
Femisida dan Sistem yang Membiarkan
Femisida dan Sistem yang Membiarkan
Femisida dan Sistem yang Membiarkan
Femisida dan Sistem yang Membiarkan
"Ratusan perempuan di Indonesia dibunuh setiap tahun oleh orang-orang paling mereka percaya"
"Ratusan perempuan di Indonesia dibunuh setiap tahun oleh orang-orang paling mereka percaya"
"Ratusan perempuan di Indonesia dibunuh setiap tahun oleh orang-orang paling mereka percaya"
(Ibu dari wanita hamil korban pembunuhan di Gowa protes atas putusan hakim PN Gowa yang menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada pelaku, Selasa (2/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
(Ibu dari wanita hamil korban pembunuhan di Gowa protes atas putusan hakim PN Gowa yang menjatuhkan hukuman penjara 20 tahun kepada pelaku, Selasa (2/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
TRIGGER WARNING: Artikel ini membahas kasus femisida, KDRT, dan tindakan kekerasan fatal terhadap perempuan.Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami kekerasan berbasis gender, Anda tidak sendirian. Silakan hubungi layanan bantuan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk mendapatkan pertolongan resmi.
IDN Times - Malam di area persawahan Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pecah oleh jeritan terakhir Putri Indah Sari pada Januari 2025. Buruh pabrik berusia 19 tahun itu ditemukan tewas dengan 98 luka tikaman di tubuhnya. Janin berusia hampir tujuh bulan yang dikandungnya ikut meninggal.
Beberapa tahun sebelumnya, Desember 2019, Asmaul Husna, mahasiswi semester VII UIN Alauddin Makassar, ditemukan tewas di kamar rumah kerabatnya di Makassar. Wajah perempuan 21 tahun itu ditutupi bantal bergambar Hello Kitty setelah dibunuh pacarnya yang menolak bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Sementara pada Mei 2020 di Kabupaten Bantaeng, Rosmini (16) dibunuh oleh dua kakak kandungnya sendiri menggunakan parang dan tombak di hadapan keluarga. Remaja itu dianggap mencoreng siri’ atau kehormatan keluarga setelah mengaku pernah berhubungan dengan seorang pria kemudian hamil.
Tiga kasus dengan latar berbeda itu memperlihatkan pola serupa. Para korban dibunuh setelah tubuh dan kehamilan mereka dianggap membawa masalah, aib, atau ancaman bagi laki-laki maupun keluarga.
TRIGGER WARNING: Artikel ini membahas kasus femisida, KDRT, dan tindakan kekerasan fatal terhadap perempuan.Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami kekerasan berbasis gender, Anda tidak sendirian. Silakan hubungi layanan bantuan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk mendapatkan pertolongan resmi.
IDN Times - Malam di area persawahan Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pecah oleh jeritan terakhir Putri Indah Sari pada Januari 2025. Buruh pabrik berusia 19 tahun itu ditemukan tewas dengan 98 luka tikaman di tubuhnya. Janin berusia hampir tujuh bulan yang dikandungnya ikut meninggal.
Beberapa tahun sebelumnya, Desember 2019, Asmaul Husna, mahasiswi semester VII UIN Alauddin Makassar, ditemukan tewas di kamar rumah kerabatnya di Makassar. Wajah perempuan 21 tahun itu ditutupi bantal bergambar Hello Kitty setelah dibunuh pacarnya yang menolak bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Sementara pada Mei 2020 di Kabupaten Bantaeng, Rosmini (16) dibunuh oleh dua kakak kandungnya sendiri menggunakan parang dan tombak di hadapan keluarga. Remaja itu dianggap mencoreng siri’ atau kehormatan keluarga setelah mengaku pernah berhubungan dengan seorang pria kemudian hamil.
Tiga kasus dengan latar berbeda itu memperlihatkan pola serupa. Para korban dibunuh setelah tubuh dan kehamilan mereka dianggap membawa masalah, aib, atau ancaman bagi laki-laki maupun keluarga.
TRIGGER WARNING: Artikel ini membahas kasus femisida, KDRT, dan tindakan kekerasan fatal terhadap perempuan.Jika Anda atau orang yang Anda kenal mengalami kekerasan berbasis gender, Anda tidak sendirian. Silakan hubungi layanan bantuan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di Call Center 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk mendapatkan pertolongan resmi.
IDN Times - Malam di area persawahan Desa Panakkukang, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, pecah oleh jeritan terakhir Putri Indah Sari pada Januari 2025. Buruh pabrik berusia 19 tahun itu ditemukan tewas dengan 98 luka tikaman di tubuhnya. Janin berusia hampir tujuh bulan yang dikandungnya ikut meninggal.
Beberapa tahun sebelumnya, Desember 2019, Asmaul Husna, mahasiswi semester VII UIN Alauddin Makassar, ditemukan tewas di kamar rumah kerabatnya di Makassar. Wajah perempuan 21 tahun itu ditutupi bantal bergambar Hello Kitty setelah dibunuh pacarnya yang menolak bertanggung jawab atas kehamilan korban.
Sementara pada Mei 2020 di Kabupaten Bantaeng, Rosmini (16) dibunuh oleh dua kakak kandungnya sendiri menggunakan parang dan tombak di hadapan keluarga. Remaja itu dianggap mencoreng siri’ atau kehormatan keluarga setelah mengaku pernah berhubungan dengan seorang pria kemudian hamil.
Tiga kasus dengan latar berbeda itu memperlihatkan pola serupa. Para korban dibunuh setelah tubuh dan kehamilan mereka dianggap membawa masalah, aib, atau ancaman bagi laki-laki maupun keluarga.

Definisi Femisida. IDN Times/Irwan Idris
Definisi Femisida. IDN Times/Irwan Idris
Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, menilai tiga kasus itu memiliki pola yang sama. Menurut Chatarina, pola tersebut masuk dalam kategori femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan karena gendernya.
"Ketiga-tiganya itu, kan, berarti ada penguasaan terhadap tubuh perempuan. Ketiganya hamil semua. Nah cuma yang keduanya itu dilakukan oleh pacarnya sendiri, yang satu istilah di sini kekasihnya gitu ya, dan yang terakhir itu oleh dua abangnya," kata Chatarina kepada IDN Times, Selasa (5/5/2026).
Menurut Chatarina, femisida bukan sekadar pembunuhan biasa. Ada relasi kuasa, kontrol terhadap tubuh perempuan, hingga kebencian berbasis gender yang melatarbelakanginya.
"Antara laki-laki dengan perempuan itu masih dipandang memiliki nilai yang berbeda. Norma sosial ini meletakkan laki-laki itu sebagai yang lebih tinggi daripada perempuan, sehingga karena dia memiliki nilai yang lebih tinggi, lalu mereka memiliki semacam dinormalisasi, kalau misalnya laki-laki melakukan kontrol, atau kontrol tubuh, atau kekerasan pada perempuan," kata Chatarina.
Dalam kasus Rosmini, Chatarina menilai budaya siri’ dipakai sebagai legitimasi atas pembunuhan tersebut. Siri’ juga dinilai menjadi alat untuk mengontrol dan menghukum tubuh perempuan atas nama kehormatan keluarga.
"Nah itu menurut saya, kalau mau dibahasakan seperti melegalkan pembunuhan atas nama kehormatan begitu ya, itu juga menurut saya tidak benar, karena dalam hal ini korban perempuan," katanya.
Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, menilai tiga kasus itu memiliki pola yang sama. Menurut Chatarina, pola tersebut masuk dalam kategori femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan karena gendernya.
"Ketiga-tiganya itu, kan, berarti ada penguasaan terhadap tubuh perempuan. Ketiganya hamil semua. Nah cuma yang keduanya itu dilakukan oleh pacarnya sendiri, yang satu istilah di sini kekasihnya gitu ya, dan yang terakhir itu oleh dua abangnya," kata Chatarina kepada IDN Times, Selasa (5/5/2026).
Menurut Chatarina, femisida bukan sekadar pembunuhan biasa. Ada relasi kuasa, kontrol terhadap tubuh perempuan, hingga kebencian berbasis gender yang melatarbelakanginya.
"Antara laki-laki dengan perempuan itu masih dipandang memiliki nilai yang berbeda. Norma sosial ini meletakkan laki-laki itu sebagai yang lebih tinggi daripada perempuan, sehingga karena dia memiliki nilai yang lebih tinggi, lalu mereka memiliki semacam dinormalisasi, kalau misalnya laki-laki melakukan kontrol, atau kontrol tubuh, atau kekerasan pada perempuan," kata Chatarina.
Dalam kasus Rosmini, Chatarina menilai budaya siri’ dipakai sebagai legitimasi atas pembunuhan tersebut. Siri’ juga dinilai menjadi alat untuk mengontrol dan menghukum tubuh perempuan atas nama kehormatan keluarga.
"Nah itu menurut saya, kalau mau dibahasakan seperti melegalkan pembunuhan atas nama kehormatan begitu ya, itu juga menurut saya tidak benar, karena dalam hal ini korban perempuan," katanya.
Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer Istiyani, menilai tiga kasus itu memiliki pola yang sama. Menurut Chatarina, pola tersebut masuk dalam kategori femisida, yakni pembunuhan terhadap perempuan karena gendernya.
"Ketiga-tiganya itu, kan, berarti ada penguasaan terhadap tubuh perempuan. Ketiganya hamil semua. Nah cuma yang keduanya itu dilakukan oleh pacarnya sendiri, yang satu istilah di sini kekasihnya gitu ya, dan yang terakhir itu oleh dua abangnya," kata Chatarina kepada IDN Times, Selasa (5/5/2026).
Menurut Chatarina, femisida bukan sekadar pembunuhan biasa. Ada relasi kuasa, kontrol terhadap tubuh perempuan, hingga kebencian berbasis gender yang melatarbelakanginya.
"Antara laki-laki dengan perempuan itu masih dipandang memiliki nilai yang berbeda. Norma sosial ini meletakkan laki-laki itu sebagai yang lebih tinggi daripada perempuan, sehingga karena dia memiliki nilai yang lebih tinggi, lalu mereka memiliki semacam dinormalisasi, kalau misalnya laki-laki melakukan kontrol, atau kontrol tubuh, atau kekerasan pada perempuan," kata Chatarina.
Dalam kasus Rosmini, Chatarina menilai budaya siri’ dipakai sebagai legitimasi atas pembunuhan tersebut. Siri’ juga dinilai menjadi alat untuk mengontrol dan menghukum tubuh perempuan atas nama kehormatan keluarga.
"Nah itu menurut saya, kalau mau dibahasakan seperti melegalkan pembunuhan atas nama kehormatan begitu ya, itu juga menurut saya tidak benar, karena dalam hal ini korban perempuan," katanya.

