

Dilema Pegawai Kontrak Mengais Anggaran
Dilema Pegawai Kontrak Mengais Anggaran
Dilema Pegawai Kontrak Mengais Anggaran
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengancam keberlangsungan jutaan pegawai kontrak
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengancam keberlangsungan jutaan pegawai kontrak
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD mengancam keberlangsungan jutaan pegawai kontrak
Aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Nusa Tenggara Timur sedang menggelar upacara bendara di halaman kantor pemerintahan. Foto istimewa

Suara bel sekolah sudah lama berhenti berdentang ketika Melati—bukan nama sebenarnya—melangkah masuk ke ruang kelas sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Perempuan paruh baya itu menyapa murid-muridnya, menyiapkan bahan ajar, lalu mendampingi anak-anak berkebutuhan khusus menjalani proses belajar.
Di ruang kelas, nyaris tak ada yang berubah dari rutinitasnya sebagai guru. Namun di luar sekolah, kehidupan Melati perlahan bergeser. Sejak Januari 2026, ia belum menerima gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Enam bulan terakhir, roda ekonomi keluarganya praktis bertopang penghasilan suami sebagai kurir ojek online. Pada beberapa kesempatan, Melati turut membantu mengantar barang pesanan pelanggan. Apa pun dikerjakan, asalkan kebutuhan rumah tangga terus berputar.
“Kalau ada waktu, saya ikut membantu suami antar barang. Yang penting dapur tetap jalan,” ujarnya kepada IDN Times, pertengahan Juni lalu.
Suara bel sekolah sudah lama berhenti berdentang ketika Melati—bukan nama sebenarnya—melangkah masuk ke ruang kelas sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Perempuan paruh baya itu menyapa murid-muridnya, menyiapkan bahan ajar, lalu mendampingi anak-anak berkebutuhan khusus menjalani proses belajar.
Di ruang kelas, nyaris tak ada yang berubah dari rutinitasnya sebagai guru. Namun di luar sekolah, kehidupan Melati perlahan bergeser. Sejak Januari 2026, ia belum menerima gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Enam bulan terakhir, roda ekonomi keluarganya praktis bertopang penghasilan suami sebagai kurir ojek online. Pada beberapa kesempatan, Melati turut membantu mengantar barang pesanan pelanggan. Apa pun dikerjakan, asalkan kebutuhan rumah tangga terus berputar.
“Kalau ada waktu, saya ikut membantu suami antar barang. Yang penting dapur tetap jalan,” ujarnya kepada IDN Times, pertengahan Juni lalu.
Suara bel sekolah sudah lama berhenti berdentang ketika Melati—bukan nama sebenarnya—melangkah masuk ke ruang kelas sebuah Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Perempuan paruh baya itu menyapa murid-muridnya, menyiapkan bahan ajar, lalu mendampingi anak-anak berkebutuhan khusus menjalani proses belajar.
Di ruang kelas, nyaris tak ada yang berubah dari rutinitasnya sebagai guru. Namun di luar sekolah, kehidupan Melati perlahan bergeser. Sejak Januari 2026, ia belum menerima gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Enam bulan terakhir, roda ekonomi keluarganya praktis bertopang penghasilan suami sebagai kurir ojek online. Pada beberapa kesempatan, Melati turut membantu mengantar barang pesanan pelanggan. Apa pun dikerjakan, asalkan kebutuhan rumah tangga terus berputar.
“Kalau ada waktu, saya ikut membantu suami antar barang. Yang penting dapur tetap jalan,” ujarnya kepada IDN Times, pertengahan Juni lalu.

Kondisi itu tak mengurangi dedikasinya sebagai pendidik. Padahal, mengajar di sekolah luar biasa bukan pekerjaan sederhana. Setiap anak memiliki kebutuhan dan tantangan berbeda. Kesabaran, ketelatenan, serta kemampuan memahami karakter murid menjadi syarat utama.
Namun di tengah tuntutan pekerjaan itu, hak yang semestinya diterima Melati tak kunjung cair.
“Kami sangat kecewa dengan pemerintah,” katanya. Nada suaranya terdengar lelah. “Kami selalu ikut aturan, tidak pernah melanggar. Tapi kenapa diperlakukan seperti ini?”
Kondisi itu tak mengurangi dedikasinya sebagai pendidik. Padahal, mengajar di sekolah luar biasa bukan pekerjaan sederhana. Setiap anak memiliki kebutuhan dan tantangan berbeda. Kesabaran, ketelatenan, serta kemampuan memahami karakter murid menjadi syarat utama.
Namun di tengah tuntutan pekerjaan itu, hak yang semestinya diterima Melati tak kunjung cair.
“Kami sangat kecewa dengan pemerintah,” katanya. Nada suaranya terdengar lelah. “Kami selalu ikut aturan, tidak pernah melanggar. Tapi kenapa diperlakukan seperti ini?”
Kondisi itu tak mengurangi dedikasinya sebagai pendidik. Padahal, mengajar di sekolah luar biasa bukan pekerjaan sederhana. Setiap anak memiliki kebutuhan dan tantangan berbeda. Kesabaran, ketelatenan, serta kemampuan memahami karakter murid menjadi syarat utama.
Namun di tengah tuntutan pekerjaan itu, hak yang semestinya diterima Melati tak kunjung cair.
“Kami sangat kecewa dengan pemerintah,” katanya. Nada suaranya terdengar lelah. “Kami selalu ikut aturan, tidak pernah melanggar. Tapi kenapa diperlakukan seperti ini?”

Bagi Melati, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata keterlambatan pembayaran gaji. Ia merasa pemerintah telah mengingkari harapan yang sebelumnya ditanamkan kepada para PPPK.
Sebagai tenaga honorer, Melati sebelumnya menerima penghasilan bersih sedikitnya Rp2,4 juta per bulan. Ia berharap nasibnya membaik saat berseragam PPPK.
Namun kenyataan yang datang justru berbanding terbalik.
Bagi Melati, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata keterlambatan pembayaran gaji. Ia merasa pemerintah telah mengingkari harapan yang sebelumnya ditanamkan kepada para PPPK.
Sebagai tenaga honorer, Melati sebelumnya menerima penghasilan bersih sedikitnya Rp2,4 juta per bulan. Ia berharap nasibnya membaik saat berseragam PPPK.
Namun kenyataan yang datang justru berbanding terbalik.
Bagi Melati, persoalan yang dihadapi bukan semata-mata keterlambatan pembayaran gaji. Ia merasa pemerintah telah mengingkari harapan yang sebelumnya ditanamkan kepada para PPPK.
Sebagai tenaga honorer, Melati sebelumnya menerima penghasilan bersih sedikitnya Rp2,4 juta per bulan. Ia berharap nasibnya membaik saat berseragam PPPK.
Namun kenyataan yang datang justru berbanding terbalik.
Setelah menandatangani Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Perjanjian Kerja, Melati mengantongi gaji hanya Rp1,5 juta per bulan. Jumlah itu jauh lebih rendah dibanding penghasilan yang selama ini diperoleh saat masih berstatus honorer.
“Kalau menurut kami, ini seperti ditipu. Awalnya dijanjikan tetap sama seperti honor sebelumnya, ternyata turun jauh,” ujarnya.
Guru-guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah di Nusa Tenggara Timur menghadapi situasi yang sama.
Setelah menandatangani Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Perjanjian Kerja, Melati mengantongi gaji hanya Rp1,5 juta per bulan. Jumlah itu jauh lebih rendah dibanding penghasilan yang selama ini diperoleh saat masih berstatus honorer.
“Kalau menurut kami, ini seperti ditipu. Awalnya dijanjikan tetap sama seperti honor sebelumnya, ternyata turun jauh,” ujarnya.
Guru-guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah di Nusa Tenggara Timur menghadapi situasi yang sama.
Setelah menandatangani Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Perjanjian Kerja, Melati mengantongi gaji hanya Rp1,5 juta per bulan. Jumlah itu jauh lebih rendah dibanding penghasilan yang selama ini diperoleh saat masih berstatus honorer.
“Kalau menurut kami, ini seperti ditipu. Awalnya dijanjikan tetap sama seperti honor sebelumnya, ternyata turun jauh,” ujarnya.
Guru-guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah di Nusa Tenggara Timur menghadapi situasi yang sama.

Pegawai Negeri Sipil mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Islamic Center Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (26/5/2026). Pemerintah Kabupaten Ciamis melantik dan mengambil sumpah 223 PNS formasi tahun 2024. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr
Pegawai Negeri Sipil mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di Islamic Center Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (26/5/2026). Pemerintah Kabupaten Ciamis melantik dan mengambil sumpah 223 PNS formasi tahun 2024. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr
Masalah tersebut diperparah oleh perubahan aturan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana yang sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor tenaga pendidik kini tidak lagi bisa digunakan untuk menggaji guru PPPK.
Akibatnya, banyak guru hanya memperoleh uang transportasi sebesar Rp500 ribu per bulan. Nominal yang diterima antarpegawai tidak selalu sama.
“Ada yang dapat Rp500 ribu untuk transportasi. Ada juga yang menerima jumlah berbeda. Tidak seragam,” katanya.
Masalah tersebut diperparah oleh perubahan aturan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana yang sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor tenaga pendidik kini tidak lagi bisa digunakan untuk menggaji guru PPPK.
Akibatnya, banyak guru hanya memperoleh uang transportasi sebesar Rp500 ribu per bulan. Nominal yang diterima antarpegawai tidak selalu sama.
“Ada yang dapat Rp500 ribu untuk transportasi. Ada juga yang menerima jumlah berbeda. Tidak seragam,” katanya.
Masalah tersebut diperparah oleh perubahan aturan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana yang sebelumnya dapat dimanfaatkan untuk membantu pembayaran honor tenaga pendidik kini tidak lagi bisa digunakan untuk menggaji guru PPPK.
Akibatnya, banyak guru hanya memperoleh uang transportasi sebesar Rp500 ribu per bulan. Nominal yang diterima antarpegawai tidak selalu sama.
“Ada yang dapat Rp500 ribu untuk transportasi. Ada juga yang menerima jumlah berbeda. Tidak seragam,” katanya.

