Privasi di Balik Lensa, Fotografi Jalanan Antara Ladang Cuan dan Ancaman Deepfake

Privasi di Balik Lensa, Fotografi Jalanan Antara Ladang Cuan dan Ancaman Deepfake

Privasi di Balik Lensa, Fotografi Jalanan Antara Ladang Cuan dan Ancaman Deepfake

Privasi di Balik Lensa, Fotografi Jalanan Antara Ladang Cuan dan Ancaman Deepfake

Seorang fotografer tengah memotret aktivitas para pelari di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah. (IDN Times/Larasati Rey)

Seorang fotografer tengah memotret aktivitas para pelari di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah. (IDN Times/Larasati Rey)

"Menakar batasan baru UU PDP, Menjaga hak ekonomi fotografer tanpa melanggar kedaulatan data pribadi."
"Menakar batasan baru UU PDP, Menjaga hak ekonomi fotografer tanpa melanggar kedaulatan data pribadi."

Belakangan ini, Iwan (35) harus memutar otak untuk mencari rute olahraga baru. Jika biasanya ia rutin memacu keringat di kawasan Sirkuit Boyolali, Jawa Tengah, kini ia memilih jalur yang tak banyak ditongkrongi oleh para fotografer jalanan.

Keputusan ini bukan tanpa alasan, karyawan swasta ini mengaku merasa tak nyaman dengan sorotan kamera yang mengarah pada dirinya. Iwan merasa ruang pribadinya terganggu karena khawatir hasil jepretan para fotografer tersebut diunggah ke platform marketplace fotografi atau media sosial lainnya.

“Kadang kamera yang mengarah ke kita, bukan cuma satu atau dua. Meski katanya diunggah di aplikasi yang pakai face recognition dan tidak bisa sembarangan dicomot, tapi khawatir juga bisa bocor dan disalahgunakan,” ungkap Iwan Sabtu (2/5/2026).

Belakangan ini, Iwan (35) harus memutar otak untuk mencari rute olahraga baru. Jika biasanya ia rutin memacu keringat di kawasan Sirkuit Boyolali, Jawa Tengah, kini ia memilih jalur yang tak banyak ditongkrongi oleh para fotografer jalanan.

Keputusan ini bukan tanpa alasan, karyawan swasta ini mengaku merasa tak nyaman dengan sorotan kamera yang mengarah pada dirinya. Iwan merasa ruang pribadinya terganggu karena khawatir hasil jepretan para fotografer tersebut diunggah ke platform marketplace fotografi atau media sosial lainnya.

“Kadang kamera yang mengarah ke kita, bukan cuma satu atau dua. Meski katanya diunggah di aplikasi yang pakai face recognition dan tidak bisa sembarangan dicomot, tapi khawatir juga bisa bocor dan disalahgunakan,” ungkap Iwan Sabtu (2/5/2026).

Belakangan ini, Iwan (35) harus memutar otak untuk mencari rute olahraga baru. Jika biasanya ia rutin memacu keringat di kawasan Sirkuit Boyolali, Jawa Tengah, kini ia memilih jalur yang tak banyak ditongkrongi oleh para fotografer jalanan.

Keputusan ini bukan tanpa alasan, karyawan swasta ini mengaku merasa tak nyaman dengan sorotan kamera yang mengarah pada dirinya. Iwan merasa ruang pribadinya terganggu karena khawatir hasil jepretan para fotografer tersebut diunggah ke platform marketplace fotografi atau media sosial lainnya.

“Kadang kamera yang mengarah ke kita, bukan cuma satu atau dua. Meski katanya diunggah di aplikasi yang pakai face recognition dan tidak bisa sembarangan dicomot, tapi khawatir juga bisa bocor dan disalahgunakan,” ungkap Iwan Sabtu (2/5/2026).

Ancaman berdemokrasi, kebebasan bicara dan berpendapat di Indonesia

Aktivitas para street fotografer di kawasan Stadion Manahan, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Aktivitas para street fotografer di kawasan Stadion Manahan, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Meski belum pernah mengalami fotonya disalahgunakan, Iwan mengaku cukup khawatir, pasalnya saat ini data biometrik wajah merupakan bagian dari privasi dan rentan dimanipulasi untuk kejahatan siber.

"Kita lihat sekarang ini aplikasi perbankan, pinjaman online pakai pengenalan wajah, nah kalau pengambilan foto bisa bebas dilakukan, khawatirnya bisa disalahgunakan," ujarnya.

Seorang pelari lainnya, Septyantoro (45) mengaku saat ini aktivitas fotografi di kawasan tersebut mulai terasa lebih masif dibanding sebelumnya, meski awalnya tidak begitu mengganggu namun belakangan menurutnya keberadaan mereka saat ini cukup menyita kenyamanan. “Sekarang sudah agak mengganggu. Kalau dulu kan cuma di depan saja,” katanya Senin (20/4/2026).

Meski belum pernah mengalami fotonya disalahgunakan, Iwan mengaku cukup khawatir, pasalnya saat ini data biometrik wajah merupakan bagian dari privasi dan rentan dimanipulasi untuk kejahatan siber.

"Kita lihat sekarang ini aplikasi perbankan, pinjaman online pakai pengenalan wajah, nah kalau pengambilan foto bisa bebas dilakukan, khawatirnya bisa disalahgunakan," ujarnya.

Seorang pelari lainnya, Septyantoro (45) mengaku saat ini aktivitas fotografi di kawasan tersebut mulai terasa lebih masif dibanding sebelumnya, meski awalnya tidak begitu mengganggu namun belakangan menurutnya keberadaan mereka saat ini cukup menyita kenyamanan. “Sekarang sudah agak mengganggu. Kalau dulu kan cuma di depan saja,” katanya Senin (20/4/2026).

Meski belum pernah mengalami fotonya disalahgunakan, Iwan mengaku cukup khawatir, pasalnya saat ini data biometrik wajah merupakan bagian dari privasi dan rentan dimanipulasi untuk kejahatan siber.

"Kita lihat sekarang ini aplikasi perbankan, pinjaman online pakai pengenalan wajah, nah kalau pengambilan foto bisa bebas dilakukan, khawatirnya bisa disalahgunakan," ujarnya.

Seorang pelari lainnya, Septyantoro (45) mengaku saat ini aktivitas fotografi di kawasan tersebut mulai terasa lebih masif dibanding sebelumnya, meski awalnya tidak begitu mengganggu namun belakangan menurutnya keberadaan mereka saat ini cukup menyita kenyamanan. “Sekarang sudah agak mengganggu. Kalau dulu kan cuma di depan saja,” katanya Senin (20/4/2026).

Ancaman berdemokrasi, kebebasan bicara dan berpendapat di Indonesia

IDN Times/Dhana Kencana

IDN Times/Dhana Kencana

Septyantoro mengatakan, pada awalnya ia merasa risih saat tanpa sengaja difoto oleh fotografer jalanan. Namun, seiring waktu, ia mulai terbiasa dengan situasi tersebut. “Awalnya saya merasa risih, tapi karena sudah jadi kebiasaan di Manahan, sekarang ya biasa saja,” ungkapnya.

