
Membongkar Praktik Pungli Sewa Kasur Kapal pada Pelayaran Publik
Membongkar Praktik Pungli Sewa Kasur Kapal pada Pelayaran Publik
Membongkar Praktik Pungli Sewa Kasur Kapal pada Pelayaran Publik
Ilustrasi kapal penyeberangan di pelabuhan. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Aksi penyewaan kasur secara ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab diduga terjadi di atas kapal penumpang. Praktik lancung ini biasanya memanfaatkan situasi kapal yang padat serta ketidaktahuan penumpang kelas ekonomi terhadap fasilitas hak mereka.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mengklaim atau "mengetok" puluhan kasur kosong sejak kapal belum berangkat dari pelabuhan. Penumpang terpaksa merogoh kocek ekstra demi bisa beristirahat dengan layak selama pelayaran. Mirisnya, tarif sewa sepihak ini sering kali dipatok dengan harga tinggi yang sangat mencekik kantong para perantau atau penumpang kapal.
Dampak dari fenomena ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga memicu konflik horizontal antarpenumpang di atas kapal. Praktik pungutan liar (pungli) sewa kasur di dek kapal menjadi bisnis siluman yang pertama kali dibongkar oleh Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada 27 April lalu, Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan penelusuran terkait keluhan penumpang kapal penyeberangan lintas Lembar-Padangbai.
Aksi penyewaan kasur secara ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab diduga terjadi di atas kapal penumpang. Praktik lancung ini biasanya memanfaatkan situasi kapal yang padat serta ketidaktahuan penumpang kelas ekonomi terhadap fasilitas hak mereka.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mengklaim atau "mengetok" puluhan kasur kosong sejak kapal belum berangkat dari pelabuhan. Penumpang terpaksa merogoh kocek ekstra demi bisa beristirahat dengan layak selama pelayaran. Mirisnya, tarif sewa sepihak ini sering kali dipatok dengan harga tinggi yang sangat mencekik kantong para perantau atau penumpang kapal.
Dampak dari fenomena ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga memicu konflik horizontal antarpenumpang di atas kapal. Praktik pungutan liar (pungli) sewa kasur di dek kapal menjadi bisnis siluman yang pertama kali dibongkar oleh Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada 27 April lalu, Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan penelusuran terkait keluhan penumpang kapal penyeberangan lintas Lembar-Padangbai.
Aksi penyewaan kasur secara ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab diduga terjadi di atas kapal penumpang. Praktik lancung ini biasanya memanfaatkan situasi kapal yang padat serta ketidaktahuan penumpang kelas ekonomi terhadap fasilitas hak mereka.
Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah dengan mengklaim atau "mengetok" puluhan kasur kosong sejak kapal belum berangkat dari pelabuhan. Penumpang terpaksa merogoh kocek ekstra demi bisa beristirahat dengan layak selama pelayaran. Mirisnya, tarif sewa sepihak ini sering kali dipatok dengan harga tinggi yang sangat mencekik kantong para perantau atau penumpang kapal.
Dampak dari fenomena ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga memicu konflik horizontal antarpenumpang di atas kapal. Praktik pungutan liar (pungli) sewa kasur di dek kapal menjadi bisnis siluman yang pertama kali dibongkar oleh Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat (NTB). Pada 27 April lalu, Tim Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan NTB melakukan penelusuran terkait keluhan penumpang kapal penyeberangan lintas Lembar-Padangbai.
Penumpang mengeluhkan adanya oknum yang menawarkan fasilitas tempat tidur di atas kapal dengan tarif tidak resmi. Tarif yang dipungut mencapai Rp50 ribu per kasur, tanpa dasar regulasi tarif yang sah dari otoritas pelabuhan maupun operator kapal.
Uang hasil pungutan tersebut diduga langsung masuk ke kantong pribadi oknum, tanpa tercatat sebagai penerimaan resmi. Kondisi ini menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya penumpang yang membutuhkan kenyamanan selama perjalanan laut.
Bayu Aji, seorang sopir yang kerap melewati rute Pelabuhan Padangbai-Lembar, mengungkapkan bahwa praktik penyewaan alas tidur memang terjadi di jalur tersebut. Menurut penuturannya, sewa matras di rute Padangbai–Lembar dihargai mulai dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu dan biaya mengisi daya baterai ponsel Rp3 ribu hingga Rp5 ribu.
Penumpang mengeluhkan adanya oknum yang menawarkan fasilitas tempat tidur di atas kapal dengan tarif tidak resmi. Tarif yang dipungut mencapai Rp50 ribu per kasur, tanpa dasar regulasi tarif yang sah dari otoritas pelabuhan maupun operator kapal.
Uang hasil pungutan tersebut diduga langsung masuk ke kantong pribadi oknum, tanpa tercatat sebagai penerimaan resmi. Kondisi ini menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya penumpang yang membutuhkan kenyamanan selama perjalanan laut.
Bayu Aji, seorang sopir yang kerap melewati rute Pelabuhan Padangbai-Lembar, mengungkapkan bahwa praktik penyewaan alas tidur memang terjadi di jalur tersebut. Menurut penuturannya, sewa matras di rute Padangbai–Lembar dihargai mulai dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu dan biaya mengisi daya baterai ponsel Rp3 ribu hingga Rp5 ribu.
Penumpang mengeluhkan adanya oknum yang menawarkan fasilitas tempat tidur di atas kapal dengan tarif tidak resmi. Tarif yang dipungut mencapai Rp50 ribu per kasur, tanpa dasar regulasi tarif yang sah dari otoritas pelabuhan maupun operator kapal.
