

PP Tunas Efektifkah Jadi Perisai untuk Anak di Dunia Maya?
PP Tunas Efektifkah Jadi Perisai untuk Anak di Dunia Maya?
PP Tunas Efektifkah Jadi Perisai untuk Anak di Dunia Maya?
Penerapan PP Tunas tidaklah mudah, orangtua berperan penting
Penerapan PP Tunas tidaklah mudah, orangtua berperan penting
Penerapan PP Tunas tidaklah mudah, orangtua berperan penting
Langkah lugu seorang gadis cilik berinisial AL berakhir di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sumatra Utara, pada 10 Desember 2025. Hari itu menjadi hari tak terlupakan bagi AL, ketika penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan membawanya melihat jenazah FS, ibunya yang sedang diautopsi.
Puluhan bekas luka tusukan senjata tajam, menjadi saksi bisu tragedi berdarah yang menimpa FS. Ada 26 tusukan teridentifikasi dari tubuh kaku wanita 42 tahun itu.
Langkah lugu seorang gadis cilik berinisial AL berakhir di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sumatra Utara, pada 10 Desember 2025. Hari itu menjadi hari tak terlupakan bagi AL, ketika penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan membawanya melihat jenazah FS, ibunya yang sedang diautopsi.
Puluhan bekas luka tusukan senjata tajam, menjadi saksi bisu tragedi berdarah yang menimpa FS. Ada 26 tusukan teridentifikasi dari tubuh kaku wanita 42 tahun itu.
Langkah lugu seorang gadis cilik berinisial AL berakhir di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Sumatra Utara, pada 10 Desember 2025. Hari itu menjadi hari tak terlupakan bagi AL, ketika penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Medan membawanya melihat jenazah FS, ibunya yang sedang diautopsi.
Puluhan bekas luka tusukan senjata tajam, menjadi saksi bisu tragedi berdarah yang menimpa FS. Ada 26 tusukan teridentifikasi dari tubuh kaku wanita 42 tahun itu.

Polrestabes Medan memaparkan kasus seorang anak di bawah umur, AL, yang diduga membunuh ibu kandungnya (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Polrestabes Medan memaparkan kasus seorang anak di bawah umur, AL, yang diduga membunuh ibu kandungnya (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Kasus kematian FS pun menyedot perhatian publik. Siapa yang tega membunuh perempuan itu dengan luka tusukan begitu banyak?
Hasil penyidikan kepolisian mengungkap hal yang membuat publik semakin syok, AL lah yang diduga menjadi pelaku pembunuhan ibu kandungnya sendiri. Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu bahkan dinyatakan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)--istilah untuk menggantikan kata “tersangka” karena dia masih di bawah umur.
Motifnya, AL sakit hati dan pembunuhan itu terjadi setelah dia terinspirasi dari game online yang dia mainkan.
"Obsesi pembunuhan terjadi, akibat melihat kekerasan yang dilakukan korban (ibu) terhadap kakak, adik, dan bapaknya, yang diancam menggunakan pisau,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, 29 Desember 2025.
Puncaknya, AL juga sakit hati ketika sang ibu menghapus game online miliknya.
Kasus kematian FS pun menyedot perhatian publik. Siapa yang tega membunuh perempuan itu dengan luka tusukan begitu banyak?
Hasil penyidikan kepolisian mengungkap hal yang membuat publik semakin syok, AL lah yang diduga menjadi pelaku pembunuhan ibu kandungnya sendiri. Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu bahkan dinyatakan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)--istilah untuk menggantikan kata “tersangka” karena dia masih di bawah umur.
Motifnya, AL sakit hati dan pembunuhan itu terjadi setelah dia terinspirasi dari game online yang dia mainkan.
"Obsesi pembunuhan terjadi, akibat melihat kekerasan yang dilakukan korban (ibu) terhadap kakak, adik, dan bapaknya, yang diancam menggunakan pisau,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, 29 Desember 2025.
Puncaknya, AL juga sakit hati ketika sang ibu menghapus game online miliknya.
Kasus kematian FS pun menyedot perhatian publik. Siapa yang tega membunuh perempuan itu dengan luka tusukan begitu banyak?
Hasil penyidikan kepolisian mengungkap hal yang membuat publik semakin syok, AL lah yang diduga menjadi pelaku pembunuhan ibu kandungnya sendiri. Bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) itu bahkan dinyatakan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)--istilah untuk menggantikan kata “tersangka” karena dia masih di bawah umur.
Motifnya, AL sakit hati dan pembunuhan itu terjadi setelah dia terinspirasi dari game online yang dia mainkan.
"Obsesi pembunuhan terjadi, akibat melihat kekerasan yang dilakukan korban (ibu) terhadap kakak, adik, dan bapaknya, yang diancam menggunakan pisau,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, 29 Desember 2025.
Puncaknya, AL juga sakit hati ketika sang ibu menghapus game online miliknya.

IDN Times/Eko Agus Herianto
IDN Times/Eko Agus Herianto
Terinspirasi dari game Murder Mystery pada Season Kills Others, AL diduga merencanakan pembunuhan sang ibu menggunakan pisau. Inspirasi lain juga dia dapatkan setelah menonton serial anime Detektif Conan (DC) episode 271. “Dalam serial itu juga terdapat adegan pembunuhan menggunakan pisau," kata Kapolrestabes Medan.
Setelah beberapa bulan penyidikan bergulir, AL kini segera menghadapi persidangan. Pada Februari 2026, aparat penegak hukum menyatakan berkas kasus pembunuhan itu sudah lengkap atau P-21 sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penyidangan.
Mengapa anak sekecil itu sampai tega membunuh ibunya sendiri?
Terinspirasi dari game Murder Mystery pada Season Kills Others, AL diduga merencanakan pembunuhan sang ibu menggunakan pisau. Inspirasi lain juga dia dapatkan setelah menonton serial anime Detektif Conan (DC) episode 271. “Dalam serial itu juga terdapat adegan pembunuhan menggunakan pisau," kata Kapolrestabes Medan.
Setelah beberapa bulan penyidikan bergulir, AL kini segera menghadapi persidangan. Pada Februari 2026, aparat penegak hukum menyatakan berkas kasus pembunuhan itu sudah lengkap atau P-21 sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penyidangan.
Mengapa anak sekecil itu sampai tega membunuh ibunya sendiri?
Terinspirasi dari game Murder Mystery pada Season Kills Others, AL diduga merencanakan pembunuhan sang ibu menggunakan pisau. Inspirasi lain juga dia dapatkan setelah menonton serial anime Detektif Conan (DC) episode 271. “Dalam serial itu juga terdapat adegan pembunuhan menggunakan pisau," kata Kapolrestabes Medan.
Setelah beberapa bulan penyidikan bergulir, AL kini segera menghadapi persidangan. Pada Februari 2026, aparat penegak hukum menyatakan berkas kasus pembunuhan itu sudah lengkap atau P-21 sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penyidangan.
Mengapa anak sekecil itu sampai tega membunuh ibunya sendiri?

Suasana di depan rumah FS dan AL usai kasus pembunuhan, Desember 2025 (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Psikolog forensik Irna Minauli memastikan, AL tidak mengidap gangguan mental, seperti skizofrenia, delusi, atau Post Traumatic Stress Disorder (PTSD). “Jadi tidak ada halusinasi, tidak ada delusi, dan tidak ada perilaku yang aneh,” kata Irna.
Dari hasil analisis sementara, menurut Irna, AL tega membunuh sang ibu karena paparan kekerasan yang dialami dan disaksikan. “Paparan kekerasan itu bukan hanya dari keluarga, tapi juga mungkin dari tontonan yang dia lihat (media sosial dan game online). Kemudian juga adanya emosi yang pasti meluap, ya, sehingga dia cenderung memendam kemarahannya hingga akhirnya meledak menjadi satu tindakan yang emosional dan tidak terkendali," kata Irna.
Psikolog forensik Irna Minauli memastikan, AL tidak mengidap gangguan mental, seperti skizofrenia, delusi, atau Post Traumatic Stress Disorder (PTSD). “Jadi tidak ada halusinasi, tidak ada delusi, dan tidak ada perilaku yang aneh,” kata Irna.
Dari hasil analisis sementara, menurut Irna, AL tega membunuh sang ibu karena paparan kekerasan yang dialami dan disaksikan. “Paparan kekerasan itu bukan hanya dari keluarga, tapi juga mungkin dari tontonan yang dia lihat (media sosial dan game online). Kemudian juga adanya emosi yang pasti meluap, ya, sehingga dia cenderung memendam kemarahannya hingga akhirnya meledak menjadi satu tindakan yang emosional dan tidak terkendali," kata Irna.
Psikolog forensik Irna Minauli memastikan, AL tidak mengidap gangguan mental, seperti skizofrenia, delusi, atau Post Traumatic Stress Disorder (PTSD). “Jadi tidak ada halusinasi, tidak ada delusi, dan tidak ada perilaku yang aneh,” kata Irna.
Dari hasil analisis sementara, menurut Irna, AL tega membunuh sang ibu karena paparan kekerasan yang dialami dan disaksikan. “Paparan kekerasan itu bukan hanya dari keluarga, tapi juga mungkin dari tontonan yang dia lihat (media sosial dan game online). Kemudian juga adanya emosi yang pasti meluap, ya, sehingga dia cenderung memendam kemarahannya hingga akhirnya meledak menjadi satu tindakan yang emosional dan tidak terkendali," kata Irna.

Psikolog forensik Irna Minauli (IDN Times/Indah Permata Sari)
Psikolog forensik Irna Minauli (IDN Times/Indah Permata Sari)
Kepada IDN Times, Irna juga menyebut bahwa kasus pembunuhan ibu kandung atau matrisida, terbilang jarang terjadi. “Lebih banyak (penyebab) karena faktor pengalaman masa kecil yang tidak menyenangkan,” jelas Irna.
Di sisi lain, Irna juga menekankan kembali betapa dunia digital bisa sangat berdampak bagi anak-anak. Dari dunia maya itu, anak-anak bisa meniru dan mempelajari cara-cara kekerasan tertentu.
Tak hanya itu, anak-anak pun bisa kehilangan kepekaan terhadap kekerasan atau desensitisasi. “Jika sebelumnya (anak-anak) takut dan merasa khawatir atau menganggap itu (kekerasan) suatu yang besar. Nah, ketika ada kasus atau games, kekerasan itu seolah menjadi suatu hal yang biasa. Itu bahaya,” sambungnya.