Ia mengaku tidak terlalu mempermasalahkan jika wajahnya tertangkap kamera, selama masih dalam batas wajar. “Kalau saya sih sebenarnya gak masalah, karena kan cuma foto saja,” ujarnya.

Namun ia berharap ada pengaturan yang lebih jelas, terutama terkait lokasi atau titik pengambilan gambar agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna area publik. “Kalau bisa jangan di semua tempat, mungkin di spot tertentu saja. Di Manahan kan ada beberapa spot,” katanya.

Septyantoro mengatakan, pada awalnya ia merasa risih saat tanpa sengaja difoto oleh fotografer jalanan. Namun, seiring waktu, ia mulai terbiasa dengan situasi tersebut. “Awalnya saya merasa risih, tapi karena sudah jadi kebiasaan di Manahan, sekarang ya biasa saja,” ungkapnya.

Ia mengaku tidak terlalu mempermasalahkan jika wajahnya tertangkap kamera, selama masih dalam batas wajar. “Kalau saya sih sebenarnya gak masalah, karena kan cuma foto saja,” ujarnya.

Namun ia berharap ada pengaturan yang lebih jelas, terutama terkait lokasi atau titik pengambilan gambar agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna area publik. “Kalau bisa jangan di semua tempat, mungkin di spot tertentu saja. Di Manahan kan ada beberapa spot,” katanya.

Septyantoro mengatakan, pada awalnya ia merasa risih saat tanpa sengaja difoto oleh fotografer jalanan. Namun, seiring waktu, ia mulai terbiasa dengan situasi tersebut. “Awalnya saya merasa risih, tapi karena sudah jadi kebiasaan di Manahan, sekarang ya biasa saja,” ungkapnya.

Ia mengaku tidak terlalu mempermasalahkan jika wajahnya tertangkap kamera, selama masih dalam batas wajar. “Kalau saya sih sebenarnya gak masalah, karena kan cuma foto saja,” ujarnya.

Namun ia berharap ada pengaturan yang lebih jelas, terutama terkait lokasi atau titik pengambilan gambar agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna area publik. “Kalau bisa jangan di semua tempat, mungkin di spot tertentu saja. Di Manahan kan ada beberapa spot,” katanya.

Berharap Data Pribadi Setiap Warga Diproteksi Pemerintah

Berharap Data Pribadi Setiap Warga Diproteksi Pemerintah

Berharap Data Pribadi Setiap Warga Diproteksi Pemerintah




Aktivitas wisatawan yang berfoto di Kawasan Kota Lama Semarang, Jawa Tengah. (IDN Times/Fariz Fardianto)

"Undang-undang ini sebenarnya penting sekali. Cuma kami tidak pernah dapat sosialisasi. Jadi kurang begitu paham aturan mainnya tuh kayak apa," kata Luluk
"Undang-undang ini sebenarnya penting sekali. Cuma kami tidak pernah dapat sosialisasi. Jadi kurang begitu paham aturan mainnya tuh kayak apa," kata Luluk

Di tempat-tempat wisata seperti Kawasan Kota Lama Semarang, sejumlah anak muda menyarankan pemerintah lebih masif menyosialisasikan manfaat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) agar dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Lulu Sabrina, seorang mahasiswi yang sedang melakukan penelitian di Kota Lama mengatakan, semestinya data pribadi dari setiap warga benar-benar diproteksi oleh pemerintah.

"Buat saya yang sehari-harinya sering mengambil gambar aktivitas warga di kota-kota besar, undang-undang ini sebenarnya penting sekali. Cuman kami tidak pernah dapat sosialisasi. Jadi kurang begitu paham aturan mainnya tuh kayak apa," kata Luluk, Kamis (30/4/2026).

Di tempat-tempat wisata seperti Kawasan Kota Lama Semarang, sejumlah anak muda menyarankan pemerintah lebih masif menyosialisasikan manfaat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) agar dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Lulu Sabrina, seorang mahasiswi yang sedang melakukan penelitian di Kota Lama mengatakan, semestinya data pribadi dari setiap warga benar-benar diproteksi oleh pemerintah.

"Buat saya yang sehari-harinya sering mengambil gambar aktivitas warga di kota-kota besar, undang-undang ini sebenarnya penting sekali. Cuman kami tidak pernah dapat sosialisasi. Jadi kurang begitu paham aturan mainnya tuh kayak apa," kata Luluk, Kamis (30/4/2026).

Di tempat-tempat wisata seperti Kawasan Kota Lama Semarang, sejumlah anak muda menyarankan pemerintah lebih masif menyosialisasikan manfaat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) agar dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Lulu Sabrina, seorang mahasiswi yang sedang melakukan penelitian di Kota Lama mengatakan, semestinya data pribadi dari setiap warga benar-benar diproteksi oleh pemerintah.

"Buat saya yang sehari-harinya sering mengambil gambar aktivitas warga di kota-kota besar, undang-undang ini sebenarnya penting sekali. Cuman kami tidak pernah dapat sosialisasi. Jadi kurang begitu paham aturan mainnya tuh kayak apa," kata Luluk, Kamis (30/4/2026).

Sedangkan, Fajri Ramadan, mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Guna Dharma Jakarta menuturkan sebelum UU PDP diberlakukan, dirinya rutin meminta izin ketika akan memotret kegiatan masyarakat di ruang publik.

"Selama ini saya kalau mau jepret foto kayak di Kota Lama ini pasti izin dulu terutama kalau ada orangnya. Memang agak ribet tapi kita berusaha menunjukan surat pengantar dari kampus," katanya yang sedang melengkapi dokumentasi gambar suasana Kota Lama untuk kebutuhan skripsinya.

Menurutnya UU PDP sangat penting menjaga privasi seseorang khususnya saat beraktivitas di ruang publik. Selain itu menurutnya juga bisa melindungi hasil jepretan gambar yang jadi karya orisinalnya. Dirinya pun mendorong Kementerian Komdigi perlu menegakan aturan dalam UU PDP supaya dapat memperkuat perlindungan atas karya para fotografer.

Sedangkan, Fajri Ramadan, mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Guna Dharma Jakarta menuturkan sebelum UU PDP diberlakukan, dirinya rutin meminta izin ketika akan memotret kegiatan masyarakat di ruang publik.

"Selama ini saya kalau mau jepret foto kayak di Kota Lama ini pasti izin dulu terutama kalau ada orangnya. Memang agak ribet tapi kita berusaha menunjukan surat pengantar dari kampus," katanya yang sedang melengkapi dokumentasi gambar suasana Kota Lama untuk kebutuhan skripsinya.

Menurutnya UU PDP sangat penting menjaga privasi seseorang khususnya saat beraktivitas di ruang publik. Selain itu menurutnya juga bisa melindungi hasil jepretan gambar yang jadi karya orisinalnya. Dirinya pun mendorong Kementerian Komdigi perlu menegakan aturan dalam UU PDP supaya dapat memperkuat perlindungan atas karya para fotografer.

Sedangkan, Fajri Ramadan, mahasiswa Fakultas Ilmu Komunikasi Guna Dharma Jakarta menuturkan sebelum UU PDP diberlakukan, dirinya rutin meminta izin ketika akan memotret kegiatan masyarakat di ruang publik.