Uang hasil pungutan tersebut diduga langsung masuk ke kantong pribadi oknum, tanpa tercatat sebagai penerimaan resmi. Kondisi ini menambah beban ekonomi masyarakat, khususnya penumpang yang membutuhkan kenyamanan selama perjalanan laut.
Bayu Aji, seorang sopir yang kerap melewati rute Pelabuhan Padangbai-Lembar, mengungkapkan bahwa praktik penyewaan alas tidur memang terjadi di jalur tersebut. Menurut penuturannya, sewa matras di rute Padangbai–Lembar dihargai mulai dari Rp20 ribu hingga Rp50 ribu dan biaya mengisi daya baterai ponsel Rp3 ribu hingga Rp5 ribu.
Bayu menjelaskan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut pada dasarnya merupakan hak gratis yang disediakan oleh pihak kapal untuk para penumpang. Namun, keberadaan oknum pihak ketiga mengubah kondisinya menjadi ladang bisnis.
"Di kapal juga ada room untuk driver, tapi biasanya sudah lebih dulu full oleh penumpang lain yang bukan driver kendaraan berat. Kalau dulu, penumpang yang bukan driver kendaraan berat tidak boleh masuk di room itu," pungkas Bayu, menggambarkan bagaimana penataan ruang dan fasilitas di dalam kapal kerap kali tidak sesuai dengan peruntukan awalnya.
Bayu menjelaskan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut pada dasarnya merupakan hak gratis yang disediakan oleh pihak kapal untuk para penumpang. Namun, keberadaan oknum pihak ketiga mengubah kondisinya menjadi ladang bisnis.
"Di kapal juga ada room untuk driver, tapi biasanya sudah lebih dulu full oleh penumpang lain yang bukan driver kendaraan berat. Kalau dulu, penumpang yang bukan driver kendaraan berat tidak boleh masuk di room itu," pungkas Bayu, menggambarkan bagaimana penataan ruang dan fasilitas di dalam kapal kerap kali tidak sesuai dengan peruntukan awalnya.
Bayu menjelaskan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut pada dasarnya merupakan hak gratis yang disediakan oleh pihak kapal untuk para penumpang. Namun, keberadaan oknum pihak ketiga mengubah kondisinya menjadi ladang bisnis.
"Di kapal juga ada room untuk driver, tapi biasanya sudah lebih dulu full oleh penumpang lain yang bukan driver kendaraan berat. Kalau dulu, penumpang yang bukan driver kendaraan berat tidak boleh masuk di room itu," pungkas Bayu, menggambarkan bagaimana penataan ruang dan fasilitas di dalam kapal kerap kali tidak sesuai dengan peruntukan awalnya.
Pengalaman penumpang kapal penumpang terkait keberadaan praktik sewa kasur atau tikar di atas kapal ternyata berbeda-beda. Ada penumpang yang mengaku tidak pernah menemukan praktik tersebut karena fasilitas tidur telah disediakan, namun ada pula yang mengaku sering melihat penumpang menyewa kasur selama perjalanan.
Ryan Ngari, misalnya, mengaku beberapa kali menggunakan KM Tilongkabila dan KM Binaiya untuk perjalanan di rute Benoa-Labuan Bajo maupun sebaliknya. Selama menggunakan kapal tersebut, ia tidak pernah menemukan calo atau pihak yang menawarkan penyewaan kasur maupun tikar kepada penumpang.
"Tidak pernah sewa karena di kapal sudah ada kasur memang. Ada tempat untuk kita tidur juga," ujarnya.
Berbeda dengan Ryan, penumpang lainnya, Roland, mengaku cukup sering melihat praktik penyewaan kasur saat melakukan perjalanan menggunakan KM Binaiya maupun KM Tilongkabila. Menurutnya, kasur memang kerap disewakan kepada penumpang, meski ia tidak mengetahui besaran biaya sewanya.
"Aku kurang tahu berapa biaya sewanya, tapi banyak di kapal, disewakan," terangnya.
Pengalaman penumpang kapal penumpang terkait keberadaan praktik sewa kasur atau tikar di atas kapal ternyata berbeda-beda. Ada penumpang yang mengaku tidak pernah menemukan praktik tersebut karena fasilitas tidur telah disediakan, namun ada pula yang mengaku sering melihat penumpang menyewa kasur selama perjalanan.
Ryan Ngari, misalnya, mengaku beberapa kali menggunakan KM Tilongkabila dan KM Binaiya untuk perjalanan di rute Benoa-Labuan Bajo maupun sebaliknya. Selama menggunakan kapal tersebut, ia tidak pernah menemukan calo atau pihak yang menawarkan penyewaan kasur maupun tikar kepada penumpang.
"Tidak pernah sewa karena di kapal sudah ada kasur memang. Ada tempat untuk kita tidur juga," ujarnya.
Berbeda dengan Ryan, penumpang lainnya, Roland, mengaku cukup sering melihat praktik penyewaan kasur saat melakukan perjalanan menggunakan KM Binaiya maupun KM Tilongkabila. Menurutnya, kasur memang kerap disewakan kepada penumpang, meski ia tidak mengetahui besaran biaya sewanya.
"Aku kurang tahu berapa biaya sewanya, tapi banyak di kapal, disewakan," terangnya.
