketenangan justru turut mendorong harga properti naik di kota-kota yang mereka tuju. Riset mahasiswa Fisipol UGM dalam jurnal Kelompok Milenial dan Tantangan Pembangunan Kota: Gentrifikasi dan Komersialisasi Ruang di Kota Yogyakarta (2022) menemukan bahwa komersialisasi lahan oleh investor nonlokal di Kota Yogyakarta membuat harga tanah kian mahal, sementara pendapatan warga kebanyakan hanya sebatas upah minimum, dengan kelompok milenial berusia 15 hingga 34 tahun sebagai yang paling dirugikan. Sawah yang tampil estetis di linimasa, dengan kata lain, harganya akan terus naik dan makin sulit dijangkau.
Rela tapi Harus Setara
Rela tapi Harus Setara
Rela tapi Harus Setara

Sumber: KBBI
Sebelum menjadi beban, serawung sebenarnya berjalan di atas logika yang cukup sederhana. Prof. Bambang Hudayana menyebutnya sebagai resiprositas, pertukaran timbal balik dalam hubungan sosial yang ia bagi menjadi tiga bentuk.
Pertama, generalized reciprocity, memberi tanpa menuntut balasan langsung, seperti hubungan orang tua dan anak. Kedua, balanced reciprocity, pemberian yang diharapkan kembali dalam bentuk setara meski waktunya bisa berbeda. Ketiga, negative reciprocity, pertukaran yang mulai berorientasi pada keuntungan sepihak.
Serawung di desa, menurut Bambang, berpijak pada bentuk kedua. "Orang memberi tidak gratis, harapannya akan dikembalikan dalam bentuk waktu yang mungkin berbeda, tetapi menjalin hubungan kesetaraan kebersamaan," katanya. Sistem ini bekerja selama semua pihak memegang prinsip yang sama, bahwa apa yang diberikan hari ini akan kembali suatu saat nanti, entah dalam bentuk tenaga, waktu, atau kehadiran.
Sebelum menjadi beban, serawung sebenarnya berjalan di atas logika yang cukup sederhana. Prof. Bambang Hudayana menyebutnya sebagai resiprositas, pertukaran timbal balik dalam hubungan sosial yang ia bagi menjadi tiga bentuk.
Pertama, generalized reciprocity, memberi tanpa menuntut balasan langsung, seperti hubungan orang tua dan anak. Kedua, balanced reciprocity, pemberian yang diharapkan kembali dalam bentuk setara meski waktunya bisa berbeda. Ketiga, negative reciprocity, pertukaran yang mulai berorientasi pada keuntungan sepihak.
Serawung di desa, menurut Bambang, berpijak pada bentuk kedua. "Orang memberi tidak gratis, harapannya akan dikembalikan dalam bentuk waktu yang mungkin berbeda, tetapi menjalin hubungan kesetaraan kebersamaan," katanya. Sistem ini bekerja selama semua pihak memegang prinsip yang sama, bahwa apa yang diberikan hari ini akan kembali suatu saat nanti, entah dalam bentuk tenaga, waktu, atau kehadiran.
Sebelum menjadi beban, serawung sebenarnya berjalan di atas logika yang cukup sederhana. Prof. Bambang Hudayana menyebutnya sebagai resiprositas, pertukaran timbal balik dalam hubungan sosial yang ia bagi menjadi tiga bentuk.
Pertama, generalized reciprocity, memberi tanpa menuntut balasan langsung, seperti hubungan orang tua dan anak. Kedua, balanced reciprocity, pemberian yang diharapkan kembali dalam bentuk setara meski waktunya bisa berbeda. Ketiga, negative reciprocity, pertukaran yang mulai berorientasi pada keuntungan sepihak.
Serawung di desa, menurut Bambang, berpijak pada bentuk kedua. "Orang memberi tidak gratis, harapannya akan dikembalikan dalam bentuk waktu yang mungkin berbeda, tetapi menjalin hubungan kesetaraan kebersamaan," katanya. Sistem ini bekerja selama semua pihak memegang prinsip yang sama, bahwa apa yang diberikan hari ini akan kembali suatu saat nanti, entah dalam bentuk tenaga, waktu, atau kehadiran.



"Serawung itu rela tetapi equal karena dapat imbalan yang setara."
Prof. Bambang Hudayana,
PSPK UGM
IDN Times/Hafidz Trijatnika
Cara kerja resiprositas semacam ini paling mudah dilihat lewat pengalaman Usman Hasan (33) di Dusun Ceper, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, DIY. Sejak kecil ia dididik untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang. "Saya dari kecil memang dididik orang tua untuk ikut kegiatan kampung. Kalau ada acara apa pun yang melibatkan banyak orang, sebisa mungkin ikut membantu. Kalau belum bisa membantu tenaga, ya minimal hadir," katanya.
Ketika ada pernikahan di kampungnya, warga tidak sekadar datang sebagai tamu. Para pemuda dikumpulkan lebih dulu untuk membagi tugas, ada yang mengurus tenda, perlengkapan, konsumsi, hingga parkir. Pola yang sama berlaku ketika ada warga yang meninggal dunia, bahkan sebelum jenazah tiba di rumah duka. "Tugas kami menyiapkan tenda, kursi, perlengkapan makan, pecah belah, kain penutup, semuanya. Setelah itu masih ada rangkaian tahlilan sampai hari ketujuh," cerita Usman.
Soal sumbangan, Usman mengaku di kampungnya tidak ada kewajiban nominal tertentu. "Semua semampunya," ujarnya. Prinsip itu juga yang ia pegang saat membalas sumbangan besar dari tetangganya yang berkecukupan. "Saya selalu bilang ke keluarga, kita membantu sesuai kemampuan kita, bukan mengikuti kemampuan orang lain," katanya. Namun ia sendiri mengakui prinsip ideal itu tidak sepenuhnya bebas dari tekanan sosial, ada kalanya muncul gosip kecil soal besar kecilnya sumbangan seseorang, meski menurutnya nominal bukan ukuran utama kepedulian di kampungnya.
Sejauh sistem ini berjalan seimbang, Bambang menilai serawung justru berfungsi sebagai bentuk keamanan sosial bagi warga. "Kalau ada rezeki ya milik bersama, ada kebahagiaan milik bersama, ada penderitaan jadi ditanggung bersama," katanya.
Persoalannya, keseimbangan itu punya harga. Pengeluaran sosial warga desa bahkan bisa menyedot 10 hingga 20 persen penghasilan bulanan, sebuah angka yang, bagi warga dengan penghasilan pas-pasan, bukan lagi soal kerelaan, melainkan soal kemampuan bertahan.
Cara kerja resiprositas semacam ini paling mudah dilihat lewat pengalaman Usman Hasan (33) di Dusun Ceper, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, DIY. Sejak kecil ia dididik untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang. "Saya dari kecil memang dididik orang tua untuk ikut kegiatan kampung. Kalau ada acara apa pun yang melibatkan banyak orang, sebisa mungkin ikut membantu. Kalau belum bisa membantu tenaga, ya minimal hadir," katanya.
Ketika ada pernikahan di kampungnya, warga tidak sekadar datang sebagai tamu. Para pemuda dikumpulkan lebih dulu untuk membagi tugas, ada yang mengurus tenda, perlengkapan, konsumsi, hingga parkir. Pola yang sama berlaku ketika ada warga yang meninggal dunia, bahkan sebelum jenazah tiba di rumah duka. "Tugas kami menyiapkan tenda, kursi, perlengkapan makan, pecah belah, kain penutup, semuanya. Setelah itu masih ada rangkaian tahlilan sampai hari ketujuh," cerita Usman.
Soal sumbangan, Usman mengaku di kampungnya tidak ada kewajiban nominal tertentu. "Semua semampunya," ujarnya. Prinsip itu juga yang ia pegang saat membalas sumbangan besar dari tetangganya yang berkecukupan. "Saya selalu bilang ke keluarga, kita membantu sesuai kemampuan kita, bukan mengikuti kemampuan orang lain," katanya. Namun ia sendiri mengakui prinsip ideal itu tidak sepenuhnya bebas dari tekanan sosial, ada kalanya muncul gosip kecil soal besar kecilnya sumbangan seseorang, meski menurutnya nominal bukan ukuran utama kepedulian di kampungnya.
Sejauh sistem ini berjalan seimbang, Bambang menilai serawung justru berfungsi sebagai bentuk keamanan sosial bagi warga. "Kalau ada rezeki ya milik bersama, ada kebahagiaan milik bersama, ada penderitaan jadi ditanggung bersama," katanya.
Persoalannya, keseimbangan itu punya harga. Pengeluaran sosial warga desa bahkan bisa menyedot 10 hingga 20 persen penghasilan bulanan, sebuah angka yang, bagi warga dengan penghasilan pas-pasan, bukan lagi soal kerelaan, melainkan soal kemampuan bertahan.
Cara kerja resiprositas semacam ini paling mudah dilihat lewat pengalaman Usman Hasan (33) di Dusun Ceper, Wedomartani, Ngemplak, Sleman, DIY. Sejak kecil ia dididik untuk terlibat dalam setiap kegiatan yang melibatkan banyak orang. "Saya dari kecil memang dididik orang tua untuk ikut kegiatan kampung. Kalau ada acara apa pun yang melibatkan banyak orang, sebisa mungkin ikut membantu. Kalau belum bisa membantu tenaga, ya minimal hadir," katanya.
Ketika ada pernikahan di kampungnya, warga tidak sekadar datang sebagai tamu. Para pemuda dikumpulkan lebih dulu untuk membagi tugas, ada yang mengurus tenda, perlengkapan, konsumsi, hingga parkir. Pola yang sama berlaku ketika ada warga yang meninggal dunia, bahkan sebelum jenazah tiba di rumah duka. "Tugas kami menyiapkan tenda, kursi, perlengkapan makan, pecah belah, kain penutup, semuanya. Setelah itu masih ada rangkaian tahlilan sampai hari ketujuh," cerita Usman.
Soal sumbangan, Usman mengaku di kampungnya tidak ada kewajiban nominal tertentu. "Semua semampunya," ujarnya. Prinsip itu juga yang ia pegang saat membalas sumbangan besar dari tetangganya yang berkecukupan. "Saya selalu bilang ke keluarga, kita membantu sesuai kemampuan kita, bukan mengikuti kemampuan orang lain," katanya. Namun ia sendiri mengakui prinsip ideal itu tidak sepenuhnya bebas dari tekanan sosial, ada kalanya muncul gosip kecil soal besar kecilnya sumbangan seseorang, meski menurutnya nominal bukan ukuran utama kepedulian di kampungnya.
Sejauh sistem ini berjalan seimbang, Bambang menilai serawung justru berfungsi sebagai bentuk keamanan sosial bagi warga. "Kalau ada rezeki ya milik bersama, ada kebahagiaan milik bersama, ada penderitaan jadi ditanggung bersama," katanya.
Persoalannya, keseimbangan itu punya harga. Pengeluaran sosial warga desa bahkan bisa menyedot 10 hingga 20 persen penghasilan bulanan, sebuah angka yang, bagi warga dengan penghasilan pas-pasan, bukan lagi soal kerelaan, melainkan soal kemampuan bertahan.

Aditya Choryanda Putra (30) asal Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama
Di titik itulah keseimbangan mulai retak. Aditya Choryanda Putra (30) asal Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, punya cerita langsung soal tetangganya yang terjebak di antara kewajiban sosial dan keterbatasan uang.