Pangkal persoalan itu adalah penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Salah satu ketentuan dalam beleid tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bagi Pemerintah Provinsi NTT, aturan itu bukan perkara sederhana.
Data Badan Kepegawaian Daerah NTT per 31 Januari 2026 menunjukkan jumlah aparatur yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi mencapai 30.243 orang. Mereka terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), PPPK, hingga pegawai paruh waktu.
Di saat yang sama, beban belanja pegawai terus membengkak. Pemerintah Provinsi NTT saat ini mengalokasikan sekitar Rp2,14 triliun untuk membayar aparatur. Nilai tersebut setara dengan 40,29 persen dari total APBD NTT yang mencapai Rp5,6 triliun.
Angka itu jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.
Pangkal persoalan itu adalah penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Salah satu ketentuan dalam beleid tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bagi Pemerintah Provinsi NTT, aturan itu bukan perkara sederhana.
Data Badan Kepegawaian Daerah NTT per 31 Januari 2026 menunjukkan jumlah aparatur yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi mencapai 30.243 orang. Mereka terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), PPPK, hingga pegawai paruh waktu.
Di saat yang sama, beban belanja pegawai terus membengkak. Pemerintah Provinsi NTT saat ini mengalokasikan sekitar Rp2,14 triliun untuk membayar aparatur. Nilai tersebut setara dengan 40,29 persen dari total APBD NTT yang mencapai Rp5,6 triliun.
Angka itu jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.
Pangkal persoalan itu adalah penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Salah satu ketentuan dalam beleid tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bagi Pemerintah Provinsi NTT, aturan itu bukan perkara sederhana.
Data Badan Kepegawaian Daerah NTT per 31 Januari 2026 menunjukkan jumlah aparatur yang bekerja di lingkungan pemerintah provinsi mencapai 30.243 orang. Mereka terdiri atas pegawai negeri sipil (PNS), calon pegawai negeri sipil (CPNS), PPPK, hingga pegawai paruh waktu.
Di saat yang sama, beban belanja pegawai terus membengkak. Pemerintah Provinsi NTT saat ini mengalokasikan sekitar Rp2,14 triliun untuk membayar aparatur. Nilai tersebut setara dengan 40,29 persen dari total APBD NTT yang mencapai Rp5,6 triliun.
Angka itu jauh melampaui batas maksimal yang ditetapkan undang-undang.

Jika ketentuan 30 persen diterapkan secara penuh, pemerintah daerah harus mencari cara menurunkan belanja pegawai hingga sekitar Rp543,8 miliar. Bagi birokrasi daerah dengan jumlah aparatur puluhan ribu orang, kebutuhan efisiensi sebesar itu tentu bukan perkara mudah.
Situasi inilah yang kemudian memicu kegelisahan di kalangan aparatur, terutama PPPK yang status kepegawaiannya relatif lebih baru dibanding PNS. Kekhawatiran berkembang bahwa upaya menekan belanja pegawai akan berujung pada pengurangan tenaga kerja.
Kecemasan tersebut semakin menguat setelah Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena pada awal tahun sempat menyinggung dampak aturan HKPD terhadap keberlangsungan PPPK. Pernyataan itu memicu beragam spekulasi, termasuk isu yang menyebut sekitar 9 ribu PPPK berpotensi kehilangan pekerjaan.
Namun belakangan Pemerintah Provinsi NTT membantah rencana pemecatan massal.
Jika ketentuan 30 persen diterapkan secara penuh, pemerintah daerah harus mencari cara menurunkan belanja pegawai hingga sekitar Rp543,8 miliar. Bagi birokrasi daerah dengan jumlah aparatur puluhan ribu orang, kebutuhan efisiensi sebesar itu tentu bukan perkara mudah.
Situasi inilah yang kemudian memicu kegelisahan di kalangan aparatur, terutama PPPK yang status kepegawaiannya relatif lebih baru dibanding PNS. Kekhawatiran berkembang bahwa upaya menekan belanja pegawai akan berujung pada pengurangan tenaga kerja.
Kecemasan tersebut semakin menguat setelah Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena pada awal tahun sempat menyinggung dampak aturan HKPD terhadap keberlangsungan PPPK. Pernyataan itu memicu beragam spekulasi, termasuk isu yang menyebut sekitar 9 ribu PPPK berpotensi kehilangan pekerjaan.
Namun belakangan Pemerintah Provinsi NTT membantah rencana pemecatan massal.
Jika ketentuan 30 persen diterapkan secara penuh, pemerintah daerah harus mencari cara menurunkan belanja pegawai hingga sekitar Rp543,8 miliar. Bagi birokrasi daerah dengan jumlah aparatur puluhan ribu orang, kebutuhan efisiensi sebesar itu tentu bukan perkara mudah.
Situasi inilah yang kemudian memicu kegelisahan di kalangan aparatur, terutama PPPK yang status kepegawaiannya relatif lebih baru dibanding PNS. Kekhawatiran berkembang bahwa upaya menekan belanja pegawai akan berujung pada pengurangan tenaga kerja.
Kecemasan tersebut semakin menguat setelah Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena pada awal tahun sempat menyinggung dampak aturan HKPD terhadap keberlangsungan PPPK. Pernyataan itu memicu beragam spekulasi, termasuk isu yang menyebut sekitar 9 ribu PPPK berpotensi kehilangan pekerjaan.
Namun belakangan Pemerintah Provinsi NTT membantah rencana pemecatan massal.
Meski ancaman PHK mereda, persoalan lain muncul saat ratusan PPPK NTT mengeluhkan tertunggaknya pembayaran gaji selama enam bulan terakhir.
Keluhan itu dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah NTT Benhard Menoh. Menurut dia, terdapat 697 PPPK yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji.
“Keterlambatan gaji sebanyak 539 orang merupakan tenaga guru, sedangkan sisanya tenaga teknis,” ujarnya.
Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan skema pembayaran secara rapel. Gaji untuk periode Januari hingga April 2026 akan dibayarkan sekaligus, sementara pembayaran untuk Mei dan Juni masih menunggu proses administrasi penggajian berikutnya.
“Bulan Juni ini akan diproses pembayaran gaji selama empat bulan,” kata Benhard.
Meski ancaman PHK mereda, persoalan lain muncul saat ratusan PPPK NTT mengeluhkan tertunggaknya pembayaran gaji selama enam bulan terakhir.
Keluhan itu dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah NTT Benhard Menoh. Menurut dia, terdapat 697 PPPK yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji.
“Keterlambatan gaji sebanyak 539 orang merupakan tenaga guru, sedangkan sisanya tenaga teknis,” ujarnya.
Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan skema pembayaran secara rapel. Gaji untuk periode Januari hingga April 2026 akan dibayarkan sekaligus, sementara pembayaran untuk Mei dan Juni masih menunggu proses administrasi penggajian berikutnya.
“Bulan Juni ini akan diproses pembayaran gaji selama empat bulan,” kata Benhard.
Meski ancaman PHK mereda, persoalan lain muncul saat ratusan PPPK NTT mengeluhkan tertunggaknya pembayaran gaji selama enam bulan terakhir.
Keluhan itu dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah NTT Benhard Menoh. Menurut dia, terdapat 697 PPPK yang mengalami keterlambatan pembayaran gaji.
“Keterlambatan gaji sebanyak 539 orang merupakan tenaga guru, sedangkan sisanya tenaga teknis,” ujarnya.
Pemerintah daerah, kata dia, telah menyiapkan skema pembayaran secara rapel. Gaji untuk periode Januari hingga April 2026 akan dibayarkan sekaligus, sementara pembayaran untuk Mei dan Juni masih menunggu proses administrasi penggajian berikutnya.
“Bulan Juni ini akan diproses pembayaran gaji selama empat bulan,” kata Benhard.