Pengalaman penumpang kapal penumpang terkait keberadaan praktik sewa kasur atau tikar di atas kapal ternyata berbeda-beda. Ada penumpang yang mengaku tidak pernah menemukan praktik tersebut karena fasilitas tidur telah disediakan, namun ada pula yang mengaku sering melihat penumpang menyewa kasur selama perjalanan.
Ryan Ngari, misalnya, mengaku beberapa kali menggunakan KM Tilongkabila dan KM Binaiya untuk perjalanan di rute Benoa-Labuan Bajo maupun sebaliknya. Selama menggunakan kapal tersebut, ia tidak pernah menemukan calo atau pihak yang menawarkan penyewaan kasur maupun tikar kepada penumpang.
"Tidak pernah sewa karena di kapal sudah ada kasur memang. Ada tempat untuk kita tidur juga," ujarnya.
Berbeda dengan Ryan, penumpang lainnya, Roland, mengaku cukup sering melihat praktik penyewaan kasur saat melakukan perjalanan menggunakan KM Binaiya maupun KM Tilongkabila. Menurutnya, kasur memang kerap disewakan kepada penumpang, meski ia tidak mengetahui besaran biaya sewanya.
"Aku kurang tahu berapa biaya sewanya, tapi banyak di kapal, disewakan," terangnya.
Ombudsman: Mustahil Pemilik Kapal Tidak Tahu
Ombudsman: Mustahil Pemilik Kapal Tidak Tahu
Ombudsman: Mustahil Pemilik Kapal Tidak Tahu



Ilustrasi kapal penyeberangan di pelabuhan. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari, menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus dijalankan secara transparan dan bebas dari pungutan ilegal. Dia mengatakan kasur yang ada di atas kapal merupakan fasilitas yang disiapkan untuk penumpang.
“Tidak boleh ada biaya siluman di luar tiket resmi yang sudah dibayar oleh masyarakat. Praktik seperti ini harus dihentikan karena merugikan pengguna jasa dan mencoreng citra pelayanan transportasi publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan ada indikasi pembiaran bertahun-tahun yang dilakukan pihak operator pelayaran. Dwi menegaskan bahwa tidak mungkin manajemen perusahaan pelayaran tidak mengetahui adanya penyewaan fasilitas kasur di kapal penyeberangan.
"Tidak boleh pemilik kapal berdalih mereka tidak tahu menahu soal praktik penyewaan kasur di atas kapal. Karena kasur itu milik kapal, rasanya tidak mungkin pihak kapal tidak tahu terkait praktik penyewaan itu," kata Dwi saat berbincang dengan IDN Times di Mataram, Jumat (12/6/2026).
Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari, menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus dijalankan secara transparan dan bebas dari pungutan ilegal. Dia mengatakan kasur yang ada di atas kapal merupakan fasilitas yang disiapkan untuk penumpang.
“Tidak boleh ada biaya siluman di luar tiket resmi yang sudah dibayar oleh masyarakat. Praktik seperti ini harus dihentikan karena merugikan pengguna jasa dan mencoreng citra pelayanan transportasi publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan ada indikasi pembiaran bertahun-tahun yang dilakukan pihak operator pelayaran. Dwi menegaskan bahwa tidak mungkin manajemen perusahaan pelayaran tidak mengetahui adanya penyewaan fasilitas kasur di kapal penyeberangan.
"Tidak boleh pemilik kapal berdalih mereka tidak tahu menahu soal praktik penyewaan kasur di atas kapal. Karena kasur itu milik kapal, rasanya tidak mungkin pihak kapal tidak tahu terkait praktik penyewaan itu," kata Dwi saat berbincang dengan IDN Times di Mataram, Jumat (12/6/2026).
Asisten Ombudsman RI Perwakilan NTB, Ratih Wulandari, menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas harus dijalankan secara transparan dan bebas dari pungutan ilegal. Dia mengatakan kasur yang ada di atas kapal merupakan fasilitas yang disiapkan untuk penumpang.
“Tidak boleh ada biaya siluman di luar tiket resmi yang sudah dibayar oleh masyarakat. Praktik seperti ini harus dihentikan karena merugikan pengguna jasa dan mencoreng citra pelayanan transportasi publik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono mengatakan ada indikasi pembiaran bertahun-tahun yang dilakukan pihak operator pelayaran. Dwi menegaskan bahwa tidak mungkin manajemen perusahaan pelayaran tidak mengetahui adanya penyewaan fasilitas kasur di kapal penyeberangan.
"Tidak boleh pemilik kapal berdalih mereka tidak tahu menahu soal praktik penyewaan kasur di atas kapal. Karena kasur itu milik kapal, rasanya tidak mungkin pihak kapal tidak tahu terkait praktik penyewaan itu," kata Dwi saat berbincang dengan IDN Times di Mataram, Jumat (12/6/2026).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTB, Dwi Sudarsono. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Dwi menegaskan bahwa kasur atau matras di atas kapal merupakan fasilitas publik, sehingga penumpang tidak wajib membayar biaya sewa tambahan.
"Intinya, tempat lesehan itu tempat umum, tidak boleh diperjualbelikan atau untuk orang tertentu. Kalau ada penyewaan kasur berarti mengambil hak penumpang yang lain," tegas Dwi.
Dia mengungkapkan praktik sewa kasur di atas kapal penyeberangan bukan saja di lintas Lembar-Padangbai yang menghubungkan Pulau Lombok dan Bali. Namun, Ombudsman juga menerima laporan praktik tersebut terjadi di lintas penyeberangan Kayangan-Pototano yang menghubungkan Pulau Lombok dan Sumbawa.