"Ada (yang pinjam untuk kondangan), tetangga saya yang rumahnya memang masih ngontrak dan secara keuangan kurang. Jadi dia pinjam uang ke tetangga saya buat ke hajatan. Padahal kan seharusnya gak wajib (memberikan uang), tapi stigma di sini kalau gak ngasih, bisa di-framing negatif. Jadi dia kadang pinjam uang ke tetangga, kadang pinjam uang ke PKK juga," beber pria yang akrab disapa Nanda ini.
Yang menarik dari cerita Nanda adalah ia menyadari bahwa secara aturan tidak tertulis, menyumbang saat kondangan bukan kewajiban mutlak. Namun, stigma sosial mengubahnya menjadi kewajiban de facto, sesuatu yang secara teori bisa ditolak, tapi secara sosial nyaris mustahil dihindari tanpa konsekuensi.
Pola ini bukan kasus yang eksklusif di satu kampung. Penelitian lapangan yang dilakukan Suharto dkk di empat kabupaten Jawa Tengah, Tegal, Brebes, Banyumas, dan Purbalingga dalam jurnal Tinjauan Historis Sosiologis Terhadap Tradisi Kondangan Pernikahan Sebagai Akad Hutang (2023) menemukan bahwa tradisi kondangan yang semula berlandas asas tolong-menolong telah bergeser menjadi apa yang disebut peneliti sebagai akad hutang, sebuah praktik yang diakui dan dijalankan luas oleh masyarakat meski tidak pernah dibicarakan secara terbuka sebagai utang.
Dengan kata lain, apa yang dialami tetangga Nanda menjadi salah satu wajah paling nyata dari sistem resiprositas yang dijelaskan Bambang, yaitu titik ketika balanced reciprocity berhenti menjadi soal kesetaraan dan mulai berubah menjadi soal utang yang mau tak mau harus dibayar.
Di titik itulah keseimbangan mulai retak. Aditya Choryanda Putra (30) asal Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, punya cerita langsung soal tetangganya yang terjebak di antara kewajiban sosial dan keterbatasan uang.
"Ada (yang pinjam untuk kondangan), tetangga saya yang rumahnya memang masih ngontrak dan secara keuangan kurang. Jadi dia pinjam uang ke tetangga saya buat ke hajatan. Padahal kan seharusnya gak wajib (memberikan uang), tapi stigma di sini kalau gak ngasih, bisa di-framing negatif. Jadi dia kadang pinjam uang ke tetangga, kadang pinjam uang ke PKK juga," beber pria yang akrab disapa Nanda ini.
Yang menarik dari cerita Nanda adalah ia menyadari bahwa secara aturan tidak tertulis, menyumbang saat kondangan bukan kewajiban mutlak. Namun, stigma sosial mengubahnya menjadi kewajiban de facto, sesuatu yang secara teori bisa ditolak, tapi secara sosial nyaris mustahil dihindari tanpa konsekuensi.
Pola ini bukan kasus yang eksklusif di satu kampung. Penelitian lapangan yang dilakukan Suharto dkk di empat kabupaten Jawa Tengah, Tegal, Brebes, Banyumas, dan Purbalingga dalam jurnal Tinjauan Historis Sosiologis Terhadap Tradisi Kondangan Pernikahan Sebagai Akad Hutang (2023) menemukan bahwa tradisi kondangan yang semula berlandas asas tolong-menolong telah bergeser menjadi apa yang disebut peneliti sebagai akad hutang, sebuah praktik yang diakui dan dijalankan luas oleh masyarakat meski tidak pernah dibicarakan secara terbuka sebagai utang.
Dengan kata lain, apa yang dialami tetangga Nanda menjadi salah satu wajah paling nyata dari sistem resiprositas yang dijelaskan Bambang, yaitu titik ketika balanced reciprocity berhenti menjadi soal kesetaraan dan mulai berubah menjadi soal utang yang mau tak mau harus dibayar.
Di titik itulah keseimbangan mulai retak. Aditya Choryanda Putra (30) asal Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, punya cerita langsung soal tetangganya yang terjebak di antara kewajiban sosial dan keterbatasan uang.
"Ada (yang pinjam untuk kondangan), tetangga saya yang rumahnya memang masih ngontrak dan secara keuangan kurang. Jadi dia pinjam uang ke tetangga saya buat ke hajatan. Padahal kan seharusnya gak wajib (memberikan uang), tapi stigma di sini kalau gak ngasih, bisa di-framing negatif. Jadi dia kadang pinjam uang ke tetangga, kadang pinjam uang ke PKK juga," beber pria yang akrab disapa Nanda ini.
Yang menarik dari cerita Nanda adalah ia menyadari bahwa secara aturan tidak tertulis, menyumbang saat kondangan bukan kewajiban mutlak. Namun, stigma sosial mengubahnya menjadi kewajiban de facto, sesuatu yang secara teori bisa ditolak, tapi secara sosial nyaris mustahil dihindari tanpa konsekuensi.
Pola ini bukan kasus yang eksklusif di satu kampung. Penelitian lapangan yang dilakukan Suharto dkk di empat kabupaten Jawa Tengah, Tegal, Brebes, Banyumas, dan Purbalingga dalam jurnal Tinjauan Historis Sosiologis Terhadap Tradisi Kondangan Pernikahan Sebagai Akad Hutang (2023) menemukan bahwa tradisi kondangan yang semula berlandas asas tolong-menolong telah bergeser menjadi apa yang disebut peneliti sebagai akad hutang, sebuah praktik yang diakui dan dijalankan luas oleh masyarakat meski tidak pernah dibicarakan secara terbuka sebagai utang.
Dengan kata lain, apa yang dialami tetangga Nanda menjadi salah satu wajah paling nyata dari sistem resiprositas yang dijelaskan Bambang, yaitu titik ketika balanced reciprocity berhenti menjadi soal kesetaraan dan mulai berubah menjadi soal utang yang mau tak mau harus dibayar.
Mengintip Angka di Balik Buku Kas Dasa Wisma
Mengintip Angka di Balik Buku Kas Dasa Wisma
Mengintip Angka di Balik Buku Kas Dasa Wisma

Pertemuan rutin Dasa Wisma Tegallayang RT 2. (IDN Times/Paulus Risang)
Jika serawung punya sisi emosional yang sulit diukur, ada satu tempat di mana bebannya benar-benar tercatat dalam angka: Buku kas Dasa Wisma. Di Tegallayang RT 2, Caturharjo, Pandak, Bantul, buku itu dipegang Ngadini, yang mulai bergabung sebagai pengurus sejak 2014. Waktu itu anggotanya sekitar 20-an orang. Kini, jumlahnya mencapai 38.
Dasa Wisma di sini menjalankan fungsi ganda, arisan sosial sekaligus lembaga simpan pinjam mini di lingkungan RT. Batas menabung ditetapkan maksimal Rp50.000, sementara batas pinjaman mencapai Rp3.000.000, lengkap dengan bunga.
"Kalau meminjam maksimal Rp3.000.000. Umpama pinjam Rp1.000.000 pengembaliannya jadi Rp1.050.000 karena ada bunga. Harusnya dicicil sebanyak 10 kali," kata Ngadini. Meski begitu, kadang cicilan itu bisa molor sampai 20 kali.
Sistem ini punya mekanisme sanksi sosial yang cukup tegas ketika ada anggota yang macet membayar. Menurut Ngadini, konsekuensinya adalah warga yang menunggak akan ditagih oleh seluruh anggota Dasa Wisma, bukan cuma bendahara. “Dan bisa dikeluarkan (dari keanggotaan),” imbuhnya.
Cara ini menurutnya cukup efektif karena mayoritas warga takut dikeluarkan, sebab status keanggotaan itulah yang selama ini jadi jalan mereka mendapat akses pinjaman mudah ketika benar-benar membutuhkan. Dengan kata lain, yang menjaga sistem simpan pinjam ini tetap berjalan bukan kontrak atau denda formal, melainkan rasa malu ditagih beramai-ramai dan ancaman kehilangan akses ke satu-satunya jaring pengaman finansial yang mereka punya.
Jika serawung punya sisi emosional yang sulit diukur, ada satu tempat di mana bebannya benar-benar tercatat dalam angka: Buku kas Dasa Wisma. Di Tegallayang RT 2, Caturharjo, Pandak, Bantul, buku itu dipegang Ngadini, yang mulai bergabung sebagai pengurus sejak 2014. Waktu itu anggotanya sekitar 20-an orang. Kini, jumlahnya mencapai 38.
Dasa Wisma di sini menjalankan fungsi ganda, arisan sosial sekaligus lembaga simpan pinjam mini di lingkungan RT. Batas menabung ditetapkan maksimal Rp50.000, sementara batas pinjaman mencapai Rp3.000.000, lengkap dengan bunga.
"Kalau meminjam maksimal Rp3.000.000. Umpama pinjam Rp1.000.000 pengembaliannya jadi Rp1.050.000 karena ada bunga. Harusnya dicicil sebanyak 10 kali," kata Ngadini. Meski begitu, kadang cicilan itu bisa molor sampai 20 kali.
Sistem ini punya mekanisme sanksi sosial yang cukup tegas ketika ada anggota yang macet membayar. Menurut Ngadini, konsekuensinya adalah warga yang menunggak akan ditagih oleh seluruh anggota Dasa Wisma, bukan cuma bendahara. “Dan bisa dikeluarkan (dari keanggotaan),” imbuhnya.
Cara ini menurutnya cukup efektif karena mayoritas warga takut dikeluarkan, sebab status keanggotaan itulah yang selama ini jadi jalan mereka mendapat akses pinjaman mudah ketika benar-benar membutuhkan. Dengan kata lain, yang menjaga sistem simpan pinjam ini tetap berjalan bukan kontrak atau denda formal, melainkan rasa malu ditagih beramai-ramai dan ancaman kehilangan akses ke satu-satunya jaring pengaman finansial yang mereka punya.
Jika serawung punya sisi emosional yang sulit diukur, ada satu tempat di mana bebannya benar-benar tercatat dalam angka: Buku kas Dasa Wisma. Di Tegallayang RT 2, Caturharjo, Pandak, Bantul, buku itu dipegang Ngadini, yang mulai bergabung sebagai pengurus sejak 2014. Waktu itu anggotanya sekitar 20-an orang. Kini, jumlahnya mencapai 38.
Dasa Wisma di sini menjalankan fungsi ganda, arisan sosial sekaligus lembaga simpan pinjam mini di lingkungan RT. Batas menabung ditetapkan maksimal Rp50.000, sementara batas pinjaman mencapai Rp3.000.000, lengkap dengan bunga.
"Kalau meminjam maksimal Rp3.000.000. Umpama pinjam Rp1.000.000 pengembaliannya jadi Rp1.050.000 karena ada bunga. Harusnya dicicil sebanyak 10 kali," kata Ngadini. Meski begitu, kadang cicilan itu bisa molor sampai 20 kali.
Sistem ini punya mekanisme sanksi sosial yang cukup tegas ketika ada anggota yang macet membayar. Menurut Ngadini, konsekuensinya adalah warga yang menunggak akan ditagih oleh seluruh anggota Dasa Wisma, bukan cuma bendahara. “Dan bisa dikeluarkan (dari keanggotaan),” imbuhnya.
Cara ini menurutnya cukup efektif karena mayoritas warga takut dikeluarkan, sebab status keanggotaan itulah yang selama ini jadi jalan mereka mendapat akses pinjaman mudah ketika benar-benar membutuhkan. Dengan kata lain, yang menjaga sistem simpan pinjam ini tetap berjalan bukan kontrak atau denda formal, melainkan rasa malu ditagih beramai-ramai dan ancaman kehilangan akses ke satu-satunya jaring pengaman finansial yang mereka punya.