Sidang kasus pembunuhan Putri Indah Sari (19) di PN Sungguminasa, Gowa, Selasa (15/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Sidang kasus pembunuhan Putri Indah Sari (19) di PN Sungguminasa, Gowa, Selasa (15/7/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Konsep siri’ dalam masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Bugis dan Makassar, merupakan filosofi yang berkaitan dengan harga diri, martabat, dan kehormatan. Nilai tersebut menjadi pedoman hidup untuk mengontrol perilaku sekaligus memicu semangat pantang menyerah dalam bekerja keras.
Namun dalam praktiknya, siri’ juga kerap dikaitkan dengan kekerasan hingga pembunuhan, termasuk dalam kasus Rosmini. Dalam persidangan, terbukti bahwa motif pembunuhan Rosmini murni didasari oleh rasa malu (siri') karena korban diduga menjalin hubungan di luar pernikahan adat yang dianggap mencemarkan kehormatan keluarga.
Dalam banyak kasus pelanggaran siri’, laki-laki juga sering menjadi target utama kekerasan hingga pembunuhan. Berbeda dengan kasus Rosmini di Bantaeng yang dibunuh keluarga kandungnya sendiri, korban laki-laki umumnya dibunuh pihak luar, terutama keluarga perempuan yang merasa kehormatannya dilanggar.
Chatarina memandang kondisi tersebut menunjukkan siri’ tidak selalu berkaitan dengan femisida. Namun dalam kasus Rosmini, pembunuhan itu dinilai jelas sebagai femisida karena korban merupakan perempuan yang dibunuh karena gendernya.
"Kalau laki-laki juga bisa (jadi korban), itu berarti kata siri' sendiri belum tentu itu femisida, tetapi dalam kasus ini itu jelas femisida, karena si adik udah hamil duluan kemudian dibunuh. Itu kan artinya pembunuhan terhadap perempuan, karena dia perempuan, hamil itu kan hanya bisa terjadi pada perempuan kan," katanya.
Konsep siri’ dalam masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Bugis dan Makassar, merupakan filosofi yang berkaitan dengan harga diri, martabat, dan kehormatan. Nilai tersebut menjadi pedoman hidup untuk mengontrol perilaku sekaligus memicu semangat pantang menyerah dalam bekerja keras.
Namun dalam praktiknya, siri’ juga kerap dikaitkan dengan kekerasan hingga pembunuhan, termasuk dalam kasus Rosmini. Dalam persidangan, terbukti bahwa motif pembunuhan Rosmini murni didasari oleh rasa malu (siri') karena korban diduga menjalin hubungan di luar pernikahan adat yang dianggap mencemarkan kehormatan keluarga.
Dalam banyak kasus pelanggaran siri’, laki-laki juga sering menjadi target utama kekerasan hingga pembunuhan. Berbeda dengan kasus Rosmini di Bantaeng yang dibunuh keluarga kandungnya sendiri, korban laki-laki umumnya dibunuh pihak luar, terutama keluarga perempuan yang merasa kehormatannya dilanggar.
Chatarina memandang kondisi tersebut menunjukkan siri’ tidak selalu berkaitan dengan femisida. Namun dalam kasus Rosmini, pembunuhan itu dinilai jelas sebagai femisida karena korban merupakan perempuan yang dibunuh karena gendernya.
"Kalau laki-laki juga bisa (jadi korban), itu berarti kata siri' sendiri belum tentu itu femisida, tetapi dalam kasus ini itu jelas femisida, karena si adik udah hamil duluan kemudian dibunuh. Itu kan artinya pembunuhan terhadap perempuan, karena dia perempuan, hamil itu kan hanya bisa terjadi pada perempuan kan," katanya.
Konsep siri’ dalam masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya Bugis dan Makassar, merupakan filosofi yang berkaitan dengan harga diri, martabat, dan kehormatan. Nilai tersebut menjadi pedoman hidup untuk mengontrol perilaku sekaligus memicu semangat pantang menyerah dalam bekerja keras.
Namun dalam praktiknya, siri’ juga kerap dikaitkan dengan kekerasan hingga pembunuhan, termasuk dalam kasus Rosmini. Dalam persidangan, terbukti bahwa motif pembunuhan Rosmini murni didasari oleh rasa malu (siri') karena korban diduga menjalin hubungan di luar pernikahan adat yang dianggap mencemarkan kehormatan keluarga.
Dalam banyak kasus pelanggaran siri’, laki-laki juga sering menjadi target utama kekerasan hingga pembunuhan. Berbeda dengan kasus Rosmini di Bantaeng yang dibunuh keluarga kandungnya sendiri, korban laki-laki umumnya dibunuh pihak luar, terutama keluarga perempuan yang merasa kehormatannya dilanggar.
Chatarina memandang kondisi tersebut menunjukkan siri’ tidak selalu berkaitan dengan femisida. Namun dalam kasus Rosmini, pembunuhan itu dinilai jelas sebagai femisida karena korban merupakan perempuan yang dibunuh karena gendernya.
"Kalau laki-laki juga bisa (jadi korban), itu berarti kata siri' sendiri belum tentu itu femisida, tetapi dalam kasus ini itu jelas femisida, karena si adik udah hamil duluan kemudian dibunuh. Itu kan artinya pembunuhan terhadap perempuan, karena dia perempuan, hamil itu kan hanya bisa terjadi pada perempuan kan," katanya.

Tersangka pembunuh mahasiswi UIN Alauddin Makassar saat rekonstruksi kasus, 21 Januari 2019. IDN Times/Sahrul Ramadan
Komnas Perempuan mencatat Sulawesi Selatan kerap masuk enam besar provinsi dengan angka femisida tertinggi di Indonesia. Meski demikian, Chatarina menilai tingginya angka belum tentu berarti kasus lebih banyak dibanding daerah lain.
"Di daerah lain itu juga banyak terjadi, tetapi karena tidak diliput jadi kayak angkanya rendah begitu ya. Misalnya yang terjadi di Papua, itu kan sering juga perempuan jadi korban feminisida tetapi tidak selalu tercium oleh wartawan," katanya.
Komnas Perempuan juga menyoroti kuatnya victim blaming dalam kasus-kasus femisida. Korban sering dianggap sebagai penyebab kekerasan yang dialaminya sendiri, terutama saat terkait kehamilan di luar nikah.
"Mereka memandang si korban ini justru bersalah ya. Misalnya, kamu jadi perempuan kok mau digituin gitu lho. Maksudnya berhubungan seksual secara bebas atau apa. Jadi selalu melihat si korban atau perempuan ini menjadi penyebab dari pembunuhan itu sendiri," kata Chatarina.
Dalam kasus Asmaul Husna misalnya, Chatarina menilai tidak adanya sistem perlindungan membuat korban berada dalam posisi rentan. Asmaul dibunuh pacarnya sendiri setelah hamil empat bulan.
"Kalau misalnya dia sudah merasa terancam, sudah lapor kepada keluarganya, kemungkinannya kalau keluarganya sudah tahu dia hamil, kan mungkin diurus gitu loh. Tidak ada proses yang menyatakan, kalau mau diselidiki kan kita jadi tahu apakah sistem perlindungan di keluarga itu atau di masyarakat itu bisa menyelamatkan nyawa si perempuan ini," katanya.
Komnas Perempuan mencatat Sulawesi Selatan kerap masuk enam besar provinsi dengan angka femisida tertinggi di Indonesia. Meski demikian, Chatarina menilai tingginya angka belum tentu berarti kasus lebih banyak dibanding daerah lain.
"Di daerah lain itu juga banyak terjadi, tetapi karena tidak diliput jadi kayak angkanya rendah begitu ya. Misalnya yang terjadi di Papua, itu kan sering juga perempuan jadi korban feminisida tetapi tidak selalu tercium oleh wartawan," katanya.
Komnas Perempuan juga menyoroti kuatnya victim blaming dalam kasus-kasus femisida. Korban sering dianggap sebagai penyebab kekerasan yang dialaminya sendiri, terutama saat terkait kehamilan di luar nikah.
"Mereka memandang si korban ini justru bersalah ya. Misalnya, kamu jadi perempuan kok mau digituin gitu lho. Maksudnya berhubungan seksual secara bebas atau apa. Jadi selalu melihat si korban atau perempuan ini menjadi penyebab dari pembunuhan itu sendiri," kata Chatarina.
Dalam kasus Asmaul Husna misalnya, Chatarina menilai tidak adanya sistem perlindungan membuat korban berada dalam posisi rentan. Asmaul dibunuh pacarnya sendiri setelah hamil empat bulan.
"Kalau misalnya dia sudah merasa terancam, sudah lapor kepada keluarganya, kemungkinannya kalau keluarganya sudah tahu dia hamil, kan mungkin diurus gitu loh. Tidak ada proses yang menyatakan, kalau mau diselidiki kan kita jadi tahu apakah sistem perlindungan di keluarga itu atau di masyarakat itu bisa menyelamatkan nyawa si perempuan ini," katanya.
Komnas Perempuan mencatat Sulawesi Selatan kerap masuk enam besar provinsi dengan angka femisida tertinggi di Indonesia. Meski demikian, Chatarina menilai tingginya angka belum tentu berarti kasus lebih banyak dibanding daerah lain.
"Di daerah lain itu juga banyak terjadi, tetapi karena tidak diliput jadi kayak angkanya rendah begitu ya. Misalnya yang terjadi di Papua, itu kan sering juga perempuan jadi korban feminisida tetapi tidak selalu tercium oleh wartawan," katanya.
Komnas Perempuan juga menyoroti kuatnya victim blaming dalam kasus-kasus femisida. Korban sering dianggap sebagai penyebab kekerasan yang dialaminya sendiri, terutama saat terkait kehamilan di luar nikah.
"Mereka memandang si korban ini justru bersalah ya. Misalnya, kamu jadi perempuan kok mau digituin gitu lho. Maksudnya berhubungan seksual secara bebas atau apa. Jadi selalu melihat si korban atau perempuan ini menjadi penyebab dari pembunuhan itu sendiri," kata Chatarina.
Dalam kasus Asmaul Husna misalnya, Chatarina menilai tidak adanya sistem perlindungan membuat korban berada dalam posisi rentan. Asmaul dibunuh pacarnya sendiri setelah hamil empat bulan.
"Kalau misalnya dia sudah merasa terancam, sudah lapor kepada keluarganya, kemungkinannya kalau keluarganya sudah tahu dia hamil, kan mungkin diurus gitu loh. Tidak ada proses yang menyatakan, kalau mau diselidiki kan kita jadi tahu apakah sistem perlindungan di keluarga itu atau di masyarakat itu bisa menyelamatkan nyawa si perempuan ini," katanya.
Ratusan Perempuan di Indonesia Dibunuh Setiap Tahun
Ratusan Perempuan di Indonesia Dibunuh Setiap Tahun
Ratusan Perempuan di Indonesia Dibunuh Setiap Tahun



Rekonstruksi saat mobil Ronald Tannur melindas Dini Sera, Selasa (10/10/2023). IDN Times/Khusnul Hasana.
"Nah ini akibatnya proses hukum, baik dalam penuntutan maupun pendakwaan, belum mempertimbangkan indikator-indikator femisida. Salah satunya KDRT yang berulang, dengan tingkat kekerasan yang semakin intens dan semakin berat," kata Chatarina.
"Nah ini akibatnya proses hukum, baik dalam penuntutan maupun pendakwaan, belum mempertimbangkan indikator-indikator femisida. Salah satunya KDRT yang berulang, dengan tingkat kekerasan yang semakin intens dan semakin berat," kata Chatarina.
Komnas Perempuan membagi femisida ke dalam dua kelompok besar, yakni femisida intim dan non-intim. Femisida intim terjadi dalam hubungan personal seperti suami, mantan suami, pacar, atau mantan pacar.
Kasus Asmaul Husna dan Putri Indah Sari masuk kategori femisida intim karena pelaku merupakan kekasih korban. Sedangkan kasus Rosmini tergolong femisida budaya, tepatnya honour killing atau pembunuhan atas nama kehormatan.
Secara nasional, pantauan media online Komnas Perempuan menunjukkan tren femisida terus muncul dari tahun ke tahun. Pada 2017 tercatat 34 kasus, naik menjadi 100 kasus pada 2018 dan 167 kasus pada 2019.
Jumlah kasus sempat turun menjadi 95 kasus pada 2020, lalu meningkat menjadi 307 kasus sepanjang 2021-2022. Pada 2023 terdapat 159 kasus, naik lagi menjadi 290 kasus pada 2024, dan tercatat 239 kasus sepanjang 2025.
Komnas Perempuan juga mencatat sedikitnya delapan kasus femisida yang masuk langsung ke lembaga tersebut. Kasus-kasus itu tersebar di Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat Daya, hingga Jawa Tengah.
Komnas Perempuan membagi femisida ke dalam dua kelompok besar, yakni femisida intim dan non-intim. Femisida intim terjadi dalam hubungan personal seperti suami, mantan suami, pacar, atau mantan pacar.
Kasus Asmaul Husna dan Putri Indah Sari masuk kategori femisida intim karena pelaku merupakan kekasih korban. Sedangkan kasus Rosmini tergolong femisida budaya, tepatnya honour killing atau pembunuhan atas nama kehormatan.
Secara nasional, pantauan media online Komnas Perempuan menunjukkan tren femisida terus muncul dari tahun ke tahun. Pada 2017 tercatat 34 kasus, naik menjadi 100 kasus pada 2018 dan 167 kasus pada 2019.
Jumlah kasus sempat turun menjadi 95 kasus pada 2020, lalu meningkat menjadi 307 kasus sepanjang 2021-2022. Pada 2023 terdapat 159 kasus, naik lagi menjadi 290 kasus pada 2024, dan tercatat 239 kasus sepanjang 2025.
Komnas Perempuan juga mencatat sedikitnya delapan kasus femisida yang masuk langsung ke lembaga tersebut. Kasus-kasus itu tersebar di Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat Daya, hingga Jawa Tengah.
Komnas Perempuan membagi femisida ke dalam dua kelompok besar, yakni femisida intim dan non-intim. Femisida intim terjadi dalam hubungan personal seperti suami, mantan suami, pacar, atau mantan pacar.
Kasus Asmaul Husna dan Putri Indah Sari masuk kategori femisida intim karena pelaku merupakan kekasih korban. Sedangkan kasus Rosmini tergolong femisida budaya, tepatnya honour killing atau pembunuhan atas nama kehormatan.
Secara nasional, pantauan media online Komnas Perempuan menunjukkan tren femisida terus muncul dari tahun ke tahun. Pada 2017 tercatat 34 kasus, naik menjadi 100 kasus pada 2018 dan 167 kasus pada 2019.
Jumlah kasus sempat turun menjadi 95 kasus pada 2020, lalu meningkat menjadi 307 kasus sepanjang 2021-2022. Pada 2023 terdapat 159 kasus, naik lagi menjadi 290 kasus pada 2024, dan tercatat 239 kasus sepanjang 2025.
Komnas Perempuan juga mencatat sedikitnya delapan kasus femisida yang masuk langsung ke lembaga tersebut. Kasus-kasus itu tersebar di Sumatera Selatan, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Utara, Papua Barat Daya, hingga Jawa Tengah.