Kepada IDN Times, Irna juga menyebut bahwa kasus pembunuhan ibu kandung atau matrisida, terbilang jarang terjadi. “Lebih banyak (penyebab) karena faktor pengalaman masa kecil yang tidak menyenangkan,” jelas Irna.
Di sisi lain, Irna juga menekankan kembali betapa dunia digital bisa sangat berdampak bagi anak-anak. Dari dunia maya itu, anak-anak bisa meniru dan mempelajari cara-cara kekerasan tertentu.
Tak hanya itu, anak-anak pun bisa kehilangan kepekaan terhadap kekerasan atau desensitisasi. “Jika sebelumnya (anak-anak) takut dan merasa khawatir atau menganggap itu (kekerasan) suatu yang besar. Nah, ketika ada kasus atau games, kekerasan itu seolah menjadi suatu hal yang biasa. Itu bahaya,” sambungnya.
Kepada IDN Times, Irna juga menyebut bahwa kasus pembunuhan ibu kandung atau matrisida, terbilang jarang terjadi. “Lebih banyak (penyebab) karena faktor pengalaman masa kecil yang tidak menyenangkan,” jelas Irna.
Di sisi lain, Irna juga menekankan kembali betapa dunia digital bisa sangat berdampak bagi anak-anak. Dari dunia maya itu, anak-anak bisa meniru dan mempelajari cara-cara kekerasan tertentu.
Tak hanya itu, anak-anak pun bisa kehilangan kepekaan terhadap kekerasan atau desensitisasi. “Jika sebelumnya (anak-anak) takut dan merasa khawatir atau menganggap itu (kekerasan) suatu yang besar. Nah, ketika ada kasus atau games, kekerasan itu seolah menjadi suatu hal yang biasa. Itu bahaya,” sambungnya.
Pembunuhan berdarah yang menyeret bocah di bawah umur itu menyeruak di tengah kekhawatiran pemerintah sejumlah negara, termasuk Indonesia, terkait dampak negatif media sosial dan game online pada anak di bawah umur. Wacana pembatasan media sosial menguat beberapa tahun terakhir. Beberapa negara bahkan kemudian membukukan aturan larangan bagi anak-anak di bawah umur untuk mengakses media sosial dan game, termasuk Australia.
Di Indonesia, pembatasan akses terhadap platform berisiko tinggi, termasuk media sosial, sebetulnya sudah digodok dan disahkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Meski sudah disahkan sejak tahun lalu, aturan tersebut baru berlaku mulai 28 Maret 2026.
Terbilang baru seumur jagung, apakah PP Tunas ini mampu menjadi perisai bagi anak-anak ketika mengakses dunia maya?
Pembunuhan berdarah yang menyeret bocah di bawah umur itu menyeruak di tengah kekhawatiran pemerintah sejumlah negara, termasuk Indonesia, terkait dampak negatif media sosial dan game online pada anak di bawah umur. Wacana pembatasan media sosial menguat beberapa tahun terakhir. Beberapa negara bahkan kemudian membukukan aturan larangan bagi anak-anak di bawah umur untuk mengakses media sosial dan game, termasuk Australia.
Di Indonesia, pembatasan akses terhadap platform berisiko tinggi, termasuk media sosial, sebetulnya sudah digodok dan disahkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Meski sudah disahkan sejak tahun lalu, aturan tersebut baru berlaku mulai 28 Maret 2026.
Terbilang baru seumur jagung, apakah PP Tunas ini mampu menjadi perisai bagi anak-anak ketika mengakses dunia maya?
Pembunuhan berdarah yang menyeret bocah di bawah umur itu menyeruak di tengah kekhawatiran pemerintah sejumlah negara, termasuk Indonesia, terkait dampak negatif media sosial dan game online pada anak di bawah umur. Wacana pembatasan media sosial menguat beberapa tahun terakhir. Beberapa negara bahkan kemudian membukukan aturan larangan bagi anak-anak di bawah umur untuk mengakses media sosial dan game, termasuk Australia.
Di Indonesia, pembatasan akses terhadap platform berisiko tinggi, termasuk media sosial, sebetulnya sudah digodok dan disahkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Meski sudah disahkan sejak tahun lalu, aturan tersebut baru berlaku mulai 28 Maret 2026.
Terbilang baru seumur jagung, apakah PP Tunas ini mampu menjadi perisai bagi anak-anak ketika mengakses dunia maya?
PP Tunas di mata remaja
PP Tunas di mata remaja
PP Tunas di mata remaja



Duta Anak Jaringan Kota Denpasar, Aurelia Harahap (IDN Times/ Ni Komang Yuko Utami)
Kalau ada gadget, mereka gak peduli dengan teman-teman di kelas (Sofia, 14)
Kalau ada gadget, mereka gak peduli dengan teman-teman di kelas (Sofia, 14)
Sinar matahari masuk menerobos jendela sebuah kelas di SMP Negeri 52 Surabaya, Jawa Timur, seolah membawa semangat baru setelah beberapa hari sekolah kosong karena libur. Beberapa menit lagi bel sekolah akan mulai berbunyi, seorang siswa berdiri di depan kelas membawa sebuah kotak kosong di Senin pagi itu, 30 Maret 2026.
Seluruh siswa pun diminta untuk mengumpulkan gawainya di dalam kotak itu. Berbondong-bondong siswa maju ke depan dan gadget sudah terkumpul di dalamnya. Puluhan gawai itu pun dibawa menuju ruang guru. Setelah pulang sekolah, handphone akan kembali ke tangan mereka.
Sinar matahari masuk menerobos jendela sebuah kelas di SMP Negeri 52 Surabaya, Jawa Timur, seolah membawa semangat baru setelah beberapa hari sekolah kosong karena libur. Beberapa menit lagi bel sekolah akan mulai berbunyi, seorang siswa berdiri di depan kelas membawa sebuah kotak kosong di Senin pagi itu, 30 Maret 2026.
Seluruh siswa pun diminta untuk mengumpulkan gawainya di dalam kotak itu. Berbondong-bondong siswa maju ke depan dan gadget sudah terkumpul di dalamnya. Puluhan gawai itu pun dibawa menuju ruang guru. Setelah pulang sekolah, handphone akan kembali ke tangan mereka.
Sinar matahari masuk menerobos jendela sebuah kelas di SMP Negeri 52 Surabaya, Jawa Timur, seolah membawa semangat baru setelah beberapa hari sekolah kosong karena libur. Beberapa menit lagi bel sekolah akan mulai berbunyi, seorang siswa berdiri di depan kelas membawa sebuah kotak kosong di Senin pagi itu, 30 Maret 2026.
Seluruh siswa pun diminta untuk mengumpulkan gawainya di dalam kotak itu. Berbondong-bondong siswa maju ke depan dan gadget sudah terkumpul di dalamnya. Puluhan gawai itu pun dibawa menuju ruang guru. Setelah pulang sekolah, handphone akan kembali ke tangan mereka.
Bergeser ke area Pantai Sekeh, lanskap yang tersaji didominasi oleh gelondongan kayu dengan berbagai ukuran. Sampah-sampah alam ini tampak sengaja ditumpuk di pinggir pantai, seolah sedang mengantre giliran jadwal pengangkutan yang tak kunjung tiba.
Kondisi pesisirnya jauh dari kata bersih, dengan ceceran kayu yang menghiasi sepanjang bibir pantai. Tak banyak hiruk-pikuk wisatawan di sini. Pantai Sekeh terpantau lebih sepi dan kini fungsinya lebih menyerupai area parkir bagi jukung-jukung nelayan setempat yang tengah bersandar.
Bergeser ke area Pantai Sekeh, lanskap yang tersaji didominasi oleh gelondongan kayu dengan berbagai ukuran. Sampah-sampah alam ini tampak sengaja ditumpuk di pinggir pantai, seolah sedang mengantre giliran jadwal pengangkutan yang tak kunjung tiba.
Kondisi pesisirnya jauh dari kata bersih, dengan ceceran kayu yang menghiasi sepanjang bibir pantai. Tak banyak hiruk-pikuk wisatawan di sini. Pantai Sekeh terpantau lebih sepi dan kini fungsinya lebih menyerupai area parkir bagi jukung-jukung nelayan setempat yang tengah bersandar.
Bergeser ke area Pantai Sekeh, lanskap yang tersaji didominasi oleh gelondongan kayu dengan berbagai ukuran. Sampah-sampah alam ini tampak sengaja ditumpuk di pinggir pantai, seolah sedang mengantre giliran jadwal pengangkutan yang tak kunjung tiba.
Kondisi pesisirnya jauh dari kata bersih, dengan ceceran kayu yang menghiasi sepanjang bibir pantai. Tak banyak hiruk-pikuk wisatawan di sini. Pantai Sekeh terpantau lebih sepi dan kini fungsinya lebih menyerupai area parkir bagi jukung-jukung nelayan setempat yang tengah bersandar.
Salah satu siswa, Sofia (14), mengaku sudah tahu mengenai larangan media sosial dan platform berisiko tinggi bagi anak di bawah umur. “Aturan handphone harus dikumpulkan di sekolah itu sudah lama, tetapi ini (PP Tunas) lebih tegas lagi," ungkap Sofia kepada IDN Times.
Sofia mengaku setuju dengan adanya aturan tersebut. Bagi Sofia, pembatasan gawai akan membuat ia lebih intens bercengkerama dan bermain dengan teman-temannya saat jam pelajaran selesai. "Kalau ada gadget, mereka gak peduli dengan teman-teman di kelas," kata dia.
Sofia ingin agar masa sekolahnya terisi dengan banyak kenangan indah. Untuk itu, cara mengisi masa indah menjadi anak-anak ini adalah dengan memperbanyak waktu bersama teman sebaya. "Pengalaman yang menyenangkan maupun tidak, semuanya pasti berkesan," katanya.
Salah satu siswa, Sofia (14), mengaku sudah tahu mengenai larangan media sosial dan platform berisiko tinggi bagi anak di bawah umur. “Aturan handphone harus dikumpulkan di sekolah itu sudah lama, tetapi ini (PP Tunas) lebih tegas lagi," ungkap Sofia kepada IDN Times.