Visualisasi oleh Paulus Risang. Disclaimer: AI digunakan secara terbatas untuk coding visualisasi interaktif ini.
Alasan warga meminjam bercampur antara kebutuhan yang direncanakan dan yang mendadak. "Macam-macam. Ada yang untuk biaya sekolah, kemarin ada yang untuk membuat SIM, untuk menyumbang (kondangan), dan ada juga yang untuk menambah biaya beli HP," ujarnya. Kondangan duduk sejajar dengan biaya sekolah dan pembuatan SIM, sesuatu yang di atas kertas terdengar seperti kebutuhan hidup biasa, bukan kewajiban sosial yang sebenarnya bisa dihindari.
Pola peminjaman ini juga punya musimnya sendiri. "Kalau tahun ajaran baru banyak yang meminjam," kata Ngadini.
Menjelang Lebaran, arus justru berbalik, bukan makin ramai pinjaman baru, melainkan pelunasan. "Kalau sudah mau Lebaran justru mau penutupan tahun dan pembukaan tabungan, jadi warga malah melunasi utangnya," katanya. Warga tampaknya mengelola utang sosial mereka dengan ritme yang cukup disiplin, meminjam saat kebutuhan mendesak, melunasi saat ada momentum untuk memulai catatan keuangan baru.
Di luar simpan pinjam, ada juga iuran rutin yang lebih kecil tapi terus-menerus. Setiap Senin Legi, anggota membayar Rp5.000 untuk dana jenguk warga sakit, perayaan 17 Agustus, dan pengajian akbar. Setiap Senin Pahing, ada tambahan Rp2.000 untuk PAUD.
"Prinsipnya sukarela, tetapi untuk iuran Rp5.000 dan Rp2.000 itu kalau pas hari Senin Legi ada yang tidak bayar, tidak saya tagih juga," kata Ngadini, menegaskan bahwa meski disebut sukarela, iuran ini pada praktiknya berjalan seperti kewajiban rutin RT, hanya dikumpulkan lewat jalur perempuan.
Alasan warga meminjam bercampur antara kebutuhan yang direncanakan dan yang mendadak. "Macam-macam. Ada yang untuk biaya sekolah, kemarin ada yang untuk membuat SIM, untuk menyumbang (kondangan), dan ada juga yang untuk menambah biaya beli HP," ujarnya. Kondangan duduk sejajar dengan biaya sekolah dan pembuatan SIM, sesuatu yang di atas kertas terdengar seperti kebutuhan hidup biasa, bukan kewajiban sosial yang sebenarnya bisa dihindari.
Pola peminjaman ini juga punya musimnya sendiri. "Kalau tahun ajaran baru banyak yang meminjam," kata Ngadini.
Menjelang Lebaran, arus justru berbalik, bukan makin ramai pinjaman baru, melainkan pelunasan. "Kalau sudah mau Lebaran justru mau penutupan tahun dan pembukaan tabungan, jadi warga malah melunasi utangnya," katanya. Warga tampaknya mengelola utang sosial mereka dengan ritme yang cukup disiplin, meminjam saat kebutuhan mendesak, melunasi saat ada momentum untuk memulai catatan keuangan baru.
Di luar simpan pinjam, ada juga iuran rutin yang lebih kecil tapi terus-menerus. Setiap Senin Legi, anggota membayar Rp5.000 untuk dana jenguk warga sakit, perayaan 17 Agustus, dan pengajian akbar. Setiap Senin Pahing, ada tambahan Rp2.000 untuk PAUD.
"Prinsipnya sukarela, tetapi untuk iuran Rp5.000 dan Rp2.000 itu kalau pas hari Senin Legi ada yang tidak bayar, tidak saya tagih juga," kata Ngadini, menegaskan bahwa meski disebut sukarela, iuran ini pada praktiknya berjalan seperti kewajiban rutin RT, hanya dikumpulkan lewat jalur perempuan.
Alasan warga meminjam bercampur antara kebutuhan yang direncanakan dan yang mendadak. "Macam-macam. Ada yang untuk biaya sekolah, kemarin ada yang untuk membuat SIM, untuk menyumbang (kondangan), dan ada juga yang untuk menambah biaya beli HP," ujarnya. Kondangan duduk sejajar dengan biaya sekolah dan pembuatan SIM, sesuatu yang di atas kertas terdengar seperti kebutuhan hidup biasa, bukan kewajiban sosial yang sebenarnya bisa dihindari.
Pola peminjaman ini juga punya musimnya sendiri. "Kalau tahun ajaran baru banyak yang meminjam," kata Ngadini.
Menjelang Lebaran, arus justru berbalik, bukan makin ramai pinjaman baru, melainkan pelunasan. "Kalau sudah mau Lebaran justru mau penutupan tahun dan pembukaan tabungan, jadi warga malah melunasi utangnya," katanya. Warga tampaknya mengelola utang sosial mereka dengan ritme yang cukup disiplin, meminjam saat kebutuhan mendesak, melunasi saat ada momentum untuk memulai catatan keuangan baru.
Di luar simpan pinjam, ada juga iuran rutin yang lebih kecil tapi terus-menerus. Setiap Senin Legi, anggota membayar Rp5.000 untuk dana jenguk warga sakit, perayaan 17 Agustus, dan pengajian akbar. Setiap Senin Pahing, ada tambahan Rp2.000 untuk PAUD.
"Prinsipnya sukarela, tetapi untuk iuran Rp5.000 dan Rp2.000 itu kalau pas hari Senin Legi ada yang tidak bayar, tidak saya tagih juga," kata Ngadini, menegaskan bahwa meski disebut sukarela, iuran ini pada praktiknya berjalan seperti kewajiban rutin RT, hanya dikumpulkan lewat jalur perempuan.

Kegiatan tahlilan di RT 7 Desa Sekarpuro, Malang. (IDN Times/Rizal Adhi Pratama)
Pola serupa juga terlihat di RT 7 Desa Sekarpuro, Kabupaten Malang. Ketua RT setempat, Syahroni (55), mencatat empat jenis iuran bulanan warganya: keamanan Rp25.000, sampah Rp15.000, kas RT Rp10.000, dan PKK Rp15.000, totalnya sekitar Rp65.000 per kepala keluarga setiap bulan. "Sebenarnya warga sini ya rutin semua, kalaupun ada yang nunggak kita datangi dulu buat lihat gimana kondisinya. Biasanya ya tidak apa-apa kalau memang tidak ada, bisa dirapel bulan depannya lagi," katanya.
Warga di RT ini, Nanda, punya usul yang belum diterapkan tapi menarik dicatat sebagai gagasan dari akar rumput, bukan solusi dari atas. "Kalau pengeluaran buat iuran seharusnya bukan beban kalau pembagiannya tepat, kalau tidak disamaratakan setiap keluarga, jadi kalau yang rumahnya ngontrak mending setengah saja," katanya. Usulan itu menyentuh sesuatu yang jarang dibahas terbuka, bahwa pukul rata iuran antar keluarga, tanpa mempertimbangkan status kepemilikan rumah atau kemampuan ekonomi, bisa jadi sumber ketimpangan kecil yang terus berulang setiap bulan.
Syahroni juga mengamati sesuatu yang lebih besar dari sekadar angka iuran, pergeseran pola serawung dalam satu dekade terakhir. "Kalau sekarang kan ada perubahan budaya karena banyak pekerja kantoran yang berangkat pagi pulang malam, jadi wajar gak ikut ronda karena harus bangun pagi-pagi sekali. Kalau dulu kebanyakan petani, jadi banyak yang ikut ronda malam," ujarnya. Desa yang dulu digerakkan oleh warga bertani kini digerakkan oleh warga yang harus mengejar jam masuk kantor, dan kewajiban sosial yang dulu menyatu dengan ritme kerja kini justru bersaing dengannya.
Mekanisme simpan pinjam warga semacam ini sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia. Hampir setiap budaya di dunia punya sistem serupa, dikenal secara akademik sebagai rotating savings and credit association (ROSCA), kelompok yang menyisihkan dana bergilir tanpa melibatkan bank, dijaga lewat kepercayaan sosial ketimbang kontrak hukum. Di Filipina disebut paluwagan, di sejumlah negara Afrika Barat dikenal sebagai susu, di Meksiko disebut tanda.
Yang membedakan arisan dan simpan pinjam di desa-desa Indonesia dari kebanyakan versi ROSCA di negara lain adalah keterikatannya dengan kewajiban kehadiran sosial. Di banyak tempat lain, ROSCA murni instrumen menabung. Di Bantul dan Malang, ia menyatu dengan serawung itu sendiri, siapa yang rutin hadir dan iuran, dialah yang dianggap benar-benar menjadi bagian dari kampung.
Pola serupa juga terlihat di RT 7 Desa Sekarpuro, Kabupaten Malang. Ketua RT setempat, Syahroni (55), mencatat empat jenis iuran bulanan warganya: keamanan Rp25.000, sampah Rp15.000, kas RT Rp10.000, dan PKK Rp15.000, totalnya sekitar Rp65.000 per kepala keluarga setiap bulan. "Sebenarnya warga sini ya rutin semua, kalaupun ada yang nunggak kita datangi dulu buat lihat gimana kondisinya. Biasanya ya tidak apa-apa kalau memang tidak ada, bisa dirapel bulan depannya lagi," katanya.
Warga di RT ini, Nanda, punya usul yang belum diterapkan tapi menarik dicatat sebagai gagasan dari akar rumput, bukan solusi dari atas. "Kalau pengeluaran buat iuran seharusnya bukan beban kalau pembagiannya tepat, kalau tidak disamaratakan setiap keluarga, jadi kalau yang rumahnya ngontrak mending setengah saja," katanya. Usulan itu menyentuh sesuatu yang jarang dibahas terbuka, bahwa pukul rata iuran antar keluarga, tanpa mempertimbangkan status kepemilikan rumah atau kemampuan ekonomi, bisa jadi sumber ketimpangan kecil yang terus berulang setiap bulan.
Syahroni juga mengamati sesuatu yang lebih besar dari sekadar angka iuran, pergeseran pola serawung dalam satu dekade terakhir. "Kalau sekarang kan ada perubahan budaya karena banyak pekerja kantoran yang berangkat pagi pulang malam, jadi wajar gak ikut ronda karena harus bangun pagi-pagi sekali. Kalau dulu kebanyakan petani, jadi banyak yang ikut ronda malam," ujarnya. Desa yang dulu digerakkan oleh warga bertani kini digerakkan oleh warga yang harus mengejar jam masuk kantor, dan kewajiban sosial yang dulu menyatu dengan ritme kerja kini justru bersaing dengannya.
Mekanisme simpan pinjam warga semacam ini sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia. Hampir setiap budaya di dunia punya sistem serupa, dikenal secara akademik sebagai rotating savings and credit association (ROSCA), kelompok yang menyisihkan dana bergilir tanpa melibatkan bank, dijaga lewat kepercayaan sosial ketimbang kontrak hukum. Di Filipina disebut paluwagan, di sejumlah negara Afrika Barat dikenal sebagai susu, di Meksiko disebut tanda.
Yang membedakan arisan dan simpan pinjam di desa-desa Indonesia dari kebanyakan versi ROSCA di negara lain adalah keterikatannya dengan kewajiban kehadiran sosial. Di banyak tempat lain, ROSCA murni instrumen menabung. Di Bantul dan Malang, ia menyatu dengan serawung itu sendiri, siapa yang rutin hadir dan iuran, dialah yang dianggap benar-benar menjadi bagian dari kampung.