Jumlah kasus femisida di Indonesia. IDN Times/Irwan Idris
Jumlah kasus femisida di Indonesia. IDN Times/Irwan Idris
Chatarina menyebut Indonesia hingga kini belum memiliki pengakuan hukum khusus terhadap femisida. Seluruh pembunuhan masih diproses menggunakan pasal pembunuhan umum dalam KUHP.
Akibatnya, motif gender dalam pembunuhan perempuan sering hilang dalam proses hukum. Komnas Perempuan menilai belum adanya pengakuan hukum terhadap femisida membuat unsur kebencian terhadap perempuan, kontrol atas tubuh dan perilaku perempuan, serta relasi kuasa dalam hubungan intim sering tidak terbaca dalam penanganan perkara.
Chatarina menyebut istilah femisida hingga kini belum memiliki definisi yang operasional dalam dokumen hukum di Indonesia. Kondisi itu membuat penggunaan istilah femisida dalam proses hukum masih sangat terbatas.
"Nah ini akibatnya proses hukum, baik dalam penuntutan maupun pendakwaan, belum mempertimbangkan indikator-indikator femisida. Salah satunya KDRT yang berulang, dengan tingkat kekerasan yang semakin intens dan semakin berat," kata Chatarina.
Chatarina menyebut Indonesia hingga kini belum memiliki pengakuan hukum khusus terhadap femisida. Seluruh pembunuhan masih diproses menggunakan pasal pembunuhan umum dalam KUHP.
Akibatnya, motif gender dalam pembunuhan perempuan sering hilang dalam proses hukum. Komnas Perempuan menilai belum adanya pengakuan hukum terhadap femisida membuat unsur kebencian terhadap perempuan, kontrol atas tubuh dan perilaku perempuan, serta relasi kuasa dalam hubungan intim sering tidak terbaca dalam penanganan perkara.
Chatarina menyebut istilah femisida hingga kini belum memiliki definisi yang operasional dalam dokumen hukum di Indonesia. Kondisi itu membuat penggunaan istilah femisida dalam proses hukum masih sangat terbatas.
"Nah ini akibatnya proses hukum, baik dalam penuntutan maupun pendakwaan, belum mempertimbangkan indikator-indikator femisida. Salah satunya KDRT yang berulang, dengan tingkat kekerasan yang semakin intens dan semakin berat," kata Chatarina.
Chatarina menyebut Indonesia hingga kini belum memiliki pengakuan hukum khusus terhadap femisida. Seluruh pembunuhan masih diproses menggunakan pasal pembunuhan umum dalam KUHP.
Akibatnya, motif gender dalam pembunuhan perempuan sering hilang dalam proses hukum. Komnas Perempuan menilai belum adanya pengakuan hukum terhadap femisida membuat unsur kebencian terhadap perempuan, kontrol atas tubuh dan perilaku perempuan, serta relasi kuasa dalam hubungan intim sering tidak terbaca dalam penanganan perkara.
Chatarina menyebut istilah femisida hingga kini belum memiliki definisi yang operasional dalam dokumen hukum di Indonesia. Kondisi itu membuat penggunaan istilah femisida dalam proses hukum masih sangat terbatas.
"Nah ini akibatnya proses hukum, baik dalam penuntutan maupun pendakwaan, belum mempertimbangkan indikator-indikator femisida. Salah satunya KDRT yang berulang, dengan tingkat kekerasan yang semakin intens dan semakin berat," kata Chatarina.

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar diskusi terbatas dengan berbagai kementerian dan lembaga pada Kamis (7/5/2026), bertajuk Pendokumentasian Femisida di Indonesia. Dok. Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menggelar diskusi terbatas dengan berbagai kementerian dan lembaga pada Kamis (7/5/2026), bertajuk Pendokumentasian Femisida di Indonesia. Dok. Komnas Perempuan
Komnas Perempuan saat ini mendorong penyusunan definisi operasional femisida bersama sejumlah lembaga negara, termasuk kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, BPS, dan kementerian terkait. Lembaga tersebut juga tengah menyusun sistem pendataan nasional femisida agar pola pembunuhan terhadap perempuan dapat dikenali lebih awal.
Selain pendataan, Komnas Perempuan menyoroti cara media memberitakan kasus pembunuhan perempuan. Chatarina menilai banyak pemberitaan masih memakai pendekatan sensasional yang merendahkan martabat korban.
"Mohon maaf, ya, ini realitasnya, kawan-kawan jurnalis menggunakan kata atau kalimat yang justru sensasional dulu. Nah itu kan juga justru turut merendahkan martabat tubuh perempuan itu sendiri," katanya.
Menurut Chatarina, istilah femisida masih jarang digunakan dalam pemberitaan kasus pembunuhan perempuan. Kondisi itu membuat publik belum banyak mengenali femisida sebagai bentuk pembunuhan berbasis gender.
"Kawan-kawan jurnalis ketika menulis femisida ini sendiri, belum menggunakan, istilah femisida. Di tiga pemberitaan ini kan tiga-tiganya tidak ada kata femisida. Menggunakan kata femisida ini kan artinya mengenalkan kepada publik bahwa ada suatu bentuk pembunuhan yang dilakukan kepada perempuan karena jenis kelaminya," katanya.
Komnas Perempuan saat ini mendorong penyusunan definisi operasional femisida bersama sejumlah lembaga negara, termasuk kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, BPS, dan kementerian terkait. Lembaga tersebut juga tengah menyusun sistem pendataan nasional femisida agar pola pembunuhan terhadap perempuan dapat dikenali lebih awal.
Selain pendataan, Komnas Perempuan menyoroti cara media memberitakan kasus pembunuhan perempuan. Chatarina menilai banyak pemberitaan masih memakai pendekatan sensasional yang merendahkan martabat korban.
"Mohon maaf, ya, ini realitasnya, kawan-kawan jurnalis menggunakan kata atau kalimat yang justru sensasional dulu. Nah itu kan juga justru turut merendahkan martabat tubuh perempuan itu sendiri," katanya.
Menurut Chatarina, istilah femisida masih jarang digunakan dalam pemberitaan kasus pembunuhan perempuan. Kondisi itu membuat publik belum banyak mengenali femisida sebagai bentuk pembunuhan berbasis gender.
"Kawan-kawan jurnalis ketika menulis femisida ini sendiri, belum menggunakan, istilah femisida. Di tiga pemberitaan ini kan tiga-tiganya tidak ada kata femisida. Menggunakan kata femisida ini kan artinya mengenalkan kepada publik bahwa ada suatu bentuk pembunuhan yang dilakukan kepada perempuan karena jenis kelaminya," katanya.
Komnas Perempuan saat ini mendorong penyusunan definisi operasional femisida bersama sejumlah lembaga negara, termasuk kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung, BPS, dan kementerian terkait. Lembaga tersebut juga tengah menyusun sistem pendataan nasional femisida agar pola pembunuhan terhadap perempuan dapat dikenali lebih awal.
Selain pendataan, Komnas Perempuan menyoroti cara media memberitakan kasus pembunuhan perempuan. Chatarina menilai banyak pemberitaan masih memakai pendekatan sensasional yang merendahkan martabat korban.
"Mohon maaf, ya, ini realitasnya, kawan-kawan jurnalis menggunakan kata atau kalimat yang justru sensasional dulu. Nah itu kan juga justru turut merendahkan martabat tubuh perempuan itu sendiri," katanya.
Menurut Chatarina, istilah femisida masih jarang digunakan dalam pemberitaan kasus pembunuhan perempuan. Kondisi itu membuat publik belum banyak mengenali femisida sebagai bentuk pembunuhan berbasis gender.
"Kawan-kawan jurnalis ketika menulis femisida ini sendiri, belum menggunakan, istilah femisida. Di tiga pemberitaan ini kan tiga-tiganya tidak ada kata femisida. Menggunakan kata femisida ini kan artinya mengenalkan kepada publik bahwa ada suatu bentuk pembunuhan yang dilakukan kepada perempuan karena jenis kelaminya," katanya.
Femisida Dapat Terlihat Melalui Tanda-Tanda yang Mendahului
Femisida Dapat Terlihat Melalui Tanda-Tanda yang Mendahului
Femisida Dapat Terlihat Melalui Tanda-Tanda yang Mendahului