Sofia mengaku setuju dengan adanya aturan tersebut. Bagi Sofia, pembatasan gawai akan membuat ia lebih intens bercengkerama dan bermain dengan teman-temannya saat jam pelajaran selesai. "Kalau ada gadget, mereka gak peduli dengan teman-teman di kelas," kata dia.
Sofia ingin agar masa sekolahnya terisi dengan banyak kenangan indah. Untuk itu, cara mengisi masa indah menjadi anak-anak ini adalah dengan memperbanyak waktu bersama teman sebaya. "Pengalaman yang menyenangkan maupun tidak, semuanya pasti berkesan," katanya.
Salah satu siswa, Sofia (14), mengaku sudah tahu mengenai larangan media sosial dan platform berisiko tinggi bagi anak di bawah umur. “Aturan handphone harus dikumpulkan di sekolah itu sudah lama, tetapi ini (PP Tunas) lebih tegas lagi," ungkap Sofia kepada IDN Times.
Sofia mengaku setuju dengan adanya aturan tersebut. Bagi Sofia, pembatasan gawai akan membuat ia lebih intens bercengkerama dan bermain dengan teman-temannya saat jam pelajaran selesai. "Kalau ada gadget, mereka gak peduli dengan teman-teman di kelas," kata dia.
Sofia ingin agar masa sekolahnya terisi dengan banyak kenangan indah. Untuk itu, cara mengisi masa indah menjadi anak-anak ini adalah dengan memperbanyak waktu bersama teman sebaya. "Pengalaman yang menyenangkan maupun tidak, semuanya pasti berkesan," katanya.
Selama pelajaran berlangsung, Sofia juga tidak terlalu membutuhkan gawai. Bila merasa kesulitan belajar, dia tak lagi bergantung pada mesin pencarian, melainkan bertanya langsung pada guru yang mengajar.
Menurutnya, guru-guru di sekolahnya sangat responsif. Mereka mau meluangkan waktu di luar jam pelajaran untuk sekedar memberi tambahan materi bagi siswa yang merasa kesulitan di kelas. "Saya juga bisa bertanya kepada teman yang lebih pintar," kata Sofia.
Selama pelajaran berlangsung, Sofia juga tidak terlalu membutuhkan gawai. Bila merasa kesulitan belajar, dia tak lagi bergantung pada mesin pencarian, melainkan bertanya langsung pada guru yang mengajar.
Menurutnya, guru-guru di sekolahnya sangat responsif. Mereka mau meluangkan waktu di luar jam pelajaran untuk sekedar memberi tambahan materi bagi siswa yang merasa kesulitan di kelas. "Saya juga bisa bertanya kepada teman yang lebih pintar," kata Sofia.
Selama pelajaran berlangsung, Sofia juga tidak terlalu membutuhkan gawai. Bila merasa kesulitan belajar, dia tak lagi bergantung pada mesin pencarian, melainkan bertanya langsung pada guru yang mengajar.
Menurutnya, guru-guru di sekolahnya sangat responsif. Mereka mau meluangkan waktu di luar jam pelajaran untuk sekedar memberi tambahan materi bagi siswa yang merasa kesulitan di kelas. "Saya juga bisa bertanya kepada teman yang lebih pintar," kata Sofia.
Remaja asal Bali, Aurelia Harahap (16) menilai bahwa sosialisasi PP Tunas menjadi penentu apakah aturan itu bisa diterima anak-remaja atau tidak. Tantangannya, menurut dia, bagaimana pemerintah bisa memberikan sosialisasi ke anak dan sesama remaja dengan pendekatan yang setara.
Remaja yang akrab disapa Anjani itu mengaku, perannya sebagai Duta Anak Jaringan Kota Denpasar kerap berdialog dari sekolah ke sekolah tentang masalah anak-anak di dunia digital.
Sebetulnya, menurut Anjani, fitur ramah anak cukup efektif sebagai pencegahan awal dan perlindungan anak di dunia digital. “Fitur ramah anak ini yang bisa dipakai dan bisa menjadi solusi agar anak-anak tidak semakin terjun ke dalam dunia digital yang sudah liar ya, mulai dari pornografi, cyber bullying atau juga judi online,” papar Anjani saat ditemui Senin (16/3/2026).
Remaja asal Bali, Aurelia Harahap (16) menilai bahwa sosialisasi PP Tunas menjadi penentu apakah aturan itu bisa diterima anak-remaja atau tidak. Tantangannya, menurut dia, bagaimana pemerintah bisa memberikan sosialisasi ke anak dan sesama remaja dengan pendekatan yang setara.
Remaja yang akrab disapa Anjani itu mengaku, perannya sebagai Duta Anak Jaringan Kota Denpasar kerap berdialog dari sekolah ke sekolah tentang masalah anak-anak di dunia digital.
Sebetulnya, menurut Anjani, fitur ramah anak cukup efektif sebagai pencegahan awal dan perlindungan anak di dunia digital. “Fitur ramah anak ini yang bisa dipakai dan bisa menjadi solusi agar anak-anak tidak semakin terjun ke dalam dunia digital yang sudah liar ya, mulai dari pornografi, cyber bullying atau juga judi online,” papar Anjani saat ditemui Senin (16/3/2026).
Remaja asal Bali, Aurelia Harahap (16) menilai bahwa sosialisasi PP Tunas menjadi penentu apakah aturan itu bisa diterima anak-remaja atau tidak. Tantangannya, menurut dia, bagaimana pemerintah bisa memberikan sosialisasi ke anak dan sesama remaja dengan pendekatan yang setara.
Remaja yang akrab disapa Anjani itu mengaku, perannya sebagai Duta Anak Jaringan Kota Denpasar kerap berdialog dari sekolah ke sekolah tentang masalah anak-anak di dunia digital.
Sebetulnya, menurut Anjani, fitur ramah anak cukup efektif sebagai pencegahan awal dan perlindungan anak di dunia digital. “Fitur ramah anak ini yang bisa dipakai dan bisa menjadi solusi agar anak-anak tidak semakin terjun ke dalam dunia digital yang sudah liar ya, mulai dari pornografi, cyber bullying atau juga judi online,” papar Anjani saat ditemui Senin (16/3/2026).
Di sisi lain, dia juga mengungkapkan keluhan anak dan remaja soal pengawasan orangtua pada fitur anak. Menurutnya, ada anak dan remaja yang merasa privasinya terlanggar ketika orangtua mengawasi mereka di dunia maya.
“Jadi fungsi dan peran dari fitur ramah anak ini sebenarnya bukan untuk mengulik privasi anak, tetapi hanya mengawasi agar anak juga tahu batasan dari penggunaan media sosial ataupun platform-platform digital,” paparnya.
Di sisi lain, dia juga mengungkapkan keluhan anak dan remaja soal pengawasan orangtua pada fitur anak. Menurutnya, ada anak dan remaja yang merasa privasinya terlanggar ketika orangtua mengawasi mereka di dunia maya.
“Jadi fungsi dan peran dari fitur ramah anak ini sebenarnya bukan untuk mengulik privasi anak, tetapi hanya mengawasi agar anak juga tahu batasan dari penggunaan media sosial ataupun platform-platform digital,” paparnya.
Di sisi lain, dia juga mengungkapkan keluhan anak dan remaja soal pengawasan orangtua pada fitur anak. Menurutnya, ada anak dan remaja yang merasa privasinya terlanggar ketika orangtua mengawasi mereka di dunia maya.
“Jadi fungsi dan peran dari fitur ramah anak ini sebenarnya bukan untuk mengulik privasi anak, tetapi hanya mengawasi agar anak juga tahu batasan dari penggunaan media sosial ataupun platform-platform digital,” paparnya.

Seorang remaja bermain game online (IDN Times/Ita Malau)
Seorang remaja bermain game online (IDN Times/Ita Malau)
Selaku orangtua, Angela memiliki pandangan berbeda mengenai privasi anak. Ibu dari remaja berusia 14 tahun itu menilai, orangtua tetap harus mengawasi anak-anaknya selama masih di bawah umur. “Selama anak masih tinggal sama orangtua, ya tidak ada privasi. Orangtua berhak tahu apa aja sih yang ditonton anak,” kata Angela.
Dia sangat setuju ada pembatasan tontonan anak di dunia maya yang akan diterapkan pemerintah melalui PP Tunas, karena dia melihat sendiri bagaimana anaknya kadang sibuk scrolling media sosial, hingga lupa waktu. “Anak saya bahkan hapal jenis senjata api, padahal tidak pernah melihatnya secara langsung. Menurut saya, ini kan bahaya,” kata dia.
Selaku orangtua, Angela memiliki pandangan berbeda mengenai privasi anak. Ibu dari remaja berusia 14 tahun itu menilai, orangtua tetap harus mengawasi anak-anaknya selama masih di bawah umur. “Selama anak masih tinggal sama orangtua, ya tidak ada privasi. Orangtua berhak tahu apa aja sih yang ditonton anak,” kata Angela.
Dia sangat setuju ada pembatasan tontonan anak di dunia maya yang akan diterapkan pemerintah melalui PP Tunas, karena dia melihat sendiri bagaimana anaknya kadang sibuk scrolling media sosial, hingga lupa waktu. “Anak saya bahkan hapal jenis senjata api, padahal tidak pernah melihatnya secara langsung. Menurut saya, ini kan bahaya,” kata dia.
Selaku orangtua, Angela memiliki pandangan berbeda mengenai privasi anak. Ibu dari remaja berusia 14 tahun itu menilai, orangtua tetap harus mengawasi anak-anaknya selama masih di bawah umur. “Selama anak masih tinggal sama orangtua, ya tidak ada privasi. Orangtua berhak tahu apa aja sih yang ditonton anak,” kata Angela.
Dia sangat setuju ada pembatasan tontonan anak di dunia maya yang akan diterapkan pemerintah melalui PP Tunas, karena dia melihat sendiri bagaimana anaknya kadang sibuk scrolling media sosial, hingga lupa waktu. “Anak saya bahkan hapal jenis senjata api, padahal tidak pernah melihatnya secara langsung. Menurut saya, ini kan bahaya,” kata dia.
Jangankan anak tingkat SMP, mereka yang sudah duduk di bangku SMA pun tetap bahaya jika terbiasa main game penuh kekerasan. “Mereka jadi menganggap kekerasan itu hal biasa. Itu kan bahaya,” kata dia.