Pola serupa juga terlihat di RT 7 Desa Sekarpuro, Kabupaten Malang. Ketua RT setempat, Syahroni (55), mencatat empat jenis iuran bulanan warganya: keamanan Rp25.000, sampah Rp15.000, kas RT Rp10.000, dan PKK Rp15.000, totalnya sekitar Rp65.000 per kepala keluarga setiap bulan. "Sebenarnya warga sini ya rutin semua, kalaupun ada yang nunggak kita datangi dulu buat lihat gimana kondisinya. Biasanya ya tidak apa-apa kalau memang tidak ada, bisa dirapel bulan depannya lagi," katanya.
Warga di RT ini, Nanda, punya usul yang belum diterapkan tapi menarik dicatat sebagai gagasan dari akar rumput, bukan solusi dari atas. "Kalau pengeluaran buat iuran seharusnya bukan beban kalau pembagiannya tepat, kalau tidak disamaratakan setiap keluarga, jadi kalau yang rumahnya ngontrak mending setengah saja," katanya. Usulan itu menyentuh sesuatu yang jarang dibahas terbuka, bahwa pukul rata iuran antar keluarga, tanpa mempertimbangkan status kepemilikan rumah atau kemampuan ekonomi, bisa jadi sumber ketimpangan kecil yang terus berulang setiap bulan.
Syahroni juga mengamati sesuatu yang lebih besar dari sekadar angka iuran, pergeseran pola serawung dalam satu dekade terakhir. "Kalau sekarang kan ada perubahan budaya karena banyak pekerja kantoran yang berangkat pagi pulang malam, jadi wajar gak ikut ronda karena harus bangun pagi-pagi sekali. Kalau dulu kebanyakan petani, jadi banyak yang ikut ronda malam," ujarnya. Desa yang dulu digerakkan oleh warga bertani kini digerakkan oleh warga yang harus mengejar jam masuk kantor, dan kewajiban sosial yang dulu menyatu dengan ritme kerja kini justru bersaing dengannya.
Mekanisme simpan pinjam warga semacam ini sebenarnya bukan hanya terjadi di Indonesia. Hampir setiap budaya di dunia punya sistem serupa, dikenal secara akademik sebagai rotating savings and credit association (ROSCA), kelompok yang menyisihkan dana bergilir tanpa melibatkan bank, dijaga lewat kepercayaan sosial ketimbang kontrak hukum. Di Filipina disebut paluwagan, di sejumlah negara Afrika Barat dikenal sebagai susu, di Meksiko disebut tanda.
Yang membedakan arisan dan simpan pinjam di desa-desa Indonesia dari kebanyakan versi ROSCA di negara lain adalah keterikatannya dengan kewajiban kehadiran sosial. Di banyak tempat lain, ROSCA murni instrumen menabung. Di Bantul dan Malang, ia menyatu dengan serawung itu sendiri, siapa yang rutin hadir dan iuran, dialah yang dianggap benar-benar menjadi bagian dari kampung.
Tanah Bisa Dibeli, Serawung Tidak
Tanah Bisa Dibeli, Serawung Tidak
Tanah Bisa Dibeli, Serawung Tidak

Pertemuan rutin Dasa Wisma Tegallayang RT 2. (IDN Times/Paulus Risang)
Di banyak desa, kecurigaan terhadap pendatang tidak muncul begitu saja ketika seseorang pindah dan menyewa rumah kontrakan. Ia biasanya muncul pada momen yang lebih spesifik, ketika pendatang itu mulai membeli tanah.
Menurut Prof. Bambang Hudayana, masyarakat desa yang masih relatif tertutup cenderung melihat pendatang sebagai liyan, sebutan untuk orang lain yang berada di luar lingkaran kepercayaan komunitas, terutama ketika pendatang punya modal besar.
Di banyak desa, kecurigaan terhadap pendatang tidak muncul begitu saja ketika seseorang pindah dan menyewa rumah kontrakan. Ia biasanya muncul pada momen yang lebih spesifik, ketika pendatang itu mulai membeli tanah.
Menurut Prof. Bambang Hudayana, masyarakat desa yang masih relatif tertutup cenderung melihat pendatang sebagai liyan, sebutan untuk orang lain yang berada di luar lingkaran kepercayaan komunitas, terutama ketika pendatang punya modal besar.
Di banyak desa, kecurigaan terhadap pendatang tidak muncul begitu saja ketika seseorang pindah dan menyewa rumah kontrakan. Ia biasanya muncul pada momen yang lebih spesifik, ketika pendatang itu mulai membeli tanah.
Menurut Prof. Bambang Hudayana, masyarakat desa yang masih relatif tertutup cenderung melihat pendatang sebagai liyan, sebutan untuk orang lain yang berada di luar lingkaran kepercayaan komunitas, terutama ketika pendatang punya modal besar.



"Apalagi kalau pendatang itu orang have atau mapan. Kan sering terjadi gitu ya, ketika pendatang masuk mapan dia menguasai tanah-tanah di situ, membeli tanah-tanah karena punya uang."
Prof. Bambang Hudayana,
PSPK UGM
IDN Times/Hafidz Trijatnika
Kekhawatirannya bukan semata soal kepemilikan tanah, melainkan soal siapa yang lama-lama menjadi kelompok dominan dalam struktur sosial desa tanpa pernah benar-benar menjadi bagian darinya. Seseorang bisa saja tinggal di sebuah kawasan dengan akses jalan yang sudah tersedia dan lingkungan yang relatif aman, semuanya fasilitas yang dibangun warga selama bertahun-tahun, tapi tetap hanya berstatus pengguna, bukan warga.
Karena itulah, menurut Bambang, sejumlah desa membebankan kewajiban sosial tertentu bagi pendatang, mulai dari kontribusi kegiatan ronda, pembangunan jalan, hingga biaya pemakaman. Ia menolak menyebut ini sebagai pemerasan.
"Pendatang harus banyak menyesuaikan diri. Itu tradisi sosial di mana-mana. Di mana tanah dipijak, langit dijunjung," ujarnya.
Srawung, dalam kerangka ini, menjadi satu-satunya jalan untuk mengurangi jarak antara warga lama dan pendatang. "Tak kenal tak sayang. Dengan serawung itu saling kenal, saling mengerti, saling bisa memahami dan memudahkan kalau ada masalah bisa dipecahkan," katanya.
Kekhawatirannya bukan semata soal kepemilikan tanah, melainkan soal siapa yang lama-lama menjadi kelompok dominan dalam struktur sosial desa tanpa pernah benar-benar menjadi bagian darinya. Seseorang bisa saja tinggal di sebuah kawasan dengan akses jalan yang sudah tersedia dan lingkungan yang relatif aman, semuanya fasilitas yang dibangun warga selama bertahun-tahun, tapi tetap hanya berstatus pengguna, bukan warga.
Karena itulah, menurut Bambang, sejumlah desa membebankan kewajiban sosial tertentu bagi pendatang, mulai dari kontribusi kegiatan ronda, pembangunan jalan, hingga biaya pemakaman. Ia menolak menyebut ini sebagai pemerasan.
"Pendatang harus banyak menyesuaikan diri. Itu tradisi sosial di mana-mana. Di mana tanah dipijak, langit dijunjung," ujarnya.
Srawung, dalam kerangka ini, menjadi satu-satunya jalan untuk mengurangi jarak antara warga lama dan pendatang. "Tak kenal tak sayang. Dengan serawung itu saling kenal, saling mengerti, saling bisa memahami dan memudahkan kalau ada masalah bisa dipecahkan," katanya.
Kekhawatirannya bukan semata soal kepemilikan tanah, melainkan soal siapa yang lama-lama menjadi kelompok dominan dalam struktur sosial desa tanpa pernah benar-benar menjadi bagian darinya. Seseorang bisa saja tinggal di sebuah kawasan dengan akses jalan yang sudah tersedia dan lingkungan yang relatif aman, semuanya fasilitas yang dibangun warga selama bertahun-tahun, tapi tetap hanya berstatus pengguna, bukan warga.
Karena itulah, menurut Bambang, sejumlah desa membebankan kewajiban sosial tertentu bagi pendatang, mulai dari kontribusi kegiatan ronda, pembangunan jalan, hingga biaya pemakaman. Ia menolak menyebut ini sebagai pemerasan.
"Pendatang harus banyak menyesuaikan diri. Itu tradisi sosial di mana-mana. Di mana tanah dipijak, langit dijunjung," ujarnya.
Srawung, dalam kerangka ini, menjadi satu-satunya jalan untuk mengurangi jarak antara warga lama dan pendatang. "Tak kenal tak sayang. Dengan serawung itu saling kenal, saling mengerti, saling bisa memahami dan memudahkan kalau ada masalah bisa dipecahkan," katanya.

Pasangan Muhammad Hallala dan Intan Muninggar di kedai mereka di Sleman. (IDN Times/Paulus Risang)
Persoalannya, gambaran itu tidak selalu cocok dengan bagaimana pendatang memandang diri mereka sendiri. Muhammad Hallala dan Intan Muninggar, misalnya, menampik adanya kesenjangan yang mencolok antara mereka dan warga lokal, baik secara ekonomi maupun sosial.
"Secara privilege materi, sebenarnya kami merasa tidak ada yang berlebihan. Tempat tinggal awal kami pun juga dibantu oleh orang tua," kata Hallal. "Jika dibandingkan dengan warga sekitar, banyak dari mereka yang secara ekonomi jauh lebih mampu dari kami. Jadi, kesenjangan materi tidak begitu terlihat atau tidak dipermasalahkan secara menyolok di sini."
Ia bahkan menilai stereotipe soal warga desa yang santai dan pendatang yang sibuk itu terbalik dari kenyataan yang ia lihat sendiri. "Warga asli di lingkungan ini sangat produktif, tidak sesuai dengan stereotipe lama yang menganggap masyarakat kampung hanya bersantai tanpa bekerja," katanya. "Mereka bersantai atau berkumpul hanya saat istirahat kerja. Jadi, kami tidak melihat adanya jurang kesenjangan sosial yang tajam antara warga lokal dan pendatang."
Persoalannya, gambaran itu tidak selalu cocok dengan bagaimana pendatang memandang diri mereka sendiri. Muhammad Hallala dan Intan Muninggar, misalnya, menampik adanya kesenjangan yang mencolok antara mereka dan warga lokal, baik secara ekonomi maupun sosial.
"Secara privilege materi, sebenarnya kami merasa tidak ada yang berlebihan. Tempat tinggal awal kami pun juga dibantu oleh orang tua," kata Hallal. "Jika dibandingkan dengan warga sekitar, banyak dari mereka yang secara ekonomi jauh lebih mampu dari kami. Jadi, kesenjangan materi tidak begitu terlihat atau tidak dipermasalahkan secara menyolok di sini."
Ia bahkan menilai stereotipe soal warga desa yang santai dan pendatang yang sibuk itu terbalik dari kenyataan yang ia lihat sendiri. "Warga asli di lingkungan ini sangat produktif, tidak sesuai dengan stereotipe lama yang menganggap masyarakat kampung hanya bersantai tanpa bekerja," katanya. "Mereka bersantai atau berkumpul hanya saat istirahat kerja. Jadi, kami tidak melihat adanya jurang kesenjangan sosial yang tajam antara warga lokal dan pendatang."