Kegelisahan yang menyelimuti para PPPK tidak hanya terjadi di NTT. Ribuan kilometer dari Kupang, kekhawatiran serupa juga dirasakan para aparatur di Kalimantan Barat.
Di tengah pembahasan mengenai pembatasan belanja pegawai daerah, isu PHK terhadap PPPK berembus kencang di kalangan aparatur. Meski pemerintah daerah berulang kali menjamin, kecemasan telanjur menyebar.
Seorang guru PPPK di Kota Pontianak menuturkan, kabar pengurangan pegawai sempat menjadi perbincangan utama di antara rekan-rekannya. Banyak yang mempertanyakan mengapa kekhawatiran semacam itu muncul setelah pemerintah gencar membuka formasi PPPK.
“Seharusnya tidak boleh ada PHK PPPK karena alasan anggaran. Pengusulan formasi semestinya sudah mempertimbangkan kemampuan daerah,” ujar guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kegelisahan yang menyelimuti para PPPK tidak hanya terjadi di NTT. Ribuan kilometer dari Kupang, kekhawatiran serupa juga dirasakan para aparatur di Kalimantan Barat.
Di tengah pembahasan mengenai pembatasan belanja pegawai daerah, isu PHK terhadap PPPK berembus kencang di kalangan aparatur. Meski pemerintah daerah berulang kali menjamin, kecemasan telanjur menyebar.
Seorang guru PPPK di Kota Pontianak menuturkan, kabar pengurangan pegawai sempat menjadi perbincangan utama di antara rekan-rekannya. Banyak yang mempertanyakan mengapa kekhawatiran semacam itu muncul setelah pemerintah gencar membuka formasi PPPK.
“Seharusnya tidak boleh ada PHK PPPK karena alasan anggaran. Pengusulan formasi semestinya sudah mempertimbangkan kemampuan daerah,” ujar guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Kegelisahan yang menyelimuti para PPPK tidak hanya terjadi di NTT. Ribuan kilometer dari Kupang, kekhawatiran serupa juga dirasakan para aparatur di Kalimantan Barat.
Di tengah pembahasan mengenai pembatasan belanja pegawai daerah, isu PHK terhadap PPPK berembus kencang di kalangan aparatur. Meski pemerintah daerah berulang kali menjamin, kecemasan telanjur menyebar.
Seorang guru PPPK di Kota Pontianak menuturkan, kabar pengurangan pegawai sempat menjadi perbincangan utama di antara rekan-rekannya. Banyak yang mempertanyakan mengapa kekhawatiran semacam itu muncul setelah pemerintah gencar membuka formasi PPPK.
“Seharusnya tidak boleh ada PHK PPPK karena alasan anggaran. Pengusulan formasi semestinya sudah mempertimbangkan kemampuan daerah,” ujar guru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Bagi para PPPK, status aparatur sipil negara bukanlah sesuatu yang diperoleh dalam semalam. Mereka menunggu kesempatan mengikuti seleksi, bersaing dengan ribuan pelamar lain, lalu melewati proses panjang sebelum akhirnya memperoleh nomor induk pegawai.
Karena itu, isu PHK tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Di balik status PPPK, terdapat tanggung jawab ekonomi yang ditanggung masing-masing pegawai.
“Pemerintah harus hadir menjamin kepastian kerja dan melindungi hak-hak PPPK yang sudah diangkat,” katanya.
Keresahan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah daerah menyesuaikan diri dengan ketentuan pembatasan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HKPD.
Bagi para PPPK, status aparatur sipil negara bukanlah sesuatu yang diperoleh dalam semalam. Mereka menunggu kesempatan mengikuti seleksi, bersaing dengan ribuan pelamar lain, lalu melewati proses panjang sebelum akhirnya memperoleh nomor induk pegawai.
Karena itu, isu PHK tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Di balik status PPPK, terdapat tanggung jawab ekonomi yang ditanggung masing-masing pegawai.
“Pemerintah harus hadir menjamin kepastian kerja dan melindungi hak-hak PPPK yang sudah diangkat,” katanya.
Keresahan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah daerah menyesuaikan diri dengan ketentuan pembatasan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HKPD.
Bagi para PPPK, status aparatur sipil negara bukanlah sesuatu yang diperoleh dalam semalam. Mereka menunggu kesempatan mengikuti seleksi, bersaing dengan ribuan pelamar lain, lalu melewati proses panjang sebelum akhirnya memperoleh nomor induk pegawai.
Karena itu, isu PHK tidak hanya dipandang sebagai persoalan administratif. Di balik status PPPK, terdapat tanggung jawab ekonomi yang ditanggung masing-masing pegawai.
“Pemerintah harus hadir menjamin kepastian kerja dan melindungi hak-hak PPPK yang sudah diangkat,” katanya.
Keresahan tersebut muncul di tengah upaya pemerintah daerah menyesuaikan diri dengan ketentuan pembatasan belanja pegawai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang HKPD.

Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harisson menegaskan tidak ada kebijakan pemerintah yang mengharuskan daerah memberhentikan PPPK hanya karena proporsi belanja pegawai melampaui ambang batas. Menurut dia, pemerintah pusat justru memahami kondisi fiskal daerah yang beragam dan telah menyiapkan ruang penyesuaian.
“PPPK tidak diberhentikan. Pemerintah pusat sudah membahas akan diberikan relaksasi selama lima tahun ke depan,” ujar Harisson.
Relaksasi itu menjadi semacam jalan tengah bagi daerah-daerah yang masih kesulitan memenuhi ketentuan belanja pegawai. Dengan masa transisi lima tahun, pemerintah daerah memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan penyesuaian tanpa harus mengambil langkah ekstrem yang berdampak pada ribuan pegawai.
Harisson mengakui menjaga proporsi belanja pegawai tetap berada di bawah 30 persen APBD bukan pekerjaan mudah. Di satu sisi, pemerintah dituntut meningkatkan kualitas pelayanan publik yang membutuhkan sumber daya manusia memadai.
Di sisi lain, ruang fiskal daerah juga harus tersedia untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, serta berbagai program prioritas lainnya.
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harisson menegaskan tidak ada kebijakan pemerintah yang mengharuskan daerah memberhentikan PPPK hanya karena proporsi belanja pegawai melampaui ambang batas. Menurut dia, pemerintah pusat justru memahami kondisi fiskal daerah yang beragam dan telah menyiapkan ruang penyesuaian.
“PPPK tidak diberhentikan. Pemerintah pusat sudah membahas akan diberikan relaksasi selama lima tahun ke depan,” ujar Harisson.
Relaksasi itu menjadi semacam jalan tengah bagi daerah-daerah yang masih kesulitan memenuhi ketentuan belanja pegawai. Dengan masa transisi lima tahun, pemerintah daerah memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan penyesuaian tanpa harus mengambil langkah ekstrem yang berdampak pada ribuan pegawai.
Harisson mengakui menjaga proporsi belanja pegawai tetap berada di bawah 30 persen APBD bukan pekerjaan mudah. Di satu sisi, pemerintah dituntut meningkatkan kualitas pelayanan publik yang membutuhkan sumber daya manusia memadai.
Di sisi lain, ruang fiskal daerah juga harus tersedia untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, serta berbagai program prioritas lainnya.
Sekretaris Daerah Kalimantan Barat Harisson menegaskan tidak ada kebijakan pemerintah yang mengharuskan daerah memberhentikan PPPK hanya karena proporsi belanja pegawai melampaui ambang batas. Menurut dia, pemerintah pusat justru memahami kondisi fiskal daerah yang beragam dan telah menyiapkan ruang penyesuaian.
“PPPK tidak diberhentikan. Pemerintah pusat sudah membahas akan diberikan relaksasi selama lima tahun ke depan,” ujar Harisson.
Relaksasi itu menjadi semacam jalan tengah bagi daerah-daerah yang masih kesulitan memenuhi ketentuan belanja pegawai. Dengan masa transisi lima tahun, pemerintah daerah memiliki waktu lebih panjang untuk melakukan penyesuaian tanpa harus mengambil langkah ekstrem yang berdampak pada ribuan pegawai.
Harisson mengakui menjaga proporsi belanja pegawai tetap berada di bawah 30 persen APBD bukan pekerjaan mudah. Di satu sisi, pemerintah dituntut meningkatkan kualitas pelayanan publik yang membutuhkan sumber daya manusia memadai.
Di sisi lain, ruang fiskal daerah juga harus tersedia untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, serta berbagai program prioritas lainnya.