Dwi menegaskan bahwa kasur atau matras di atas kapal merupakan fasilitas publik, sehingga penumpang tidak wajib membayar biaya sewa tambahan.
"Intinya, tempat lesehan itu tempat umum, tidak boleh diperjualbelikan atau untuk orang tertentu. Kalau ada penyewaan kasur berarti mengambil hak penumpang yang lain," tegas Dwi.
Dia mengungkapkan praktik sewa kasur di atas kapal penyeberangan bukan saja di lintas Lembar-Padangbai yang menghubungkan Pulau Lombok dan Bali. Namun, Ombudsman juga menerima laporan praktik tersebut terjadi di lintas penyeberangan Kayangan-Pototano yang menghubungkan Pulau Lombok dan Sumbawa.
Dwi menegaskan bahwa kasur atau matras di atas kapal merupakan fasilitas publik, sehingga penumpang tidak wajib membayar biaya sewa tambahan.
"Intinya, tempat lesehan itu tempat umum, tidak boleh diperjualbelikan atau untuk orang tertentu. Kalau ada penyewaan kasur berarti mengambil hak penumpang yang lain," tegas Dwi.
Dia mengungkapkan praktik sewa kasur di atas kapal penyeberangan bukan saja di lintas Lembar-Padangbai yang menghubungkan Pulau Lombok dan Bali. Namun, Ombudsman juga menerima laporan praktik tersebut terjadi di lintas penyeberangan Kayangan-Pototano yang menghubungkan Pulau Lombok dan Sumbawa.
Dia mengatakan otoritas pelabuhan sudah menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait praktik penyewaan kasur di atas dek kapal penyeberangan. Tinggal sekarang, masyarakat mengawasi secara bersama-sama jika masih ada praktik sewa menyewa fasilitas publik di atas kapal.
Menurutnya, otoritas pelabuhan punya kewenangan mengevaluasi praktik pungli seperti itu. Otoritas pelabuhan harus memberikan sanksi bagi operator kapal atau perusahaan pelayaran yang ditemukan praktik sewa menyewa kasur di atas kapal.
"Kita melihat dilakukan pembiaran karena berlangsung selama bertahun-tahun. Pihak kapal seharusnya tahu regulasi seperti itu, termasuk otoritas pelabuhan juga tahu. Seharusnya mereka menyediakan kanal pengaduan bagi penumpang baik di atas kapal maupun di pelabuhan," kata dia.
Dia mengatakan otoritas pelabuhan sudah menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait praktik penyewaan kasur di atas dek kapal penyeberangan. Tinggal sekarang, masyarakat mengawasi secara bersama-sama jika masih ada praktik sewa menyewa fasilitas publik di atas kapal.
Menurutnya, otoritas pelabuhan punya kewenangan mengevaluasi praktik pungli seperti itu. Otoritas pelabuhan harus memberikan sanksi bagi operator kapal atau perusahaan pelayaran yang ditemukan praktik sewa menyewa kasur di atas kapal.
"Kita melihat dilakukan pembiaran karena berlangsung selama bertahun-tahun. Pihak kapal seharusnya tahu regulasi seperti itu, termasuk otoritas pelabuhan juga tahu. Seharusnya mereka menyediakan kanal pengaduan bagi penumpang baik di atas kapal maupun di pelabuhan," kata dia.
Dia mengatakan otoritas pelabuhan sudah menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait praktik penyewaan kasur di atas dek kapal penyeberangan. Tinggal sekarang, masyarakat mengawasi secara bersama-sama jika masih ada praktik sewa menyewa fasilitas publik di atas kapal.
Menurutnya, otoritas pelabuhan punya kewenangan mengevaluasi praktik pungli seperti itu. Otoritas pelabuhan harus memberikan sanksi bagi operator kapal atau perusahaan pelayaran yang ditemukan praktik sewa menyewa kasur di atas kapal.
"Kita melihat dilakukan pembiaran karena berlangsung selama bertahun-tahun. Pihak kapal seharusnya tahu regulasi seperti itu, termasuk otoritas pelabuhan juga tahu. Seharusnya mereka menyediakan kanal pengaduan bagi penumpang baik di atas kapal maupun di pelabuhan," kata dia.
Sehingga, jika ada komplain dari penumpang dapat menyampaikan pengaduan lewat kanal yang disiapkan baik secara online maupun offline. Dengan adanya kanal pengaduan, maka otoritas pelabuhan maupun operator kapal dapat melakukan perbaikan pelayanan.
"Satpel bisa mengevaluasi setiap perusahaan pelayaran. Cuma sekarang sudah ada semacam pernyataan bersama tentang larangan penyewaan fasilitas di atas kapal. Tinggal sekarang masyarakat ikut mengawasi ini," tandas Dwi.
Sehingga, jika ada komplain dari penumpang dapat menyampaikan pengaduan lewat kanal yang disiapkan baik secara online maupun offline. Dengan adanya kanal pengaduan, maka otoritas pelabuhan maupun operator kapal dapat melakukan perbaikan pelayanan.
"Satpel bisa mengevaluasi setiap perusahaan pelayaran. Cuma sekarang sudah ada semacam pernyataan bersama tentang larangan penyewaan fasilitas di atas kapal. Tinggal sekarang masyarakat ikut mengawasi ini," tandas Dwi.