Persoalannya, gambaran itu tidak selalu cocok dengan bagaimana pendatang memandang diri mereka sendiri. Muhammad Hallala dan Intan Muninggar, misalnya, menampik adanya kesenjangan yang mencolok antara mereka dan warga lokal, baik secara ekonomi maupun sosial.
"Secara privilege materi, sebenarnya kami merasa tidak ada yang berlebihan. Tempat tinggal awal kami pun juga dibantu oleh orang tua," kata Hallal. "Jika dibandingkan dengan warga sekitar, banyak dari mereka yang secara ekonomi jauh lebih mampu dari kami. Jadi, kesenjangan materi tidak begitu terlihat atau tidak dipermasalahkan secara menyolok di sini."
Ia bahkan menilai stereotipe soal warga desa yang santai dan pendatang yang sibuk itu terbalik dari kenyataan yang ia lihat sendiri. "Warga asli di lingkungan ini sangat produktif, tidak sesuai dengan stereotipe lama yang menganggap masyarakat kampung hanya bersantai tanpa bekerja," katanya. "Mereka bersantai atau berkumpul hanya saat istirahat kerja. Jadi, kami tidak melihat adanya jurang kesenjangan sosial yang tajam antara warga lokal dan pendatang."
Soal jarangnya kehadiran fisik mereka di kegiatan kampung, karena akhir pekan justru waktu paling sibuk bagi bisnis F&B mereka, Hallal mengaku tetap merasa terhubung lewat jalur lain. "Meskipun sering terhalang waktu untuk hadir dalam kegiatan fisik kampung, kami tetap menjaga serawung dan saling mengenal dengan warga. Bentuk kontribusi kami salurkan melalui cara lain," katanya.
Dua klaim ini, kecurigaan struktural yang digambarkan Bambang dan pengalaman personal yang dilaporkan Hallala dan Intan, tidak serta-merta saling meniadakan. Bisa jadi keduanya benar sekaligus, kecurigaan terhadap pendatang bermodal besar memang nyata sebagai pola umum, sementara pengalaman satu pasangan pendatang di satu kampung tertentu bisa berjalan lebih mulus karena berbagai faktor personal, sikap terbuka mereka, karakter warga sekitar, atau sekadar keberuntungan lokasi.
Di balik ketegangan sosial ini, ada angka yang diam-diam terus bergerak naik: harga tanah. Di Kabupaten Sleman, harga tanah desa berkisar Rp800 ribu hingga Rp8 juta per meter persegi, dengan rata-rata sekitar Rp3,8 juta, didorong potensi pembangunan akomodasi wisata yang terus tumbuh di kawasan itu. Semakin tinggi harga tanah, semakin besar pula jarak antara siapa yang mampu membelinya dan siapa yang hanya bisa menyaksikan tanah warisan leluhurnya berpindah tangan. Dinamika ini membuat pertanyaan soal liyan dan kepemilikan bukan sekadar wacana antropologis, melainkan sesuatu yang terjadi setiap kali sertifikat tanah berganti nama.
Soal jarangnya kehadiran fisik mereka di kegiatan kampung, karena akhir pekan justru waktu paling sibuk bagi bisnis F&B mereka, Hallal mengaku tetap merasa terhubung lewat jalur lain. "Meskipun sering terhalang waktu untuk hadir dalam kegiatan fisik kampung, kami tetap menjaga serawung dan saling mengenal dengan warga. Bentuk kontribusi kami salurkan melalui cara lain," katanya.
Dua klaim ini, kecurigaan struktural yang digambarkan Bambang dan pengalaman personal yang dilaporkan Hallala dan Intan, tidak serta-merta saling meniadakan. Bisa jadi keduanya benar sekaligus, kecurigaan terhadap pendatang bermodal besar memang nyata sebagai pola umum, sementara pengalaman satu pasangan pendatang di satu kampung tertentu bisa berjalan lebih mulus karena berbagai faktor personal, sikap terbuka mereka, karakter warga sekitar, atau sekadar keberuntungan lokasi.
Di balik ketegangan sosial ini, ada angka yang diam-diam terus bergerak naik: harga tanah. Di Kabupaten Sleman, harga tanah desa berkisar Rp800 ribu hingga Rp8 juta per meter persegi, dengan rata-rata sekitar Rp3,8 juta, didorong potensi pembangunan akomodasi wisata yang terus tumbuh di kawasan itu. Semakin tinggi harga tanah, semakin besar pula jarak antara siapa yang mampu membelinya dan siapa yang hanya bisa menyaksikan tanah warisan leluhurnya berpindah tangan. Dinamika ini membuat pertanyaan soal liyan dan kepemilikan bukan sekadar wacana antropologis, melainkan sesuatu yang terjadi setiap kali sertifikat tanah berganti nama.
Soal jarangnya kehadiran fisik mereka di kegiatan kampung, karena akhir pekan justru waktu paling sibuk bagi bisnis F&B mereka, Hallal mengaku tetap merasa terhubung lewat jalur lain. "Meskipun sering terhalang waktu untuk hadir dalam kegiatan fisik kampung, kami tetap menjaga serawung dan saling mengenal dengan warga. Bentuk kontribusi kami salurkan melalui cara lain," katanya.
Dua klaim ini, kecurigaan struktural yang digambarkan Bambang dan pengalaman personal yang dilaporkan Hallala dan Intan, tidak serta-merta saling meniadakan. Bisa jadi keduanya benar sekaligus, kecurigaan terhadap pendatang bermodal besar memang nyata sebagai pola umum, sementara pengalaman satu pasangan pendatang di satu kampung tertentu bisa berjalan lebih mulus karena berbagai faktor personal, sikap terbuka mereka, karakter warga sekitar, atau sekadar keberuntungan lokasi.
Di balik ketegangan sosial ini, ada angka yang diam-diam terus bergerak naik: harga tanah. Di Kabupaten Sleman, harga tanah desa berkisar Rp800 ribu hingga Rp8 juta per meter persegi, dengan rata-rata sekitar Rp3,8 juta, didorong potensi pembangunan akomodasi wisata yang terus tumbuh di kawasan itu. Semakin tinggi harga tanah, semakin besar pula jarak antara siapa yang mampu membelinya dan siapa yang hanya bisa menyaksikan tanah warisan leluhurnya berpindah tangan. Dinamika ini membuat pertanyaan soal liyan dan kepemilikan bukan sekadar wacana antropologis, melainkan sesuatu yang terjadi setiap kali sertifikat tanah berganti nama.
Macet Juga, Kok Katanya Slow Living?
Macet Juga, Kok Katanya Slow Living?
Macet Juga, Kok Katanya Slow Living?



"Emang menurut kalian di Bali itu slow living ya? Kok aku gak ngerasain."
I Gusti A Suryandari,
warga lokal Denpasar
IDN Times/Hafidz Trijatnika
Bagi warga asli Denpasar, I Gusti A Suryandari, mengaku gerah setiap kali orang menganggap hidupnya otomatis tenang karena tinggal di pulau yang dipuja sebagai surga slow living.
"Aku kurang setuju sih. Kami khususnya sebagai warga lokal dituntut untuk memiliki pekerjaan formal ditambah lagi kewajiban adat dan sosial," katanya.
Bagi Suryandari, kesan tenang itu mungkin berlaku untuk turis, wisatawan, atau pekerja remote yang datang dan pergi sesuka hati. Bagi warga lokal, terutama yang bekerja di sektor pariwisata, hari libur nasional sering kali cuma tanggal merah di kalender, bukan waktu istirahat yang benar-benar dirasakan. Jam kerja justru memanjang saat orang lain libur, ditambah kewajiban adat yang diatur banjar, lembaga adat yang mengurus hampir seluruh aspek kehidupan sosial warga Bali, dari upacara keagamaan hingga keamanan lingkungan.
Dua tuntutan itu berjalan bersamaan, bukan bergantian, dan menurutnya itulah yang membuat hidup terasa serba terburu-buru, bukan melambat. Ditambah kemacetan lalu lintas dan pembangunan yang terus berlangsung di berbagai titik kota, ia merasa ritme hidup di Denpasar sama sekali tidak cocok disebut slow living.
"Jadi ya gak bisa dibilang slow living. Kayak bikin stres jadinya," ujarnya.
Bagi warga asli Denpasar, I Gusti A Suryandari, mengaku gerah setiap kali orang menganggap hidupnya otomatis tenang karena tinggal di pulau yang dipuja sebagai surga slow living.
"Aku kurang setuju sih. Kami khususnya sebagai warga lokal dituntut untuk memiliki pekerjaan formal ditambah lagi kewajiban adat dan sosial," katanya.
Bagi Suryandari, kesan tenang itu mungkin berlaku untuk turis, wisatawan, atau pekerja remote yang datang dan pergi sesuka hati. Bagi warga lokal, terutama yang bekerja di sektor pariwisata, hari libur nasional sering kali cuma tanggal merah di kalender, bukan waktu istirahat yang benar-benar dirasakan. Jam kerja justru memanjang saat orang lain libur, ditambah kewajiban adat yang diatur banjar, lembaga adat yang mengurus hampir seluruh aspek kehidupan sosial warga Bali, dari upacara keagamaan hingga keamanan lingkungan.
Dua tuntutan itu berjalan bersamaan, bukan bergantian, dan menurutnya itulah yang membuat hidup terasa serba terburu-buru, bukan melambat. Ditambah kemacetan lalu lintas dan pembangunan yang terus berlangsung di berbagai titik kota, ia merasa ritme hidup di Denpasar sama sekali tidak cocok disebut slow living.
"Jadi ya gak bisa dibilang slow living. Kayak bikin stres jadinya," ujarnya.
Bagi warga asli Denpasar, I Gusti A Suryandari, mengaku gerah setiap kali orang menganggap hidupnya otomatis tenang karena tinggal di pulau yang dipuja sebagai surga slow living.
"Aku kurang setuju sih. Kami khususnya sebagai warga lokal dituntut untuk memiliki pekerjaan formal ditambah lagi kewajiban adat dan sosial," katanya.
Bagi Suryandari, kesan tenang itu mungkin berlaku untuk turis, wisatawan, atau pekerja remote yang datang dan pergi sesuka hati. Bagi warga lokal, terutama yang bekerja di sektor pariwisata, hari libur nasional sering kali cuma tanggal merah di kalender, bukan waktu istirahat yang benar-benar dirasakan. Jam kerja justru memanjang saat orang lain libur, ditambah kewajiban adat yang diatur banjar, lembaga adat yang mengurus hampir seluruh aspek kehidupan sosial warga Bali, dari upacara keagamaan hingga keamanan lingkungan.
Dua tuntutan itu berjalan bersamaan, bukan bergantian, dan menurutnya itulah yang membuat hidup terasa serba terburu-buru, bukan melambat. Ditambah kemacetan lalu lintas dan pembangunan yang terus berlangsung di berbagai titik kota, ia merasa ritme hidup di Denpasar sama sekali tidak cocok disebut slow living.
"Jadi ya gak bisa dibilang slow living. Kayak bikin stres jadinya," ujarnya.

Situasi lalu lintas di Jalan Gunung Agung, Pemecutan, Denpasar Barat. (IDN Times/Ayu Afria)
Suara lain datang dari sisi pendatang. Namun pengalaman Wulan Aruna, perempuan asal Ponorogo yang sudah lima tahun tinggal di Denpasar sebagai pekerja lepas, sebenarnya tidak jauh berbeda dari kegelisahan Suryandari.
Wulan datang ke Bali tanpa ekspektasi khusus soal slow living. "Sudah di Bali 5 tahun, tidak ada alasan khusus sih. Awalnya ingin liburan jangka panjang saja berganti suasana, ternyata menarik," katanya.