Seorang fotografer tengah memotret aktivitas olahraga diKawasan Komplek Perumahan Elite sekitar Alang-alang Lebar Kota Palembang, Sumatera Selatan. (IDN Times/Feny Maulia Agustin)
"Sebagian pelaku memandang perempuan sebagai 'beban masalah' ketika kehamilan dianggap mengancam reputasi atau masa depan mereka. Karena itu, kekerasan muncul sebagai bentuk pelarian ekstrem," ucap Rahman.
"Sebagian pelaku memandang perempuan sebagai 'beban masalah' ketika kehamilan dianggap mengancam reputasi atau masa depan mereka. Karena itu, kekerasan muncul sebagai bentuk pelarian ekstrem," ucap Rahman.
Rahman Syamsuddin, pakar hukum pidana sekaligus kriminolog dari UIN Alauddin Makassar, memberi penjelasan. Dalam kasus femisida yang melibatkan kehamilan, pelaku umumnya bukan individu dengan gangguan jiwa berat. Mereka adalah orang-orang dengan pola kepribadian tertentu: posesif, mudah agresif, dan secara konsisten gagal mengelola rasa malu. Ketika kehamilan datang, yang mereka lihat bukan seorang calon ibu dari anak mereka tapi yang mereka lihat adalah ancaman terhadap reputasi, kebebasan, dan citra diri yang sudah susah payah mereka jaga.
"Sebagian pelaku memandang perempuan sebagai 'beban masalah' ketika kehamilan dianggap mengancam reputasi atau masa depan mereka. Karena itu, kekerasan muncul sebagai bentuk pelarian ekstrem."
Pembunuhan Putri di Gowa bukan amarah spontan yang tak terkendali, menurut Rahman. Itu adalah keputusan yang diambil oleh seseorang yang sudah lama melihat jalan lain tertutup satu per satu. Dan selama seseorang memandang perempuan sebagai milik, bukan manusia setara, jalan itu akan selalu tampak terbuka.
Rahman juga menegaskan bahwa femisida hampir selalu didahului tanda-tanda yang bisa dikenali jauh sebelum tragedi terjadi. Pasangan yang posesif, kecemburuan berlebihan, ancaman implisit, kontrol terhadap aktivitas sehari-hari, semuanya adalah sinyal yang sering diabaikan karena terlanjur dinormalisasi sebagai "sifat pencemburu" atau "bukti sayang." Yang paling berbahaya, kata Rahman, adalah ketika pelaku sudah mulai melihat korban bukan sebagai pasangan setara, tapi sebagai milik yang harus tunduk. Di titik itu, fase perpisahan atau penolakan tanggung jawab seperti dalam kasus Putri, menjadi periode dengan risiko paling tinggi.
Rahman Syamsuddin, pakar hukum pidana sekaligus kriminolog dari UIN Alauddin Makassar, memberi penjelasan. Dalam kasus femisida yang melibatkan kehamilan, pelaku umumnya bukan individu dengan gangguan jiwa berat. Mereka adalah orang-orang dengan pola kepribadian tertentu: posesif, mudah agresif, dan secara konsisten gagal mengelola rasa malu. Ketika kehamilan datang, yang mereka lihat bukan seorang calon ibu dari anak mereka tapi yang mereka lihat adalah ancaman terhadap reputasi, kebebasan, dan citra diri yang sudah susah payah mereka jaga.
"Sebagian pelaku memandang perempuan sebagai 'beban masalah' ketika kehamilan dianggap mengancam reputasi atau masa depan mereka. Karena itu, kekerasan muncul sebagai bentuk pelarian ekstrem."
Pembunuhan Putri di Gowa bukan amarah spontan yang tak terkendali, menurut Rahman. Itu adalah keputusan yang diambil oleh seseorang yang sudah lama melihat jalan lain tertutup satu per satu. Dan selama seseorang memandang perempuan sebagai milik, bukan manusia setara, jalan itu akan selalu tampak terbuka.
Rahman juga menegaskan bahwa femisida hampir selalu didahului tanda-tanda yang bisa dikenali jauh sebelum tragedi terjadi. Pasangan yang posesif, kecemburuan berlebihan, ancaman implisit, kontrol terhadap aktivitas sehari-hari, semuanya adalah sinyal yang sering diabaikan karena terlanjur dinormalisasi sebagai "sifat pencemburu" atau "bukti sayang." Yang paling berbahaya, kata Rahman, adalah ketika pelaku sudah mulai melihat korban bukan sebagai pasangan setara, tapi sebagai milik yang harus tunduk. Di titik itu, fase perpisahan atau penolakan tanggung jawab seperti dalam kasus Putri, menjadi periode dengan risiko paling tinggi.
Rahman Syamsuddin, pakar hukum pidana sekaligus kriminolog dari UIN Alauddin Makassar, memberi penjelasan. Dalam kasus femisida yang melibatkan kehamilan, pelaku umumnya bukan individu dengan gangguan jiwa berat. Mereka adalah orang-orang dengan pola kepribadian tertentu: posesif, mudah agresif, dan secara konsisten gagal mengelola rasa malu. Ketika kehamilan datang, yang mereka lihat bukan seorang calon ibu dari anak mereka tapi yang mereka lihat adalah ancaman terhadap reputasi, kebebasan, dan citra diri yang sudah susah payah mereka jaga.
"Sebagian pelaku memandang perempuan sebagai 'beban masalah' ketika kehamilan dianggap mengancam reputasi atau masa depan mereka. Karena itu, kekerasan muncul sebagai bentuk pelarian ekstrem."
Pembunuhan Putri di Gowa bukan amarah spontan yang tak terkendali, menurut Rahman. Itu adalah keputusan yang diambil oleh seseorang yang sudah lama melihat jalan lain tertutup satu per satu. Dan selama seseorang memandang perempuan sebagai milik, bukan manusia setara, jalan itu akan selalu tampak terbuka.
Rahman juga menegaskan bahwa femisida hampir selalu didahului tanda-tanda yang bisa dikenali jauh sebelum tragedi terjadi. Pasangan yang posesif, kecemburuan berlebihan, ancaman implisit, kontrol terhadap aktivitas sehari-hari, semuanya adalah sinyal yang sering diabaikan karena terlanjur dinormalisasi sebagai "sifat pencemburu" atau "bukti sayang." Yang paling berbahaya, kata Rahman, adalah ketika pelaku sudah mulai melihat korban bukan sebagai pasangan setara, tapi sebagai milik yang harus tunduk. Di titik itu, fase perpisahan atau penolakan tanggung jawab seperti dalam kasus Putri, menjadi periode dengan risiko paling tinggi.

Dekan Fakultas Psikologi Universitas Bosowa, Patmawaty Taibe. IDN Times/Darsil Yahya
Dekan Fakultas Psikologi Universitas Bosowa, Patmawaty Taibe. IDN Times/Darsil Yahya
Dekan Fakultas Psikologi Universitas Bosowa, Patmawaty Taibe, menjelaskan pandangan psikologis mengenai kasus femisida yang marak terjadi. Menurutnya, jika dilihat dari konteks psikologi klinis, pelaku femisida memang bisa saja memiliki gangguan psikologis tertentu, seperti Narcissistic Personality Disorder (NPD). Namun, ia menilai pendekatan psikologi sosial lebih tepat digunakan untuk memahami fenomena tersebut.
“Tidak semua pelaku femisida mengalami gangguan kejiwaan. Banyak kasus justru dipengaruhi relasi sosial yang timpang, di mana perempuan ditempatkan sebagai 'second class' dan pelaku melihat dirinya sebagai figur yang punya kuasa,” ujarnya kepada IDN Times, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, pelaku femisida umumnya memiliki keyakinan bahwa dirinya lebih kuat dan berhak mengontrol perempuan yang dianggapnya lemah. Pola pikir itu membuat pelaku berpotensi mengulangi kekerasan terhadap korban lain.
“Pelaku biasanya sudah punya belief di kepalanya bahwa perempuan bisa diatur. Ketika dia melihat ada peluang dan menemukan korban yang dianggap lemah, maka kekerasan itu bisa terulang lagi,” katanya.
Patmawaty menyebut, budaya patriarki turut memperkuat pola tersebut. Sejak kecil, laki-laki kerap dididik sebagai sosok dominan, sementara perempuan diposisikan lebih lemah dan bergantung secara ekonomi maupun sosial.
“Ketika laki-laki merasa punya kekuatan ekonomi, sosial, dan didukung pola asuh patriarki, lalu bertemu perempuan yang tidak mandiri secara finansial atau tidak punya support system kuat, maka relasi kuasa itu menjadi celah terjadinya kekerasan,” jelasnya.
Dekan Fakultas Psikologi Universitas Bosowa, Patmawaty Taibe, menjelaskan pandangan psikologis mengenai kasus femisida yang marak terjadi. Menurutnya, jika dilihat dari konteks psikologi klinis, pelaku femisida memang bisa saja memiliki gangguan psikologis tertentu, seperti Narcissistic Personality Disorder (NPD). Namun, ia menilai pendekatan psikologi sosial lebih tepat digunakan untuk memahami fenomena tersebut.
“Tidak semua pelaku femisida mengalami gangguan kejiwaan. Banyak kasus justru dipengaruhi relasi sosial yang timpang, di mana perempuan ditempatkan sebagai 'second class' dan pelaku melihat dirinya sebagai figur yang punya kuasa,” ujarnya kepada IDN Times, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, pelaku femisida umumnya memiliki keyakinan bahwa dirinya lebih kuat dan berhak mengontrol perempuan yang dianggapnya lemah. Pola pikir itu membuat pelaku berpotensi mengulangi kekerasan terhadap korban lain.
“Pelaku biasanya sudah punya belief di kepalanya bahwa perempuan bisa diatur. Ketika dia melihat ada peluang dan menemukan korban yang dianggap lemah, maka kekerasan itu bisa terulang lagi,” katanya.
Patmawaty menyebut, budaya patriarki turut memperkuat pola tersebut. Sejak kecil, laki-laki kerap dididik sebagai sosok dominan, sementara perempuan diposisikan lebih lemah dan bergantung secara ekonomi maupun sosial.
“Ketika laki-laki merasa punya kekuatan ekonomi, sosial, dan didukung pola asuh patriarki, lalu bertemu perempuan yang tidak mandiri secara finansial atau tidak punya support system kuat, maka relasi kuasa itu menjadi celah terjadinya kekerasan,” jelasnya.
Dekan Fakultas Psikologi Universitas Bosowa, Patmawaty Taibe, menjelaskan pandangan psikologis mengenai kasus femisida yang marak terjadi. Menurutnya, jika dilihat dari konteks psikologi klinis, pelaku femisida memang bisa saja memiliki gangguan psikologis tertentu, seperti Narcissistic Personality Disorder (NPD). Namun, ia menilai pendekatan psikologi sosial lebih tepat digunakan untuk memahami fenomena tersebut.
“Tidak semua pelaku femisida mengalami gangguan kejiwaan. Banyak kasus justru dipengaruhi relasi sosial yang timpang, di mana perempuan ditempatkan sebagai 'second class' dan pelaku melihat dirinya sebagai figur yang punya kuasa,” ujarnya kepada IDN Times, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan, pelaku femisida umumnya memiliki keyakinan bahwa dirinya lebih kuat dan berhak mengontrol perempuan yang dianggapnya lemah. Pola pikir itu membuat pelaku berpotensi mengulangi kekerasan terhadap korban lain.
“Pelaku biasanya sudah punya belief di kepalanya bahwa perempuan bisa diatur. Ketika dia melihat ada peluang dan menemukan korban yang dianggap lemah, maka kekerasan itu bisa terulang lagi,” katanya.
Patmawaty menyebut, budaya patriarki turut memperkuat pola tersebut. Sejak kecil, laki-laki kerap dididik sebagai sosok dominan, sementara perempuan diposisikan lebih lemah dan bergantung secara ekonomi maupun sosial.
“Ketika laki-laki merasa punya kekuatan ekonomi, sosial, dan didukung pola asuh patriarki, lalu bertemu perempuan yang tidak mandiri secara finansial atau tidak punya support system kuat, maka relasi kuasa itu menjadi celah terjadinya kekerasan,” jelasnya.
Dekan Fakultas Psikologi Universitas Bosowa, Patmawaty Taibe. IDN Times/Darsil Yahya
Dekan Fakultas Psikologi Universitas Bosowa, Patmawaty Taibe. IDN Times/Darsil Yahya
Indonesia Butuh Undang-Undang Khusus Femisida
Indonesia Butuh Undang-Undang Khusus Femisida
Indonesia Butuh Undang-Undang Khusus Femisida



Jibril, terdakwa pembunuhan Putri Indah Sari, yang mayatnya ditemukan dengan 98 luka tikaman di persawahan Palllangga, Kabupaten Gowa, 21 Januari 2025. (IDN Times/Darsil Yahya)
"Belum ada penegasan yang benar-benar mengatur perbedaan antara pembunuhan biasa dengan pembunuhan berbasis gender atau femisida," ujar Keysa.
"Belum ada penegasan yang benar-benar mengatur perbedaan antara pembunuhan biasa dengan pembunuhan berbasis gender atau femisida," ujar Keysa.
Keysa Amanda, pendamping hukum keluarga Putri Indah Sari, mengatakan, sejak awal ia menangani kasus ini, keluarga korban seperti "tidak tahu harus berbuat apa."
Ia sendiri mengaku dalam sistem hukum di Indonesia, kejahatan femisida masih diperlakukan hampir sama dengan pembunuhan biasa. "Menurut saya, kategori femisida itu belum sepenuhnya diterapkan di dalam sistem hukum kita. Kekerasan berbasis gender belum terlalu ditonjolkan, jadi masih diperlakukan hampir sama dengan pembunuhan biasa," katanya saat berbincang dengan IDN Times, Senin (18/5/2026).
Secara prosedural, jelas Keysa, koordinasi hukum berjalan normal di mana polisi memproses, jaksa mendakwa, lalu hakim memutuskan vonis. Tapi di balik prosedur yang berjalan itu ada kekosongan substansial yang terus mengganjal. "Belum ada penegasan yang benar-benar mengatur perbedaan antara pembunuhan biasa dengan pembunuhan berbasis gender atau femisida," ujar Keysa.
Keysa Amanda, pendamping hukum keluarga Putri Indah Sari, mengatakan, sejak awal ia menangani kasus ini, keluarga korban seperti "tidak tahu harus berbuat apa."
Ia sendiri mengaku dalam sistem hukum di Indonesia, kejahatan femisida masih diperlakukan hampir sama dengan pembunuhan biasa. "Menurut saya, kategori femisida itu belum sepenuhnya diterapkan di dalam sistem hukum kita. Kekerasan berbasis gender belum terlalu ditonjolkan, jadi masih diperlakukan hampir sama dengan pembunuhan biasa," katanya saat berbincang dengan IDN Times, Senin (18/5/2026).
Secara prosedural, jelas Keysa, koordinasi hukum berjalan normal di mana polisi memproses, jaksa mendakwa, lalu hakim memutuskan vonis. Tapi di balik prosedur yang berjalan itu ada kekosongan substansial yang terus mengganjal. "Belum ada penegasan yang benar-benar mengatur perbedaan antara pembunuhan biasa dengan pembunuhan berbasis gender atau femisida," ujar Keysa.
Keysa Amanda, pendamping hukum keluarga Putri Indah Sari, mengatakan, sejak awal ia menangani kasus ini, keluarga korban seperti "tidak tahu harus berbuat apa."
Ia sendiri mengaku dalam sistem hukum di Indonesia, kejahatan femisida masih diperlakukan hampir sama dengan pembunuhan biasa. "Menurut saya, kategori femisida itu belum sepenuhnya diterapkan di dalam sistem hukum kita. Kekerasan berbasis gender belum terlalu ditonjolkan, jadi masih diperlakukan hampir sama dengan pembunuhan biasa," katanya saat berbincang dengan IDN Times, Senin (18/5/2026).
Secara prosedural, jelas Keysa, koordinasi hukum berjalan normal di mana polisi memproses, jaksa mendakwa, lalu hakim memutuskan vonis. Tapi di balik prosedur yang berjalan itu ada kekosongan substansial yang terus mengganjal. "Belum ada penegasan yang benar-benar mengatur perbedaan antara pembunuhan biasa dengan pembunuhan berbasis gender atau femisida," ujar Keysa.