Gubernur Kalimantan Bara Ria Norsan bersama PPPK setempat. Foto istimewa
Gubernur Kalimantan Bara Ria Norsan bersama PPPK setempat. Foto istimewa
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta agar pemerintah pusat turut mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun melalui penguatan skema transfer ke daerah (TKD).
Pengangkatan PPPK pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Karena itu, tanggung jawab pembiayaannya tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada daerah.
Logika tersebut menjadi salah satu argumen yang kini mengemuka di berbagai wilayah.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta agar pemerintah pusat turut mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun melalui penguatan skema transfer ke daerah (TKD).
Pengangkatan PPPK pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Karena itu, tanggung jawab pembiayaannya tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada daerah.
Logika tersebut menjadi salah satu argumen yang kini mengemuka di berbagai wilayah.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan meminta agar pemerintah pusat turut mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK, baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun melalui penguatan skema transfer ke daerah (TKD).
Pengangkatan PPPK pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun menjadi pekerjaan rumah pemerintah. Karena itu, tanggung jawab pembiayaannya tidak sepenuhnya dapat dibebankan kepada daerah.
Logika tersebut menjadi salah satu argumen yang kini mengemuka di berbagai wilayah.
Gagasan agar pemerintah pusat ikut menanggung pembiayaan PPPK ternyata tidak hanya muncul dari daerah yang mengalami tekanan fiskal tinggi. Di sejumlah provinsi, usulan serupa mulai mengemuka sebagai jalan ke luar atas dilema yang kini dihadapi banyak pemerintah daerah.
Salah satu dukungan datang dari Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Menurut dia, sudah saatnya pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK karena status mereka pada dasarnya tidak berbeda dengan PNS.
"Memang seharusnya PPPK dibayar terpusat karena dia bagian dana alokasi umum. Yang kemudian sama seperti PNS," kata Andi di Makassar, Rabu, 10 Juni 2026.
Bagi Andi, persoalan ini bukan sekadar soal sumber anggaran, melainkan menyangkut konsistensi dalam sistem kepegawaian nasional. Sejak pemerintah menjadikan PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN), posisi mereka secara hukum sejajar dengan PNS dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan mendasar untuk membedakan skema pembiayaan keduanya.
Gagasan agar pemerintah pusat ikut menanggung pembiayaan PPPK ternyata tidak hanya muncul dari daerah yang mengalami tekanan fiskal tinggi. Di sejumlah provinsi, usulan serupa mulai mengemuka sebagai jalan ke luar atas dilema yang kini dihadapi banyak pemerintah daerah.
Salah satu dukungan datang dari Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Menurut dia, sudah saatnya pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK karena status mereka pada dasarnya tidak berbeda dengan PNS.
"Memang seharusnya PPPK dibayar terpusat karena dia bagian dana alokasi umum. Yang kemudian sama seperti PNS," kata Andi di Makassar, Rabu, 10 Juni 2026.
Bagi Andi, persoalan ini bukan sekadar soal sumber anggaran, melainkan menyangkut konsistensi dalam sistem kepegawaian nasional. Sejak pemerintah menjadikan PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN), posisi mereka secara hukum sejajar dengan PNS dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan mendasar untuk membedakan skema pembiayaan keduanya.
Gagasan agar pemerintah pusat ikut menanggung pembiayaan PPPK ternyata tidak hanya muncul dari daerah yang mengalami tekanan fiskal tinggi. Di sejumlah provinsi, usulan serupa mulai mengemuka sebagai jalan ke luar atas dilema yang kini dihadapi banyak pemerintah daerah.
Salah satu dukungan datang dari Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman. Menurut dia, sudah saatnya pemerintah pusat mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan PPPK karena status mereka pada dasarnya tidak berbeda dengan PNS.
"Memang seharusnya PPPK dibayar terpusat karena dia bagian dana alokasi umum. Yang kemudian sama seperti PNS," kata Andi di Makassar, Rabu, 10 Juni 2026.
Bagi Andi, persoalan ini bukan sekadar soal sumber anggaran, melainkan menyangkut konsistensi dalam sistem kepegawaian nasional. Sejak pemerintah menjadikan PPPK sebagai bagian dari aparatur sipil negara (ASN), posisi mereka secara hukum sejajar dengan PNS dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Karena itu, menurut dia, tidak ada alasan mendasar untuk membedakan skema pembiayaan keduanya.

Saat ini gaji PNS memperoleh dukungan melalui mekanisme transfer dari pemerintah pusat. Sementara itu, sebagian besar beban pembiayaan PPPK masih harus ditanggung oleh pemerintah daerah.
Program pengangkatan PPPK yang digulirkan pemerintah pusat berhasil mengurangi ketergantungan terhadap tenaga honorer sekaligus memberikan kepastian status kepada jutaan pekerja sektor publik. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut membawa konsekuensi fiskal yang tidak kecil.
Di satu sisi, mereka membutuhkan tambahan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan aparatur teknis untuk menjaga kualitas layanan publik. Di sisi lain, mereka juga dituntut memenuhi ketentuan undang-udang yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.
Sulawesi Selatan menjadi salah satu contoh daerah yang mulai merasakan tekanan tersebut. Hingga kini, seluruh kebutuhan pembiayaan PPPK masih ditanggung melalui APBD provinsi. Padahal jumlah PPPK yang bekerja di berbagai sektor pelayanan publik telah mencapai sekitar 20.634 orang.
Saat ini gaji PNS memperoleh dukungan melalui mekanisme transfer dari pemerintah pusat. Sementara itu, sebagian besar beban pembiayaan PPPK masih harus ditanggung oleh pemerintah daerah.
Program pengangkatan PPPK yang digulirkan pemerintah pusat berhasil mengurangi ketergantungan terhadap tenaga honorer sekaligus memberikan kepastian status kepada jutaan pekerja sektor publik. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut membawa konsekuensi fiskal yang tidak kecil.
Di satu sisi, mereka membutuhkan tambahan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan aparatur teknis untuk menjaga kualitas layanan publik. Di sisi lain, mereka juga dituntut memenuhi ketentuan undang-udang yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.
Sulawesi Selatan menjadi salah satu contoh daerah yang mulai merasakan tekanan tersebut. Hingga kini, seluruh kebutuhan pembiayaan PPPK masih ditanggung melalui APBD provinsi. Padahal jumlah PPPK yang bekerja di berbagai sektor pelayanan publik telah mencapai sekitar 20.634 orang.
Saat ini gaji PNS memperoleh dukungan melalui mekanisme transfer dari pemerintah pusat. Sementara itu, sebagian besar beban pembiayaan PPPK masih harus ditanggung oleh pemerintah daerah.
Program pengangkatan PPPK yang digulirkan pemerintah pusat berhasil mengurangi ketergantungan terhadap tenaga honorer sekaligus memberikan kepastian status kepada jutaan pekerja sektor publik. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut membawa konsekuensi fiskal yang tidak kecil.
Di satu sisi, mereka membutuhkan tambahan tenaga guru, tenaga kesehatan, dan aparatur teknis untuk menjaga kualitas layanan publik. Di sisi lain, mereka juga dituntut memenuhi ketentuan undang-udang yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen.
Sulawesi Selatan menjadi salah satu contoh daerah yang mulai merasakan tekanan tersebut. Hingga kini, seluruh kebutuhan pembiayaan PPPK masih ditanggung melalui APBD provinsi. Padahal jumlah PPPK yang bekerja di berbagai sektor pelayanan publik telah mencapai sekitar 20.634 orang.
Konsekuensinya terlihat pada struktur anggaran daerah. Dalam beberapa kesempatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyebut porsi belanja pegawai telah mencapai sekitar 32 persen dari total APBD sebesar Rp10,6 triliun. Angka itu sudah melampaui batas ideal yang ditetapkan pemerintah.
Karena itulah, sejak Maret lalu pemerintah provinsi mulai mengkaji berbagai opsi penyesuaian fiskal.
Andi menawarkan skema pembagian beban yang lebih proporsional. Menurut dia, pemerintah pusat dapat mengambil tanggung jawab atas komponen utama seperti gaji pokok dan tunjangan jabatan PPPK.
Sementara pemerintah daerah tetap membiayai komponen tambahan, termasuk tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan fiskal masing-masing.
Konsekuensinya terlihat pada struktur anggaran daerah. Dalam beberapa kesempatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyebut porsi belanja pegawai telah mencapai sekitar 32 persen dari total APBD sebesar Rp10,6 triliun. Angka itu sudah melampaui batas ideal yang ditetapkan pemerintah.
Karena itulah, sejak Maret lalu pemerintah provinsi mulai mengkaji berbagai opsi penyesuaian fiskal.
Andi menawarkan skema pembagian beban yang lebih proporsional. Menurut dia, pemerintah pusat dapat mengambil tanggung jawab atas komponen utama seperti gaji pokok dan tunjangan jabatan PPPK.
Sementara pemerintah daerah tetap membiayai komponen tambahan, termasuk tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan fiskal masing-masing.
Konsekuensinya terlihat pada struktur anggaran daerah. Dalam beberapa kesempatan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyebut porsi belanja pegawai telah mencapai sekitar 32 persen dari total APBD sebesar Rp10,6 triliun. Angka itu sudah melampaui batas ideal yang ditetapkan pemerintah.
Karena itulah, sejak Maret lalu pemerintah provinsi mulai mengkaji berbagai opsi penyesuaian fiskal.
Andi menawarkan skema pembagian beban yang lebih proporsional. Menurut dia, pemerintah pusat dapat mengambil tanggung jawab atas komponen utama seperti gaji pokok dan tunjangan jabatan PPPK.
Sementara pemerintah daerah tetap membiayai komponen tambahan, termasuk tambahan penghasilan pegawai sesuai kemampuan fiskal masing-masing.
Di sejumlah daerah, kabar mengenai potensi PHK bagi PPPK mulai memunculkan kecemasan. Namun suasana berbeda terlihat di Kalimantan Timur.
Di tengah kekhawatiran yang berkembang, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud justru memberikan jaminan bahwa tidak akan ada pemberhentian PPPK. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons keresahan yang mulai dirasakan aparatur daerah.
“Seluruh PPPK di Kalimantan Timur, jangan ragu dan yakin. Kami akan menjaga, tidak ada pemberhentian PPPK,” kata Rudy.
Saat ini, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih relatif lebih kuat dibanding banyak daerah lain. Berdasarkan data pemerintah provinsi, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur mencapai 11.588 orang. Jika digabungkan dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota, jumlah PPPK di provinsi itu mencapai 46.655 orang.
Besarnya jumlah aparatur tersebut memang menimbulkan konsekuensi anggaran yang tidak kecil. Namun dengan APBD di kisaran Rp15 triliun pada tahun ini, beban belanja pegawai dinilai belum menjadi ancaman bagi stabilitas fiskal daerah.
Alokasi belanja pegawai tercatat sekitar 27 persen dari total APBD atau hampir Rp4 triliun.
Di sejumlah daerah, kabar mengenai potensi PHK bagi PPPK mulai memunculkan kecemasan. Namun suasana berbeda terlihat di Kalimantan Timur.
Di tengah kekhawatiran yang berkembang, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud justru memberikan jaminan bahwa tidak akan ada pemberhentian PPPK. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons keresahan yang mulai dirasakan aparatur daerah.
“Seluruh PPPK di Kalimantan Timur, jangan ragu dan yakin. Kami akan menjaga, tidak ada pemberhentian PPPK,” kata Rudy.
Saat ini, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih relatif lebih kuat dibanding banyak daerah lain. Berdasarkan data pemerintah provinsi, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur mencapai 11.588 orang. Jika digabungkan dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota, jumlah PPPK di provinsi itu mencapai 46.655 orang.
Besarnya jumlah aparatur tersebut memang menimbulkan konsekuensi anggaran yang tidak kecil. Namun dengan APBD di kisaran Rp15 triliun pada tahun ini, beban belanja pegawai dinilai belum menjadi ancaman bagi stabilitas fiskal daerah.
Alokasi belanja pegawai tercatat sekitar 27 persen dari total APBD atau hampir Rp4 triliun.
Di sejumlah daerah, kabar mengenai potensi PHK bagi PPPK mulai memunculkan kecemasan. Namun suasana berbeda terlihat di Kalimantan Timur.
Di tengah kekhawatiran yang berkembang, Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud justru memberikan jaminan bahwa tidak akan ada pemberhentian PPPK. Pernyataan itu disampaikan untuk merespons keresahan yang mulai dirasakan aparatur daerah.
“Seluruh PPPK di Kalimantan Timur, jangan ragu dan yakin. Kami akan menjaga, tidak ada pemberhentian PPPK,” kata Rudy.
Saat ini, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih relatif lebih kuat dibanding banyak daerah lain. Berdasarkan data pemerintah provinsi, jumlah PPPK di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur mencapai 11.588 orang. Jika digabungkan dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota, jumlah PPPK di provinsi itu mencapai 46.655 orang.
Besarnya jumlah aparatur tersebut memang menimbulkan konsekuensi anggaran yang tidak kecil. Namun dengan APBD di kisaran Rp15 triliun pada tahun ini, beban belanja pegawai dinilai belum menjadi ancaman bagi stabilitas fiskal daerah.
Alokasi belanja pegawai tercatat sekitar 27 persen dari total APBD atau hampir Rp4 triliun.
Meski demikian, rasa aman yang kini dirasakan para PPPK disebut berdiri di atas fondasi fiskal yang rapuh. Penyebab utamanya adalah berkurangnya alokasi transfer dari pemerintah pusat.
Penurunan itu terlihat dari proyeksi APBD Kalimantan Timur tahun 2026 yang diperkirakan hanya sekitar Rp15 triliun. Angka tersebut turun sekitar Rp6 triliun dibandingkan APBD tahun sebelumnya yang mencapai Rp21,7 triliun. Berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan TKD menjadi faktor utama penyusutan.
Selama ini, daerah yang kaya sumber daya alam bergantung pada DBH, terutama dari sektor pertambangan, minyak, dan gas bumi. Ketika aliran dana dari pusat berkurang, ruang gerak pemerintah daerah otomatis ikut menyempit.
Meski demikian, rasa aman yang kini dirasakan para PPPK disebut berdiri di atas fondasi fiskal yang rapuh. Penyebab utamanya adalah berkurangnya alokasi transfer dari pemerintah pusat.
Penurunan itu terlihat dari proyeksi APBD Kalimantan Timur tahun 2026 yang diperkirakan hanya sekitar Rp15 triliun. Angka tersebut turun sekitar Rp6 triliun dibandingkan APBD tahun sebelumnya yang mencapai Rp21,7 triliun. Berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan TKD menjadi faktor utama penyusutan.
Selama ini, daerah yang kaya sumber daya alam bergantung pada DBH, terutama dari sektor pertambangan, minyak, dan gas bumi. Ketika aliran dana dari pusat berkurang, ruang gerak pemerintah daerah otomatis ikut menyempit.
Meski demikian, rasa aman yang kini dirasakan para PPPK disebut berdiri di atas fondasi fiskal yang rapuh. Penyebab utamanya adalah berkurangnya alokasi transfer dari pemerintah pusat.
Penurunan itu terlihat dari proyeksi APBD Kalimantan Timur tahun 2026 yang diperkirakan hanya sekitar Rp15 triliun. Angka tersebut turun sekitar Rp6 triliun dibandingkan APBD tahun sebelumnya yang mencapai Rp21,7 triliun. Berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan TKD menjadi faktor utama penyusutan.
Selama ini, daerah yang kaya sumber daya alam bergantung pada DBH, terutama dari sektor pertambangan, minyak, dan gas bumi. Ketika aliran dana dari pusat berkurang, ruang gerak pemerintah daerah otomatis ikut menyempit.

Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman Purwadi. Foto istimewa
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman Purwadi. Foto istimewa
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Purwadi, menilai situasi ini merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Sejak 2025 pemerintah mulai melakukan penataan signifikan terhadap alokasi DBH dan TKD.
“Dampaknya mulai terlihat dari keterlambatan pembangunan infrastruktur hingga tekanan terhadap belanja pegawai,” ujar Purwadi.
Menurut dia, tekanan tersebut tidak hanya dirasakan pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota.
Purwadi mencontohkan Kabupaten Kutai Kartanegara. Daerah yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu kabupaten terkaya di Indonesia karena sektor minyak dan gas, dikabarkan mulai mencari alternatif pembiayaan lewat Bankaltimtara.
Fenomena itu menunjukkan bahwa penurunan transfer pusat tidak hanya berdampak pada daerah dengan kemampuan fiskal rendah. Wilayah-wilayah yang selama ini menjadi penyumbang utama penerimaan negara dari sektor sumber daya alam pun mulai merasakan dampaknya.
“Sekarang provinsi, kota, dan kabupaten itu ibarat kurang suplemen. Ada yang mulai sakit, ada yang demam,” kata Purwadi.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Purwadi, menilai situasi ini merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Sejak 2025 pemerintah mulai melakukan penataan signifikan terhadap alokasi DBH dan TKD.
“Dampaknya mulai terlihat dari keterlambatan pembangunan infrastruktur hingga tekanan terhadap belanja pegawai,” ujar Purwadi.
Menurut dia, tekanan tersebut tidak hanya dirasakan pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota.
Purwadi mencontohkan Kabupaten Kutai Kartanegara. Daerah yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu kabupaten terkaya di Indonesia karena sektor minyak dan gas, dikabarkan mulai mencari alternatif pembiayaan lewat Bankaltimtara.
Fenomena itu menunjukkan bahwa penurunan transfer pusat tidak hanya berdampak pada daerah dengan kemampuan fiskal rendah. Wilayah-wilayah yang selama ini menjadi penyumbang utama penerimaan negara dari sektor sumber daya alam pun mulai merasakan dampaknya.
“Sekarang provinsi, kota, dan kabupaten itu ibarat kurang suplemen. Ada yang mulai sakit, ada yang demam,” kata Purwadi.
Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Mulawarman, Purwadi, menilai situasi ini merupakan konsekuensi dari kebijakan efisiensi pemerintah pusat. Sejak 2025 pemerintah mulai melakukan penataan signifikan terhadap alokasi DBH dan TKD.
“Dampaknya mulai terlihat dari keterlambatan pembangunan infrastruktur hingga tekanan terhadap belanja pegawai,” ujar Purwadi.
Menurut dia, tekanan tersebut tidak hanya dirasakan pemerintah provinsi, tetapi juga pemerintah kabupaten dan kota.
Purwadi mencontohkan Kabupaten Kutai Kartanegara. Daerah yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai salah satu kabupaten terkaya di Indonesia karena sektor minyak dan gas, dikabarkan mulai mencari alternatif pembiayaan lewat Bankaltimtara.
Fenomena itu menunjukkan bahwa penurunan transfer pusat tidak hanya berdampak pada daerah dengan kemampuan fiskal rendah. Wilayah-wilayah yang selama ini menjadi penyumbang utama penerimaan negara dari sektor sumber daya alam pun mulai merasakan dampaknya.
“Sekarang provinsi, kota, dan kabupaten itu ibarat kurang suplemen. Ada yang mulai sakit, ada yang demam,” kata Purwadi.