Justru karena ia sebelumnya tinggal di desa yang asri di Ponorogo, Denpasar tidak terasa sebagai downgrade ritme hidup, atau bahkan tidak terasa sebagai versi yang lebih lambat sama sekali. Ia mengaku beradaptasi tanpa banyak kesulitan, sebagian karena kebiasaan bepergian sejak kecil. "Saya masih ingat ketika sekolah dasar membaca sebuah kutipan 'Jadi orang jangan kagetan', makanya saya tidak pernah merasa wow terhadap sesuatu yang baru," ujarnya.
Sebagai pekerja lepas, Wulan mengaku tidak terikat rutinitas sosial warga setempat seperti yang dialami Suryandari. "Tidak ada secara rutin ikut kegiatan sosial, namun occasionally," katanya. Ia memilih hadir di acara-acara yang menurutnya benar-benar dekat secara personal, dan menganggap wajar kalau harus absen dari yang lain.
Soal utang demi kebutuhan sosial, sesuatu yang sudah berulang kali muncul dari cerita narasumber di Jawa, Wulan mengakui itu fenomena umum, meski ia sendiri berusaha menghindarinya. "Berutang untuk kebutuhan sosial memang pada umumnya terjadi, namun saya tidak mau menjadi satu dari mereka. Kita bisa bertahan dengan menemukan pekerjaan paruh waktu. Jika jeli melihat peluang akan ada," katanya.
Suara lain datang dari sisi pendatang. Namun pengalaman Wulan Aruna, perempuan asal Ponorogo yang sudah lima tahun tinggal di Denpasar sebagai pekerja lepas, sebenarnya tidak jauh berbeda dari kegelisahan Suryandari.
Wulan datang ke Bali tanpa ekspektasi khusus soal slow living. "Sudah di Bali 5 tahun, tidak ada alasan khusus sih. Awalnya ingin liburan jangka panjang saja berganti suasana, ternyata menarik," katanya.
Justru karena ia sebelumnya tinggal di desa yang asri di Ponorogo, Denpasar tidak terasa sebagai downgrade ritme hidup, atau bahkan tidak terasa sebagai versi yang lebih lambat sama sekali. Ia mengaku beradaptasi tanpa banyak kesulitan, sebagian karena kebiasaan bepergian sejak kecil. "Saya masih ingat ketika sekolah dasar membaca sebuah kutipan 'Jadi orang jangan kagetan', makanya saya tidak pernah merasa wow terhadap sesuatu yang baru," ujarnya.
Sebagai pekerja lepas, Wulan mengaku tidak terikat rutinitas sosial warga setempat seperti yang dialami Suryandari. "Tidak ada secara rutin ikut kegiatan sosial, namun occasionally," katanya. Ia memilih hadir di acara-acara yang menurutnya benar-benar dekat secara personal, dan menganggap wajar kalau harus absen dari yang lain.
Soal utang demi kebutuhan sosial, sesuatu yang sudah berulang kali muncul dari cerita narasumber di Jawa, Wulan mengakui itu fenomena umum, meski ia sendiri berusaha menghindarinya. "Berutang untuk kebutuhan sosial memang pada umumnya terjadi, namun saya tidak mau menjadi satu dari mereka. Kita bisa bertahan dengan menemukan pekerjaan paruh waktu. Jika jeli melihat peluang akan ada," katanya.
Suara lain datang dari sisi pendatang. Namun pengalaman Wulan Aruna, perempuan asal Ponorogo yang sudah lima tahun tinggal di Denpasar sebagai pekerja lepas, sebenarnya tidak jauh berbeda dari kegelisahan Suryandari.
Wulan datang ke Bali tanpa ekspektasi khusus soal slow living. "Sudah di Bali 5 tahun, tidak ada alasan khusus sih. Awalnya ingin liburan jangka panjang saja berganti suasana, ternyata menarik," katanya.
Justru karena ia sebelumnya tinggal di desa yang asri di Ponorogo, Denpasar tidak terasa sebagai downgrade ritme hidup, atau bahkan tidak terasa sebagai versi yang lebih lambat sama sekali. Ia mengaku beradaptasi tanpa banyak kesulitan, sebagian karena kebiasaan bepergian sejak kecil. "Saya masih ingat ketika sekolah dasar membaca sebuah kutipan 'Jadi orang jangan kagetan', makanya saya tidak pernah merasa wow terhadap sesuatu yang baru," ujarnya.
Sebagai pekerja lepas, Wulan mengaku tidak terikat rutinitas sosial warga setempat seperti yang dialami Suryandari. "Tidak ada secara rutin ikut kegiatan sosial, namun occasionally," katanya. Ia memilih hadir di acara-acara yang menurutnya benar-benar dekat secara personal, dan menganggap wajar kalau harus absen dari yang lain.
Soal utang demi kebutuhan sosial, sesuatu yang sudah berulang kali muncul dari cerita narasumber di Jawa, Wulan mengakui itu fenomena umum, meski ia sendiri berusaha menghindarinya. "Berutang untuk kebutuhan sosial memang pada umumnya terjadi, namun saya tidak mau menjadi satu dari mereka. Kita bisa bertahan dengan menemukan pekerjaan paruh waktu. Jika jeli melihat peluang akan ada," katanya.

Salah satu aktivitas I Gusti A Suryandari sebagai warga lokal. (Dok. istimewa)
Dua perempuan, dua posisi yang secara umum dianggap berlawanan dalam narasi slow living, warga lokal dan pendatang, sama-sama sampai pada simpulan yang senada, bahwa gambaran tenang Bali di media sosial tidak mencerminkan bagaimana rasanya benar-benar menjalani hari di sana.
Bedanya, sumber tekanan yang mereka rasakan berbeda. Suryandari terjepit antara pekerjaan formal dan kewajiban adat yang mengikat karena statusnya sebagai warga lokal, sementara Wulan, sebagai pendatang yang bekerja lepas, punya keleluasaan lebih besar untuk memilih kapan terlibat dan kapan tidak.
Kegelisahan itu tidak berdiri sendiri sebagai persoalan waktu dan tekanan sosial. Di baliknya, ada tekanan ekonomi yang jauh lebih besar yang mendorong keduanya. Kawasan seperti Canggu dan sekitarnya mengalami lonjakan harga properti antara 11 hingga 41 persen dalam beberapa tahun terakhir, memaksa warga dan pekerja lokal berpenghasilan sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta per bulan pindah ke kawasan pinggiran yang lebih terjangkau. Sementara menurut data AirDNA, pertumbuhan jumlah properti yang disewakan di Bali pun tercatat mencapai sekitar 83.500 unit, tumbuh 20 hingga 27 persen setiap tahun, sebuah laju yang menurut sejumlah pengamat sudah melampaui kemampuan infrastruktur publik seperti jalan dan drainase untuk mengejarnya.
Dua perempuan, dua posisi yang secara umum dianggap berlawanan dalam narasi slow living, warga lokal dan pendatang, sama-sama sampai pada simpulan yang senada, bahwa gambaran tenang Bali di media sosial tidak mencerminkan bagaimana rasanya benar-benar menjalani hari di sana.
Bedanya, sumber tekanan yang mereka rasakan berbeda. Suryandari terjepit antara pekerjaan formal dan kewajiban adat yang mengikat karena statusnya sebagai warga lokal, sementara Wulan, sebagai pendatang yang bekerja lepas, punya keleluasaan lebih besar untuk memilih kapan terlibat dan kapan tidak.
Kegelisahan itu tidak berdiri sendiri sebagai persoalan waktu dan tekanan sosial. Di baliknya, ada tekanan ekonomi yang jauh lebih besar yang mendorong keduanya. Kawasan seperti Canggu dan sekitarnya mengalami lonjakan harga properti antara 11 hingga 41 persen dalam beberapa tahun terakhir, memaksa warga dan pekerja lokal berpenghasilan sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta per bulan pindah ke kawasan pinggiran yang lebih terjangkau. Sementara menurut data AirDNA, pertumbuhan jumlah properti yang disewakan di Bali pun tercatat mencapai sekitar 83.500 unit, tumbuh 20 hingga 27 persen setiap tahun, sebuah laju yang menurut sejumlah pengamat sudah melampaui kemampuan infrastruktur publik seperti jalan dan drainase untuk mengejarnya.
Dua perempuan, dua posisi yang secara umum dianggap berlawanan dalam narasi slow living, warga lokal dan pendatang, sama-sama sampai pada simpulan yang senada, bahwa gambaran tenang Bali di media sosial tidak mencerminkan bagaimana rasanya benar-benar menjalani hari di sana.
Bedanya, sumber tekanan yang mereka rasakan berbeda. Suryandari terjepit antara pekerjaan formal dan kewajiban adat yang mengikat karena statusnya sebagai warga lokal, sementara Wulan, sebagai pendatang yang bekerja lepas, punya keleluasaan lebih besar untuk memilih kapan terlibat dan kapan tidak.
Kegelisahan itu tidak berdiri sendiri sebagai persoalan waktu dan tekanan sosial. Di baliknya, ada tekanan ekonomi yang jauh lebih besar yang mendorong keduanya. Kawasan seperti Canggu dan sekitarnya mengalami lonjakan harga properti antara 11 hingga 41 persen dalam beberapa tahun terakhir, memaksa warga dan pekerja lokal berpenghasilan sekitar Rp2,5 juta sampai Rp3 juta per bulan pindah ke kawasan pinggiran yang lebih terjangkau. Sementara menurut data AirDNA, pertumbuhan jumlah properti yang disewakan di Bali pun tercatat mencapai sekitar 83.500 unit, tumbuh 20 hingga 27 persen setiap tahun, sebuah laju yang menurut sejumlah pengamat sudah melampaui kemampuan infrastruktur publik seperti jalan dan drainase untuk mengejarnya.
Warga Desa Kini Tak Cuma Bertani
Warga Desa Kini Tak Cuma Bertani
Warga Desa Kini Tak Cuma Bertani

Ilustrasi petani di Bali. (Pexels.com/Tom Fisk)
Perubahan serawung yang dialami desa-desa ini tidak datang dari satu sebab tunggal. Ia mengikuti perubahan yang lebih mendasar, dari apa yang dikerjakan warganya sehari-hari. Seperti disinggung Syahroni di Malang sebelumnya, pergeseran itu bermula dari pergeseran pekerjaan itu sendiri, dari mayoritas petani yang waktunya lebih longgar untuk ronda malam, menjadi mayoritas pekerja kantoran yang harus bangun pagi-pagi demi mengejar jam masuk kerja di kota.
Pergeseran semacam ini bukan cuma soal siapa yang punya waktu dan siapa yang tidak. Ia mengubah logika dasar serawung itu sendiri. Ketika mayoritas warga bertani, jadwal kerja dan jadwal sosial berjalan di ritme yang sama, keduanya sama-sama mengikuti musim, sama-sama fleksibel terhadap waktu. Begitu sebagian besar warga berpindah ke pekerjaan bergaji tetap dengan jam kerja kaku, dua jadwal itu mulai bertabrakan, seperti yang dialami Usman Hasan setiap kali tenggat pekerjaan berbenturan dengan tahlilan tetangga.
Prof. Bambang Hudayana menilai pergeseran ini bukan berarti masyarakat desa pasif menyerah pada beban yang terus membesar. Ia menyebutnya sebagai rasionalisasi serawung, sebuah proses adaptasi yang menyusutkan skala tradisi tanpa membuang nilainya. "Srawung dalam batas-batas tertentu positif untuk membangun ikatan kebersamaan, ikatan solidaritas, tolong-menolong. Tetapi ada korbannya," ujarnya.