Keysa Amanda (tengah), pengacara keluarga korban pembunuhan perempuan hamil di Gowa. IDN Times/Darsil Yahya
Keysa Amanda (tengah), pengacara keluarga korban pembunuhan perempuan hamil di Gowa. IDN Times/Darsil Yahya
Dalam kasus Putri, Keysa menandai satu titik sebagai kemajuan kecil, meski belum cukup. Dakwaan jaksa sudah mulai menyinggung unsur femisida, meski masih secara implisit, dengan menyebut bahwa korban sedang hamil dan ada dua nyawa yang hilang. "Memang tidak secara gamblang disebut femisida, tetapi sudah ada sentuhan ke arah sana. Dalam dakwaan disinggung bahwa korban sedang hamil dan ada dua nyawa yang hilang," ujarnya.
Dalam kerangka hukum yang tidak mengenal kata femisida, pengakuan terhadap kerentanan spesifik korban dalam kondisi hamil, dan di bawah ancaman orang yang seharusnya melindunginya, adalah satu-satunya celah yang tersedia. Dan Keysa berharap celah itu tidak disia-siakan di ruang sidang. "Harapan kami, putusan hakim bisa melihat dari sisi hukum dan kemanusiaan. Karena jelas dalam kasus seperti ini yang dirampas bukan hanya satu nyawa," ujarnya.
"Kita butuh undang-undang atau aturan yang secara khusus mengatur femisida, agar ada kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat terhadap perempuan korban kekerasan berbasis gender."
Vonis 20 tahun untuk Jibril disambut pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: apakah itu setimpal dengan dua nyawa? Tanpa pasal khusus femisida, tanpa pengakuan bahwa pembunuhan ini dilakukan berbasis gender dan relasi kuasa, maka hakim hanya punya satu instrumen: pasal pembunuhan biasa. Dan "biasa" tidak cukup untuk menangkap betapa sistemiknya kejahatan ini.
Dalam kasus Putri, Keysa menandai satu titik sebagai kemajuan kecil, meski belum cukup. Dakwaan jaksa sudah mulai menyinggung unsur femisida, meski masih secara implisit, dengan menyebut bahwa korban sedang hamil dan ada dua nyawa yang hilang. "Memang tidak secara gamblang disebut femisida, tetapi sudah ada sentuhan ke arah sana. Dalam dakwaan disinggung bahwa korban sedang hamil dan ada dua nyawa yang hilang," ujarnya.
Dalam kerangka hukum yang tidak mengenal kata femisida, pengakuan terhadap kerentanan spesifik korban dalam kondisi hamil, dan di bawah ancaman orang yang seharusnya melindunginya, adalah satu-satunya celah yang tersedia. Dan Keysa berharap celah itu tidak disia-siakan di ruang sidang. "Harapan kami, putusan hakim bisa melihat dari sisi hukum dan kemanusiaan. Karena jelas dalam kasus seperti ini yang dirampas bukan hanya satu nyawa," ujarnya.
"Kita butuh undang-undang atau aturan yang secara khusus mengatur femisida, agar ada kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat terhadap perempuan korban kekerasan berbasis gender."
Vonis 20 tahun untuk Jibril disambut pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: apakah itu setimpal dengan dua nyawa? Tanpa pasal khusus femisida, tanpa pengakuan bahwa pembunuhan ini dilakukan berbasis gender dan relasi kuasa, maka hakim hanya punya satu instrumen: pasal pembunuhan biasa. Dan "biasa" tidak cukup untuk menangkap betapa sistemiknya kejahatan ini.
Dalam kasus Putri, Keysa menandai satu titik sebagai kemajuan kecil, meski belum cukup. Dakwaan jaksa sudah mulai menyinggung unsur femisida, meski masih secara implisit, dengan menyebut bahwa korban sedang hamil dan ada dua nyawa yang hilang. "Memang tidak secara gamblang disebut femisida, tetapi sudah ada sentuhan ke arah sana. Dalam dakwaan disinggung bahwa korban sedang hamil dan ada dua nyawa yang hilang," ujarnya.
Dalam kerangka hukum yang tidak mengenal kata femisida, pengakuan terhadap kerentanan spesifik korban dalam kondisi hamil, dan di bawah ancaman orang yang seharusnya melindunginya, adalah satu-satunya celah yang tersedia. Dan Keysa berharap celah itu tidak disia-siakan di ruang sidang. "Harapan kami, putusan hakim bisa melihat dari sisi hukum dan kemanusiaan. Karena jelas dalam kasus seperti ini yang dirampas bukan hanya satu nyawa," ujarnya.
"Kita butuh undang-undang atau aturan yang secara khusus mengatur femisida, agar ada kepastian hukum dan perlindungan yang lebih kuat terhadap perempuan korban kekerasan berbasis gender."
Vonis 20 tahun untuk Jibril disambut pertanyaan yang hingga kini belum terjawab: apakah itu setimpal dengan dua nyawa? Tanpa pasal khusus femisida, tanpa pengakuan bahwa pembunuhan ini dilakukan berbasis gender dan relasi kuasa, maka hakim hanya punya satu instrumen: pasal pembunuhan biasa. Dan "biasa" tidak cukup untuk menangkap betapa sistemiknya kejahatan ini.
Hukum Tidak Punya Nama untuk Kejahatan Ini
Hukum Tidak Punya Nama untuk Kejahatan Ini
Hukum Tidak Punya Nama untuk Kejahatan Ini