Jangankan anak tingkat SMP, mereka yang sudah duduk di bangku SMA pun tetap bahaya jika terbiasa main game penuh kekerasan. “Mereka jadi menganggap kekerasan itu hal biasa. Itu kan bahaya,” kata dia.
Jangankan anak tingkat SMP, mereka yang sudah duduk di bangku SMA pun tetap bahaya jika terbiasa main game penuh kekerasan. “Mereka jadi menganggap kekerasan itu hal biasa. Itu kan bahaya,” kata dia.
Anjani berpendapat, jika pembatasan penggunaan media sosial maupun platform diberlakukan, tidak serta-merta membatasi kreativitas anak dan remaja. “Sebenarnya kreativitas itu bisa didapatkan di mana saja. Gak hanya terbatas dari platform-platform digital saja. Jadi, kalau misalkan dibilang membatasi jawabannya gak,” tegas Anjani.
Penggalian kreativitas anak dan remaja melalui platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan lainnya dapat dilakukan, meski ada pembatasan. Meskipun demikian, Anjani menyampaikan belum mengetahui sepenuhnya akan seperti apa pemberlakuan PP Tunas ini. Sebab sistem pembatasan dan jangka waktu pembatasan platform digital terhadap anak belum diketahui.
Ia menegaskan, ada banyak jalan untuk menggali kreativitas. Tidak hanya melalui media sosial dan platform digital. “Masih banyak, tempat untuk mendapatkan kreativitas dan menuangkan kreativitas ataupun ide dari anak itu sendiri,” kata dia.
Anjani berpendapat, jika pembatasan penggunaan media sosial maupun platform diberlakukan, tidak serta-merta membatasi kreativitas anak dan remaja. “Sebenarnya kreativitas itu bisa didapatkan di mana saja. Gak hanya terbatas dari platform-platform digital saja. Jadi, kalau misalkan dibilang membatasi jawabannya gak,” tegas Anjani.
Penggalian kreativitas anak dan remaja melalui platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan lainnya dapat dilakukan, meski ada pembatasan. Meskipun demikian, Anjani menyampaikan belum mengetahui sepenuhnya akan seperti apa pemberlakuan PP Tunas ini. Sebab sistem pembatasan dan jangka waktu pembatasan platform digital terhadap anak belum diketahui.
Ia menegaskan, ada banyak jalan untuk menggali kreativitas. Tidak hanya melalui media sosial dan platform digital. “Masih banyak, tempat untuk mendapatkan kreativitas dan menuangkan kreativitas ataupun ide dari anak itu sendiri,” kata dia.
Anjani berpendapat, jika pembatasan penggunaan media sosial maupun platform diberlakukan, tidak serta-merta membatasi kreativitas anak dan remaja. “Sebenarnya kreativitas itu bisa didapatkan di mana saja. Gak hanya terbatas dari platform-platform digital saja. Jadi, kalau misalkan dibilang membatasi jawabannya gak,” tegas Anjani.
Penggalian kreativitas anak dan remaja melalui platform digital seperti YouTube, Instagram, TikTok, dan lainnya dapat dilakukan, meski ada pembatasan. Meskipun demikian, Anjani menyampaikan belum mengetahui sepenuhnya akan seperti apa pemberlakuan PP Tunas ini. Sebab sistem pembatasan dan jangka waktu pembatasan platform digital terhadap anak belum diketahui.
Ia menegaskan, ada banyak jalan untuk menggali kreativitas. Tidak hanya melalui media sosial dan platform digital. “Masih banyak, tempat untuk mendapatkan kreativitas dan menuangkan kreativitas ataupun ide dari anak itu sendiri,” kata dia.
Bahaya mengintai anak gara-gara gadget dan dunia maya
Bahaya mengintai anak gara-gara gadget dan dunia maya
Bahaya mengintai anak gara-gara gadget dan dunia maya



Anak-anak main game di sebuah warung internet di Tangerang Selatan (IDN Times/ M Iqbal)
Anak-anak yang terlalu sering mengakses media sosial berpotensi mengalami kecemasan, tekanan sosial, hingga membandingkan diri dengan orang lain secara berlebihan
Anak-anak yang terlalu sering mengakses media sosial berpotensi mengalami kecemasan, tekanan sosial, hingga membandingkan diri dengan orang lain secara berlebihan
Sebagai salah satu buah perkembangan teknologi digital, dunia maya menghadirkan pengalaman sosial yang sangat menarik, sekaligus membius. Dengan segala kemudahan yang ditawarkan, dunia maya hadir kian dalam dalam di kehidupan manusia.
Namun di balik kemudahan akses tersebut, terdapat sejumlah dampak yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya untuk anak-anak di usia tertentu, karena masih berada di fase pembentukan karakter dan emosi.
“Media sosial sangat berpengaruh bagi anak-anak karena mereka masih dalam tahap perkembangan, baik secara emosional maupun kognitif. Konten yang mereka lihat dapat membentuk cara berpikir, perilaku, bahkan cara mereka menilai diri sendiri,” kata psikolog di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Lampung, Retno Riani, pada 14 Maret lalu.
Sebagai salah satu buah perkembangan teknologi digital, dunia maya menghadirkan pengalaman sosial yang sangat menarik, sekaligus membius. Dengan segala kemudahan yang ditawarkan, dunia maya hadir kian dalam dalam di kehidupan manusia.
Namun di balik kemudahan akses tersebut, terdapat sejumlah dampak yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya untuk anak-anak di usia tertentu, karena masih berada di fase pembentukan karakter dan emosi.
“Media sosial sangat berpengaruh bagi anak-anak karena mereka masih dalam tahap perkembangan, baik secara emosional maupun kognitif. Konten yang mereka lihat dapat membentuk cara berpikir, perilaku, bahkan cara mereka menilai diri sendiri,” kata psikolog di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Lampung, Retno Riani, pada 14 Maret lalu.
Sebagai salah satu buah perkembangan teknologi digital, dunia maya menghadirkan pengalaman sosial yang sangat menarik, sekaligus membius. Dengan segala kemudahan yang ditawarkan, dunia maya hadir kian dalam dalam di kehidupan manusia.
Namun di balik kemudahan akses tersebut, terdapat sejumlah dampak yang perlu mendapat perhatian serius, khususnya untuk anak-anak di usia tertentu, karena masih berada di fase pembentukan karakter dan emosi.
“Media sosial sangat berpengaruh bagi anak-anak karena mereka masih dalam tahap perkembangan, baik secara emosional maupun kognitif. Konten yang mereka lihat dapat membentuk cara berpikir, perilaku, bahkan cara mereka menilai diri sendiri,” kata psikolog di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Daerah Lampung, Retno Riani, pada 14 Maret lalu.
Tak heran, paparan media sosial yang tidak terkontrol bisa memicu berbagai dampak negatif pada anak, mulai dari kecanduan gawai, penurunan konsentrasi belajar, hingga munculnya masalah kesehatan mental.
Contoh, anak-anak yang terlalu sering mengakses media sosial berpotensi mengalami kecemasan, tekanan sosial, hingga membandingkan diri dengan orang lain secara berlebihan.
“Anak bisa merasa kurang percaya diri karena terus membandingkan dirinya dengan apa yang mereka lihat di media sosial. Padahal yang ditampilkan sering kali bukan realitas yang sebenarnya,” jelasnya.
Tak heran, paparan media sosial yang tidak terkontrol bisa memicu berbagai dampak negatif pada anak, mulai dari kecanduan gawai, penurunan konsentrasi belajar, hingga munculnya masalah kesehatan mental.
Contoh, anak-anak yang terlalu sering mengakses media sosial berpotensi mengalami kecemasan, tekanan sosial, hingga membandingkan diri dengan orang lain secara berlebihan.
“Anak bisa merasa kurang percaya diri karena terus membandingkan dirinya dengan apa yang mereka lihat di media sosial. Padahal yang ditampilkan sering kali bukan realitas yang sebenarnya,” jelasnya.
Tak heran, paparan media sosial yang tidak terkontrol bisa memicu berbagai dampak negatif pada anak, mulai dari kecanduan gawai, penurunan konsentrasi belajar, hingga munculnya masalah kesehatan mental.
Contoh, anak-anak yang terlalu sering mengakses media sosial berpotensi mengalami kecemasan, tekanan sosial, hingga membandingkan diri dengan orang lain secara berlebihan.
“Anak bisa merasa kurang percaya diri karena terus membandingkan dirinya dengan apa yang mereka lihat di media sosial. Padahal yang ditampilkan sering kali bukan realitas yang sebenarnya,” jelasnya.

Retno menilai kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak melalui PP Tunas dapat menjadi salah satu upaya perlindungan bagi generasi muda di era digital.
Namun demikian, ia menegaskan media sosial bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi perkembangan anak di dunia digital.
“Perlu diingat, game online juga memiliki dampak besar jika tidak dikontrol,” katanya.
Menurutnya, penggunaan game secara berlebihan juga dapat memicu kecanduan, mengganggu waktu belajar, hingga mengurangi interaksi sosial anak di dunia nyata. "Kondisi seperti ini juga wajib mendapatkan perhatian serius dari para orangtua," lanjut dia.
Retno menilai kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak melalui PP Tunas dapat menjadi salah satu upaya perlindungan bagi generasi muda di era digital.
Namun demikian, ia menegaskan media sosial bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi perkembangan anak di dunia digital.
“Perlu diingat, game online juga memiliki dampak besar jika tidak dikontrol,” katanya.
Menurutnya, penggunaan game secara berlebihan juga dapat memicu kecanduan, mengganggu waktu belajar, hingga mengurangi interaksi sosial anak di dunia nyata. "Kondisi seperti ini juga wajib mendapatkan perhatian serius dari para orangtua," lanjut dia.
Retno menilai kebijakan pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak melalui PP Tunas dapat menjadi salah satu upaya perlindungan bagi generasi muda di era digital.
Namun demikian, ia menegaskan media sosial bukan satu-satunya faktor yang memengaruhi perkembangan anak di dunia digital.
“Perlu diingat, game online juga memiliki dampak besar jika tidak dikontrol,” katanya.
Menurutnya, penggunaan game secara berlebihan juga dapat memicu kecanduan, mengganggu waktu belajar, hingga mengurangi interaksi sosial anak di dunia nyata. "Kondisi seperti ini juga wajib mendapatkan perhatian serius dari para orangtua," lanjut dia.