Perubahan serawung yang dialami desa-desa ini tidak datang dari satu sebab tunggal. Ia mengikuti perubahan yang lebih mendasar, dari apa yang dikerjakan warganya sehari-hari. Seperti disinggung Syahroni di Malang sebelumnya, pergeseran itu bermula dari pergeseran pekerjaan itu sendiri, dari mayoritas petani yang waktunya lebih longgar untuk ronda malam, menjadi mayoritas pekerja kantoran yang harus bangun pagi-pagi demi mengejar jam masuk kerja di kota.
Pergeseran semacam ini bukan cuma soal siapa yang punya waktu dan siapa yang tidak. Ia mengubah logika dasar serawung itu sendiri. Ketika mayoritas warga bertani, jadwal kerja dan jadwal sosial berjalan di ritme yang sama, keduanya sama-sama mengikuti musim, sama-sama fleksibel terhadap waktu. Begitu sebagian besar warga berpindah ke pekerjaan bergaji tetap dengan jam kerja kaku, dua jadwal itu mulai bertabrakan, seperti yang dialami Usman Hasan setiap kali tenggat pekerjaan berbenturan dengan tahlilan tetangga.
Prof. Bambang Hudayana menilai pergeseran ini bukan berarti masyarakat desa pasif menyerah pada beban yang terus membesar. Ia menyebutnya sebagai rasionalisasi serawung, sebuah proses adaptasi yang menyusutkan skala tradisi tanpa membuang nilainya. "Srawung dalam batas-batas tertentu positif untuk membangun ikatan kebersamaan, ikatan solidaritas, tolong-menolong. Tetapi ada korbannya," ujarnya.
Perubahan serawung yang dialami desa-desa ini tidak datang dari satu sebab tunggal. Ia mengikuti perubahan yang lebih mendasar, dari apa yang dikerjakan warganya sehari-hari. Seperti disinggung Syahroni di Malang sebelumnya, pergeseran itu bermula dari pergeseran pekerjaan itu sendiri, dari mayoritas petani yang waktunya lebih longgar untuk ronda malam, menjadi mayoritas pekerja kantoran yang harus bangun pagi-pagi demi mengejar jam masuk kerja di kota.
Pergeseran semacam ini bukan cuma soal siapa yang punya waktu dan siapa yang tidak. Ia mengubah logika dasar serawung itu sendiri. Ketika mayoritas warga bertani, jadwal kerja dan jadwal sosial berjalan di ritme yang sama, keduanya sama-sama mengikuti musim, sama-sama fleksibel terhadap waktu. Begitu sebagian besar warga berpindah ke pekerjaan bergaji tetap dengan jam kerja kaku, dua jadwal itu mulai bertabrakan, seperti yang dialami Usman Hasan setiap kali tenggat pekerjaan berbenturan dengan tahlilan tetangga.
Prof. Bambang Hudayana menilai pergeseran ini bukan berarti masyarakat desa pasif menyerah pada beban yang terus membesar. Ia menyebutnya sebagai rasionalisasi serawung, sebuah proses adaptasi yang menyusutkan skala tradisi tanpa membuang nilainya. "Srawung dalam batas-batas tertentu positif untuk membangun ikatan kebersamaan, ikatan solidaritas, tolong-menolong. Tetapi ada korbannya," ujarnya.



"Supaya nilai-nilai tradisi terpelihara, serawung tetap ada, tetapi tidak menjadi biaya sosial yang merusak serawung itu."
Prof. Bambang Hudayana,
PSPK UGM
IDN Times/Hafidz Trijatnika
Menurut Bambang, rasionalisasi ini terlihat dari cara masyarakat mulai membuat hajatan dengan skala lebih kecil. Perayaan pernikahan atau sunatan tidak lagi selalu besar-besaran, tidak semua warga harus diundang, dan pertemuan sosial tetap berlangsung meski dengan cakupan yang lebih terbatas. Bukan meninggalkan serawung, melainkan menegosiasikan ulang seberapa besar bentuknya, supaya nilai kebersamaan tetap hidup tanpa terus-menerus menguras kantong dan waktu warganya.
Yang tidak berubah di tengah semua rasionalisasi ini adalah bagaimana negara memandang gotong royong. Pasal 72 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa pendapatan asli desa dapat bersumber dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa. Dengan kata lain, gotong royong bukan cuma nilai budaya yang dirayakan secara simbolis, ia diakui negara sebagai salah satu sumber daya resmi yang menopang keuangan desa.
Pengakuan itu berhenti di level kelembagaan. Undang-undang ini mengatur bagaimana gotong royong menjadi aset bagi desa sebagai entitas, tapi tidak mengatur perlindungan bagi individu warga yang menanggung biaya personalnya, orang-orang seperti tetangga Nanda yang harus meminjam uang demi kondangan, atau warga yang menunggak simpan pinjam Dasa Wisma dan berisiko dikeluarkan dari satu-satunya jaring pengaman finansial yang mereka punya.
Antara pengakuan negara atas gotong royong sebagai sumber daya desa dan pengalaman warga yang menanggung biayanya sendiri, ada celah yang belum pernah benar-benar dijembatani oleh kebijakan mana pun. TUlisan ini sengaja tidak mencoba menjawabnya lewat suara pejabat atau regulator, karena celah itu sendiri sudah cukup berbicara lewat cerita warga yang mengalaminya langsung.
Menurut Bambang, rasionalisasi ini terlihat dari cara masyarakat mulai membuat hajatan dengan skala lebih kecil. Perayaan pernikahan atau sunatan tidak lagi selalu besar-besaran, tidak semua warga harus diundang, dan pertemuan sosial tetap berlangsung meski dengan cakupan yang lebih terbatas. Bukan meninggalkan serawung, melainkan menegosiasikan ulang seberapa besar bentuknya, supaya nilai kebersamaan tetap hidup tanpa terus-menerus menguras kantong dan waktu warganya.
Yang tidak berubah di tengah semua rasionalisasi ini adalah bagaimana negara memandang gotong royong. Pasal 72 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa pendapatan asli desa dapat bersumber dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa. Dengan kata lain, gotong royong bukan cuma nilai budaya yang dirayakan secara simbolis, ia diakui negara sebagai salah satu sumber daya resmi yang menopang keuangan desa.
Pengakuan itu berhenti di level kelembagaan. Undang-undang ini mengatur bagaimana gotong royong menjadi aset bagi desa sebagai entitas, tapi tidak mengatur perlindungan bagi individu warga yang menanggung biaya personalnya, orang-orang seperti tetangga Nanda yang harus meminjam uang demi kondangan, atau warga yang menunggak simpan pinjam Dasa Wisma dan berisiko dikeluarkan dari satu-satunya jaring pengaman finansial yang mereka punya.
Antara pengakuan negara atas gotong royong sebagai sumber daya desa dan pengalaman warga yang menanggung biayanya sendiri, ada celah yang belum pernah benar-benar dijembatani oleh kebijakan mana pun. TUlisan ini sengaja tidak mencoba menjawabnya lewat suara pejabat atau regulator, karena celah itu sendiri sudah cukup berbicara lewat cerita warga yang mengalaminya langsung.
Menurut Bambang, rasionalisasi ini terlihat dari cara masyarakat mulai membuat hajatan dengan skala lebih kecil. Perayaan pernikahan atau sunatan tidak lagi selalu besar-besaran, tidak semua warga harus diundang, dan pertemuan sosial tetap berlangsung meski dengan cakupan yang lebih terbatas. Bukan meninggalkan serawung, melainkan menegosiasikan ulang seberapa besar bentuknya, supaya nilai kebersamaan tetap hidup tanpa terus-menerus menguras kantong dan waktu warganya.
Yang tidak berubah di tengah semua rasionalisasi ini adalah bagaimana negara memandang gotong royong. Pasal 72 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menyebutkan bahwa pendapatan asli desa dapat bersumber dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa. Dengan kata lain, gotong royong bukan cuma nilai budaya yang dirayakan secara simbolis, ia diakui negara sebagai salah satu sumber daya resmi yang menopang keuangan desa.
Pengakuan itu berhenti di level kelembagaan. Undang-undang ini mengatur bagaimana gotong royong menjadi aset bagi desa sebagai entitas, tapi tidak mengatur perlindungan bagi individu warga yang menanggung biaya personalnya, orang-orang seperti tetangga Nanda yang harus meminjam uang demi kondangan, atau warga yang menunggak simpan pinjam Dasa Wisma dan berisiko dikeluarkan dari satu-satunya jaring pengaman finansial yang mereka punya.
Antara pengakuan negara atas gotong royong sebagai sumber daya desa dan pengalaman warga yang menanggung biayanya sendiri, ada celah yang belum pernah benar-benar dijembatani oleh kebijakan mana pun. TUlisan ini sengaja tidak mencoba menjawabnya lewat suara pejabat atau regulator, karena celah itu sendiri sudah cukup berbicara lewat cerita warga yang mengalaminya langsung.

Usman Hasan saat melakoni pekerjaannya. (IDN Times/Herlambang Jati)
Kedai Hallal dan Intan di Ngaglik berdiri tenang di tengah sawah, tempat mereka bisa duduk menghadap hamparan hijau sambil menegaskan bahwa hidup mereka bukan slow living. Hanya sekitar 2,5 kilometer dari sana, di Dusun Ceper, Wedomartani, malam sudah larut ketika layar komputer Usman Hasan masih menyala, ditemani lantunan doa yang mengalun samar dari salah satu rumah di kampungnya. Malam itu adalah malam kedua tahlilan untuk tetangganya yang baru meninggal dunia.
Usman ingin hadir, seperti biasanya ia selalu berusaha hadir dalam setiap hajatan dan musibah di kampungnya sejak kecil. Tapi pekerjaan mengedit video dengan tenggat yang tak bisa ditawar membuatnya tetap duduk di depan laptop malam itu.
"Itu salah satu contoh. Saya sebenarnya ingin hadir, tapi malam itu harus menyelesaikan pekerjaan," katanya.
Dua adegan ini, kedai yang tenang di tengah sawah dan laptop yang menyala larut malam ditemani suara tahlilan, sama-sama terjadi di Sleman, tapi menggambarkan dua dunia yang nyaris tidak saling bersinggungan. Kendali atas waktu yang dimiliki Hallal dan Intan, atau Zein di Bandung, adalah kemewahan yang tidak semua orang punya. Usman bisa menjaga jarak dari kegiatan kampung ketika pekerjaannya menuntut, tapi jarak itu selalu punya harga sosial yang harus ia hitung ulang setiap kali, dan tidak semua orang di kampungnya punya kemewahan untuk melakukan perhitungan yang sama tanpa risiko dicap tidak peduli.
Dilema berat dalam hidup Usman justru datang bukan dari pekerjaan, melainkan dari titik ketika kehidupan sosial kampung dan tanggung jawab pribadinya bertabrakan. Itu terjadi pada awal pandemi COVID-19, ketika ia masih menjabat Ketua Organisasi Pemuda dan istrinya baru memasuki masa awal kehamilan. Warga kampung waktu itu terpecah memperdebatkan penutupan akses jalan, pembatasan keluar-masuk, hingga kecurigaan terhadap pendatang yang baru pulang dari luar daerah. Sebagai ketua pemuda, ia jadi orang yang paling sering menerima keluhan dari segala arah, sekaligus harus berkoordinasi dengan RT, RW, hingga dukuh untuk mencari jalan tengah yang dianggap adil bagi semua pihak.