"Selama ini saya kalau mau jepret foto kayak di Kota Lama ini pasti izin dulu terutama kalau ada orangnya. Memang agak ribet tapi kita berusaha menunjukan surat pengantar dari kampus," katanya yang sedang melengkapi dokumentasi gambar suasana Kota Lama untuk kebutuhan skripsinya.

Menurutnya UU PDP sangat penting menjaga privasi seseorang khususnya saat beraktivitas di ruang publik. Selain itu menurutnya juga bisa melindungi hasil jepretan gambar yang jadi karya orisinalnya. Dirinya pun mendorong Kementerian Komdigi perlu menegakan aturan dalam UU PDP supaya dapat memperkuat perlindungan atas karya para fotografer.

Isu privasi, Ruang Kreativitas dan Peluang Ekonomi Kreatif

Isu privasi, Ruang Kreativitas dan Peluang Ekonomi Kreatif

Isu privasi, Ruang Kreativitas dan Peluang Ekonomi Kreatif




Seorang fotografer tengah memotret aktivitas olahraga diKawasan Komplek Perumahan Elite sekitar Alang-alang Lebar Kota Palembang, Sumatera Selatan. (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

"Gak mungkinlah saya foto di kawasan yang memang bukan tempatnya orang lari. Fotografer juga paham misalnya tempat larinya orang secara umum itu di mana," kata Ammar.
"Gak mungkinlah saya foto di kawasan yang memang bukan tempatnya orang lari. Fotografer juga paham misalnya tempat larinya orang secara umum itu di mana," kata Ammar.

Sementara bagi para fotografer jalanan, aktivitas publik seperti lari dan berbagai olahraga lainnya di tempat publik kini menjadi peluang ekonomi kreatif selain juga bentuk ruang kreativitas keterampilan di bidang fotografi.

“Kalau saya mendukung privasi, tapi harus ada batasannya. Ranah fotografi itu juga perlu diatur jelas. Karena street photography itu luas dan sering jadi ajang kompetisi,” kata Diastoro seorang fotografer yang biasa bekerja di Stadion Manahan Solo.

Dalam praktiknya, Adi panggilan akrabnya menegaskan bahwa foto yang diambil umumnya ditujukan hanya untuk subjek yang bersangkutan, bukan untuk disebarluaskan ke publik. “Kita memotret untuk dijual ke orangnya sendiri, bukan ke orang lain atau khalayak umum,” tegasnya, Senin (20/4/2026).

Sementara bagi para fotografer jalanan, aktivitas publik seperti lari dan berbagai olahraga lainnya di tempat publik kini menjadi peluang ekonomi kreatif selain juga bentuk ruang kreativitas keterampilan di bidang fotografi.

“Kalau saya mendukung privasi, tapi harus ada batasannya. Ranah fotografi itu juga perlu diatur jelas. Karena street photography itu luas dan sering jadi ajang kompetisi,” kata Diastoro seorang fotografer yang biasa bekerja di Stadion Manahan Solo.

Dalam praktiknya, Adi panggilan akrabnya menegaskan bahwa foto yang diambil umumnya ditujukan hanya untuk subjek yang bersangkutan, bukan untuk disebarluaskan ke publik. “Kita memotret untuk dijual ke orangnya sendiri, bukan ke orang lain atau khalayak umum,” tegasnya, Senin (20/4/2026).

Sementara bagi para fotografer jalanan, aktivitas publik seperti lari dan berbagai olahraga lainnya di tempat publik kini menjadi peluang ekonomi kreatif selain juga bentuk ruang kreativitas keterampilan di bidang fotografi.

“Kalau saya mendukung privasi, tapi harus ada batasannya. Ranah fotografi itu juga perlu diatur jelas. Karena street photography itu luas dan sering jadi ajang kompetisi,” kata Diastoro seorang fotografer yang biasa bekerja di Stadion Manahan Solo.

Dalam praktiknya, Adi panggilan akrabnya menegaskan bahwa foto yang diambil umumnya ditujukan hanya untuk subjek yang bersangkutan, bukan untuk disebarluaskan ke publik. “Kita memotret untuk dijual ke orangnya sendiri, bukan ke orang lain atau khalayak umum,” tegasnya, Senin (20/4/2026).

Gede Ngurah Oka Perdana melakukan kegiatan coding

Aktivitas fotografer sedang memotret aktivitas lari di Kawasan Komplek Perumahan Elite sekitar Alang-alang Lebar Palembang. (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Aktivitas fotografer sedang memotret aktivitas lari di Kawasan Komplek Perumahan Elite sekitar Alang-alang Lebar Palembang. (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Ammar (bukan nama sebenarnya), seorang fotografer profesional di Makassar mengatakan awalnya, praktik jual beli foto jalanan belum terintegrasi dalam satu platform. Fotografer biasanya menjual hasil jepretan melalui Google Drive atau media sosial seperti Instagram. Kehadiran aplikasi berbasis kecerdasan buatan mengubah pola tersebut.

Di lokasi populer seperti CPI, Ammar menyebut bisa ada sekitar 50 fotografer dalam satu waktu. Jumlah foto yang dihasilkan pun tidak sedikit, bisa mencapai ratusan dalam satu sesi. Pelari kemudian memilih sendiri foto terbaik melalui aplikasi. Mayoritas pengambilan gambar berlangsung secara candid dan tidak semua orang mengetahui atau memberi izin langsung saat difoto. Namun, komunikasi nonverbal menjadi kunci di lapangan.

Ammar (bukan nama sebenarnya), seorang fotografer profesional di Makassar mengatakan awalnya, praktik jual beli foto jalanan belum terintegrasi dalam satu platform. Fotografer biasanya menjual hasil jepretan melalui Google Drive atau media sosial seperti Instagram. Kehadiran aplikasi berbasis kecerdasan buatan mengubah pola tersebut.

Di lokasi populer seperti CPI, Ammar menyebut bisa ada sekitar 50 fotografer dalam satu waktu. Jumlah foto yang dihasilkan pun tidak sedikit, bisa mencapai ratusan dalam satu sesi. Pelari kemudian memilih sendiri foto terbaik melalui aplikasi. Mayoritas pengambilan gambar berlangsung secara candid dan tidak semua orang mengetahui atau memberi izin langsung saat difoto. Namun, komunikasi nonverbal menjadi kunci di lapangan.

Ammar (bukan nama sebenarnya), seorang fotografer profesional di Makassar mengatakan awalnya, praktik jual beli foto jalanan belum terintegrasi dalam satu platform. Fotografer biasanya menjual hasil jepretan melalui Google Drive atau media sosial seperti Instagram. Kehadiran aplikasi berbasis kecerdasan buatan mengubah pola tersebut.

Di lokasi populer seperti CPI, Ammar menyebut bisa ada sekitar 50 fotografer dalam satu waktu. Jumlah foto yang dihasilkan pun tidak sedikit, bisa mencapai ratusan dalam satu sesi. Pelari kemudian memilih sendiri foto terbaik melalui aplikasi. Mayoritas pengambilan gambar berlangsung secara candid dan tidak semua orang mengetahui atau memberi izin langsung saat difoto. Namun, komunikasi nonverbal menjadi kunci di lapangan.