Sehingga, jika ada komplain dari penumpang dapat menyampaikan pengaduan lewat kanal yang disiapkan baik secara online maupun offline. Dengan adanya kanal pengaduan, maka otoritas pelabuhan maupun operator kapal dapat melakukan perbaikan pelayanan.
"Satpel bisa mengevaluasi setiap perusahaan pelayaran. Cuma sekarang sudah ada semacam pernyataan bersama tentang larangan penyewaan fasilitas di atas kapal. Tinggal sekarang masyarakat ikut mengawasi ini," tandas Dwi.
Kondisi pelayaran rute Bali - Jawa Timur
Kondisi pelayaran rute Bali - Jawa Timur
Kondisi pelayaran rute Bali - Jawa Timur



Ilustrasi fasilitas di KMP Dharma Kencana IX (IDN Times/Ayu Afria)
Eko, seorang pekerja swasta, menyeberang Selat Bali setidaknya sebulan dua kali. Dengan jarak tempuh kapal dari Pelabuhan Gilimanuk ke Ketapang yang hanya sekitar 1 jam, ia merasa tidak butuh menyewa kasur atau tikar, melainkan hanya duduk di ruangan ber-AC dalam kapal. Selama perjalanan menyeberangi Selat Bali tersebut, ia juga mengaku tidak pernah ditawari penyewaan tikar atau kasur.
Ia biasanya berangkat dari Denpasar menuju beberapa kota dan kabupaten di wilayah Jawa Timur dengan mengendarai sepeda motor. Rata-rata ongkos menyeberang dengan memakai sepeda motor adalah sebesar Rp35 ribu hingga Rp40 ribu jika membeli di loket-loket dekat pelabuhan, di mana jumlah penumpang tidak dihitung dan hanya motornya saja yang dinilai. Ongkos penyeberangan ini diakuinya relatif sama, baik dari sisi Gilimanuk maupun Ketapang, sementara jika membeli melalui aplikasi Ferizy harganya sekitar Rp25 ribu.
"Saya ndak perlu sewa apa-apa karena nyebrang di kapal itu cuma butuh waktu 1 jam saja. Karena jarak Gilimanuk - Ketapang pendek jadi kayaknya semua penumpang kapal tidak mungkin sampai sewa kasur," ungkapnya.
Eko, seorang pekerja swasta, menyeberang Selat Bali setidaknya sebulan dua kali. Dengan jarak tempuh kapal dari Pelabuhan Gilimanuk ke Ketapang yang hanya sekitar 1 jam, ia merasa tidak butuh menyewa kasur atau tikar, melainkan hanya duduk di ruangan ber-AC dalam kapal. Selama perjalanan menyeberangi Selat Bali tersebut, ia juga mengaku tidak pernah ditawari penyewaan tikar atau kasur.
Ia biasanya berangkat dari Denpasar menuju beberapa kota dan kabupaten di wilayah Jawa Timur dengan mengendarai sepeda motor. Rata-rata ongkos menyeberang dengan memakai sepeda motor adalah sebesar Rp35 ribu hingga Rp40 ribu jika membeli di loket-loket dekat pelabuhan, di mana jumlah penumpang tidak dihitung dan hanya motornya saja yang dinilai. Ongkos penyeberangan ini diakuinya relatif sama, baik dari sisi Gilimanuk maupun Ketapang, sementara jika membeli melalui aplikasi Ferizy harganya sekitar Rp25 ribu.
"Saya ndak perlu sewa apa-apa karena nyebrang di kapal itu cuma butuh waktu 1 jam saja. Karena jarak Gilimanuk - Ketapang pendek jadi kayaknya semua penumpang kapal tidak mungkin sampai sewa kasur," ungkapnya.
Eko, seorang pekerja swasta, menyeberang Selat Bali setidaknya sebulan dua kali. Dengan jarak tempuh kapal dari Pelabuhan Gilimanuk ke Ketapang yang hanya sekitar 1 jam, ia merasa tidak butuh menyewa kasur atau tikar, melainkan hanya duduk di ruangan ber-AC dalam kapal. Selama perjalanan menyeberangi Selat Bali tersebut, ia juga mengaku tidak pernah ditawari penyewaan tikar atau kasur.
Ia biasanya berangkat dari Denpasar menuju beberapa kota dan kabupaten di wilayah Jawa Timur dengan mengendarai sepeda motor. Rata-rata ongkos menyeberang dengan memakai sepeda motor adalah sebesar Rp35 ribu hingga Rp40 ribu jika membeli di loket-loket dekat pelabuhan, di mana jumlah penumpang tidak dihitung dan hanya motornya saja yang dinilai. Ongkos penyeberangan ini diakuinya relatif sama, baik dari sisi Gilimanuk maupun Ketapang, sementara jika membeli melalui aplikasi Ferizy harganya sekitar Rp25 ribu.
"Saya ndak perlu sewa apa-apa karena nyebrang di kapal itu cuma butuh waktu 1 jam saja. Karena jarak Gilimanuk - Ketapang pendek jadi kayaknya semua penumpang kapal tidak mungkin sampai sewa kasur," ungkapnya.