Meski mengkritik dampak kebijakan tersebut, Purwadi mengakui pemerintah pusat memiliki alasan yang kuat untuk menata ulang struktur belanja daerah.
Pemerintah berupaya mendorong agar APBD lebih banyak digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik, bukan terserap oleh biaya birokrasi yang terus membengkak.
Di Kalimantan Timur, misalnya, sempat muncul sorotan mengenai besarnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejumlah pejabat yang mencapai Rp99 juta per bulan. Belum lagi pengadaan kendaraan dinas bernilai miliaran rupiah dan tingginya frekuensi perjalanan dinas yang kerap dipersoalkan masyarakat.
Namun, menurut Purwadi, persoalan efisiensi birokrasi tidak seharusnya dijawab dengan pemangkasan DBH dan TKD. Sebab, dampaknya tidak hanya dirasakan aparatur pemerintah, melainkan juga masyarakat yang bergantung pada layanan publik.
“Kalau ada daerah yang dianggap tidak efisien, pemerintah pusat bisa melakukan pengawasan dan memberikan sanksi langsung. Misalnya soal kendaraan dinas atau tunjangan pejabat yang dinilai berlebihan. Tidak harus dengan memangkas DBH dan TKD yang dampaknya sangat luas,” ujarnya.
Meski mengkritik dampak kebijakan tersebut, Purwadi mengakui pemerintah pusat memiliki alasan yang kuat untuk menata ulang struktur belanja daerah.
Pemerintah berupaya mendorong agar APBD lebih banyak digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik, bukan terserap oleh biaya birokrasi yang terus membengkak.
Di Kalimantan Timur, misalnya, sempat muncul sorotan mengenai besarnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejumlah pejabat yang mencapai Rp99 juta per bulan. Belum lagi pengadaan kendaraan dinas bernilai miliaran rupiah dan tingginya frekuensi perjalanan dinas yang kerap dipersoalkan masyarakat.
Namun, menurut Purwadi, persoalan efisiensi birokrasi tidak seharusnya dijawab dengan pemangkasan DBH dan TKD. Sebab, dampaknya tidak hanya dirasakan aparatur pemerintah, melainkan juga masyarakat yang bergantung pada layanan publik.
“Kalau ada daerah yang dianggap tidak efisien, pemerintah pusat bisa melakukan pengawasan dan memberikan sanksi langsung. Misalnya soal kendaraan dinas atau tunjangan pejabat yang dinilai berlebihan. Tidak harus dengan memangkas DBH dan TKD yang dampaknya sangat luas,” ujarnya.
Meski mengkritik dampak kebijakan tersebut, Purwadi mengakui pemerintah pusat memiliki alasan yang kuat untuk menata ulang struktur belanja daerah.
Pemerintah berupaya mendorong agar APBD lebih banyak digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik, bukan terserap oleh biaya birokrasi yang terus membengkak.
Di Kalimantan Timur, misalnya, sempat muncul sorotan mengenai besarnya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sejumlah pejabat yang mencapai Rp99 juta per bulan. Belum lagi pengadaan kendaraan dinas bernilai miliaran rupiah dan tingginya frekuensi perjalanan dinas yang kerap dipersoalkan masyarakat.
Namun, menurut Purwadi, persoalan efisiensi birokrasi tidak seharusnya dijawab dengan pemangkasan DBH dan TKD. Sebab, dampaknya tidak hanya dirasakan aparatur pemerintah, melainkan juga masyarakat yang bergantung pada layanan publik.
“Kalau ada daerah yang dianggap tidak efisien, pemerintah pusat bisa melakukan pengawasan dan memberikan sanksi langsung. Misalnya soal kendaraan dinas atau tunjangan pejabat yang dinilai berlebihan. Tidak harus dengan memangkas DBH dan TKD yang dampaknya sangat luas,” ujarnya.

Ia menilai pendekatan yang lebih efektif adalah memperketat pengawasan terhadap belanja aparatur sekaligus menjaga kepastian transfer dana ke daerah. Purwadi bahkan mendukung pembatasan belanja pegawai maksimal 20 persen dari APBD agar lebih banyak anggaran untuk pembangunan.
Sasaran utama efisiensi seharusnya berada pada lapisan birokrasi yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, bukan pada tenaga yang menjadi ujung tombak layanan publik.
“Guru, tenaga kesehatan, dan petugas pelayanan lainnya tetap harus mendapat dukungan yang memadai. Yang perlu dihemat adalah pengeluaran pejabat dan belanja yang tidak langsung berdampak pada masyarakat,” kata Purwadi.
Ia menilai pendekatan yang lebih efektif adalah memperketat pengawasan terhadap belanja aparatur sekaligus menjaga kepastian transfer dana ke daerah. Purwadi bahkan mendukung pembatasan belanja pegawai maksimal 20 persen dari APBD agar lebih banyak anggaran untuk pembangunan.
Sasaran utama efisiensi seharusnya berada pada lapisan birokrasi yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, bukan pada tenaga yang menjadi ujung tombak layanan publik.
“Guru, tenaga kesehatan, dan petugas pelayanan lainnya tetap harus mendapat dukungan yang memadai. Yang perlu dihemat adalah pengeluaran pejabat dan belanja yang tidak langsung berdampak pada masyarakat,” kata Purwadi.
Ia menilai pendekatan yang lebih efektif adalah memperketat pengawasan terhadap belanja aparatur sekaligus menjaga kepastian transfer dana ke daerah. Purwadi bahkan mendukung pembatasan belanja pegawai maksimal 20 persen dari APBD agar lebih banyak anggaran untuk pembangunan.
Sasaran utama efisiensi seharusnya berada pada lapisan birokrasi yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, bukan pada tenaga yang menjadi ujung tombak layanan publik.
“Guru, tenaga kesehatan, dan petugas pelayanan lainnya tetap harus mendapat dukungan yang memadai. Yang perlu dihemat adalah pengeluaran pejabat dan belanja yang tidak langsung berdampak pada masyarakat,” kata Purwadi.



Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang juga Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana wilayah Sumatera Tito Karnavian (kiri) memimpin rapat koordinasi dan evaluasi capaian penanganan serta percepatan pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (9/6/2026). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/nym.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di hadapan kepala daerah justru meminta daerah kreatif mencari sumber pendapatan baru dan efisiensi anggaran.
Pertimbangan merumahkan PPPK bukanlah menjadi sebuah pilihan.
“Daerah juga harus kreatif mencari pendapatan baru. Jangan hanya mengandalkan Transfer ke Daerah dari pusat. Itulah gunanya kepala daerah. Kalau hanya menjalankan rutinitas dan menghabiskan APBD, semua orang juga bisa,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Menurut Tito, pemerintah daerah masih memiliki banyak ruang untuk meningkatkan penerimaan tanpa harus membebani masyarakat. Salah satunya melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penguatan aktivitas ekonomi lokal, hingga pembenahan sistem pemungutan pajak dan retribusi.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di hadapan kepala daerah justru meminta daerah kreatif mencari sumber pendapatan baru dan efisiensi anggaran.
Pertimbangan merumahkan PPPK bukanlah menjadi sebuah pilihan.
“Daerah juga harus kreatif mencari pendapatan baru. Jangan hanya mengandalkan Transfer ke Daerah dari pusat. Itulah gunanya kepala daerah. Kalau hanya menjalankan rutinitas dan menghabiskan APBD, semua orang juga bisa,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Menurut Tito, pemerintah daerah masih memiliki banyak ruang untuk meningkatkan penerimaan tanpa harus membebani masyarakat. Salah satunya melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penguatan aktivitas ekonomi lokal, hingga pembenahan sistem pemungutan pajak dan retribusi.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian di hadapan kepala daerah justru meminta daerah kreatif mencari sumber pendapatan baru dan efisiensi anggaran.
Pertimbangan merumahkan PPPK bukanlah menjadi sebuah pilihan.
“Daerah juga harus kreatif mencari pendapatan baru. Jangan hanya mengandalkan Transfer ke Daerah dari pusat. Itulah gunanya kepala daerah. Kalau hanya menjalankan rutinitas dan menghabiskan APBD, semua orang juga bisa,” kata Tito di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Menurut Tito, pemerintah daerah masih memiliki banyak ruang untuk meningkatkan penerimaan tanpa harus membebani masyarakat. Salah satunya melalui optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), penguatan aktivitas ekonomi lokal, hingga pembenahan sistem pemungutan pajak dan retribusi.