Sementara itu, psikolog forensik Irna Minauli juga mengungkap, sejumlah penelitian mengungkap bahwa anak yang terpapar dengan games online atau media sosial itu memiliki spend of attention yang rendah. Hal itu menjadikan mereka akan mudah bosan dan tidak mudah fokus.
Tentu saja kondisi itu akan berdampak pada kegiatan anak-anak di sekolah, secara sosial mereka juga menjadi lebih asyik dengan dunianya sendiri dan kurang tertarik dengan aktivitas sosial lainnya. “Mereka juga akan selalu menunda dalam melakukan pekerjaan,” kata dia.
Sementara itu, psikolog forensik Irna Minauli juga mengungkap, sejumlah penelitian mengungkap bahwa anak yang terpapar dengan games online atau media sosial itu memiliki spend of attention yang rendah. Hal itu menjadikan mereka akan mudah bosan dan tidak mudah fokus.
Tentu saja kondisi itu akan berdampak pada kegiatan anak-anak di sekolah, secara sosial mereka juga menjadi lebih asyik dengan dunianya sendiri dan kurang tertarik dengan aktivitas sosial lainnya. “Mereka juga akan selalu menunda dalam melakukan pekerjaan,” kata dia.
Sementara itu, psikolog forensik Irna Minauli juga mengungkap, sejumlah penelitian mengungkap bahwa anak yang terpapar dengan games online atau media sosial itu memiliki spend of attention yang rendah. Hal itu menjadikan mereka akan mudah bosan dan tidak mudah fokus.
Tentu saja kondisi itu akan berdampak pada kegiatan anak-anak di sekolah, secara sosial mereka juga menjadi lebih asyik dengan dunianya sendiri dan kurang tertarik dengan aktivitas sosial lainnya. “Mereka juga akan selalu menunda dalam melakukan pekerjaan,” kata dia.
Seharusnya, menurut Irna, gadget dibatasi sejak usia dini pada anak karena risiko kecanduan kini kian marak, bahkan pada generasi Alpha.
“Bayi di bawah 2 tahun itu tidak boleh sama sekali terpapar handphone atau gadget, tetapi dengan alasan video call atau foto-foto anak sudah dikenalkan sejak dini dengan gadget tersebut,” katanya. Sementara untuk anak usia 2 sampai 6 tahun dibatasi dengan waktu paling lama 1 jam.
“Sekarang kelihatannya pola asuh orangtua banyak yang keliru sehingga anak sibuk dengan handphonenya. Hal itu dianggap bisa menenangkan anak,” kata dia. Padahal, anak-anak justru harus dicarikan aktivitas lain yang lebih positif.
Seharusnya, menurut Irna, gadget dibatasi sejak usia dini pada anak karena risiko kecanduan kini kian marak, bahkan pada generasi Alpha.
“Bayi di bawah 2 tahun itu tidak boleh sama sekali terpapar handphone atau gadget, tetapi dengan alasan video call atau foto-foto anak sudah dikenalkan sejak dini dengan gadget tersebut,” katanya. Sementara untuk anak usia 2 sampai 6 tahun dibatasi dengan waktu paling lama 1 jam.
“Sekarang kelihatannya pola asuh orangtua banyak yang keliru sehingga anak sibuk dengan handphonenya. Hal itu dianggap bisa menenangkan anak,” kata dia. Padahal, anak-anak justru harus dicarikan aktivitas lain yang lebih positif.
Seharusnya, menurut Irna, gadget dibatasi sejak usia dini pada anak karena risiko kecanduan kini kian marak, bahkan pada generasi Alpha.
“Bayi di bawah 2 tahun itu tidak boleh sama sekali terpapar handphone atau gadget, tetapi dengan alasan video call atau foto-foto anak sudah dikenalkan sejak dini dengan gadget tersebut,” katanya. Sementara untuk anak usia 2 sampai 6 tahun dibatasi dengan waktu paling lama 1 jam.
“Sekarang kelihatannya pola asuh orangtua banyak yang keliru sehingga anak sibuk dengan handphonenya. Hal itu dianggap bisa menenangkan anak,” kata dia. Padahal, anak-anak justru harus dicarikan aktivitas lain yang lebih positif.

Dia juga menjelaskan, kemampuan motorik anak-anak yang terpapar gadget secara berlebihan, bisa juga tertunda atau terbelakang. Misalnya, anak usia 12 tahun kemampuan motoriknya setara dengan anak umur 6 tahun.
“Permainan tradisional seharusnya lebih banyak diterapkan karena bagus untuk keseimbangan motorik,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia setuju pembatasan penggunaan handphone pada anak-anak. “Tetapi tentu orangtua juga harus memberikan contoh agar anak memiliki role model,” kata dia.
Ketika bersama anak, orangtua seharusnya tidak sibuk memegang handphone.
Dia juga menjelaskan, kemampuan motorik anak-anak yang terpapar gadget secara berlebihan, bisa juga tertunda atau terbelakang. Misalnya, anak usia 12 tahun kemampuan motoriknya setara dengan anak umur 6 tahun.
“Permainan tradisional seharusnya lebih banyak diterapkan karena bagus untuk keseimbangan motorik,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia setuju pembatasan penggunaan handphone pada anak-anak. “Tetapi tentu orangtua juga harus memberikan contoh agar anak memiliki role model,” kata dia.
Ketika bersama anak, orangtua seharusnya tidak sibuk memegang handphone.
Dia juga menjelaskan, kemampuan motorik anak-anak yang terpapar gadget secara berlebihan, bisa juga tertunda atau terbelakang. Misalnya, anak usia 12 tahun kemampuan motoriknya setara dengan anak umur 6 tahun.
“Permainan tradisional seharusnya lebih banyak diterapkan karena bagus untuk keseimbangan motorik,” ucapnya.
Oleh karena itu, dia setuju pembatasan penggunaan handphone pada anak-anak. “Tetapi tentu orangtua juga harus memberikan contoh agar anak memiliki role model,” kata dia.
Ketika bersama anak, orangtua seharusnya tidak sibuk memegang handphone.
Jalan terjal menerapkan PP Tunas, berhadapan dengan raksasa teknologi
Jalan terjal menerapkan PP Tunas, berhadapan dengan raksasa teknologi
Jalan terjal menerapkan PP Tunas, berhadapan dengan raksasa teknologi



Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (IDN Times/Novaya)
Pemerintah melalui PP Tunas tersebut mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia terhadap platform berisiko tinggi, serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," tegas Meutya pada 28 Maret 2026.
Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada 8 platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas.
Lihat artikel selengkapnya di:
5 Fakta Penerapan PP TUNAS, Baru Dua Platform yang Patuhi Aturan
Pemerintah melalui PP Tunas tersebut mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia terhadap platform berisiko tinggi, serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," tegas Meutya pada 28 Maret 2026.
Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada 8 platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas.
Lihat artikel selengkapnya di:
5 Fakta Penerapan PP TUNAS, Baru Dua Platform yang Patuhi Aturan
Pemerintah melalui PP Tunas tersebut mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia terhadap platform berisiko tinggi, serta memperkuat perlindungan data pribadi anak.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," tegas Meutya pada 28 Maret 2026.
Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada 8 platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP Tunas.
Lihat artikel selengkapnya di:
5 Fakta Penerapan PP TUNAS, Baru Dua Platform yang Patuhi Aturan
Sejumlah platform pun mulai menyesuaikan dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh. “Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live,” kata dia.
Platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif. "Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," tambah Meutya.
Sejumlah platform pun mulai menyesuaikan dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh. “Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live,” kata dia.
Platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif. "Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," tambah Meutya.
Sejumlah platform pun mulai menyesuaikan dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh. “Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live,” kata dia.
Platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif. "Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," tambah Meutya.

Pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi. Komdigi masih menunggu itikad 4 platfom--yakni Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube– untuk mematuhi PP Tunas.
Meutya mengakui, penerapan PP Tunas tidak akan mudah. Selain karena Indonesia yang tercatat paling aktif di dunia digital, ada sejumlah raksasa teknologi yang belum bisa sepenuhnya mematuhi regulasi tersebut.
Hingga 31 Maret 2026, Komdigi mencatat, ada dua platform yang tidak mematuhi hukum, yakni Meta dan Google.
"Meta yang menaungi Facebook, Instagram dan Thread, serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen Nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas," kata Meutya Hafid.
Pihaknya pun telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mantan wartawan itu mengaku tidak terlalu kaget bahwa ada upaya mangkir dari satu sampai dua perusahaan yang mencoba menghindar dari kewajiban, terutama karena sejak awal pembahasan PP Tunas, Google dan Meta telah melakukan penolakan sejak awal.
Pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi. Komdigi masih menunggu itikad 4 platfom--yakni Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube– untuk mematuhi PP Tunas.
Meutya mengakui, penerapan PP Tunas tidak akan mudah. Selain karena Indonesia yang tercatat paling aktif di dunia digital, ada sejumlah raksasa teknologi yang belum bisa sepenuhnya mematuhi regulasi tersebut.
Hingga 31 Maret 2026, Komdigi mencatat, ada dua platform yang tidak mematuhi hukum, yakni Meta dan Google.
"Meta yang menaungi Facebook, Instagram dan Thread, serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen Nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas," kata Meutya Hafid.
Pihaknya pun telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mantan wartawan itu mengaku tidak terlalu kaget bahwa ada upaya mangkir dari satu sampai dua perusahaan yang mencoba menghindar dari kewajiban, terutama karena sejak awal pembahasan PP Tunas, Google dan Meta telah melakukan penolakan sejak awal.
Pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi. Komdigi masih menunggu itikad 4 platfom--yakni Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube– untuk mematuhi PP Tunas.
Meutya mengakui, penerapan PP Tunas tidak akan mudah. Selain karena Indonesia yang tercatat paling aktif di dunia digital, ada sejumlah raksasa teknologi yang belum bisa sepenuhnya mematuhi regulasi tersebut.
Hingga 31 Maret 2026, Komdigi mencatat, ada dua platform yang tidak mematuhi hukum, yakni Meta dan Google.
"Meta yang menaungi Facebook, Instagram dan Thread, serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu Permen Nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas," kata Meutya Hafid.