Ilustrasi fasilitas di KMP Dharma Kencana IX (IDN Times/Ayu Afria)
Ilustrasi fasilitas di KMP Dharma Kencana IX (IDN Times/Ayu Afria)
Hal yang sama diungkapkan oleh Kanthi Wulan yang melakukan perjalanan atau pelayaran pada akhir Mei 2026 lalu. Kanthi sebagai salah satu ibu rumah tangga yang kerap menempuh perjalanan rute Bali-Jawa Timur memang tidak melihat adanya oknum yang menawarkan tikar atau kasur selama menyeberang Selat Bali. Dia juga menggunakan jasa bus sehingga saat penyeberangan bisa menghabiskan waktunya di dalam bus. Selain itu, kadang ia juga turun dari bus dan naik ke geladak kapal untuk sekadar melepas penat hingga menunggu waktu sandar.
Kendati tidak menemui oknum yang menyewakan kasur atau tikar selama menyeberang Selat Bali, namun tidak semua kapal merawat fasilitas untuk kenyamanan penumpang.
Fasilitas KMP Dharma Kencana IX diungkapnya cukup lengkap, sangat bersih, dan nyaman untuk menemani penyeberangan dari Ketapang-Gilimanuk atau sebaliknya.
"Nyaman aja kalau bersih itu. Kamar mandinya juga bersih. Ada tempat tidur, bisa rebahan juga bebas. Tapi memang harus tahu jadwalnya sih biar gak dapat yang kapal lain dengan fasilitas tak terawat," ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Kanthi Wulan yang melakukan perjalanan atau pelayaran pada akhir Mei 2026 lalu. Kanthi sebagai salah satu ibu rumah tangga yang kerap menempuh perjalanan rute Bali-Jawa Timur memang tidak melihat adanya oknum yang menawarkan tikar atau kasur selama menyeberang Selat Bali. Dia juga menggunakan jasa bus sehingga saat penyeberangan bisa menghabiskan waktunya di dalam bus. Selain itu, kadang ia juga turun dari bus dan naik ke geladak kapal untuk sekadar melepas penat hingga menunggu waktu sandar.
Kendati tidak menemui oknum yang menyewakan kasur atau tikar selama menyeberang Selat Bali, namun tidak semua kapal merawat fasilitas untuk kenyamanan penumpang.
Fasilitas KMP Dharma Kencana IX diungkapnya cukup lengkap, sangat bersih, dan nyaman untuk menemani penyeberangan dari Ketapang-Gilimanuk atau sebaliknya.
"Nyaman aja kalau bersih itu. Kamar mandinya juga bersih. Ada tempat tidur, bisa rebahan juga bebas. Tapi memang harus tahu jadwalnya sih biar gak dapat yang kapal lain dengan fasilitas tak terawat," ungkapnya.
Hal yang sama diungkapkan oleh Kanthi Wulan yang melakukan perjalanan atau pelayaran pada akhir Mei 2026 lalu. Kanthi sebagai salah satu ibu rumah tangga yang kerap menempuh perjalanan rute Bali-Jawa Timur memang tidak melihat adanya oknum yang menawarkan tikar atau kasur selama menyeberang Selat Bali. Dia juga menggunakan jasa bus sehingga saat penyeberangan bisa menghabiskan waktunya di dalam bus. Selain itu, kadang ia juga turun dari bus dan naik ke geladak kapal untuk sekadar melepas penat hingga menunggu waktu sandar.
Kendati tidak menemui oknum yang menyewakan kasur atau tikar selama menyeberang Selat Bali, namun tidak semua kapal merawat fasilitas untuk kenyamanan penumpang.
Fasilitas KMP Dharma Kencana IX diungkapnya cukup lengkap, sangat bersih, dan nyaman untuk menemani penyeberangan dari Ketapang-Gilimanuk atau sebaliknya.
"Nyaman aja kalau bersih itu. Kamar mandinya juga bersih. Ada tempat tidur, bisa rebahan juga bebas. Tapi memang harus tahu jadwalnya sih biar gak dapat yang kapal lain dengan fasilitas tak terawat," ungkapnya.

Ilustrasi fasilitas di KMP Dharma Kencana IX (IDN Times/Ayu Afria)
Ilustrasi fasilitas di KMP Dharma Kencana IX (IDN Times/Ayu Afria)
Pada bagian dek bawah khusus parkiran kendaraan atau geladak kendaraan, akan terlihat biasa saja. Namun, begitu naik ke dek II, penumpang akan disuguhi pemandangan yang sangat berbeda. Ruang duduk kelas ekonomi yang rapi dan bersih, ruang informasi, ruang medis, musala, ruang tidur ekonomi, toilet yang bersih, dan tidak bau pesing, kafetaria, serta ruang merokok.
Sementara harga makanannya juga ramah di kantong. Area dek II ini juga terdapat panggung yang menyediakan live music. Artisnya sering didatangkan dari Surabaya, Jawa Timur, untuk menghibur penumpang. Berikutnya area dek III, selain sebagai tempat penyimpanan peralatan keselamatan, juga terdapat musala, kafetaria, playground, dan fitness center. Ruang terbuka di deck III ini juga memiliki kesan tersendiri bagi penumpang yang ingin menikmati pemandangan lautan lepas, langit, dan angin. Semua fasilitas di kapal ini gratis untuk siapa pun.
Pada bagian dek bawah khusus parkiran kendaraan atau geladak kendaraan, akan terlihat biasa saja. Namun, begitu naik ke dek II, penumpang akan disuguhi pemandangan yang sangat berbeda. Ruang duduk kelas ekonomi yang rapi dan bersih, ruang informasi, ruang medis, musala, ruang tidur ekonomi, toilet yang bersih, dan tidak bau pesing, kafetaria, serta ruang merokok.