Ia mencontohkan masih banyak potensi pajak daerah yang belum tergarap maksimal akibat lemahnya sistem pengawasan dan digitalisasi penerimaan.
“Kepala daerah bisa mendorong UMKM berkembang, menggerakkan dunia usaha sehingga ekonomi tumbuh dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah. Pajak restoran dan sektor lainnya juga bisa dioptimalkan melalui sistem yang lebih baik,” ujarnya.
Bagi Tito, kemampuan menciptakan sumber pendapatan baru merupakan salah satu ukuran kepemimpinan daerah. Karena itu, ia tidak ingin pemerintah daerah terlalu cepat menyimpulkan bahwa pengurangan pegawai merupakan satu-satunya jalan keluar.
Selain meningkatkan pendapatan, Tito menilai masih banyak ruang efisiensi dalam belanja daerah yang selama ini belum disentuh secara serius. Pengeluaran untuk rapat, perjalanan dinas, konsumsi kegiatan, hingga berbagai biaya operasional birokrasi dinilai masih dapat ditekan.
“Daerah harus melakukan efisiensi belanja-belanja lain. Saya khawatir sebagian belum melakukan itu secara maksimal. Ada daerah yang mampu menghemat dan hasil efisiensinya cukup untuk membayar PPPK,” katanya.
Ia mencontohkan masih banyak potensi pajak daerah yang belum tergarap maksimal akibat lemahnya sistem pengawasan dan digitalisasi penerimaan.
“Kepala daerah bisa mendorong UMKM berkembang, menggerakkan dunia usaha sehingga ekonomi tumbuh dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah. Pajak restoran dan sektor lainnya juga bisa dioptimalkan melalui sistem yang lebih baik,” ujarnya.
Bagi Tito, kemampuan menciptakan sumber pendapatan baru merupakan salah satu ukuran kepemimpinan daerah. Karena itu, ia tidak ingin pemerintah daerah terlalu cepat menyimpulkan bahwa pengurangan pegawai merupakan satu-satunya jalan keluar.
Selain meningkatkan pendapatan, Tito menilai masih banyak ruang efisiensi dalam belanja daerah yang selama ini belum disentuh secara serius. Pengeluaran untuk rapat, perjalanan dinas, konsumsi kegiatan, hingga berbagai biaya operasional birokrasi dinilai masih dapat ditekan.
“Daerah harus melakukan efisiensi belanja-belanja lain. Saya khawatir sebagian belum melakukan itu secara maksimal. Ada daerah yang mampu menghemat dan hasil efisiensinya cukup untuk membayar PPPK,” katanya.
Ia mencontohkan masih banyak potensi pajak daerah yang belum tergarap maksimal akibat lemahnya sistem pengawasan dan digitalisasi penerimaan.
“Kepala daerah bisa mendorong UMKM berkembang, menggerakkan dunia usaha sehingga ekonomi tumbuh dan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah. Pajak restoran dan sektor lainnya juga bisa dioptimalkan melalui sistem yang lebih baik,” ujarnya.
Bagi Tito, kemampuan menciptakan sumber pendapatan baru merupakan salah satu ukuran kepemimpinan daerah. Karena itu, ia tidak ingin pemerintah daerah terlalu cepat menyimpulkan bahwa pengurangan pegawai merupakan satu-satunya jalan keluar.
Selain meningkatkan pendapatan, Tito menilai masih banyak ruang efisiensi dalam belanja daerah yang selama ini belum disentuh secara serius. Pengeluaran untuk rapat, perjalanan dinas, konsumsi kegiatan, hingga berbagai biaya operasional birokrasi dinilai masih dapat ditekan.
“Daerah harus melakukan efisiensi belanja-belanja lain. Saya khawatir sebagian belum melakukan itu secara maksimal. Ada daerah yang mampu menghemat dan hasil efisiensinya cukup untuk membayar PPPK,” katanya.
Tito juga mengingatkan bahwa pembatasan belanja pegawai bukan kebijakan yang datang tiba-tiba. Undang-Undang HKPD disahkan pada 2022 dan baru diterapkan penuh pada 2027. Artinya, pemerintah daerah telah diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan struktur anggaran.
Menurut dia, pemerintah pusat sengaja memberikan masa transisi yang panjang agar daerah dapat melakukan reformasi fiskal secara bertahap tanpa menimbulkan gejolak pelayanan publik.
Bahkan, regulasi tersebut masih membuka ruang penyesuaian bagi daerah tertentu yang benar-benar mengalami kesulitan. Dalam kondisi khusus, batas maksimal belanja pegawai bisa saja melebihi 30 persen setelah melalui evaluasi.
Ia bahkan menyindir kepala daerah yang terlalu cepat menyerah sebelum melakukan berbagai upaya pembenahan.
“Kita ingin melihat kepala daerah yang benar-benar kreatif. Jangan langsung menyerah. Kalau begitu, rakyat bisa bertanya mengapa memilih pemimpin yang tidak mampu mencari solusi,” ujarnya.
Tito juga mengingatkan bahwa pembatasan belanja pegawai bukan kebijakan yang datang tiba-tiba. Undang-Undang HKPD disahkan pada 2022 dan baru diterapkan penuh pada 2027. Artinya, pemerintah daerah telah diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan struktur anggaran.
Menurut dia, pemerintah pusat sengaja memberikan masa transisi yang panjang agar daerah dapat melakukan reformasi fiskal secara bertahap tanpa menimbulkan gejolak pelayanan publik.
Bahkan, regulasi tersebut masih membuka ruang penyesuaian bagi daerah tertentu yang benar-benar mengalami kesulitan. Dalam kondisi khusus, batas maksimal belanja pegawai bisa saja melebihi 30 persen setelah melalui evaluasi.
Ia bahkan menyindir kepala daerah yang terlalu cepat menyerah sebelum melakukan berbagai upaya pembenahan.
“Kita ingin melihat kepala daerah yang benar-benar kreatif. Jangan langsung menyerah. Kalau begitu, rakyat bisa bertanya mengapa memilih pemimpin yang tidak mampu mencari solusi,” ujarnya.
Tito juga mengingatkan bahwa pembatasan belanja pegawai bukan kebijakan yang datang tiba-tiba. Undang-Undang HKPD disahkan pada 2022 dan baru diterapkan penuh pada 2027. Artinya, pemerintah daerah telah diberi waktu lima tahun untuk menyesuaikan struktur anggaran.
Menurut dia, pemerintah pusat sengaja memberikan masa transisi yang panjang agar daerah dapat melakukan reformasi fiskal secara bertahap tanpa menimbulkan gejolak pelayanan publik.
Bahkan, regulasi tersebut masih membuka ruang penyesuaian bagi daerah tertentu yang benar-benar mengalami kesulitan. Dalam kondisi khusus, batas maksimal belanja pegawai bisa saja melebihi 30 persen setelah melalui evaluasi.
Ia bahkan menyindir kepala daerah yang terlalu cepat menyerah sebelum melakukan berbagai upaya pembenahan.
“Kita ingin melihat kepala daerah yang benar-benar kreatif. Jangan langsung menyerah. Kalau begitu, rakyat bisa bertanya mengapa memilih pemimpin yang tidak mampu mencari solusi,” ujarnya.

Dosen Administrasi Publik Universitas Mulawarman Saipul (berkemeja hitam posisi kanan). (IDN Times/Sri Wibisono)
Dosen Administrasi Publik Universitas Mulawarman Saipul (berkemeja hitam posisi kanan). (IDN Times/Sri Wibisono)
Di tengah polemik mengenai masa depan PPPK, satu hal yang kerap terlupakan adalah bahwa persoalan ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Dosen Administrasi Publik Universitas Mulawarman, Saipul, menilai penyelesaian masalah PPPK membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kedua pihak harus duduk bersama mencari formulasi yang adil agar nasib puluhan ribu PPPK tidak menjadi korban.
“Jangan sampai persoalan PPPK hanya dibebankan kepada daerah. Pemerintah pusat juga harus hadir dan menunjukkan komitmennya,” kata Saipul.
Meski demikian, ia mengakui pemerintah daerah tetap memiliki pekerjaan rumah yang tidak ringan. Gubernur, bupati, dan wali kota dituntut lebih kreatif menggali potensi pendapatan daerah agar tidak terus bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Di tengah polemik mengenai masa depan PPPK, satu hal yang kerap terlupakan adalah bahwa persoalan ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Dosen Administrasi Publik Universitas Mulawarman, Saipul, menilai penyelesaian masalah PPPK membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kedua pihak harus duduk bersama mencari formulasi yang adil agar nasib puluhan ribu PPPK tidak menjadi korban.
“Jangan sampai persoalan PPPK hanya dibebankan kepada daerah. Pemerintah pusat juga harus hadir dan menunjukkan komitmennya,” kata Saipul.
Meski demikian, ia mengakui pemerintah daerah tetap memiliki pekerjaan rumah yang tidak ringan. Gubernur, bupati, dan wali kota dituntut lebih kreatif menggali potensi pendapatan daerah agar tidak terus bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.
Di tengah polemik mengenai masa depan PPPK, satu hal yang kerap terlupakan adalah bahwa persoalan ini tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah daerah.
Dosen Administrasi Publik Universitas Mulawarman, Saipul, menilai penyelesaian masalah PPPK membutuhkan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Kedua pihak harus duduk bersama mencari formulasi yang adil agar nasib puluhan ribu PPPK tidak menjadi korban.
“Jangan sampai persoalan PPPK hanya dibebankan kepada daerah. Pemerintah pusat juga harus hadir dan menunjukkan komitmennya,” kata Saipul.
Meski demikian, ia mengakui pemerintah daerah tetap memiliki pekerjaan rumah yang tidak ringan. Gubernur, bupati, dan wali kota dituntut lebih kreatif menggali potensi pendapatan daerah agar tidak terus bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Namun upaya meningkatkan pendapatan daerah harus berjalan beriringan dengan efisiensi belanja. Saipul menilai masih banyak pengeluaran birokrasi yang dapat dipangkas tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Tunjangan pejabat yang berlebihan, perjalanan dinas, hingga pengadaan kendaraan dinas mewah merupakan beberapa pos yang layak dievaluasi.
Di sisi lain, Saipul menyoroti perlunya transparansi pemerintah pusat dalam mengelola anggaran negara. Menurut dia, daerah berhak mengetahui secara jelas arah penggunaan keuangan negara, terutama ketika pada saat bersamaan terjadi pengurangan DBH dan TKD .
Ia mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjelaskan kondisi fiskal nasional. Di satu sisi, pemerintah melaporkan tekanan terhadap APBN, namun di sisi lain tetap menjalankan sejumlah program prioritas yang membutuhkan biaya besar.
“Kuartal pertama APBN kita dilaporkan defisit Rp200 triliun, tetapi pemerintah mengklaim keuangan negara tetap aman untuk membiayai Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KMP). Di saat yang sama harga BBM naik. Pemerintah harus jujur kepada masyarakat,” katanya.
Namun upaya meningkatkan pendapatan daerah harus berjalan beriringan dengan efisiensi belanja. Saipul menilai masih banyak pengeluaran birokrasi yang dapat dipangkas tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Tunjangan pejabat yang berlebihan, perjalanan dinas, hingga pengadaan kendaraan dinas mewah merupakan beberapa pos yang layak dievaluasi.
Di sisi lain, Saipul menyoroti perlunya transparansi pemerintah pusat dalam mengelola anggaran negara. Menurut dia, daerah berhak mengetahui secara jelas arah penggunaan keuangan negara, terutama ketika pada saat bersamaan terjadi pengurangan DBH dan TKD .
Ia mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjelaskan kondisi fiskal nasional. Di satu sisi, pemerintah melaporkan tekanan terhadap APBN, namun di sisi lain tetap menjalankan sejumlah program prioritas yang membutuhkan biaya besar.
“Kuartal pertama APBN kita dilaporkan defisit Rp200 triliun, tetapi pemerintah mengklaim keuangan negara tetap aman untuk membiayai Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KMP). Di saat yang sama harga BBM naik. Pemerintah harus jujur kepada masyarakat,” katanya.
Namun upaya meningkatkan pendapatan daerah harus berjalan beriringan dengan efisiensi belanja. Saipul menilai masih banyak pengeluaran birokrasi yang dapat dipangkas tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Tunjangan pejabat yang berlebihan, perjalanan dinas, hingga pengadaan kendaraan dinas mewah merupakan beberapa pos yang layak dievaluasi.
Di sisi lain, Saipul menyoroti perlunya transparansi pemerintah pusat dalam mengelola anggaran negara. Menurut dia, daerah berhak mengetahui secara jelas arah penggunaan keuangan negara, terutama ketika pada saat bersamaan terjadi pengurangan DBH dan TKD .
Ia mempertanyakan konsistensi pemerintah dalam menjelaskan kondisi fiskal nasional. Di satu sisi, pemerintah melaporkan tekanan terhadap APBN, namun di sisi lain tetap menjalankan sejumlah program prioritas yang membutuhkan biaya besar.
“Kuartal pertama APBN kita dilaporkan defisit Rp200 triliun, tetapi pemerintah mengklaim keuangan negara tetap aman untuk membiayai Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KMP). Di saat yang sama harga BBM naik. Pemerintah harus jujur kepada masyarakat,” katanya.