Pihaknya pun telah mengirimkan surat pemanggilan sebagai bagian dari penerapan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mantan wartawan itu mengaku tidak terlalu kaget bahwa ada upaya mangkir dari satu sampai dua perusahaan yang mencoba menghindar dari kewajiban, terutama karena sejak awal pembahasan PP Tunas, Google dan Meta telah melakukan penolakan sejak awal.

Sementara itu, dalam sebuah pernyataan resmi, Roblox menyampaikan dukungannya dan menghormati aturan di Indonesia, termasuk PP Tunas. Roblox mengaku terus berinovasi untuk meningkatkan keamanan pengguna.
“Roblox juga akan memperkenalkan kontrol tambahan untuk konten dan fitur komunikasi bagi setiap pemain berusia di bawah 16 tahun di Indonesia,” demikian pernyataan Roblox.
Roblox merupakan game imersif dan platform produksi konten yang memfasilitasi komunitas global untuk berinteraksi, mendorong penggunanya untuk mengeksplorasi, berkreasi, dan membagikan ragam pengalaman unik yang tidak terbatas.
Sementara itu, dalam sebuah pernyataan resmi, Roblox menyampaikan dukungannya dan menghormati aturan di Indonesia, termasuk PP Tunas. Roblox mengaku terus berinovasi untuk meningkatkan keamanan pengguna.
“Roblox juga akan memperkenalkan kontrol tambahan untuk konten dan fitur komunikasi bagi setiap pemain berusia di bawah 16 tahun di Indonesia,” demikian pernyataan Roblox.
Roblox merupakan game imersif dan platform produksi konten yang memfasilitasi komunitas global untuk berinteraksi, mendorong penggunanya untuk mengeksplorasi, berkreasi, dan membagikan ragam pengalaman unik yang tidak terbatas.
Sementara itu, dalam sebuah pernyataan resmi, Roblox menyampaikan dukungannya dan menghormati aturan di Indonesia, termasuk PP Tunas. Roblox mengaku terus berinovasi untuk meningkatkan keamanan pengguna.
“Roblox juga akan memperkenalkan kontrol tambahan untuk konten dan fitur komunikasi bagi setiap pemain berusia di bawah 16 tahun di Indonesia,” demikian pernyataan Roblox.
Roblox merupakan game imersif dan platform produksi konten yang memfasilitasi komunitas global untuk berinteraksi, mendorong penggunanya untuk mengeksplorasi, berkreasi, dan membagikan ragam pengalaman unik yang tidak terbatas.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti efektivitas PP Tunas dan aturan turunannya. Lembaga itu berpendapat, kebijakan ini akan efektif jika didukung oleh semua platform digiat atau penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Kuncinya, bagaimana pemerintah memastikan platform digital dan media sosial benar-benar patuh pada ketentuan tersebut. Pertanyaan tersebut sangat penting karena kewenangan teknis untuk menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten pada dasarnya berada pada PSE atau platform digital itu sendiri. Dan sebagian besar merupakan perusahaan global.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti efektivitas PP Tunas dan aturan turunannya. Lembaga itu berpendapat, kebijakan ini akan efektif jika didukung oleh semua platform digiat atau penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Kuncinya, bagaimana pemerintah memastikan platform digital dan media sosial benar-benar patuh pada ketentuan tersebut. Pertanyaan tersebut sangat penting karena kewenangan teknis untuk menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten pada dasarnya berada pada PSE atau platform digital itu sendiri. Dan sebagian besar merupakan perusahaan global.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti efektivitas PP Tunas dan aturan turunannya. Lembaga itu berpendapat, kebijakan ini akan efektif jika didukung oleh semua platform digiat atau penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Kuncinya, bagaimana pemerintah memastikan platform digital dan media sosial benar-benar patuh pada ketentuan tersebut. Pertanyaan tersebut sangat penting karena kewenangan teknis untuk menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten pada dasarnya berada pada PSE atau platform digital itu sendiri. Dan sebagian besar merupakan perusahaan global.
Muslim menambahkan di wilayah pesisir, peran Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas), Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan pengelola wisata bahari menjadi sangat krusial. Salah satu contoh sukses yang patut direplikasi adalah Eco Green Mangrove Pantai Cemara di Lembar, Lombok Barat.
Di sana, kelompok anak muda secara rutin setiap hari Jumat mengangkut sampah dan mengolahnya menjadi pupuk organik. Semangat serupa mulai tumbuh di titik lain seperti Sambelia, Poton Bako, hingga beberapa wilayah di Lombok Tengah.
Muslim menambahkan di wilayah pesisir, peran Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas), Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan pengelola wisata bahari menjadi sangat krusial. Salah satu contoh sukses yang patut direplikasi adalah Eco Green Mangrove Pantai Cemara di Lembar, Lombok Barat.
Di sana, kelompok anak muda secara rutin setiap hari Jumat mengangkut sampah dan mengolahnya menjadi pupuk organik. Semangat serupa mulai tumbuh di titik lain seperti Sambelia, Poton Bako, hingga beberapa wilayah di Lombok Tengah.
Muslim menambahkan di wilayah pesisir, peran Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokwasmas), Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan pengelola wisata bahari menjadi sangat krusial. Salah satu contoh sukses yang patut direplikasi adalah Eco Green Mangrove Pantai Cemara di Lembar, Lombok Barat.
Di sana, kelompok anak muda secara rutin setiap hari Jumat mengangkut sampah dan mengolahnya menjadi pupuk organik. Semangat serupa mulai tumbuh di titik lain seperti Sambelia, Poton Bako, hingga beberapa wilayah di Lombok Tengah.
Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universtas Airlangga (FH Unair) Mohammad Syaiful Aris menilai, pembatasan atau pelarangan anak di bawah 16 tahun dalam mengakses media sosial tidaklah melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Iya, jika kita lihat secara substansi, kan PP Tunas kan membatasi akses ya untuk anak. Nah, apakah secara hukum dan hak asasi manusia itu diperbolehkan, Ya, diperbolehkan," ujarnya.
Pada prinsipnya, hak asasi manusia dibagi dua kategori, yakni non-derogable rights dan derogable rights. Hak akses terhadap media sosial, menurut dia, tergolong derogable rights atau adalah hak yang kategorinya dapat dibatasi.
"Terutama untuk anak. Artinya hak yang dapat dibatasi," sebut dia.
Pahami definisi, peran orangtua, sanksi dan topik lain soal PP Tunas di sini
Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universtas Airlangga (FH Unair) Mohammad Syaiful Aris menilai, pembatasan atau pelarangan anak di bawah 16 tahun dalam mengakses media sosial tidaklah melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Iya, jika kita lihat secara substansi, kan PP Tunas kan membatasi akses ya untuk anak. Nah, apakah secara hukum dan hak asasi manusia itu diperbolehkan, Ya, diperbolehkan," ujarnya.
Pada prinsipnya, hak asasi manusia dibagi dua kategori, yakni non-derogable rights dan derogable rights. Hak akses terhadap media sosial, menurut dia, tergolong derogable rights atau adalah hak yang kategorinya dapat dibatasi.
"Terutama untuk anak. Artinya hak yang dapat dibatasi," sebut dia.
Pahami definisi, peran orangtua, sanksi dan topik lain soal PP Tunas di sini
Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universtas Airlangga (FH Unair) Mohammad Syaiful Aris menilai, pembatasan atau pelarangan anak di bawah 16 tahun dalam mengakses media sosial tidaklah melanggar hak asasi manusia (HAM).
"Iya, jika kita lihat secara substansi, kan PP Tunas kan membatasi akses ya untuk anak. Nah, apakah secara hukum dan hak asasi manusia itu diperbolehkan, Ya, diperbolehkan," ujarnya.
Pada prinsipnya, hak asasi manusia dibagi dua kategori, yakni non-derogable rights dan derogable rights. Hak akses terhadap media sosial, menurut dia, tergolong derogable rights atau adalah hak yang kategorinya dapat dibatasi.
"Terutama untuk anak. Artinya hak yang dapat dibatasi," sebut dia.
Pahami definisi, peran orangtua, sanksi dan topik lain soal PP Tunas di sini
Unduh salinan lengkap PP Tunas
Ia pun merujuk pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 C ayat 2 bahwa pembatasan hak asasi manusia boleh dilakukan dengan tujuan untuk menjamin penghormatan atas hak orang lain, moralitas, nilai agama, keamanan keamanan dan ketertiban umum.
"Nah, ini kan ada argumentasi yang sangat reasonable berkaitan dengan anak untuk akses media sosial itu. Jadi itu dibatasi tidak ada masalah dan itu memang sesuatu yang sah dan konstitusional,” kata dia.
Ia pun merujuk pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 C ayat 2 bahwa pembatasan hak asasi manusia boleh dilakukan dengan tujuan untuk menjamin penghormatan atas hak orang lain, moralitas, nilai agama, keamanan keamanan dan ketertiban umum.
"Nah, ini kan ada argumentasi yang sangat reasonable berkaitan dengan anak untuk akses media sosial itu. Jadi itu dibatasi tidak ada masalah dan itu memang sesuatu yang sah dan konstitusional,” kata dia.
Ia pun merujuk pada Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 C ayat 2 bahwa pembatasan hak asasi manusia boleh dilakukan dengan tujuan untuk menjamin penghormatan atas hak orang lain, moralitas, nilai agama, keamanan keamanan dan ketertiban umum.
"Nah, ini kan ada argumentasi yang sangat reasonable berkaitan dengan anak untuk akses media sosial itu. Jadi itu dibatasi tidak ada masalah dan itu memang sesuatu yang sah dan konstitusional,” kata dia.
Menurut Syaiful, setidaknya ada tiga pihak yang paling berperan dalam penerapan PP Tunas.
Pertama pemerintah. Sebagai pembuat regulasi, pemerintah harus mengawasi dan mengevaluasi agar aturan tersebut benar-benar berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuannya.
"Pemerintah itu cukup signifikan perannya,” kata dia.
Kedua adalah pemilik platform. Penyedia platform harus melakukan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang ada.
Ketiga adalah dunia pendidikan dan keluarga. Anak cukup banyak menghabiskan waktu di sekolah dan di rumah, sehingga orangtua dan tenaga pendidik perlu melakukan pengawasan.
"Pengawasan ini enggak mungkin kan semuanya diserahkan pada pemerintah," kata dia.