Sementara harga makanannya juga ramah di kantong. Area dek II ini juga terdapat panggung yang menyediakan live music. Artisnya sering didatangkan dari Surabaya, Jawa Timur, untuk menghibur penumpang. Berikutnya area dek III, selain sebagai tempat penyimpanan peralatan keselamatan, juga terdapat musala, kafetaria, playground, dan fitness center. Ruang terbuka di deck III ini juga memiliki kesan tersendiri bagi penumpang yang ingin menikmati pemandangan lautan lepas, langit, dan angin. Semua fasilitas di kapal ini gratis untuk siapa pun.
Pada bagian dek bawah khusus parkiran kendaraan atau geladak kendaraan, akan terlihat biasa saja. Namun, begitu naik ke dek II, penumpang akan disuguhi pemandangan yang sangat berbeda. Ruang duduk kelas ekonomi yang rapi dan bersih, ruang informasi, ruang medis, musala, ruang tidur ekonomi, toilet yang bersih, dan tidak bau pesing, kafetaria, serta ruang merokok.
Sementara harga makanannya juga ramah di kantong. Area dek II ini juga terdapat panggung yang menyediakan live music. Artisnya sering didatangkan dari Surabaya, Jawa Timur, untuk menghibur penumpang. Berikutnya area dek III, selain sebagai tempat penyimpanan peralatan keselamatan, juga terdapat musala, kafetaria, playground, dan fitness center. Ruang terbuka di deck III ini juga memiliki kesan tersendiri bagi penumpang yang ingin menikmati pemandangan lautan lepas, langit, dan angin. Semua fasilitas di kapal ini gratis untuk siapa pun.
Sama halnya Kanthi, menurut Eko, ada beberapa fakta mengenai proses penyeberangan Gilimanuk-Ketapang atau sebaliknya yang perlu diketahui. Setelah membeli tiket karcis kapal secara manual atau tunai di loket-loket tiket pinggir jalan, kemudian di dekat kapal, penumpang harus sabar menunggu waktu bongkar muatan kendaraan rata-rata sekitar 10 menit sampai semuanya keluar dari kapal.
Selanjutnya, giliran kendaraan penumpang yang masuk ke dalam kapal dengan waktu tunggu sekitar 10 menit juga supaya muatan kendaraan terisi sampai penuh di dalam kapal. Ketika kapal mulai berjalan dari ujung ke ujung sampai sandar di dermaga, waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 45 menit. Setelah kapal akhirnya sandar, penumpang membutuhkan waktu sekitar 5 menit untuk antrean bongkar muat sampai bisa keluar dari kapal dan meninggalkan kawasan pelabuhan menuju ke tempat tujuan masing-masing.
Berdasarkan pengalaman pribadinya, Eko kemudian menyarankan agar penumpang sebaiknya tidak perlu membeli makanan kemasan atau minuman di dalam kapal jika tidak benar-benar perlu. Alasan pertama adalah harganya yang lebih mahal, di mana untuk ukuran kopi kemasan yang sudah dicampur dengan gula dibanderol sekitar Rp12 ribu per gelas kecil.
"Ya mestinya harganya paling mahal 10 ribu lah" ungkapnya.
Sama halnya Kanthi, menurut Eko, ada beberapa fakta mengenai proses penyeberangan Gilimanuk-Ketapang atau sebaliknya yang perlu diketahui. Setelah membeli tiket karcis kapal secara manual atau tunai di loket-loket tiket pinggir jalan, kemudian di dekat kapal, penumpang harus sabar menunggu waktu bongkar muatan kendaraan rata-rata sekitar 10 menit sampai semuanya keluar dari kapal.
Selanjutnya, giliran kendaraan penumpang yang masuk ke dalam kapal dengan waktu tunggu sekitar 10 menit juga supaya muatan kendaraan terisi sampai penuh di dalam kapal. Ketika kapal mulai berjalan dari ujung ke ujung sampai sandar di dermaga, waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 45 menit. Setelah kapal akhirnya sandar, penumpang membutuhkan waktu sekitar 5 menit untuk antrean bongkar muat sampai bisa keluar dari kapal dan meninggalkan kawasan pelabuhan menuju ke tempat tujuan masing-masing.
Berdasarkan pengalaman pribadinya, Eko kemudian menyarankan agar penumpang sebaiknya tidak perlu membeli makanan kemasan atau minuman di dalam kapal jika tidak benar-benar perlu. Alasan pertama adalah harganya yang lebih mahal, di mana untuk ukuran kopi kemasan yang sudah dicampur dengan gula dibanderol sekitar Rp12 ribu per gelas kecil.
"Ya mestinya harganya paling mahal 10 ribu lah" ungkapnya.
Sama halnya Kanthi, menurut Eko, ada beberapa fakta mengenai proses penyeberangan Gilimanuk-Ketapang atau sebaliknya yang perlu diketahui. Setelah membeli tiket karcis kapal secara manual atau tunai di loket-loket tiket pinggir jalan, kemudian di dekat kapal, penumpang harus sabar menunggu waktu bongkar muatan kendaraan rata-rata sekitar 10 menit sampai semuanya keluar dari kapal.
Selanjutnya, giliran kendaraan penumpang yang masuk ke dalam kapal dengan waktu tunggu sekitar 10 menit juga supaya muatan kendaraan terisi sampai penuh di dalam kapal. Ketika kapal mulai berjalan dari ujung ke ujung sampai sandar di dermaga, waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 45 menit. Setelah kapal akhirnya sandar, penumpang membutuhkan waktu sekitar 5 menit untuk antrean bongkar muat sampai bisa keluar dari kapal dan meninggalkan kawasan pelabuhan menuju ke tempat tujuan masing-masing.