Sejumlah peserta aksi yang tergabung dalam Lingkar Aspirasi Publik (LAP) membentangkan spanduk saat unjuk rasa di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2026). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/bar
Sejumlah peserta aksi yang tergabung dalam Lingkar Aspirasi Publik (LAP) membentangkan spanduk saat unjuk rasa di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu (10/6/2026). ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/bar
Saipul bahkan menduga pengurangan DBH dan TKD yang diterima daerah berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan sejumlah program strategis pemerintah pusat, termasuk MBG dan KMP.
Menurut dia, dugaan tersebut wajar muncul karena daerah merasakan langsung berkurangnya aliran dana dari pusat dalam beberapa tahun terakhir.
Jika benar demikian, kata dia, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik. Sebab, dampak pengurangan transfer daerah tidak hanya dirasakan birokrasi, melainkan juga masyarakat.
“Banyak kebutuhan daerah yang belum tersentuh. Infrastruktur masih perlu dibangun, layanan pendidikan dan kesehatan masih membutuhkan anggaran besar,” paparnya.
“Persoalan daerah tidak bisa diselesaikan hanya dengan sekadar MBG atau KMP,” ujarnya.
Bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam seperti Kalimantan Timur, persoalan tersebut menjadi semakin sensitif. Selama ini daerah menyumbangkan penerimaan besar bagi negara melalui sektor pertambangan, minyak, dan gas bumi. Karena itu, Saipul menilai pemerintah pusat perlu memastikan pembagian hasil yang lebih adil dan proporsional.
Saipul bahkan menduga pengurangan DBH dan TKD yang diterima daerah berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan sejumlah program strategis pemerintah pusat, termasuk MBG dan KMP.
Menurut dia, dugaan tersebut wajar muncul karena daerah merasakan langsung berkurangnya aliran dana dari pusat dalam beberapa tahun terakhir.
Jika benar demikian, kata dia, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik. Sebab, dampak pengurangan transfer daerah tidak hanya dirasakan birokrasi, melainkan juga masyarakat.
“Banyak kebutuhan daerah yang belum tersentuh. Infrastruktur masih perlu dibangun, layanan pendidikan dan kesehatan masih membutuhkan anggaran besar,” paparnya.
“Persoalan daerah tidak bisa diselesaikan hanya dengan sekadar MBG atau KMP,” ujarnya.
Bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam seperti Kalimantan Timur, persoalan tersebut menjadi semakin sensitif. Selama ini daerah menyumbangkan penerimaan besar bagi negara melalui sektor pertambangan, minyak, dan gas bumi. Karena itu, Saipul menilai pemerintah pusat perlu memastikan pembagian hasil yang lebih adil dan proporsional.
Saipul bahkan menduga pengurangan DBH dan TKD yang diterima daerah berkaitan dengan kebutuhan pembiayaan sejumlah program strategis pemerintah pusat, termasuk MBG dan KMP.
Menurut dia, dugaan tersebut wajar muncul karena daerah merasakan langsung berkurangnya aliran dana dari pusat dalam beberapa tahun terakhir.
Jika benar demikian, kata dia, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik. Sebab, dampak pengurangan transfer daerah tidak hanya dirasakan birokrasi, melainkan juga masyarakat.
“Banyak kebutuhan daerah yang belum tersentuh. Infrastruktur masih perlu dibangun, layanan pendidikan dan kesehatan masih membutuhkan anggaran besar,” paparnya.
“Persoalan daerah tidak bisa diselesaikan hanya dengan sekadar MBG atau KMP,” ujarnya.
Bagi daerah-daerah penghasil sumber daya alam seperti Kalimantan Timur, persoalan tersebut menjadi semakin sensitif. Selama ini daerah menyumbangkan penerimaan besar bagi negara melalui sektor pertambangan, minyak, dan gas bumi. Karena itu, Saipul menilai pemerintah pusat perlu memastikan pembagian hasil yang lebih adil dan proporsional.
Ia berharap alokasi DBH dapat dikembalikan seperti semula dan pemangkasan TKD dievaluasi kembali. Dengan kondisi keuangan yang lebih sehat, pemerintah daerah akan memiliki kemampuan yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Keuangan daerah yang sehat akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan. Daerah juga akan lebih mampu membayar gaji pegawai dan menjalankan program-program yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Meski meminta pemerintah pusat menambah ruang fiskal daerah, Saipul tidak menolak adanya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran. Menurut dia, pemerintah pusat memiliki instrumen yang cukup untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran.
“Pengawasan harus diperkuat. Kalau ada daerah yang menggunakan anggaran secara tidak tepat, pemerintah pusat bisa memberikan teguran atau sanksi tegas. Jadi yang dibenahi adalah tata kelolanya, bukan justru mengurangi hak daerah,” ujar Saipul.
Ia berharap alokasi DBH dapat dikembalikan seperti semula dan pemangkasan TKD dievaluasi kembali. Dengan kondisi keuangan yang lebih sehat, pemerintah daerah akan memiliki kemampuan yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Keuangan daerah yang sehat akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan. Daerah juga akan lebih mampu membayar gaji pegawai dan menjalankan program-program yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Meski meminta pemerintah pusat menambah ruang fiskal daerah, Saipul tidak menolak adanya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran. Menurut dia, pemerintah pusat memiliki instrumen yang cukup untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran.
“Pengawasan harus diperkuat. Kalau ada daerah yang menggunakan anggaran secara tidak tepat, pemerintah pusat bisa memberikan teguran atau sanksi tegas. Jadi yang dibenahi adalah tata kelolanya, bukan justru mengurangi hak daerah,” ujar Saipul.
Ia berharap alokasi DBH dapat dikembalikan seperti semula dan pemangkasan TKD dievaluasi kembali. Dengan kondisi keuangan yang lebih sehat, pemerintah daerah akan memiliki kemampuan yang lebih besar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Keuangan daerah yang sehat akan memberikan dampak positif terhadap pembangunan. Daerah juga akan lebih mampu membayar gaji pegawai dan menjalankan program-program yang dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Meski meminta pemerintah pusat menambah ruang fiskal daerah, Saipul tidak menolak adanya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran. Menurut dia, pemerintah pusat memiliki instrumen yang cukup untuk memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran.
“Pengawasan harus diperkuat. Kalau ada daerah yang menggunakan anggaran secara tidak tepat, pemerintah pusat bisa memberikan teguran atau sanksi tegas. Jadi yang dibenahi adalah tata kelolanya, bukan justru mengurangi hak daerah,” ujar Saipul.
Yuk, lihat artikel lainnya yaaaa!
Yuk, lihat artikel lainnya yaaaa!
Disusun oleh
Tim Editorial
Sri Gunawan Wibisono - Project Lead
Febriana Sinta - Editor
Irwan Idris - Editor
Yogie Fadila - Editor
Tim Penulis
Tri Purnawati (Kalbar)
Putra Bali Mula NTT
Ashrawi Muin (Sulsel)
Infografis
Mardya Shakti
Tim Product
Andzarrahim - Sr Product Manager
Rafiio Ardhika - Product Designer
Hanafi Halim - Web Specialist
Kembali ke IDNTimes.com
Disusun oleh
Tim Editorial
Sri Gunawan Wibisono - Project Lead
Febriana Sinta - Editor
Irwan Idris - Editor
Yogie Fadila - Editor
Tim Penulis
Tri Purnawati (Kalbar)
Putra Bali Mula NTT
Ashrawi Muin (Sulsel)
Infografis
Mardya Shakti
Tim Product
Andzarrahim - Sr Product Manager
Rafiio Ardhika - Product Designer
Hanafi Halim - Web Specialist
Kembali ke IDNTimes.com
Disusun oleh
Tim Editorial
Sri Gunawan Wibisono - Project Lead
Febriana Sinta - Editor
Irwan Idris - Editor
Yogie Fadila - Editor
Tim Penulis
Tri Purnawati (Kalbar)
Putra Bali Mula NTT
Ashrawi Muin (Sulsel)
Infografis
Mardya Shakti
Tim Product
Andzarrahim - Sr Product Manager
Rafiio Ardhika - Product Designer
Hanafi Halim - Web Specialist
Kembali ke IDNTimes.com
© 2026 IDN. All Rights Reserved.
© 2026 IDN. All Rights Reserved.
© 2026 IDN. All Rights Reserved.





