Menurut Syaiful, setidaknya ada tiga pihak yang paling berperan dalam penerapan PP Tunas.
Pertama pemerintah. Sebagai pembuat regulasi, pemerintah harus mengawasi dan mengevaluasi agar aturan tersebut benar-benar berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuannya.
"Pemerintah itu cukup signifikan perannya,” kata dia.
Kedua adalah pemilik platform. Penyedia platform harus melakukan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang ada.
Ketiga adalah dunia pendidikan dan keluarga. Anak cukup banyak menghabiskan waktu di sekolah dan di rumah, sehingga orangtua dan tenaga pendidik perlu melakukan pengawasan.
"Pengawasan ini enggak mungkin kan semuanya diserahkan pada pemerintah," kata dia.
Menurut Syaiful, setidaknya ada tiga pihak yang paling berperan dalam penerapan PP Tunas.
Pertama pemerintah. Sebagai pembuat regulasi, pemerintah harus mengawasi dan mengevaluasi agar aturan tersebut benar-benar berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuannya.
"Pemerintah itu cukup signifikan perannya,” kata dia.
Kedua adalah pemilik platform. Penyedia platform harus melakukan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang ada.
Ketiga adalah dunia pendidikan dan keluarga. Anak cukup banyak menghabiskan waktu di sekolah dan di rumah, sehingga orangtua dan tenaga pendidik perlu melakukan pengawasan.
"Pengawasan ini enggak mungkin kan semuanya diserahkan pada pemerintah," kata dia.
Pemda masih menunggu aturan teknis PP Tunas
Pemda masih menunggu aturan teknis PP Tunas
Pemda masih menunggu aturan teknis PP Tunas



Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo (IDN Times/Tama Yudha Wiguna)
Pemerintahan di daerah (pemda) pun akan turut mengawal penerapan PP Tunas. Meski demikian, pemda masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo mengatakan, kewenangan pengaturan platform media sosial sepenuhnya berada di pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Dalam pelaksanaan PP Tunas, lanjut Ganjar, pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan tersebut, agar dapat diterapkan di tingkat kabupaten dan kota.
“Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan di kabupaten/kota, karena implementasi di daerah juga menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah,” jelasnya.
Pemerintahan di daerah (pemda) pun akan turut mengawal penerapan PP Tunas. Meski demikian, pemda masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo mengatakan, kewenangan pengaturan platform media sosial sepenuhnya berada di pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Dalam pelaksanaan PP Tunas, lanjut Ganjar, pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan tersebut, agar dapat diterapkan di tingkat kabupaten dan kota.
“Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan di kabupaten/kota, karena implementasi di daerah juga menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah,” jelasnya.
Pemerintahan di daerah (pemda) pun akan turut mengawal penerapan PP Tunas. Meski demikian, pemda masih menunggu aturan teknis dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, Ganjar Jationo mengatakan, kewenangan pengaturan platform media sosial sepenuhnya berada di pemerintah pusat melalui kementerian terkait.
Dalam pelaksanaan PP Tunas, lanjut Ganjar, pemerintah daerah hanya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan tersebut, agar dapat diterapkan di tingkat kabupaten dan kota.
“Provinsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan di kabupaten/kota, karena implementasi di daerah juga menjadi kewenangan masing-masing pemerintah daerah,” jelasnya.
Ganjar menilai, kebijakan tersebut lebih diarahkan pada upaya melindungi tumbuh kembang anak dari paparan konten digital yang berpotensi merugikan anak di kehidupannya mendatang. Ia memperkirakan, implementasi pembatasan ini akan dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah pusat dengan perusahaan pemilik platform digital.
Menurut dia, teknologi pada platform kemungkinan akan digunakan untuk mengidentifikasi usia pengguna, sehingga konten tertentu dapat otomatis dibatasi bagi pengguna anak.
Ganjar melanjutkan, peran pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bakal lebih difokuskan pada edukasi dan peningkatan literasi digital bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan para orangtua.
Ganjar menilai, kebijakan tersebut lebih diarahkan pada upaya melindungi tumbuh kembang anak dari paparan konten digital yang berpotensi merugikan anak di kehidupannya mendatang. Ia memperkirakan, implementasi pembatasan ini akan dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah pusat dengan perusahaan pemilik platform digital.
Menurut dia, teknologi pada platform kemungkinan akan digunakan untuk mengidentifikasi usia pengguna, sehingga konten tertentu dapat otomatis dibatasi bagi pengguna anak.
Ganjar melanjutkan, peran pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bakal lebih difokuskan pada edukasi dan peningkatan literasi digital bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan para orangtua.
Ganjar menilai, kebijakan tersebut lebih diarahkan pada upaya melindungi tumbuh kembang anak dari paparan konten digital yang berpotensi merugikan anak di kehidupannya mendatang. Ia memperkirakan, implementasi pembatasan ini akan dilakukan melalui kerja sama antara pemerintah pusat dengan perusahaan pemilik platform digital.
Menurut dia, teknologi pada platform kemungkinan akan digunakan untuk mengidentifikasi usia pengguna, sehingga konten tertentu dapat otomatis dibatasi bagi pengguna anak.
Ganjar melanjutkan, peran pemerintah daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bakal lebih difokuskan pada edukasi dan peningkatan literasi digital bagi masyarakat, khususnya anak-anak dan para orangtua.
Selain itu, Ganjar juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk tidak sembarangan membagikan informasi yang berkaitan dengan anak. Ia mencontohkan, kebiasaan membagikan aktivitas keluarga secara detail di media sosial bisa berpotensi menimbulkan risiko keamanan.
“Misalnya orangtua memposting sedang keluar rumah dan anak ditinggal. Hal-hal seperti itu bisa dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat dalam penggunaan media sosial menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung perlindungan anak di ruang digital," imbuh dia.
Selain itu, Ganjar juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk tidak sembarangan membagikan informasi yang berkaitan dengan anak. Ia mencontohkan, kebiasaan membagikan aktivitas keluarga secara detail di media sosial bisa berpotensi menimbulkan risiko keamanan.
“Misalnya orangtua memposting sedang keluar rumah dan anak ditinggal. Hal-hal seperti itu bisa dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat dalam penggunaan media sosial menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung perlindungan anak di ruang digital," imbuh dia.
Selain itu, Ganjar juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, termasuk tidak sembarangan membagikan informasi yang berkaitan dengan anak. Ia mencontohkan, kebiasaan membagikan aktivitas keluarga secara detail di media sosial bisa berpotensi menimbulkan risiko keamanan.
“Misalnya orangtua memposting sedang keluar rumah dan anak ditinggal. Hal-hal seperti itu bisa dimanfaatkan pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena itu, peningkatan kesadaran masyarakat dalam penggunaan media sosial menjadi salah satu kunci penting dalam mendukung perlindungan anak di ruang digital," imbuh dia.
Senada, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menilai, orangtua merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penggunaan gawai pada anak.
"Jadi orangtua yang di sekolah-sekolah sudah dilakukan pengecekan, evaluasi termasuk sosialisasi ke orangtua, karena bagaimanapun gawai itu, yang bisa memastikan ya orangtuanya," ujarnya.
Menurut Eri, penggunaan gawai pada anak lebih banyak di rumah. Sementara di sekolah di Surabaya, anak-anak dilarang menggunakan gawai. "Kalau di sekolah kan anak-anak tidak memakai, diletakkan di tempat yang disediakan," jelasnya.
Senada, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menilai, orangtua merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penggunaan gawai pada anak.
"Jadi orangtua yang di sekolah-sekolah sudah dilakukan pengecekan, evaluasi termasuk sosialisasi ke orangtua, karena bagaimanapun gawai itu, yang bisa memastikan ya orangtuanya," ujarnya.
Menurut Eri, penggunaan gawai pada anak lebih banyak di rumah. Sementara di sekolah di Surabaya, anak-anak dilarang menggunakan gawai. "Kalau di sekolah kan anak-anak tidak memakai, diletakkan di tempat yang disediakan," jelasnya.
Senada, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi juga menilai, orangtua merupakan pihak yang paling bertanggung jawab terhadap penggunaan gawai pada anak.
"Jadi orangtua yang di sekolah-sekolah sudah dilakukan pengecekan, evaluasi termasuk sosialisasi ke orangtua, karena bagaimanapun gawai itu, yang bisa memastikan ya orangtuanya," ujarnya.
Menurut Eri, penggunaan gawai pada anak lebih banyak di rumah. Sementara di sekolah di Surabaya, anak-anak dilarang menggunakan gawai. "Kalau di sekolah kan anak-anak tidak memakai, diletakkan di tempat yang disediakan," jelasnya.
Dalam menegakkan PP Tunas, pihaknya juga sudah melakukan pelatihan kepada guru-guru di sekolah. "Jadi kami melakukan di guru-guru, sudah melakukan pelatihan. Bagaimana ngecek handphone anak-anak. Itu sudah kami lakukan," ungkap dia.
Sebelum pemberlakuan PP Tunas, menurut dia, Surabaya sudah menerapkan kebijakan pembatasan gawai dan internet bagi anak-anak, melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 yang terbit Desember 2025.
Dalam SE tersebut, ada beberapa poin-poin yang wajib diketahui oleh tenaga pendidik hingga orangtua, termasuk larangan siswa menggunakan gadget di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran.
Dalam menegakkan PP Tunas, pihaknya juga sudah melakukan pelatihan kepada guru-guru di sekolah. "Jadi kami melakukan di guru-guru, sudah melakukan pelatihan. Bagaimana ngecek handphone anak-anak. Itu sudah kami lakukan," ungkap dia.
Sebelum pemberlakuan PP Tunas, menurut dia, Surabaya sudah menerapkan kebijakan pembatasan gawai dan internet bagi anak-anak, melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 yang terbit Desember 2025.
Dalam SE tersebut, ada beberapa poin-poin yang wajib diketahui oleh tenaga pendidik hingga orangtua, termasuk larangan siswa menggunakan gadget di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran.
Dalam menegakkan PP Tunas, pihaknya juga sudah melakukan pelatihan kepada guru-guru di sekolah. "Jadi kami melakukan di guru-guru, sudah melakukan pelatihan. Bagaimana ngecek handphone anak-anak. Itu sudah kami lakukan," ungkap dia.