Gedung Pengadilan Negeri Makassar yang terletak di Jl RA Kartini, Selasa (8/10/2024). IDN Times/Darsil Yahya
"Supaya hakim itu tidak hanya menjadi corong undang-undang, tidak hanya menjadi pelaksana undang-undang, tapi juga bisa menjadi agen perubahan di masyarakat," kata Dalwa.
"Supaya hakim itu tidak hanya menjadi corong undang-undang, tidak hanya menjadi pelaksana undang-undang, tapi juga bisa menjadi agen perubahan di masyarakat," kata Dalwa.
Di ruang sidang mana pun di Indonesia hari ini, tidak akan ditemukan dakwaan yang berbunyi "terdakwa didakwa melakukan femisida." Kata itu tidak ada. Tidak dalam KUHP lama, tidak dalam KUHP baru yang mulai berlaku bertahap, tidak dalam UU TPKS. Femisida, kata Dalwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, masih semata "istilah aktivisme."
Dalwa adalah pengabdi bantuan hukum yang sudah cukup lama berhadapan dengan kenyataan pahit ini. Setiap kali ia mendampingi kasus pembunuhan perempuan berbasis gender, ia tahu betul apa yang menunggunya di ruang sidang: Pasal 338 atau 340 KUHP, dakwaan pembunuhan biasa, dan hakim yang secara hukum tidak diwajibkan, dengan alasan tidak punya landasan, untuk melihat konteks gender sebagai bagian dari perbuatan pidana.
"Kalau dilihat dari definisinya, femisida itu pembunuhan terhadap perempuan di mana itu dilandasi oleh motif ketimpangan gender," kata Dalwa kepada IDN Times, Senin (3/5/2026). Masalahnya, motif itu tidak punya ruang di dalam kerangka hukum yang ada. Jaksa tidak bisa menuntut berdasarkan motif yang tidak diakui. Hakim tidak bisa mempertimbangkan apa yang tidak bisa ia namai.
Dalam sistem peradilan pidana, posisi pendamping korban memang terbatas. Korban sudah diwakili oleh jaksa, sementara penasihat hukum ada di pihak pelaku. Pendamping tidak punya banyak ruang untuk menyampaikan perspektif tambahan di persidangan. "Maka sebenarnya memang kita tidak punya banyak ruang untuk memasukkan narasi femisida ini ke pengadilan," ujar Dalwa.
Di ruang sidang mana pun di Indonesia hari ini, tidak akan ditemukan dakwaan yang berbunyi "terdakwa didakwa melakukan femisida." Kata itu tidak ada. Tidak dalam KUHP lama, tidak dalam KUHP baru yang mulai berlaku bertahap, tidak dalam UU TPKS. Femisida, kata Dalwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, masih semata "istilah aktivisme."
Dalwa adalah pengabdi bantuan hukum yang sudah cukup lama berhadapan dengan kenyataan pahit ini. Setiap kali ia mendampingi kasus pembunuhan perempuan berbasis gender, ia tahu betul apa yang menunggunya di ruang sidang: Pasal 338 atau 340 KUHP, dakwaan pembunuhan biasa, dan hakim yang secara hukum tidak diwajibkan, dengan alasan tidak punya landasan, untuk melihat konteks gender sebagai bagian dari perbuatan pidana.
"Kalau dilihat dari definisinya, femisida itu pembunuhan terhadap perempuan di mana itu dilandasi oleh motif ketimpangan gender," kata Dalwa kepada IDN Times, Senin (3/5/2026). Masalahnya, motif itu tidak punya ruang di dalam kerangka hukum yang ada. Jaksa tidak bisa menuntut berdasarkan motif yang tidak diakui. Hakim tidak bisa mempertimbangkan apa yang tidak bisa ia namai.
Dalam sistem peradilan pidana, posisi pendamping korban memang terbatas. Korban sudah diwakili oleh jaksa, sementara penasihat hukum ada di pihak pelaku. Pendamping tidak punya banyak ruang untuk menyampaikan perspektif tambahan di persidangan. "Maka sebenarnya memang kita tidak punya banyak ruang untuk memasukkan narasi femisida ini ke pengadilan," ujar Dalwa.
Di ruang sidang mana pun di Indonesia hari ini, tidak akan ditemukan dakwaan yang berbunyi "terdakwa didakwa melakukan femisida." Kata itu tidak ada. Tidak dalam KUHP lama, tidak dalam KUHP baru yang mulai berlaku bertahap, tidak dalam UU TPKS. Femisida, kata Dalwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, masih semata "istilah aktivisme."
Dalwa adalah pengabdi bantuan hukum yang sudah cukup lama berhadapan dengan kenyataan pahit ini. Setiap kali ia mendampingi kasus pembunuhan perempuan berbasis gender, ia tahu betul apa yang menunggunya di ruang sidang: Pasal 338 atau 340 KUHP, dakwaan pembunuhan biasa, dan hakim yang secara hukum tidak diwajibkan, dengan alasan tidak punya landasan, untuk melihat konteks gender sebagai bagian dari perbuatan pidana.
"Kalau dilihat dari definisinya, femisida itu pembunuhan terhadap perempuan di mana itu dilandasi oleh motif ketimpangan gender," kata Dalwa kepada IDN Times, Senin (3/5/2026). Masalahnya, motif itu tidak punya ruang di dalam kerangka hukum yang ada. Jaksa tidak bisa menuntut berdasarkan motif yang tidak diakui. Hakim tidak bisa mempertimbangkan apa yang tidak bisa ia namai.
Dalam sistem peradilan pidana, posisi pendamping korban memang terbatas. Korban sudah diwakili oleh jaksa, sementara penasihat hukum ada di pihak pelaku. Pendamping tidak punya banyak ruang untuk menyampaikan perspektif tambahan di persidangan. "Maka sebenarnya memang kita tidak punya banyak ruang untuk memasukkan narasi femisida ini ke pengadilan," ujar Dalwa.
Video: IDN Times/Debbie Sutrisno
Video: IDN Times/Debbie Sutrisno
Tapi LBH Bandung menemukan satu celah yang bisa dimasuki: amicus curiae, atau "sahabat peradilan." Bukan dokumen hukum dalam arti teknis, lebih seperti surat terbuka kepada hakim yang berisi konteks sosial, analisis relasi kuasa, dan penjelasan mengapa pembunuhan yang sedang diadili bukan sekadar tindak pidana individual, melainkan bagian dari pola kekerasan berbasis gender yang jauh lebih besar.
Yang mengejutkan, kata Dalwa, tidak ada penolakan. Jaksa tidak protes karena amicus curiae memang ditujukan langsung kepada hakim, bukan kepada salah satu pihak yang berperkara. Tidak ada aturan yang melarang, semuanya bergantung pada hakim, apakah yang bersangkutan mau membaca, mau memahami, dan mau peduli.
Dalam satu kasus yang didampingi LBH Bandung pada 2024, jelas Dalwa, hakim mempertimbangkan istilah "femisida", meski tidak muncul dalam putusan. Tapi analisis gender dari amicus curiae masuk ke dalam pertimbangan hakim. Putusan itu mencatat bahwa pembunuhan terjadi dalam konteks ketimpangan gender, bahwa korban tidak memiliki ruang aman, dan bahwa pelaku adalah sosok yang seharusnya memberikan perlindungan namun justru mengkhianatinya.
"Supaya hakim itu tidak hanya menjadi corong undang-undang, tidak hanya menjadi pelaksana undang-undang, tapi juga bisa menjadi agen perubahan di masyarakat."
Bagi Dalwa, ini bukan kemenangan besar. Tapi ini adalah bukti bahwa pintu itu tidak tertutup rapat. Perspektif gender bisa masuk ke ruang sidang meski tanpa kata "femisida" yang secara resmi diakui. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan keluarga korban secara aktif sejak awal proses hukum untuk memastikan mereka memahami setiap tahapan, mengenalkan istilah femisida agar mereka tahu konteks yang lebih luas dari apa yang sedang mereka perjuangkan.
Reformasi hukum yang paling mendesak bukan hanya soal membuat undang-undang baru. Ini soal melatih aparat penegak hukum untuk melihat dan merespons kekerasan berbasis gender sebagai sesuatu yang berbeda secara fundamental dari kejahatan umum lainnya. Dan seperti yang ditunjukkan Dalwa, kadang perubahan itu tidak harus menunggu undang-undang baru. Ia bisa dimulai dari satu hakim yang mau membaca satu dokumen dengan sungguh-sungguh.
Tapi LBH Bandung menemukan satu celah yang bisa dimasuki: amicus curiae, atau "sahabat peradilan." Bukan dokumen hukum dalam arti teknis, lebih seperti surat terbuka kepada hakim yang berisi konteks sosial, analisis relasi kuasa, dan penjelasan mengapa pembunuhan yang sedang diadili bukan sekadar tindak pidana individual, melainkan bagian dari pola kekerasan berbasis gender yang jauh lebih besar.
Yang mengejutkan, kata Dalwa, tidak ada penolakan. Jaksa tidak protes karena amicus curiae memang ditujukan langsung kepada hakim, bukan kepada salah satu pihak yang berperkara. Tidak ada aturan yang melarang, semuanya bergantung pada hakim, apakah yang bersangkutan mau membaca, mau memahami, dan mau peduli.
Dalam satu kasus yang didampingi LBH Bandung pada 2024, jelas Dalwa, hakim mempertimbangkan istilah "femisida", meski tidak muncul dalam putusan. Tapi analisis gender dari amicus curiae masuk ke dalam pertimbangan hakim. Putusan itu mencatat bahwa pembunuhan terjadi dalam konteks ketimpangan gender, bahwa korban tidak memiliki ruang aman, dan bahwa pelaku adalah sosok yang seharusnya memberikan perlindungan namun justru mengkhianatinya.
"Supaya hakim itu tidak hanya menjadi corong undang-undang, tidak hanya menjadi pelaksana undang-undang, tapi juga bisa menjadi agen perubahan di masyarakat."
Bagi Dalwa, ini bukan kemenangan besar. Tapi ini adalah bukti bahwa pintu itu tidak tertutup rapat. Perspektif gender bisa masuk ke ruang sidang meski tanpa kata "femisida" yang secara resmi diakui. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan keluarga korban secara aktif sejak awal proses hukum untuk memastikan mereka memahami setiap tahapan, mengenalkan istilah femisida agar mereka tahu konteks yang lebih luas dari apa yang sedang mereka perjuangkan.
Reformasi hukum yang paling mendesak bukan hanya soal membuat undang-undang baru. Ini soal melatih aparat penegak hukum untuk melihat dan merespons kekerasan berbasis gender sebagai sesuatu yang berbeda secara fundamental dari kejahatan umum lainnya. Dan seperti yang ditunjukkan Dalwa, kadang perubahan itu tidak harus menunggu undang-undang baru. Ia bisa dimulai dari satu hakim yang mau membaca satu dokumen dengan sungguh-sungguh.
Tapi LBH Bandung menemukan satu celah yang bisa dimasuki: amicus curiae, atau "sahabat peradilan." Bukan dokumen hukum dalam arti teknis, lebih seperti surat terbuka kepada hakim yang berisi konteks sosial, analisis relasi kuasa, dan penjelasan mengapa pembunuhan yang sedang diadili bukan sekadar tindak pidana individual, melainkan bagian dari pola kekerasan berbasis gender yang jauh lebih besar.
Yang mengejutkan, kata Dalwa, tidak ada penolakan. Jaksa tidak protes karena amicus curiae memang ditujukan langsung kepada hakim, bukan kepada salah satu pihak yang berperkara. Tidak ada aturan yang melarang, semuanya bergantung pada hakim, apakah yang bersangkutan mau membaca, mau memahami, dan mau peduli.
Dalam satu kasus yang didampingi LBH Bandung pada 2024, jelas Dalwa, hakim mempertimbangkan istilah "femisida", meski tidak muncul dalam putusan. Tapi analisis gender dari amicus curiae masuk ke dalam pertimbangan hakim. Putusan itu mencatat bahwa pembunuhan terjadi dalam konteks ketimpangan gender, bahwa korban tidak memiliki ruang aman, dan bahwa pelaku adalah sosok yang seharusnya memberikan perlindungan namun justru mengkhianatinya.
"Supaya hakim itu tidak hanya menjadi corong undang-undang, tidak hanya menjadi pelaksana undang-undang, tapi juga bisa menjadi agen perubahan di masyarakat."
Bagi Dalwa, ini bukan kemenangan besar. Tapi ini adalah bukti bahwa pintu itu tidak tertutup rapat. Perspektif gender bisa masuk ke ruang sidang meski tanpa kata "femisida" yang secara resmi diakui. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan keluarga korban secara aktif sejak awal proses hukum untuk memastikan mereka memahami setiap tahapan, mengenalkan istilah femisida agar mereka tahu konteks yang lebih luas dari apa yang sedang mereka perjuangkan.
Reformasi hukum yang paling mendesak bukan hanya soal membuat undang-undang baru. Ini soal melatih aparat penegak hukum untuk melihat dan merespons kekerasan berbasis gender sebagai sesuatu yang berbeda secara fundamental dari kejahatan umum lainnya. Dan seperti yang ditunjukkan Dalwa, kadang perubahan itu tidak harus menunggu undang-undang baru. Ia bisa dimulai dari satu hakim yang mau membaca satu dokumen dengan sungguh-sungguh.
Ketika Ruang Sidang Tidak Netral
Ketika Ruang Sidang Tidak Netral
Ketika Ruang Sidang Tidak Netral



Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Ronald Tannur, terpidana dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
"Perempuan di sini sebagai korban itu sulit untuk mendapatkan keadilan dan ini berlanjut pada proses sampai ke persidangan," kata Dimas
"Perempuan di sini sebagai korban itu sulit untuk mendapatkan keadilan dan ini berlanjut pada proses sampai ke persidangan," kata Dimas
Dari kasus kematian Dini Sera Afrianti di Surabaya, terungkap fakta bahwa sistem peradilan Indonesia masih jauh dari kata ideal. Dini tewas pada Oktober 2023 di sebuah tempat hiburan malam, setelah dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur. Pada Juni 2024, majelis hakim PN Surabaya memvonis Ronald bebas. Dini, kata hakim, meninggal karena alkohol. Kemarahan publik meledak hingga Kejaksaan Agung turun tangan. Dan yang kemudian terungkap ialah putusan hakim yang dibeli.
Tiga hakim terbukti menerima suap miliaran rupiah. Mantan pejabat Mahkamah Agung pun ikut terseret. Ibu Ronald menjadi tersangka, kemudian MA akhirnya membatalkan vonis bebas itu melalui kasasi, lalu Ronald dijatuhi 5 tahun penjara. Tapi bagi Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini, angka itu terasa seperti ejekan. Sebab perjalanan menuju angka itu penuh penghinaan yang berlapis-lapis terhadap keluarga korban.
Dimas mengatakan, sejak awal peristiwa kematian Dini Sera terjadi, aparat penegak hukum dianggap telah memberi justifikasi prematur sebelum fakta hukum terungkap. “Saat itu, Polsek Lakarsantri yang juga kami laporkan karena memberikan justifikasi mendahului fakta hukum yang mengatakan bahwasanya (Dini) meninggal karena sakit lambung,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Keluarga Ronald Tannur juga melakukan upaya untuk menghentikan pengusutan kasus ini. Mereka meminta keluarga Dini menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. “Pelaku itu meminta keluarga korban untuk menerima ini sebagai musibah dan tidak usah dilanjutkan ke proses hukum dengan janji akan diberikan Rp50 juta untuk biaya pemakaman,” ungkapnya. Pihak pengacara juga beberapa kali mendapat intimidasi.
Dari kasus kematian Dini Sera Afrianti di Surabaya, terungkap fakta bahwa sistem peradilan Indonesia masih jauh dari kata ideal. Dini tewas pada Oktober 2023 di sebuah tempat hiburan malam, setelah dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur. Pada Juni 2024, majelis hakim PN Surabaya memvonis Ronald bebas. Dini, kata hakim, meninggal karena alkohol. Kemarahan publik meledak hingga Kejaksaan Agung turun tangan. Dan yang kemudian terungkap ialah putusan hakim yang dibeli.
Tiga hakim terbukti menerima suap miliaran rupiah. Mantan pejabat Mahkamah Agung pun ikut terseret. Ibu Ronald menjadi tersangka, kemudian MA akhirnya membatalkan vonis bebas itu melalui kasasi, lalu Ronald dijatuhi 5 tahun penjara. Tapi bagi Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini, angka itu terasa seperti ejekan. Sebab perjalanan menuju angka itu penuh penghinaan yang berlapis-lapis terhadap keluarga korban.
Dimas mengatakan, sejak awal peristiwa kematian Dini Sera terjadi, aparat penegak hukum dianggap telah memberi justifikasi prematur sebelum fakta hukum terungkap. “Saat itu, Polsek Lakarsantri yang juga kami laporkan karena memberikan justifikasi mendahului fakta hukum yang mengatakan bahwasanya (Dini) meninggal karena sakit lambung,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Keluarga Ronald Tannur juga melakukan upaya untuk menghentikan pengusutan kasus ini. Mereka meminta keluarga Dini menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. “Pelaku itu meminta keluarga korban untuk menerima ini sebagai musibah dan tidak usah dilanjutkan ke proses hukum dengan janji akan diberikan Rp50 juta untuk biaya pemakaman,” ungkapnya. Pihak pengacara juga beberapa kali mendapat intimidasi.
Dari kasus kematian Dini Sera Afrianti di Surabaya, terungkap fakta bahwa sistem peradilan Indonesia masih jauh dari kata ideal. Dini tewas pada Oktober 2023 di sebuah tempat hiburan malam, setelah dianiaya oleh Gregorius Ronald Tannur, anak mantan anggota DPR RI Edward Tannur. Pada Juni 2024, majelis hakim PN Surabaya memvonis Ronald bebas. Dini, kata hakim, meninggal karena alkohol. Kemarahan publik meledak hingga Kejaksaan Agung turun tangan. Dan yang kemudian terungkap ialah putusan hakim yang dibeli.
Tiga hakim terbukti menerima suap miliaran rupiah. Mantan pejabat Mahkamah Agung pun ikut terseret. Ibu Ronald menjadi tersangka, kemudian MA akhirnya membatalkan vonis bebas itu melalui kasasi, lalu Ronald dijatuhi 5 tahun penjara. Tapi bagi Dimas Yemahura, pengacara keluarga Dini, angka itu terasa seperti ejekan. Sebab perjalanan menuju angka itu penuh penghinaan yang berlapis-lapis terhadap keluarga korban.
Dimas mengatakan, sejak awal peristiwa kematian Dini Sera terjadi, aparat penegak hukum dianggap telah memberi justifikasi prematur sebelum fakta hukum terungkap. “Saat itu, Polsek Lakarsantri yang juga kami laporkan karena memberikan justifikasi mendahului fakta hukum yang mengatakan bahwasanya (Dini) meninggal karena sakit lambung,” ujarnya, Kamis (7/5/2026).
Keluarga Ronald Tannur juga melakukan upaya untuk menghentikan pengusutan kasus ini. Mereka meminta keluarga Dini menerima peristiwa tersebut sebagai musibah. “Pelaku itu meminta keluarga korban untuk menerima ini sebagai musibah dan tidak usah dilanjutkan ke proses hukum dengan janji akan diberikan Rp50 juta untuk biaya pemakaman,” ungkapnya. Pihak pengacara juga beberapa kali mendapat intimidasi.