Ammar mengaku belum pernah mendapat sosialisasi langsung terkait aturan UU PDP. Pemahaman yang dimiliki selama ini lebih pada etika di lapangan, seperti hanya memotret di ruang publik dan area yang memang menjadi titik aktivitas olahraga.

"Gak mungkinlah saya foto di kawasan yang memang bukan tempatnya orang lari. Fotografer juga paham misalnya tempat larinya orang secara umum itu di mana, fotografer yang datang ke sana," katanya, Rabu (22/4/2026)

Ammar mengaku belum pernah mendapat sosialisasi langsung terkait aturan UU PDP. Pemahaman yang dimiliki selama ini lebih pada etika di lapangan, seperti hanya memotret di ruang publik dan area yang memang menjadi titik aktivitas olahraga.

"Gak mungkinlah saya foto di kawasan yang memang bukan tempatnya orang lari. Fotografer juga paham misalnya tempat larinya orang secara umum itu di mana, fotografer yang datang ke sana," katanya, Rabu (22/4/2026)

Ammar mengaku belum pernah mendapat sosialisasi langsung terkait aturan UU PDP. Pemahaman yang dimiliki selama ini lebih pada etika di lapangan, seperti hanya memotret di ruang publik dan area yang memang menjadi titik aktivitas olahraga.

"Gak mungkinlah saya foto di kawasan yang memang bukan tempatnya orang lari. Fotografer juga paham misalnya tempat larinya orang secara umum itu di mana, fotografer yang datang ke sana," katanya, Rabu (22/4/2026)

Harus Jeli Melihat Gestur Dari Obyek Foto

Harus Jeli Melihat Gestur Dari Obyek Foto




Aktivitas warga Kota Surakarta yang tengah berolahraga di Kawasan Stadion Manahan, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Pada praktiknya Adi mengaku pernah menerima permintaan penghapusan foto dari individu yang merasa keberatan. “Selama ini saya pernah tiga kali dapat komplain. Mereka biasanya DM atau lewat aplikasi minta fotonya dihapus dengan menyebut nomor dan tanggal foto. Ya kita tidak keberatan, malah kita hapus,” katanya.

Komunikasi non-verbal bilangnya menjadi penting di lapangan. Fotografer harus mampu membaca gestur orang yang tidak ingin difoto. “Kalau ada yang menunjukkan gesture nggak mau difoto, ya kita turunkan kamera. Karena pada akhirnya foto itu juga nggak mungkin dibeli,” ujarnya.

Terkait penyimpanan data, Adi mengaku memiliki kebijakan pribadi untuk menghapus foto dalam jangka waktu tertentu guna menghindari penumpukan data sekaligus menjaga privasi. “Biasanya setelah dua sampai tiga bulan saya hapus dari hard disk, karena keterbatasan penyimpanan,” katanya.

Pada praktiknya Adi mengaku pernah menerima permintaan penghapusan foto dari individu yang merasa keberatan. “Selama ini saya pernah tiga kali dapat komplain. Mereka biasanya DM atau lewat aplikasi minta fotonya dihapus dengan menyebut nomor dan tanggal foto. Ya kita tidak keberatan, malah kita hapus,” katanya.

Komunikasi non-verbal bilangnya menjadi penting di lapangan. Fotografer harus mampu membaca gestur orang yang tidak ingin difoto. “Kalau ada yang menunjukkan gesture nggak mau difoto, ya kita turunkan kamera. Karena pada akhirnya foto itu juga nggak mungkin dibeli,” ujarnya.

Terkait penyimpanan data, Adi mengaku memiliki kebijakan pribadi untuk menghapus foto dalam jangka waktu tertentu guna menghindari penumpukan data sekaligus menjaga privasi. “Biasanya setelah dua sampai tiga bulan saya hapus dari hard disk, karena keterbatasan penyimpanan,” katanya.

Pada praktiknya Adi mengaku pernah menerima permintaan penghapusan foto dari individu yang merasa keberatan. “Selama ini saya pernah tiga kali dapat komplain. Mereka biasanya DM atau lewat aplikasi minta fotonya dihapus dengan menyebut nomor dan tanggal foto. Ya kita tidak keberatan, malah kita hapus,” katanya.

Komunikasi non-verbal bilangnya menjadi penting di lapangan. Fotografer harus mampu membaca gestur orang yang tidak ingin difoto. “Kalau ada yang menunjukkan gesture nggak mau difoto, ya kita turunkan kamera. Karena pada akhirnya foto itu juga nggak mungkin dibeli,” ujarnya.

Terkait penyimpanan data, Adi mengaku memiliki kebijakan pribadi untuk menghapus foto dalam jangka waktu tertentu guna menghindari penumpukan data sekaligus menjaga privasi. “Biasanya setelah dua sampai tiga bulan saya hapus dari hard disk, karena keterbatasan penyimpanan,” katanya.

Senada Ammar menyebutkan terkait mekanisme penghapusan, Ammar menyebut fotografer memiliki kendali penuh terhadap foto yang diunggah. Jika ada permintaan dari subjek, maka foto bisa langsung dihapus.

Jika ke depan regulasi semakin ketat, maka Ammar menilai profesi ini akan terseleksi dengan sendirinya. Namun, bagi sebagian fotografer, aktivitas ini telah menjadi sumber penghasilan utama.

Aji Putra (35), salah satu fotografer di Palembang, Sumatera Selatan mengamini ada kode tersendiri dari pelari atau pejalan kaki yang tak ingin momennya diabadikan, dan para fotografer menurutnya mengerti hal tersebut dan tak akan mengunggahnya ke platform digital.

"Biasanya orang yang gak mau difoto, ada ngode ke fotograger. Misal menyilangkan tangan atau mereka mendatangi kami, bilang gak mau difoto. Jangan ngambil. Tapi rata-rata kalau pelari, emang mau cari foto mereka. Mereka biasanya emang nyari foto mereka dan langsung checkout," kisahnya.

Terkait aplikasi atau platform digital yang kini digunakan oleh para fotografer jalanan dan para calon pembeli karya mereka reporter IDN Times mencoba meminta komentar dari pihak FotoYu melalui kontak resmi FotoYu. FotoYu adalah salah satu aplikasi marketplace dokumentasi dan jual beli foto berbasis teknologi AI (artificial intelligence) yang mempertemukan fotografer dengan pengguna. Pengguna dapat mencari dan membeli foto diri mereka secara otomatis menggunakan teknologi pengenalan wajah (facial recognition). Namun hingga tenggat berita ini tayang pihak FotoYu belum memberikan tanggapan.

Senada Ammar menyebutkan terkait mekanisme penghapusan, Ammar menyebut fotografer memiliki kendali penuh terhadap foto yang diunggah. Jika ada permintaan dari subjek, maka foto bisa langsung dihapus.

Jika ke depan regulasi semakin ketat, maka Ammar menilai profesi ini akan terseleksi dengan sendirinya. Namun, bagi sebagian fotografer, aktivitas ini telah menjadi sumber penghasilan utama.