Sebelum pemberlakuan PP Tunas, menurut dia, Surabaya sudah menerapkan kebijakan pembatasan gawai dan internet bagi anak-anak, melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 400.2.4/34733/436.7.8/2025 yang terbit Desember 2025.
Dalam SE tersebut, ada beberapa poin-poin yang wajib diketahui oleh tenaga pendidik hingga orangtua, termasuk larangan siswa menggunakan gadget di lingkungan sekolah, kecuali atas instruksi langsung dari guru untuk kegiatan pembelajaran.
Orangtua turut diminta agar ikut serta dalam pengawasan di garda terdepan. Orangtua mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah, paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Orangtua juga diimbau mengaktifkan kontrol keamanan orangtua pada gadget yang digunakan. Fitur ini berguna untuk parental control atau pembatasan usia konten, filter pencarian aman, pengaturan waktu layar dan memastikan akun media sosial anak memiliki pengaturan privasi yang ketat.
Orangtua diminta untuk meningkatkan literasi digital, berdiskusi dengan anak tentang risiko internet, memberi contoh penggunaan gawai yang bijak, serta mendorong kegiatan alternatif non-gawai seperti olahraga, seni, atau kegiatan komunitas.
Orangtua turut diminta agar ikut serta dalam pengawasan di garda terdepan. Orangtua mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah, paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Orangtua juga diimbau mengaktifkan kontrol keamanan orangtua pada gadget yang digunakan. Fitur ini berguna untuk parental control atau pembatasan usia konten, filter pencarian aman, pengaturan waktu layar dan memastikan akun media sosial anak memiliki pengaturan privasi yang ketat.
Orangtua diminta untuk meningkatkan literasi digital, berdiskusi dengan anak tentang risiko internet, memberi contoh penggunaan gawai yang bijak, serta mendorong kegiatan alternatif non-gawai seperti olahraga, seni, atau kegiatan komunitas.
Orangtua turut diminta agar ikut serta dalam pengawasan di garda terdepan. Orangtua mengatur batasan jam pemakaian gawai di rumah, paling lama 2 jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Orangtua juga diimbau mengaktifkan kontrol keamanan orangtua pada gadget yang digunakan. Fitur ini berguna untuk parental control atau pembatasan usia konten, filter pencarian aman, pengaturan waktu layar dan memastikan akun media sosial anak memiliki pengaturan privasi yang ketat.
Orangtua diminta untuk meningkatkan literasi digital, berdiskusi dengan anak tentang risiko internet, memberi contoh penggunaan gawai yang bijak, serta mendorong kegiatan alternatif non-gawai seperti olahraga, seni, atau kegiatan komunitas.
Peran penting orangtua
Peran penting orangtua
Peran penting orangtua
Psikolog di RSJ Daerah Lampung, Retno Riani turut menegaskan kembali peran paling penting orangtua dalam mengawasi penggunaan media sosial pada anak. Mengapa orangtua, karena merekalah pihak yang paling dekat dan mengetahui kebiasaan anak sehari-hari, termasuk aktivitas digital.
“Pembatasan tidak bisa hanya dibebankan kepada anak. Orangtua harus aktif mendampingi, memberikan aturan penggunaan gawai, serta menjadi contoh dalam penggunaan teknologi yang sehat,” ucapnya.
Retno juga membagikan sejumlah tips bagi orangtua dan anak agar dapat meminimalisasi dampak negatif dari penggunaan media sosial dan dunia maya.
Psikolog di RSJ Daerah Lampung, Retno Riani turut menegaskan kembali peran paling penting orangtua dalam mengawasi penggunaan media sosial pada anak. Mengapa orangtua, karena merekalah pihak yang paling dekat dan mengetahui kebiasaan anak sehari-hari, termasuk aktivitas digital.
“Pembatasan tidak bisa hanya dibebankan kepada anak. Orangtua harus aktif mendampingi, memberikan aturan penggunaan gawai, serta menjadi contoh dalam penggunaan teknologi yang sehat,” ucapnya.
Retno juga membagikan sejumlah tips bagi orangtua dan anak agar dapat meminimalisasi dampak negatif dari penggunaan media sosial dan dunia maya.
Psikolog di RSJ Daerah Lampung, Retno Riani turut menegaskan kembali peran paling penting orangtua dalam mengawasi penggunaan media sosial pada anak. Mengapa orangtua, karena merekalah pihak yang paling dekat dan mengetahui kebiasaan anak sehari-hari, termasuk aktivitas digital.
“Pembatasan tidak bisa hanya dibebankan kepada anak. Orangtua harus aktif mendampingi, memberikan aturan penggunaan gawai, serta menjadi contoh dalam penggunaan teknologi yang sehat,” ucapnya.
Retno juga membagikan sejumlah tips bagi orangtua dan anak agar dapat meminimalisasi dampak negatif dari penggunaan media sosial dan dunia maya.
Pertama, orangtua perlu membuat aturan waktu penggunaan gawai yang jelas bagi anak. Misalnya dengan membatasi durasi penggunaan media sosial atau game setiap harinya.
Kedua, membangun komunikasi terbuka antara orangtua dan anak mengenai aktivitas mereka di internet. “Orangtua perlu mengetahui apa yang anak lihat, siapa yang mereka ikuti, dan apa yang mereka lakukan di media sosial. Komunikasi yang terbuka akan membuat anak lebih nyaman bercerita,” katanya.
Ketiga, orangtua disarankan mengajak anak melakukan aktivitas lain di luar dunia digital, seperti olahraga, membaca, atau kegiatan kreatif lainnya. “Yang paling penting adalah keseimbangan. Anak tetap boleh mengenal teknologi, tetapi harus diimbangi dengan aktivitas di dunia nyata,” tambahnya.
Pertama, orangtua perlu membuat aturan waktu penggunaan gawai yang jelas bagi anak. Misalnya dengan membatasi durasi penggunaan media sosial atau game setiap harinya.
Kedua, membangun komunikasi terbuka antara orangtua dan anak mengenai aktivitas mereka di internet. “Orangtua perlu mengetahui apa yang anak lihat, siapa yang mereka ikuti, dan apa yang mereka lakukan di media sosial. Komunikasi yang terbuka akan membuat anak lebih nyaman bercerita,” katanya.
Ketiga, orangtua disarankan mengajak anak melakukan aktivitas lain di luar dunia digital, seperti olahraga, membaca, atau kegiatan kreatif lainnya. “Yang paling penting adalah keseimbangan. Anak tetap boleh mengenal teknologi, tetapi harus diimbangi dengan aktivitas di dunia nyata,” tambahnya.
Pertama, orangtua perlu membuat aturan waktu penggunaan gawai yang jelas bagi anak. Misalnya dengan membatasi durasi penggunaan media sosial atau game setiap harinya.
Kedua, membangun komunikasi terbuka antara orangtua dan anak mengenai aktivitas mereka di internet. “Orangtua perlu mengetahui apa yang anak lihat, siapa yang mereka ikuti, dan apa yang mereka lakukan di media sosial. Komunikasi yang terbuka akan membuat anak lebih nyaman bercerita,” katanya.
Ketiga, orangtua disarankan mengajak anak melakukan aktivitas lain di luar dunia digital, seperti olahraga, membaca, atau kegiatan kreatif lainnya. “Yang paling penting adalah keseimbangan. Anak tetap boleh mengenal teknologi, tetapi harus diimbangi dengan aktivitas di dunia nyata,” tambahnya.
Melalui cara-cara tersebut, ia berharap dengan keterlibatan orangtua, sekolah, serta regulasi pemerintah, anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara lebih sehat dan aman.
"Kita semua memiliki peranan dan kewajiban menjaga tumbuh kembang para generasi penerus bangsa, khususnya para orangtua," imbuh dia.
Melalui cara-cara tersebut, ia berharap dengan keterlibatan orangtua, sekolah, serta regulasi pemerintah, anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara lebih sehat dan aman.
"Kita semua memiliki peranan dan kewajiban menjaga tumbuh kembang para generasi penerus bangsa, khususnya para orangtua," imbuh dia.
Melalui cara-cara tersebut, ia berharap dengan keterlibatan orangtua, sekolah, serta regulasi pemerintah, anak-anak dapat memanfaatkan teknologi secara lebih sehat dan aman.
"Kita semua memiliki peranan dan kewajiban menjaga tumbuh kembang para generasi penerus bangsa, khususnya para orangtua," imbuh dia.
Yuk, lihat artikel lainnya yaaaa!
Yuk, lihat artikel lainnya yaaaa!
Disusun oleh
Editor
Ita Malau
Tim Penulis
Indah Permata Sari (Sumatra Utara)
Eko Agus Herianto (Sumatra Utara)
Tama Yudha Wiguna (Lampung)
Ni Komang Yuko Utami (Bali)
Khusnul Hasana (Jawa Timur)
Misrohatun H (Tekno/Jakarta)
M Iqbal (Banten)
Tim Product
Andzarrahim - Sr Product Manager
Rafiio Ardhika - Product Designer
Hanafi Halim - Web Specialist
Kembali ke IDNTimes.com
Disusun oleh
Editor
Ita Malau
Tim Penulis
Indah Permata Sari (Sumatra Utara)
Eko Agus Herianto (Sumatra Utara)
Tama Yudha Wiguna (Lampung)
Ni Komang Yuko Utami (Bali)
Khusnul Hasana (Jawa Timur)
Misrohatun H (Tekno/Jakarta)
M Iqbal (Banten)
Tim Product
Andzarrahim - Sr Product Manager
Rafiio Ardhika - Product Designer
Hanafi Halim - Web Specialist
Kembali ke IDNTimes.com
Disusun oleh
Editor
Ita Malau
Tim Penulis
Indah Permata Sari (Sumatra Utara)
Eko Agus Herianto (Sumatra Utara)
Tama Yudha Wiguna (Lampung)
Ni Komang Yuko Utami (Bali)
Khusnul Hasana (Jawa Timur)
Misrohatun H (Tekno/Jakarta)
M Iqbal (Banten)
Tim Product
Andzarrahim - Sr Product Manager
Rafiio Ardhika - Product Designer
Hanafi Halim - Web Specialist
Kembali ke IDNTimes.com
© 2026 IDN. All Rights Reserved.
© 2026 IDN. All Rights Reserved.
© 2026 IDN. All Rights Reserved.