Advokat Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan Terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur pada Senin (10/2/2025). IDN Times/Aryodamar
Advokat Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan Terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur pada Senin (10/2/2025). IDN Times/Aryodamar
Bagi Dimas, kasus ini adalah contoh sempurna femisida yang terjadi dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Dini Sera bukan hanya dibunuh secara fisik, tetapi juga dibunuh keadilannya.
“Ini, kan, bila dikaitkan dengan femisida, ini adalah hubungan yang berat sebelah di mana pada saat kita berhadapan dengan orang yang berkuasa, baik secara materiil maupun kedudukan, akhirnya perempuan di sini sebagai korban itu sulit untuk mendapatkan keadilan dan ini berlanjut pada proses sampai ke persidangan," ungkapnya.
Ia pun menyoroti beberapa poin krusial dalam proses hukum Ronald Tannur. Pertama, lemahnya pasal yang digunakan. Jaksa dan hakim dinilai lemah dalam menerapkan pasal pembunuhan, justru lebih condong pada penganiayaan yang menyebabkan kematian sehingga hukuman pelaku menjadi lebih ringan.
Kemudian, adanya kejanggalan di Mahkamah Agung. Dimas mempertanyakan dissenting opinion dari hakim ketua di tingkat kasasi yang justru tetap memperkuat putusan bebas awal di Surabaya. Lalu, absennya restitusi, meski korban merupakan tulang punggung keluarga dan meninggalkan anak yatim, tidak ada keputusan mengenai ganti rugi bagi keluarga korban.
Dimas menekankan bahwa perempuan sering kali berada di posisi lemah secara kondisional dan material saat berhadapan dengan tersangka yang memiliki latar belakang kekuasaan tinggi. Seharusnya, pembunuhan terhadap perempuan masuk dalam tindak pembunuhan pemberatan, hukumannya harusnya maksimal.
"Perlindungan terhadap perempuan ini harus benar-benar menjadi konsen bagaimana menciptakan keadilan yang berkepastian hukum. Itu karena kita tahu kadang posisi perempuan dalam suatu tindak pidana khususnya tindak pidana femisida selalu di posisi yang di bawah," tutupnya.
Bagi Dimas, kasus ini adalah contoh sempurna femisida yang terjadi dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Dini Sera bukan hanya dibunuh secara fisik, tetapi juga dibunuh keadilannya.
“Ini, kan, bila dikaitkan dengan femisida, ini adalah hubungan yang berat sebelah di mana pada saat kita berhadapan dengan orang yang berkuasa, baik secara materiil maupun kedudukan, akhirnya perempuan di sini sebagai korban itu sulit untuk mendapatkan keadilan dan ini berlanjut pada proses sampai ke persidangan," ungkapnya.
Ia pun menyoroti beberapa poin krusial dalam proses hukum Ronald Tannur. Pertama, lemahnya pasal yang digunakan. Jaksa dan hakim dinilai lemah dalam menerapkan pasal pembunuhan, justru lebih condong pada penganiayaan yang menyebabkan kematian sehingga hukuman pelaku menjadi lebih ringan.
Kemudian, adanya kejanggalan di Mahkamah Agung. Dimas mempertanyakan dissenting opinion dari hakim ketua di tingkat kasasi yang justru tetap memperkuat putusan bebas awal di Surabaya. Lalu, absennya restitusi, meski korban merupakan tulang punggung keluarga dan meninggalkan anak yatim, tidak ada keputusan mengenai ganti rugi bagi keluarga korban.
Dimas menekankan bahwa perempuan sering kali berada di posisi lemah secara kondisional dan material saat berhadapan dengan tersangka yang memiliki latar belakang kekuasaan tinggi. Seharusnya, pembunuhan terhadap perempuan masuk dalam tindak pembunuhan pemberatan, hukumannya harusnya maksimal.
"Perlindungan terhadap perempuan ini harus benar-benar menjadi konsen bagaimana menciptakan keadilan yang berkepastian hukum. Itu karena kita tahu kadang posisi perempuan dalam suatu tindak pidana khususnya tindak pidana femisida selalu di posisi yang di bawah," tutupnya.
Bagi Dimas, kasus ini adalah contoh sempurna femisida yang terjadi dalam relasi kuasa yang tidak seimbang. Dini Sera bukan hanya dibunuh secara fisik, tetapi juga dibunuh keadilannya.
“Ini, kan, bila dikaitkan dengan femisida, ini adalah hubungan yang berat sebelah di mana pada saat kita berhadapan dengan orang yang berkuasa, baik secara materiil maupun kedudukan, akhirnya perempuan di sini sebagai korban itu sulit untuk mendapatkan keadilan dan ini berlanjut pada proses sampai ke persidangan," ungkapnya.
Ia pun menyoroti beberapa poin krusial dalam proses hukum Ronald Tannur. Pertama, lemahnya pasal yang digunakan. Jaksa dan hakim dinilai lemah dalam menerapkan pasal pembunuhan, justru lebih condong pada penganiayaan yang menyebabkan kematian sehingga hukuman pelaku menjadi lebih ringan.
Kemudian, adanya kejanggalan di Mahkamah Agung. Dimas mempertanyakan dissenting opinion dari hakim ketua di tingkat kasasi yang justru tetap memperkuat putusan bebas awal di Surabaya. Lalu, absennya restitusi, meski korban merupakan tulang punggung keluarga dan meninggalkan anak yatim, tidak ada keputusan mengenai ganti rugi bagi keluarga korban.
Dimas menekankan bahwa perempuan sering kali berada di posisi lemah secara kondisional dan material saat berhadapan dengan tersangka yang memiliki latar belakang kekuasaan tinggi. Seharusnya, pembunuhan terhadap perempuan masuk dalam tindak pembunuhan pemberatan, hukumannya harusnya maksimal.
"Perlindungan terhadap perempuan ini harus benar-benar menjadi konsen bagaimana menciptakan keadilan yang berkepastian hukum. Itu karena kita tahu kadang posisi perempuan dalam suatu tindak pidana khususnya tindak pidana femisida selalu di posisi yang di bawah," tutupnya.

Direktur Women Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang, Ana Abdillah/Koleksi Pribadi
Direktur Women Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang, Ana Abdillah/Koleksi Pribadi
Direktur Women Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang, Ana Abdillah, menilai, pada perkara Ronald Tannur, sistem hukum belum sepenuhnya membaca konteks gender secara utuh. Dampak femisida tidak hanya berhenti pada peristiwa kematian korban, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Dalam kesaksian keluarga korban, terlihat bagaimana pengalaman kehilangan tidak hanya bersifat emosional, tetapi juga struktural dan berkepanjangan."
Ia juga menyoroti proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang memicu kemarahan publik. Pada prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan enam bulan. Namun, perjalanan hukum Ronald penuh kontroversi. Ronald Tannur sempat divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini. Dalam putusan tersebut, hakim tidak sama sekali mempertimbangkan ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga almarhum sebagai bagian dari aspek pemulihan.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa kegagalan membaca konteks gender berbanding lurus dengan potret buruk suap peradilan dalam sistem hukum di Indonesia pada kasus ini," kata Ana.
Terlebih, perkara tersebut menimbulkan luka bagi keluarga korban. Keluarga merasa bahwa penderitaan korban tidak sepenuhnya diakui secara layak dalam proses hukum.
"Dalam konteks tersebut, hakim diharapkan tidak hanya mampu menggali situasi ketidakberdayaan korban saat kejadian, namun juga menggali riwayat kekerasan dan mengidentifikasi adanya siklus kekerasan, sebagaimana merujuk pada Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum," tutupnya.
Direktur Women Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang, Ana Abdillah, menilai, pada perkara Ronald Tannur, sistem hukum belum sepenuhnya membaca konteks gender secara utuh. Dampak femisida tidak hanya berhenti pada peristiwa kematian korban, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Dalam kesaksian keluarga korban, terlihat bagaimana pengalaman kehilangan tidak hanya bersifat emosional, tetapi juga struktural dan berkepanjangan."
Ia juga menyoroti proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang memicu kemarahan publik. Pada prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan enam bulan. Namun, perjalanan hukum Ronald penuh kontroversi. Ronald Tannur sempat divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini. Dalam putusan tersebut, hakim tidak sama sekali mempertimbangkan ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga almarhum sebagai bagian dari aspek pemulihan.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa kegagalan membaca konteks gender berbanding lurus dengan potret buruk suap peradilan dalam sistem hukum di Indonesia pada kasus ini," kata Ana.
Terlebih, perkara tersebut menimbulkan luka bagi keluarga korban. Keluarga merasa bahwa penderitaan korban tidak sepenuhnya diakui secara layak dalam proses hukum.
"Dalam konteks tersebut, hakim diharapkan tidak hanya mampu menggali situasi ketidakberdayaan korban saat kejadian, namun juga menggali riwayat kekerasan dan mengidentifikasi adanya siklus kekerasan, sebagaimana merujuk pada Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum," tutupnya.
Direktur Women Crisis Center (WCC) Kabupaten Jombang, Ana Abdillah, menilai, pada perkara Ronald Tannur, sistem hukum belum sepenuhnya membaca konteks gender secara utuh. Dampak femisida tidak hanya berhenti pada peristiwa kematian korban, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
"Dalam kesaksian keluarga korban, terlihat bagaimana pengalaman kehilangan tidak hanya bersifat emosional, tetapi juga struktural dan berkepanjangan."
Ia juga menyoroti proses peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang memicu kemarahan publik. Pada prosesnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya menuntut Ronald 12 tahun penjara dan membayar restitusi kepada ahli waris Dini sebesar Rp 263 juta subsider kurungan enam bulan. Namun, perjalanan hukum Ronald penuh kontroversi. Ronald Tannur sempat divonis bebas dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Dini. Dalam putusan tersebut, hakim tidak sama sekali mempertimbangkan ganti kerugian yang diberikan kepada keluarga almarhum sebagai bagian dari aspek pemulihan.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa kegagalan membaca konteks gender berbanding lurus dengan potret buruk suap peradilan dalam sistem hukum di Indonesia pada kasus ini," kata Ana.
Terlebih, perkara tersebut menimbulkan luka bagi keluarga korban. Keluarga merasa bahwa penderitaan korban tidak sepenuhnya diakui secara layak dalam proses hukum.
"Dalam konteks tersebut, hakim diharapkan tidak hanya mampu menggali situasi ketidakberdayaan korban saat kejadian, namun juga menggali riwayat kekerasan dan mengidentifikasi adanya siklus kekerasan, sebagaimana merujuk pada Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum," tutupnya.
Bagaimana Kepolisian Menangani Kasus Femisida?
Bagaimana Kepolisian Menangani Kasus Femisida?
Bagaimana Kepolisian Menangani Kasus Femisida?