Aji Putra (35), salah satu fotografer di Palembang, Sumatera Selatan mengamini ada kode tersendiri dari pelari atau pejalan kaki yang tak ingin momennya diabadikan, dan para fotografer menurutnya mengerti hal tersebut dan tak akan mengunggahnya ke platform digital.

"Biasanya orang yang gak mau difoto, ada ngode ke fotograger. Misal menyilangkan tangan atau mereka mendatangi kami, bilang gak mau difoto. Jangan ngambil. Tapi rata-rata kalau pelari, emang mau cari foto mereka. Mereka biasanya emang nyari foto mereka dan langsung checkout," kisahnya.

Terkait aplikasi atau platform digital yang kini digunakan oleh para fotografer jalanan dan para calon pembeli karya mereka reporter IDN Times mencoba meminta komentar dari pihak FotoYu melalui kontak resmi FotoYu. FotoYu adalah salah satu aplikasi marketplace dokumentasi dan jual beli foto berbasis teknologi AI (artificial intelligence) yang mempertemukan fotografer dengan pengguna. Pengguna dapat mencari dan membeli foto diri mereka secara otomatis menggunakan teknologi pengenalan wajah (facial recognition). Namun hingga tenggat berita ini tayang pihak FotoYu belum memberikan tanggapan.

Senada Ammar menyebutkan terkait mekanisme penghapusan, Ammar menyebut fotografer memiliki kendali penuh terhadap foto yang diunggah. Jika ada permintaan dari subjek, maka foto bisa langsung dihapus.

Jika ke depan regulasi semakin ketat, maka Ammar menilai profesi ini akan terseleksi dengan sendirinya. Namun, bagi sebagian fotografer, aktivitas ini telah menjadi sumber penghasilan utama.

Aji Putra (35), salah satu fotografer di Palembang, Sumatera Selatan mengamini ada kode tersendiri dari pelari atau pejalan kaki yang tak ingin momennya diabadikan, dan para fotografer menurutnya mengerti hal tersebut dan tak akan mengunggahnya ke platform digital.

"Biasanya orang yang gak mau difoto, ada ngode ke fotograger. Misal menyilangkan tangan atau mereka mendatangi kami, bilang gak mau difoto. Jangan ngambil. Tapi rata-rata kalau pelari, emang mau cari foto mereka. Mereka biasanya emang nyari foto mereka dan langsung checkout," kisahnya.

Terkait aplikasi atau platform digital yang kini digunakan oleh para fotografer jalanan dan para calon pembeli karya mereka reporter IDN Times mencoba meminta komentar dari pihak FotoYu melalui kontak resmi FotoYu. FotoYu adalah salah satu aplikasi marketplace dokumentasi dan jual beli foto berbasis teknologi AI (artificial intelligence) yang mempertemukan fotografer dengan pengguna. Pengguna dapat mencari dan membeli foto diri mereka secara otomatis menggunakan teknologi pengenalan wajah (facial recognition). Namun hingga tenggat berita ini tayang pihak FotoYu belum memberikan tanggapan.

Awas! Mengambil Foto Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana

Awas! Mengambil Foto Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana

Awas! Mengambil Foto Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana




Ayu Galuh Anggraeni Pengamat Keamanan Siber dan Perlindungan Data Pribadi Universitas Indonesia (UI). (dok Ayu Galuh Anggraeni)

Pengamat keamanan siber dan perlindungan data pribadi Universitas Indonesia (UI), Ayu Galuh Anggraeni mengatakan, privasi merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati, memotret orang lain tanpa izin lalu mengunggahnya menurutnya sudah bermasalah secara etika.

Dengan hadirnya UU PDP, batasan tersebut kini menjadi lebih tegas dan memiliki konsekuensi hukum. Menurut dosen Fakultas Hukum UI ini, praktik menjual foto wajah orang lain tanpa izin sama halnya dengan memperjualbelikan data pribadi. “Itu jelas melanggar dan ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Pengamat keamanan siber dan perlindungan data pribadi Universitas Indonesia (UI), Ayu Galuh Anggraeni mengatakan, privasi merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati, memotret orang lain tanpa izin lalu mengunggahnya menurutnya sudah bermasalah secara etika.

Dengan hadirnya UU PDP, batasan tersebut kini menjadi lebih tegas dan memiliki konsekuensi hukum. Menurut dosen Fakultas Hukum UI ini, praktik menjual foto wajah orang lain tanpa izin sama halnya dengan memperjualbelikan data pribadi. “Itu jelas melanggar dan ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Pengamat keamanan siber dan perlindungan data pribadi Universitas Indonesia (UI), Ayu Galuh Anggraeni mengatakan, privasi merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati, memotret orang lain tanpa izin lalu mengunggahnya menurutnya sudah bermasalah secara etika.

Dengan hadirnya UU PDP, batasan tersebut kini menjadi lebih tegas dan memiliki konsekuensi hukum. Menurut dosen Fakultas Hukum UI ini, praktik menjual foto wajah orang lain tanpa izin sama halnya dengan memperjualbelikan data pribadi. “Itu jelas melanggar dan ada konsekuensi hukumnya,” tegasnya.

Selain persoalan hukum, Ayu mengingatkan bahaya lain dari penyebaran foto wajah di internet, yakni potensi penyalahgunaan melalui teknologi kecerdasan buatan.

Wajah yang diunggah dapat dimanfaatkan untuk deepfake, penipuan identitas (online impersonation), hingga pemerasan berbasis konten manipulatif. Bahkan, dalam beberapa kasus, teknologi AI mampu menembus sistem verifikasi wajah untuk transaksi keuangan. “Kalau wajah kita dimanipulasi lalu dipakai untuk pinjaman online atau penipuan, itu sangat berbahaya,” katanya.

Ayu juga menepis anggapan bahwa ruang publik membebaskan seseorang untuk memotret tanpa izin. Meski ekspektasi privasi di ruang publik lebih rendah, bukan berarti hak individu hilang sepenuhnya. “Ketika tindakan memotret itu menimbulkan ketidaknyamanan atau rasa tidak aman, itu sudah bisa dianggap melanggar,” ujarnya. Karena itu, ia menekankan pentingnya meminta persetujuan sebelum mengambil foto orang lain, terutama jika akan digunakan untuk kepentingan komersial.

Selain persoalan hukum, Ayu mengingatkan bahaya lain dari penyebaran foto wajah di internet, yakni potensi penyalahgunaan melalui teknologi kecerdasan buatan.

Wajah yang diunggah dapat dimanfaatkan untuk deepfake, penipuan identitas (online impersonation), hingga pemerasan berbasis konten manipulatif. Bahkan, dalam beberapa kasus, teknologi AI mampu menembus sistem verifikasi wajah untuk transaksi keuangan. “Kalau wajah kita dimanipulasi lalu dipakai untuk pinjaman online atau penipuan, itu sangat berbahaya,” katanya.