"Waktu itu saya benar-benar stres. Di rumah harus menjaga istri yang sedang hamil. Di luar harus menghadapi berbagai pendapat warga. Ada yang setuju jalan ditutup, ada yang keberatan karena akses rumahnya jadi jauh," kenangnya.
Momen itu adalah pengingat bahwa desa, sepelan apa pun ritme yang terlihat dari luar, tidak pernah benar-benar berhenti menuntut sesuatu dari warganya. Serawung yang selama ini menjaga desa tetap utuh adalah sistem yang sama yang membuat Usman tidak bisa sepenuhnya menutup diri, bahkan di titik paling lelahnya.
Negara mengakui gotong royong sebagai sumber daya desa lewat pasal dalam undang-undang, tapi tidak pernah benar-benar merancang perlindungan bagi warga yang menanggung biaya personalnya, entah itu tetangga Nanda yang berutang demi kondangan, atau siapa pun yang harus memilih antara menyelesaikan pekerjaan dan menghadiri tahlilan tetangga.
Sementara itu, pendatang, baik yang menetap di Jogja seperti Hallal dan Intan, yang mengontrak di Denpasar seperti Wulan, maupun yang memilih tetap di kota seperti Zein, selalu punya opsi untuk menentukan sendiri seberapa dalam mereka mau terlibat. Opsi itu tidak pernah benar-benar tersedia bagi warga asli, di kampung mana pun mereka tinggal.
Terlepas dari semua itu, Usman sendiri masih memilih untuk tidak sepenuhnya menarik diri. "Saya ingin serawung tetap melekat dalam diri saya. Karena dengan serawung kita menjaga silaturahmi, memberi kabar bahwa kita baik-baik saja, dan menunjukkan kalau kita masih siap membantu," ucapnya. Ini karena ia sadar betul apa yang akan hilang kalau memilih pergi sepenuhnya, sesuatu yang jarang tergambar dalam bingkai konten slow living di linimasa.
Kedai Hallal dan Intan di Ngaglik berdiri tenang di tengah sawah, tempat mereka bisa duduk menghadap hamparan hijau sambil menegaskan bahwa hidup mereka bukan slow living. Hanya sekitar 2,5 kilometer dari sana, di Dusun Ceper, Wedomartani, malam sudah larut ketika layar komputer Usman Hasan masih menyala, ditemani lantunan doa yang mengalun samar dari salah satu rumah di kampungnya. Malam itu adalah malam kedua tahlilan untuk tetangganya yang baru meninggal dunia.
Usman ingin hadir, seperti biasanya ia selalu berusaha hadir dalam setiap hajatan dan musibah di kampungnya sejak kecil. Tapi pekerjaan mengedit video dengan tenggat yang tak bisa ditawar membuatnya tetap duduk di depan laptop malam itu.
"Itu salah satu contoh. Saya sebenarnya ingin hadir, tapi malam itu harus menyelesaikan pekerjaan," katanya.
Dua adegan ini, kedai yang tenang di tengah sawah dan laptop yang menyala larut malam ditemani suara tahlilan, sama-sama terjadi di Sleman, tapi menggambarkan dua dunia yang nyaris tidak saling bersinggungan. Kendali atas waktu yang dimiliki Hallal dan Intan, atau Zein di Bandung, adalah kemewahan yang tidak semua orang punya. Usman bisa menjaga jarak dari kegiatan kampung ketika pekerjaannya menuntut, tapi jarak itu selalu punya harga sosial yang harus ia hitung ulang setiap kali, dan tidak semua orang di kampungnya punya kemewahan untuk melakukan perhitungan yang sama tanpa risiko dicap tidak peduli.
Dilema berat dalam hidup Usman justru datang bukan dari pekerjaan, melainkan dari titik ketika kehidupan sosial kampung dan tanggung jawab pribadinya bertabrakan. Itu terjadi pada awal pandemi COVID-19, ketika ia masih menjabat Ketua Organisasi Pemuda dan istrinya baru memasuki masa awal kehamilan. Warga kampung waktu itu terpecah memperdebatkan penutupan akses jalan, pembatasan keluar-masuk, hingga kecurigaan terhadap pendatang yang baru pulang dari luar daerah. Sebagai ketua pemuda, ia jadi orang yang paling sering menerima keluhan dari segala arah, sekaligus harus berkoordinasi dengan RT, RW, hingga dukuh untuk mencari jalan tengah yang dianggap adil bagi semua pihak.
"Waktu itu saya benar-benar stres. Di rumah harus menjaga istri yang sedang hamil. Di luar harus menghadapi berbagai pendapat warga. Ada yang setuju jalan ditutup, ada yang keberatan karena akses rumahnya jadi jauh," kenangnya.
Momen itu adalah pengingat bahwa desa, sepelan apa pun ritme yang terlihat dari luar, tidak pernah benar-benar berhenti menuntut sesuatu dari warganya. Serawung yang selama ini menjaga desa tetap utuh adalah sistem yang sama yang membuat Usman tidak bisa sepenuhnya menutup diri, bahkan di titik paling lelahnya.
Negara mengakui gotong royong sebagai sumber daya desa lewat pasal dalam undang-undang, tapi tidak pernah benar-benar merancang perlindungan bagi warga yang menanggung biaya personalnya, entah itu tetangga Nanda yang berutang demi kondangan, atau siapa pun yang harus memilih antara menyelesaikan pekerjaan dan menghadiri tahlilan tetangga.
Sementara itu, pendatang, baik yang menetap di Jogja seperti Hallal dan Intan, yang mengontrak di Denpasar seperti Wulan, maupun yang memilih tetap di kota seperti Zein, selalu punya opsi untuk menentukan sendiri seberapa dalam mereka mau terlibat. Opsi itu tidak pernah benar-benar tersedia bagi warga asli, di kampung mana pun mereka tinggal.
Terlepas dari semua itu, Usman sendiri masih memilih untuk tidak sepenuhnya menarik diri. "Saya ingin serawung tetap melekat dalam diri saya. Karena dengan serawung kita menjaga silaturahmi, memberi kabar bahwa kita baik-baik saja, dan menunjukkan kalau kita masih siap membantu," ucapnya. Ini karena ia sadar betul apa yang akan hilang kalau memilih pergi sepenuhnya, sesuatu yang jarang tergambar dalam bingkai konten slow living di linimasa.
Kedai Hallal dan Intan di Ngaglik berdiri tenang di tengah sawah, tempat mereka bisa duduk menghadap hamparan hijau sambil menegaskan bahwa hidup mereka bukan slow living. Hanya sekitar 2,5 kilometer dari sana, di Dusun Ceper, Wedomartani, malam sudah larut ketika layar komputer Usman Hasan masih menyala, ditemani lantunan doa yang mengalun samar dari salah satu rumah di kampungnya. Malam itu adalah malam kedua tahlilan untuk tetangganya yang baru meninggal dunia.
Usman ingin hadir, seperti biasanya ia selalu berusaha hadir dalam setiap hajatan dan musibah di kampungnya sejak kecil. Tapi pekerjaan mengedit video dengan tenggat yang tak bisa ditawar membuatnya tetap duduk di depan laptop malam itu.
"Itu salah satu contoh. Saya sebenarnya ingin hadir, tapi malam itu harus menyelesaikan pekerjaan," katanya.
Dua adegan ini, kedai yang tenang di tengah sawah dan laptop yang menyala larut malam ditemani suara tahlilan, sama-sama terjadi di Sleman, tapi menggambarkan dua dunia yang nyaris tidak saling bersinggungan. Kendali atas waktu yang dimiliki Hallal dan Intan, atau Zein di Bandung, adalah kemewahan yang tidak semua orang punya. Usman bisa menjaga jarak dari kegiatan kampung ketika pekerjaannya menuntut, tapi jarak itu selalu punya harga sosial yang harus ia hitung ulang setiap kali, dan tidak semua orang di kampungnya punya kemewahan untuk melakukan perhitungan yang sama tanpa risiko dicap tidak peduli.
Dilema berat dalam hidup Usman justru datang bukan dari pekerjaan, melainkan dari titik ketika kehidupan sosial kampung dan tanggung jawab pribadinya bertabrakan. Itu terjadi pada awal pandemi COVID-19, ketika ia masih menjabat Ketua Organisasi Pemuda dan istrinya baru memasuki masa awal kehamilan. Warga kampung waktu itu terpecah memperdebatkan penutupan akses jalan, pembatasan keluar-masuk, hingga kecurigaan terhadap pendatang yang baru pulang dari luar daerah. Sebagai ketua pemuda, ia jadi orang yang paling sering menerima keluhan dari segala arah, sekaligus harus berkoordinasi dengan RT, RW, hingga dukuh untuk mencari jalan tengah yang dianggap adil bagi semua pihak.
"Waktu itu saya benar-benar stres. Di rumah harus menjaga istri yang sedang hamil. Di luar harus menghadapi berbagai pendapat warga. Ada yang setuju jalan ditutup, ada yang keberatan karena akses rumahnya jadi jauh," kenangnya.
Momen itu adalah pengingat bahwa desa, sepelan apa pun ritme yang terlihat dari luar, tidak pernah benar-benar berhenti menuntut sesuatu dari warganya. Serawung yang selama ini menjaga desa tetap utuh adalah sistem yang sama yang membuat Usman tidak bisa sepenuhnya menutup diri, bahkan di titik paling lelahnya.
Negara mengakui gotong royong sebagai sumber daya desa lewat pasal dalam undang-undang, tapi tidak pernah benar-benar merancang perlindungan bagi warga yang menanggung biaya personalnya, entah itu tetangga Nanda yang berutang demi kondangan, atau siapa pun yang harus memilih antara menyelesaikan pekerjaan dan menghadiri tahlilan tetangga.
Sementara itu, pendatang, baik yang menetap di Jogja seperti Hallal dan Intan, yang mengontrak di Denpasar seperti Wulan, maupun yang memilih tetap di kota seperti Zein, selalu punya opsi untuk menentukan sendiri seberapa dalam mereka mau terlibat. Opsi itu tidak pernah benar-benar tersedia bagi warga asli, di kampung mana pun mereka tinggal.
Terlepas dari semua itu, Usman sendiri masih memilih untuk tidak sepenuhnya menarik diri. "Saya ingin serawung tetap melekat dalam diri saya. Karena dengan serawung kita menjaga silaturahmi, memberi kabar bahwa kita baik-baik saja, dan menunjukkan kalau kita masih siap membantu," ucapnya. Ini karena ia sadar betul apa yang akan hilang kalau memilih pergi sepenuhnya, sesuatu yang jarang tergambar dalam bingkai konten slow living di linimasa.
Yuk, lihat artikel lainnya yaaaa!
Yuk, lihat artikel lainnya yaaaa!
Disusun oleh
Tim Editorial
Paulus Risang - Project Lead/Editor
Febriana Sinta - Editor
Reporter
Ayu Afria Ulita Ermalia - Reporter
Azzis Zulkhairil - Reporter
Herlambang Jati Kusumo - Kontributor
Rizal Adhi Pratama - Kontributor
Infografis
Mardya Shakti
Hafidz Trijatnika
Tim Product
Andzarrahim - Sr Product Manager
Rafiio Ardhika - Product Designer
Hanafi Halim - Web Specialist
Kembali ke IDNTimes.com
© 2026 IDN. All Rights Reserved.
© 2026 IDN. All Rights Reserved.
© 2026 IDN. All Rights Reserved.


