Ronald Tannur saat menjalani rekonstruksi di basemant Lenmarc Mall Surabaya, Selasa (10/10/2023). IDN Times/Khusnul Hasana.
"Strategi pembuktiannya melalui bukti forensik atau visum et repertum, autopsi, digital forensik dari rekam chat, rekaman, GPS, CCTV, riwayat kekerasan sebelumnya, dan keterangan ahli psikologi forensik, kriminologi," kata Nunuk
"Strategi pembuktiannya melalui bukti forensik atau visum et repertum, autopsi, digital forensik dari rekam chat, rekaman, GPS, CCTV, riwayat kekerasan sebelumnya, dan keterangan ahli psikologi forensik, kriminologi," kata Nunuk
Sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025, enam perempuan menjadi korban femisida di Jawa Tengah, berdasar catatan Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM). Salah satunya adalah DNS (29), yang ditemukan tewas di Hotel Citra Dream, Jalan Imam Bonjol, Semarang, pada 9 Juni 2025. Pelakunya, Aditya Dwi Nugara (33), ditangkap di Surabaya. Kepada polisi, ia mengaku alasannya membunuh korban: "sakit hati karena tidak sesuai apa yang diharapkan."
Publik tidak bereaksi keras atas peristiwa memilukan ini. Tidak ada demonstrasi. LRC-KJHAM bahkan kesulitan mendapatkan dukungan dari keluarga korban yang menolak terlibat dalam upaya hukum karena menganggap pekerjaan DNS sebagai aib yang perlu ditutupi, bukan sebagai alasan untuk mencari keadilan. Dan dalam hierarki tidak tertulis tentang siapa yang layak dibela di negara ini, perempuan pekerja seks ada di lapisan paling bawah.
Kombes Pol Nunuk Setiyowati, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, paham betul tegangan itu. Ketika ditanya soal perbedaan penanganan berdasarkan latar belakang korban, ia menjelaskan, perkara pidana utamanya pembunuhan terhadap perempuan harus berbasis pada alat bukti dan peristiwa pidana, bukan latar belakang korban.
"Tantangan yang masih ada yaitu hambatan geografis, stigma sosial, dan ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku," kata Nunuk kepada IDN Times.
Sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025, enam perempuan menjadi korban femisida di Jawa Tengah, berdasar catatan Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM). Salah satunya adalah DNS (29), yang ditemukan tewas di Hotel Citra Dream, Jalan Imam Bonjol, Semarang, pada 9 Juni 2025. Pelakunya, Aditya Dwi Nugara (33), ditangkap di Surabaya. Kepada polisi, ia mengaku alasannya membunuh korban: "sakit hati karena tidak sesuai apa yang diharapkan."
Publik tidak bereaksi keras atas peristiwa memilukan ini. Tidak ada demonstrasi. LRC-KJHAM bahkan kesulitan mendapatkan dukungan dari keluarga korban yang menolak terlibat dalam upaya hukum karena menganggap pekerjaan DNS sebagai aib yang perlu ditutupi, bukan sebagai alasan untuk mencari keadilan. Dan dalam hierarki tidak tertulis tentang siapa yang layak dibela di negara ini, perempuan pekerja seks ada di lapisan paling bawah.
Kombes Pol Nunuk Setiyowati, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, paham betul tegangan itu. Ketika ditanya soal perbedaan penanganan berdasarkan latar belakang korban, ia menjelaskan, perkara pidana utamanya pembunuhan terhadap perempuan harus berbasis pada alat bukti dan peristiwa pidana, bukan latar belakang korban.
"Tantangan yang masih ada yaitu hambatan geografis, stigma sosial, dan ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku," kata Nunuk kepada IDN Times.
Sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025, enam perempuan menjadi korban femisida di Jawa Tengah, berdasar catatan Legal Resources Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia (LRC-KJHAM). Salah satunya adalah DNS (29), yang ditemukan tewas di Hotel Citra Dream, Jalan Imam Bonjol, Semarang, pada 9 Juni 2025. Pelakunya, Aditya Dwi Nugara (33), ditangkap di Surabaya. Kepada polisi, ia mengaku alasannya membunuh korban: "sakit hati karena tidak sesuai apa yang diharapkan."
Publik tidak bereaksi keras atas peristiwa memilukan ini. Tidak ada demonstrasi. LRC-KJHAM bahkan kesulitan mendapatkan dukungan dari keluarga korban yang menolak terlibat dalam upaya hukum karena menganggap pekerjaan DNS sebagai aib yang perlu ditutupi, bukan sebagai alasan untuk mencari keadilan. Dan dalam hierarki tidak tertulis tentang siapa yang layak dibela di negara ini, perempuan pekerja seks ada di lapisan paling bawah.
Kombes Pol Nunuk Setiyowati, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Tengah, paham betul tegangan itu. Ketika ditanya soal perbedaan penanganan berdasarkan latar belakang korban, ia menjelaskan, perkara pidana utamanya pembunuhan terhadap perempuan harus berbasis pada alat bukti dan peristiwa pidana, bukan latar belakang korban.
"Tantangan yang masih ada yaitu hambatan geografis, stigma sosial, dan ketergantungan ekonomi korban terhadap pelaku," kata Nunuk kepada IDN Times.

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Femisida, menurut Nunuk, pada dasarnya bukan sekadar pembunuhan biasa. Tetapi menjadi akumulasi kekerasan berbasis relasi kuasa. Sehingga kerap memiliki tanda peringatan dini dan dalam banyak kasus, sebenarnya dapat dicegah.
Diakuinya pula, bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk yang berujung kematian, sering terjadi di ruang privat sehingga minim saksi langsung. Sehingga tantangannya ialah ketiadaan saksi mata, tempat kejadian perkara yang sudah berubah atau dihilangkan, ketergantungan korban pada pelaku sebelum kejadian, serta jejak kekerasan sebelumnya yang tidak terdokumentasi.
"Strategi pembuktiannya melalui bukti forensik atau isum et repertum, autopsi, digital forensik dari rekam chat, rekaman, GPS, CCTV, riwayat kekerasan sebelumnya, dan keterangan ahli psikologi forensik, kriminologi," tuturnya.
Nunuk juga mengakui, hukum di Indonesia belum memiliki klasifikasi resmi tentang femisida dalam perumusan pasal pidana. Saat ini, aparat penegak hukum masih menggunakan pasal pembunuhan (KUHP), pembunuhan berencana, atau dikaitkan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun secara analisis internal dan kajian kriminologis, beberapa kasus sudah diidentifikasi sebagai femisida intim, femisida berbasis kontrol atau dominasi gender.
"Kendala utama adalah belum adanya standar nasional yang seragam dalam labeling dan pencatatan femisida, sehingga data masih tersebar dan belum terintegrasi," terangnya.
Mengenai pola penanganan kasus femisida, kata Nunuk, pihak kepolisian tetap harus berbasis pada alat bukti dan peristiwa pidana, bukan latar belakang korban. Namun dalam praktik, pendekatan bisa berbeda pada aspek perlindungan korban dan saksi, misalnya korban dari kelompok rentan atau dari kalangan anak, disabilitas, pekerja migran, perempuan miskin. Juga mengarah pada korban dengan relasi kuasa yang kuat terhadap pelaku dari suami, atasan, keluarga.
"Pendekatan ini bukan diskriminasi, tetapi bentuk tindakan afirmatif agar akses keadilan tetap setara," jelasnya.
Femisida, menurut Nunuk, pada dasarnya bukan sekadar pembunuhan biasa. Tetapi menjadi akumulasi kekerasan berbasis relasi kuasa. Sehingga kerap memiliki tanda peringatan dini dan dalam banyak kasus, sebenarnya dapat dicegah.
Diakuinya pula, bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk yang berujung kematian, sering terjadi di ruang privat sehingga minim saksi langsung. Sehingga tantangannya ialah ketiadaan saksi mata, tempat kejadian perkara yang sudah berubah atau dihilangkan, ketergantungan korban pada pelaku sebelum kejadian, serta jejak kekerasan sebelumnya yang tidak terdokumentasi.
"Strategi pembuktiannya melalui bukti forensik atau isum et repertum, autopsi, digital forensik dari rekam chat, rekaman, GPS, CCTV, riwayat kekerasan sebelumnya, dan keterangan ahli psikologi forensik, kriminologi," tuturnya.
Nunuk juga mengakui, hukum di Indonesia belum memiliki klasifikasi resmi tentang femisida dalam perumusan pasal pidana. Saat ini, aparat penegak hukum masih menggunakan pasal pembunuhan (KUHP), pembunuhan berencana, atau dikaitkan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun secara analisis internal dan kajian kriminologis, beberapa kasus sudah diidentifikasi sebagai femisida intim, femisida berbasis kontrol atau dominasi gender.
"Kendala utama adalah belum adanya standar nasional yang seragam dalam labeling dan pencatatan femisida, sehingga data masih tersebar dan belum terintegrasi," terangnya.
Mengenai pola penanganan kasus femisida, kata Nunuk, pihak kepolisian tetap harus berbasis pada alat bukti dan peristiwa pidana, bukan latar belakang korban. Namun dalam praktik, pendekatan bisa berbeda pada aspek perlindungan korban dan saksi, misalnya korban dari kelompok rentan atau dari kalangan anak, disabilitas, pekerja migran, perempuan miskin. Juga mengarah pada korban dengan relasi kuasa yang kuat terhadap pelaku dari suami, atasan, keluarga.
"Pendekatan ini bukan diskriminasi, tetapi bentuk tindakan afirmatif agar akses keadilan tetap setara," jelasnya.
Femisida, menurut Nunuk, pada dasarnya bukan sekadar pembunuhan biasa. Tetapi menjadi akumulasi kekerasan berbasis relasi kuasa. Sehingga kerap memiliki tanda peringatan dini dan dalam banyak kasus, sebenarnya dapat dicegah.
Diakuinya pula, bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan termasuk yang berujung kematian, sering terjadi di ruang privat sehingga minim saksi langsung. Sehingga tantangannya ialah ketiadaan saksi mata, tempat kejadian perkara yang sudah berubah atau dihilangkan, ketergantungan korban pada pelaku sebelum kejadian, serta jejak kekerasan sebelumnya yang tidak terdokumentasi.
"Strategi pembuktiannya melalui bukti forensik atau isum et repertum, autopsi, digital forensik dari rekam chat, rekaman, GPS, CCTV, riwayat kekerasan sebelumnya, dan keterangan ahli psikologi forensik, kriminologi," tuturnya.
Nunuk juga mengakui, hukum di Indonesia belum memiliki klasifikasi resmi tentang femisida dalam perumusan pasal pidana. Saat ini, aparat penegak hukum masih menggunakan pasal pembunuhan (KUHP), pembunuhan berencana, atau dikaitkan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Namun secara analisis internal dan kajian kriminologis, beberapa kasus sudah diidentifikasi sebagai femisida intim, femisida berbasis kontrol atau dominasi gender.
"Kendala utama adalah belum adanya standar nasional yang seragam dalam labeling dan pencatatan femisida, sehingga data masih tersebar dan belum terintegrasi," terangnya.
Mengenai pola penanganan kasus femisida, kata Nunuk, pihak kepolisian tetap harus berbasis pada alat bukti dan peristiwa pidana, bukan latar belakang korban. Namun dalam praktik, pendekatan bisa berbeda pada aspek perlindungan korban dan saksi, misalnya korban dari kelompok rentan atau dari kalangan anak, disabilitas, pekerja migran, perempuan miskin. Juga mengarah pada korban dengan relasi kuasa yang kuat terhadap pelaku dari suami, atasan, keluarga.
"Pendekatan ini bukan diskriminasi, tetapi bentuk tindakan afirmatif agar akses keadilan tetap setara," jelasnya.
Yuk, lihat artikel lainnya yaaaa!
Yuk, lihat artikel lainnya yaaaa!
Disusun oleh
Tim Editorial
Irwan Idris – Project Lead/Editor
Yogie Fadila – Editor
Febriana Sintasari - Editor
Ashrawi Muin – Reporter
Khusnul Hasana - Reporter
Fariz Fardianto – Reporter
Debbie Sutrisno - Reporter
Darsil Yahya – Kontributor
Tim Product
Andzarrahim - Sr Product Manager
Rafiio Ardhika - Product Designer
Hanafi Halim - Web Specialist
Kembali ke IDNTimes.com
Disusun oleh
Tim Editorial
Irwan Idris – Project Lead/Editor
Yogie Fadila – Editor
Febriana Sintasari - Editor
Ashrawi Muin – Reporter
Khusnul Hasana - Reporter
Fariz Fardianto – Reporter
Debbie Sutrisno - Reporter
Darsil Yahya – Kontributor
Tim Product
Andzarrahim - Sr Product Manager
Rafiio Ardhika - Product Designer
Hanafi Halim - Web Specialist
Kembali ke IDNTimes.com
Disusun oleh
Tim Editorial
Irwan Idris – Project Lead/Editor
Yogie Fadila – Editor
Febriana Sintasari - Editor
Ashrawi Muin – Reporter
Khusnul Hasana - Reporter
Fariz Fardianto – Reporter
Debbie Sutrisno - Reporter
Darsil Yahya – Kontributor
Tim Product
Andzarrahim - Sr Product Manager
Rafiio Ardhika - Product Designer
Hanafi Halim - Web Specialist
Kembali ke IDNTimes.com
© 2026 IDN. All Rights Reserved.
© 2026 IDN. All Rights Reserved.
© 2026 IDN. All Rights Reserved.
