Ayu juga menepis anggapan bahwa ruang publik membebaskan seseorang untuk memotret tanpa izin. Meski ekspektasi privasi di ruang publik lebih rendah, bukan berarti hak individu hilang sepenuhnya. “Ketika tindakan memotret itu menimbulkan ketidaknyamanan atau rasa tidak aman, itu sudah bisa dianggap melanggar,” ujarnya. Karena itu, ia menekankan pentingnya meminta persetujuan sebelum mengambil foto orang lain, terutama jika akan digunakan untuk kepentingan komersial.

Selain persoalan hukum, Ayu mengingatkan bahaya lain dari penyebaran foto wajah di internet, yakni potensi penyalahgunaan melalui teknologi kecerdasan buatan.

Wajah yang diunggah dapat dimanfaatkan untuk deepfake, penipuan identitas (online impersonation), hingga pemerasan berbasis konten manipulatif. Bahkan, dalam beberapa kasus, teknologi AI mampu menembus sistem verifikasi wajah untuk transaksi keuangan. “Kalau wajah kita dimanipulasi lalu dipakai untuk pinjaman online atau penipuan, itu sangat berbahaya,” katanya.

Ayu juga menepis anggapan bahwa ruang publik membebaskan seseorang untuk memotret tanpa izin. Meski ekspektasi privasi di ruang publik lebih rendah, bukan berarti hak individu hilang sepenuhnya. “Ketika tindakan memotret itu menimbulkan ketidaknyamanan atau rasa tidak aman, itu sudah bisa dianggap melanggar,” ujarnya. Karena itu, ia menekankan pentingnya meminta persetujuan sebelum mengambil foto orang lain, terutama jika akan digunakan untuk kepentingan komersial.

Kredit: IDN Times/Dhana Kencana

Kredit: IDN Times/Dhana Kencana

Masyarakat yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menuntut, baik secara pidana maupun perdata. Mereka juga berhak meminta penghapusan (take down) hingga pemusnahan data. “Kalau tidak ada persetujuan, subjek data bisa menuntut. Apalagi kalau ada nilai ekonomi dari foto tersebut,” kata Ayu.

Maka di tengah meningkatnya risiko, Ayu menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga data pribadi, termasuk lebih bijak dalam mengunggah foto di media sosial. “Kalau tidak perlu, jangan unggah foto yang terlalu jelas memperlihatkan wajah. Risiko manipulasi sekarang semakin tinggi,” ujarnya.

Edukasi bilangnya harus menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah seperti BSSN dan Kominfo, tetapi juga masyarakat, keluarga, hingga platform digital.

Masyarakat yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menuntut, baik secara pidana maupun perdata. Mereka juga berhak meminta penghapusan (take down) hingga pemusnahan data. “Kalau tidak ada persetujuan, subjek data bisa menuntut. Apalagi kalau ada nilai ekonomi dari foto tersebut,” kata Ayu.

Maka di tengah meningkatnya risiko, Ayu menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga data pribadi, termasuk lebih bijak dalam mengunggah foto di media sosial. “Kalau tidak perlu, jangan unggah foto yang terlalu jelas memperlihatkan wajah. Risiko manipulasi sekarang semakin tinggi,” ujarnya.

Edukasi bilangnya harus menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah seperti BSSN dan Kominfo, tetapi juga masyarakat, keluarga, hingga platform digital.

Masyarakat yang merasa dirugikan memiliki hak untuk menuntut, baik secara pidana maupun perdata. Mereka juga berhak meminta penghapusan (take down) hingga pemusnahan data. “Kalau tidak ada persetujuan, subjek data bisa menuntut. Apalagi kalau ada nilai ekonomi dari foto tersebut,” kata Ayu.

Maka di tengah meningkatnya risiko, Ayu menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga data pribadi, termasuk lebih bijak dalam mengunggah foto di media sosial. “Kalau tidak perlu, jangan unggah foto yang terlalu jelas memperlihatkan wajah. Risiko manipulasi sekarang semakin tinggi,” ujarnya.

Edukasi bilangnya harus menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya pemerintah seperti BSSN dan Kominfo, tetapi juga masyarakat, keluarga, hingga platform digital.

Keseimbangan Antara Kreativitas, Etika, dan Tanggung Jawab Sosial

Keseimbangan Antara Kreativitas, Etika, dan Tanggung Jawab Sosial

Keseimbangan Antara Kreativitas, Etika, dan Tanggung Jawab Sosial




Praktisi fotografer profesional, Candra Adhie Nugroho. (dok Candra Adhie Nugroho)

Praktisi fotografer profesional, Candra Adhie Nugroho. (dok Candra Adhie Nugroho)

Praktisi fotografer profesional, Candra Adhie Nugroho menekankan bahwa persoalan utama bukan pada street photography itu sendiri, melainkan pada praktik pengambilan dan distribusi foto tanpa memperhatikan etika. “Masalah muncul ketika foto diambil, lalu dijual atau diunggah tanpa izin. Apalagi di era digital, foto sangat mudah disalin, dimanipulasi, bahkan disalahgunakan,” jelas Candra yang juga jurnalis foto Kedaulatan Rakyat, Jumat (1/5/2026).

Ia mengingatkan bahwa risiko penyalahgunaan foto di ruang publik sangat besar, mulai dari manipulasi gambar untuk kebutuhan tertentu seperti konten berbasis kecerdasan buatan, hingga potensi perundungan (bullying) akibat komentar negatif di media sosial.

“Sering kali bukan fotonya yang bermasalah, tapi komentar-komentar yang muncul. Itu bisa menjadi pemicu bullying dan merugikan orang yang ada di foto,” katanya.

Praktisi fotografer profesional, Candra Adhie Nugroho menekankan bahwa persoalan utama bukan pada street photography itu sendiri, melainkan pada praktik pengambilan dan distribusi foto tanpa memperhatikan etika. “Masalah muncul ketika foto diambil, lalu dijual atau diunggah tanpa izin. Apalagi di era digital, foto sangat mudah disalin, dimanipulasi, bahkan disalahgunakan,” jelas Candra yang juga jurnalis foto Kedaulatan Rakyat, Jumat (1/5/2026).

Ia mengingatkan bahwa risiko penyalahgunaan foto di ruang publik sangat besar, mulai dari manipulasi gambar untuk kebutuhan tertentu seperti konten berbasis kecerdasan buatan, hingga potensi perundungan (bullying) akibat komentar negatif di media sosial.

“Sering kali bukan fotonya yang bermasalah, tapi komentar-komentar yang muncul. Itu bisa menjadi pemicu bullying dan merugikan orang yang ada di foto,” katanya.

Praktisi fotografer profesional, Candra Adhie Nugroho menekankan bahwa persoalan utama bukan pada street photography itu sendiri, melainkan pada praktik pengambilan dan distribusi foto tanpa memperhatikan etika. “Masalah muncul ketika foto diambil, lalu dijual atau diunggah tanpa izin. Apalagi di era digital, foto sangat mudah disalin, dimanipulasi, bahkan disalahgunakan,” jelas Candra yang juga jurnalis foto Kedaulatan Rakyat, Jumat (1/5/2026).

Ia mengingatkan bahwa risiko penyalahgunaan foto di ruang publik sangat besar, mulai dari manipulasi gambar untuk kebutuhan tertentu seperti konten berbasis kecerdasan buatan, hingga potensi perundungan (bullying) akibat komentar negatif di media sosial.

“Sering kali bukan fotonya yang bermasalah, tapi komentar-komentar yang muncul. Itu bisa menjadi pemicu bullying dan merugikan orang yang ada di foto,” katanya.

Candra juga menyoroti potensi pelanggaran privasi, terutama ketika foto menampilkan bagian tubuh atau momen yang sensitif. Ia menilai fotografer memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyaringan sebelum mempublikasikan karya.

Sebagai solusi, ia menekankan pentingnya komunikasi antara fotografer dan subjek foto, baik secara verbal maupun nonverbal. Gestur sederhana seperti senyum atau kontak mata dapat menjadi bentuk izin awal. Selain itu, ia menyarankan agar fotografer memberikan identitas, seperti kartu nama, sebagai bentuk tanggung jawab profesional.

“Kalau setelah memotret kita beri kartu nama, itu bentuk etika dan tanggung jawab. Kalau orangnya berkenan, dia bisa menghubungi kita. Bukan langsung diunggah dan dijual di platform,” ujarnya.

Candra juga menyoroti potensi pelanggaran privasi, terutama ketika foto menampilkan bagian tubuh atau momen yang sensitif. Ia menilai fotografer memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyaringan sebelum mempublikasikan karya.

Sebagai solusi, ia menekankan pentingnya komunikasi antara fotografer dan subjek foto, baik secara verbal maupun nonverbal. Gestur sederhana seperti senyum atau kontak mata dapat menjadi bentuk izin awal. Selain itu, ia menyarankan agar fotografer memberikan identitas, seperti kartu nama, sebagai bentuk tanggung jawab profesional.

“Kalau setelah memotret kita beri kartu nama, itu bentuk etika dan tanggung jawab. Kalau orangnya berkenan, dia bisa menghubungi kita. Bukan langsung diunggah dan dijual di platform,” ujarnya.

Candra juga menyoroti potensi pelanggaran privasi, terutama ketika foto menampilkan bagian tubuh atau momen yang sensitif. Ia menilai fotografer memiliki tanggung jawab untuk melakukan penyaringan sebelum mempublikasikan karya.

Sebagai solusi, ia menekankan pentingnya komunikasi antara fotografer dan subjek foto, baik secara verbal maupun nonverbal. Gestur sederhana seperti senyum atau kontak mata dapat menjadi bentuk izin awal. Selain itu, ia menyarankan agar fotografer memberikan identitas, seperti kartu nama, sebagai bentuk tanggung jawab profesional.

“Kalau setelah memotret kita beri kartu nama, itu bentuk etika dan tanggung jawab. Kalau orangnya berkenan, dia bisa menghubungi kita. Bukan langsung diunggah dan dijual di platform,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bukanlah ancaman bagi kreativitas fotografer, melainkan perlindungan bagi semua pihak. “Undang-undang itu hadir karena ada yang dirugikan. Jadi, fotografer harus paham bagaimana bekerja tanpa merugikan orang lain,” tegasnya.

Lebih jauh, Candra mengkritik kecenderungan fotografer pemula yang lebih fokus pada aspek teknis dan keuntungan ekonomi, namun mengabaikan etika dan pendekatan interpersonal. “Fotografi itu bukan sekadar teknik, tapi juga soal empati dan komunikasi. Kalau orang sudah percaya, justru mereka akan kembali dan bahkan merekomendasikan ke orang lain,” tambahnya.

Menurutnya profesionalisme dalam street photography harus dibangun melalui keseimbangan antara kreativitas, etika, dan tanggung jawab sosial. Tanpa itu, praktik fotografi jalanan berisiko disalahartikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

Ia juga menilai bahwa regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bukanlah ancaman bagi kreativitas fotografer, melainkan perlindungan bagi semua pihak. “Undang-undang itu hadir karena ada yang dirugikan. Jadi, fotografer harus paham bagaimana bekerja tanpa merugikan orang lain,” tegasnya.

Lebih jauh, Candra mengkritik kecenderungan fotografer pemula yang lebih fokus pada aspek teknis dan keuntungan ekonomi, namun mengabaikan etika dan pendekatan interpersonal. “Fotografi itu bukan sekadar teknik, tapi juga soal empati dan komunikasi. Kalau orang sudah percaya, justru mereka akan kembali dan bahkan merekomendasikan ke orang lain,” tambahnya.

Menurutnya profesionalisme dalam street photography harus dibangun melalui keseimbangan antara kreativitas, etika, dan tanggung jawab sosial. Tanpa itu, praktik fotografi jalanan berisiko disalahartikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

Ia juga menilai bahwa regulasi seperti Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi bukanlah ancaman bagi kreativitas fotografer, melainkan perlindungan bagi semua pihak. “Undang-undang itu hadir karena ada yang dirugikan. Jadi, fotografer harus paham bagaimana bekerja tanpa merugikan orang lain,” tegasnya.

Lebih jauh, Candra mengkritik kecenderungan fotografer pemula yang lebih fokus pada aspek teknis dan keuntungan ekonomi, namun mengabaikan etika dan pendekatan interpersonal. “Fotografi itu bukan sekadar teknik, tapi juga soal empati dan komunikasi. Kalau orang sudah percaya, justru mereka akan kembali dan bahkan merekomendasikan ke orang lain,” tambahnya.

Menurutnya profesionalisme dalam street photography harus dibangun melalui keseimbangan antara kreativitas, etika, dan tanggung jawab sosial. Tanpa itu, praktik fotografi jalanan berisiko disalahartikan dan menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

Jangan Gampang Tergiur Tawaran di Platform Digital

Jangan Gampang Tergiur Tawaran di Platform Digital

Jangan Gampang Tergiur Tawaran di Platform Digital




Aktivitas seorang street fotografeer memotret para pelari di Kawasan Stadion Manahan, Solo. (IDN Times/Larasati Rey)

Berdasarkan peta jalan regulasi di Indonesia, masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berakhir pada Oktober 2024. Memasuki tahun 2025 dan 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini berada dalam fase penegakan penuh.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa proses pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) ditargetkan selesai pada tahun ini. Lembaga ini dibentuk sebagai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan, pembentukan Badan PDP diatur melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan PDP.

Penyusunan Rencana Perpres tersebut telah dilakukan Komdigi sejak akhir 2022 hingga 2024, sebelum kemudian diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai kementerian pemrakarsa. Selama Badan PDP belum terbentuk, Komdigi menjalankan fungsi pelindungan data pribadi, termasuk pengawasan kepatuhan implementasi PDP di ruang digital.

Berdasarkan peta jalan regulasi di Indonesia, masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berakhir pada Oktober 2024. Memasuki tahun 2025 dan 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini berada dalam fase penegakan penuh.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa proses pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) ditargetkan selesai pada tahun ini. Lembaga ini dibentuk sebagai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan, pembentukan Badan PDP diatur melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan PDP.

Penyusunan Rencana Perpres tersebut telah dilakukan Komdigi sejak akhir 2022 hingga 2024, sebelum kemudian diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai kementerian pemrakarsa. Selama Badan PDP belum terbentuk, Komdigi menjalankan fungsi pelindungan data pribadi, termasuk pengawasan kepatuhan implementasi PDP di ruang digital.

Berdasarkan peta jalan regulasi di Indonesia, masa transisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berakhir pada Oktober 2024. Memasuki tahun 2025 dan 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kini berada dalam fase penegakan penuh.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa proses pembentukan Badan Pelindungan Data Pribadi (PDP) ditargetkan selesai pada tahun ini. Lembaga ini dibentuk sebagai amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyampaikan, pembentukan Badan PDP diatur melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Badan PDP.

Penyusunan Rencana Perpres tersebut telah dilakukan Komdigi sejak akhir 2022 hingga 2024, sebelum kemudian diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebagai kementerian pemrakarsa. Selama Badan PDP belum terbentuk, Komdigi menjalankan fungsi pelindungan data pribadi, termasuk pengawasan kepatuhan implementasi PDP di ruang digital.

IDN Times/Dhana Kencana

IDN Times/Dhana Kencana

Kepala Diskominfo Jateng, Agung Hariyadi mengatakan dengan adanya UU PDP, pihaknya mengingatkan masyarakat terutama anak-anak muda untuk tidak gampang tergiur dengan tawaran platform digital yang memberikan layanan jual beli foto

"Kami setiap kesempatan ketemu masyarakat termasuk kegiatan pelatihan dan forum forum digital selalu mengimbau jangan serta merta tergiur penawaran dari platform digital. Harus cermat, teliti dan harus dipelajari dulu. Kalau sudah terverifikasi maka dicek juga kredibilitasnya," ujar Agung kepada IDN Times.

Di samping itu, pihaknya rutin mengadakan kegiatan digital, sosialisasi pemanfaatan IT dan kegiatan pengamanan siber bersama anak sekolah.

"Supaya anak-anak Gen Z ini hati-hati saat memakai platform media sosial. Kita selalu mengingatkan saat goes to school di area Kecamatan berdaya untuk meliterasi masyarakat," ungkapnya.

Kepala Diskominfo Jateng, Agung Hariyadi mengatakan dengan adanya UU PDP, pihaknya mengingatkan masyarakat terutama anak-anak muda untuk tidak gampang tergiur dengan tawaran platform digital yang memberikan layanan jual beli foto

"Kami setiap kesempatan ketemu masyarakat termasuk kegiatan pelatihan dan forum forum digital selalu mengimbau jangan serta merta tergiur penawaran dari platform digital. Harus cermat, teliti dan harus dipelajari dulu. Kalau sudah terverifikasi maka dicek juga kredibilitasnya," ujar Agung kepada IDN Times.

Di samping itu, pihaknya rutin mengadakan kegiatan digital, sosialisasi pemanfaatan IT dan kegiatan pengamanan siber bersama anak sekolah.

"Supaya anak-anak Gen Z ini hati-hati saat memakai platform media sosial. Kita selalu mengingatkan saat goes to school di area Kecamatan berdaya untuk meliterasi masyarakat," ungkapnya.

Kepala Diskominfo Jateng, Agung Hariyadi mengatakan dengan adanya UU PDP, pihaknya mengingatkan masyarakat terutama anak-anak muda untuk tidak gampang tergiur dengan tawaran platform digital yang memberikan layanan jual beli foto

"Kami setiap kesempatan ketemu masyarakat termasuk kegiatan pelatihan dan forum forum digital selalu mengimbau jangan serta merta tergiur penawaran dari platform digital. Harus cermat, teliti dan harus dipelajari dulu. Kalau sudah terverifikasi maka dicek juga kredibilitasnya," ujar Agung kepada IDN Times.

Di samping itu, pihaknya rutin mengadakan kegiatan digital, sosialisasi pemanfaatan IT dan kegiatan pengamanan siber bersama anak sekolah.

"Supaya anak-anak Gen Z ini hati-hati saat memakai platform media sosial. Kita selalu mengingatkan saat goes to school di area Kecamatan berdaya untuk meliterasi masyarakat," ungkapnya.

Jawa Tengah sendiri banyak bermunculan event-event olahraga yang memancing keinginan masyarakat untuk berlomba berburu foto terbaik di lokasi acara. Event yang sering menyedot penonton, katanya seperti lomba maraton, sepeda yang sering dipotret para fotografer.

"Tetapi saya rasa masih aman dan tidak bisa meretas data pribadi. Kami selalu memperketat pengawasan bersama Kementerian Komdigi. Dan sampai saat ini juga belum menerima laporan keluhan dari masyarakat," akunya.

Jawa Tengah sendiri banyak bermunculan event-event olahraga yang memancing keinginan masyarakat untuk berlomba berburu foto terbaik di lokasi acara. Event yang sering menyedot penonton, katanya seperti lomba maraton, sepeda yang sering dipotret para fotografer.

"Tetapi saya rasa masih aman dan tidak bisa meretas data pribadi. Kami selalu memperketat pengawasan bersama Kementerian Komdigi. Dan sampai saat ini juga belum menerima laporan keluhan dari masyarakat," akunya.

Jawa Tengah sendiri banyak bermunculan event-event olahraga yang memancing keinginan masyarakat untuk berlomba berburu foto terbaik di lokasi acara. Event yang sering menyedot penonton, katanya seperti lomba maraton, sepeda yang sering dipotret para fotografer.

"Tetapi saya rasa masih aman dan tidak bisa meretas data pribadi. Kami selalu memperketat pengawasan bersama Kementerian Komdigi. Dan sampai saat ini juga belum menerima laporan keluhan dari masyarakat," akunya.

Disusun oleh

Tim Editorial

Bandot Arywono – Project Lead/Editor

Anggun Puspitoningrum – Reporter

Ashrawi Muin – Reporter

Fenny Maulia Agustin – Reporter

Fariz Fardianto – Reporter

Larasati Rey - Reporter

Grafis

Dhana Kencana

Tim Product

Andzarrahim - Sr Product Manager

Rafiio Ardhika - Product Designer

Hanafi Halim - Web Specialist

Kembali ke IDNTimes.com

Disusun oleh

Tim Editorial

Bandot Arywono – Project Lead/Editor

Anggun Puspitoningrum – Reporter

Ashrawi Muin – Reporter

Fenny Maulia Agustin – Reporter

Fariz Fardianto – Reporter

Larasati Rey - Reporter

Grafis

Dhana Kencana

Tim Product

Andzarrahim - Sr Product Manager

Rafiio Ardhika - Product Designer

Hanafi Halim - Web Specialist

Kembali ke IDNTimes.com

Disusun oleh

Tim Editorial

Bandot Arywono – Project Lead/Editor

Anggun Puspitoningrum – Reporter

Ashrawi Muin – Reporter

Fenny Maulia Agustin – Reporter

Fariz Fardianto – Reporter

Larasati Rey - Reporter

Grafis

Dhana Kencana

Tim Product

Andzarrahim - Sr Product Manager

Rafiio Ardhika - Product Designer

Hanafi Halim - Web Specialist

Kembali ke IDNTimes.com