Berdasarkan pengalaman pribadinya, Eko kemudian menyarankan agar penumpang sebaiknya tidak perlu membeli makanan kemasan atau minuman di dalam kapal jika tidak benar-benar perlu. Alasan pertama adalah harganya yang lebih mahal, di mana untuk ukuran kopi kemasan yang sudah dicampur dengan gula dibanderol sekitar Rp12 ribu per gelas kecil.
"Ya mestinya harganya paling mahal 10 ribu lah" ungkapnya.

Ilustrasi fasilitas di KMP Dharma Kencana IX (IDN Times/Ayu Afria)
Ilustrasi fasilitas di KMP Dharma Kencana IX (IDN Times/Ayu Afria)
Selain itu, sebaiknya hindari membeli makanan kemasan atau camilan di dalam kapal karena dikhawatirkan sudah mendekati masa kedaluwarsa (expired). Alangkah lebih baik jika sebelum menyeberang, penumpang membeli makanan dan minuman terlebih dahulu di toko modern atau tempat lainnya karena produknya lebih segar, masa kedaluwarsanya masih lama, serta harganya pun sudah jelas.
Bagi para penumpang atau pengguna kendaraan bermotor yang ingin menyeberang dari Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk, ia menyarankan untuk usahakan masuk kapal sebelum jam 13.00 WIB atau 14.00 WITA. Hal ini bertujuan supaya nanti saat sampai di Denpasar atau Badung dan sekitarnya, matahari masih bersinar terang atau belum gelap. Alasan ini didasari oleh rata-rata waktu tempuh perjalanan dari Gilimanuk, terhitung mulai start keluar dari area pelabuhan sampai di pusat kota Denpasar, yang memakan waktu sekitar 4 jam dengan total jarak tempuh sejauh 129 KM.
Sebagai catatan khusus bagi yang membeli tiket kapal secara manual di kios-kios pinggir jalan, pastikan untuk menanyakan terlebih dahulu berapa harga tiketnya. Jangan sampai pengguna jasa tidak bertanya, lalu kemudian ketika tiket sudah dicetak, tiba-tiba oknum penjual tiket nakal menyebutkan harga Rp50 ribu atau lebih, padahal harga normal tiket sepeda motor sebenarnya cuma Rp35 ribu sampai Rp40 ribuan saja.
Selain itu, sebaiknya hindari membeli makanan kemasan atau camilan di dalam kapal karena dikhawatirkan sudah mendekati masa kedaluwarsa (expired). Alangkah lebih baik jika sebelum menyeberang, penumpang membeli makanan dan minuman terlebih dahulu di toko modern atau tempat lainnya karena produknya lebih segar, masa kedaluwarsanya masih lama, serta harganya pun sudah jelas.
Bagi para penumpang atau pengguna kendaraan bermotor yang ingin menyeberang dari Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk, ia menyarankan untuk usahakan masuk kapal sebelum jam 13.00 WIB atau 14.00 WITA. Hal ini bertujuan supaya nanti saat sampai di Denpasar atau Badung dan sekitarnya, matahari masih bersinar terang atau belum gelap. Alasan ini didasari oleh rata-rata waktu tempuh perjalanan dari Gilimanuk, terhitung mulai start keluar dari area pelabuhan sampai di pusat kota Denpasar, yang memakan waktu sekitar 4 jam dengan total jarak tempuh sejauh 129 KM.
Sebagai catatan khusus bagi yang membeli tiket kapal secara manual di kios-kios pinggir jalan, pastikan untuk menanyakan terlebih dahulu berapa harga tiketnya. Jangan sampai pengguna jasa tidak bertanya, lalu kemudian ketika tiket sudah dicetak, tiba-tiba oknum penjual tiket nakal menyebutkan harga Rp50 ribu atau lebih, padahal harga normal tiket sepeda motor sebenarnya cuma Rp35 ribu sampai Rp40 ribuan saja.
Selain itu, sebaiknya hindari membeli makanan kemasan atau camilan di dalam kapal karena dikhawatirkan sudah mendekati masa kedaluwarsa (expired). Alangkah lebih baik jika sebelum menyeberang, penumpang membeli makanan dan minuman terlebih dahulu di toko modern atau tempat lainnya karena produknya lebih segar, masa kedaluwarsanya masih lama, serta harganya pun sudah jelas.
Bagi para penumpang atau pengguna kendaraan bermotor yang ingin menyeberang dari Pelabuhan Ketapang menuju Gilimanuk, ia menyarankan untuk usahakan masuk kapal sebelum jam 13.00 WIB atau 14.00 WITA. Hal ini bertujuan supaya nanti saat sampai di Denpasar atau Badung dan sekitarnya, matahari masih bersinar terang atau belum gelap. Alasan ini didasari oleh rata-rata waktu tempuh perjalanan dari Gilimanuk, terhitung mulai start keluar dari area pelabuhan sampai di pusat kota Denpasar, yang memakan waktu sekitar 4 jam dengan total jarak tempuh sejauh 129 KM.
Sebagai catatan khusus bagi yang membeli tiket kapal secara manual di kios-kios pinggir jalan, pastikan untuk menanyakan terlebih dahulu berapa harga tiketnya. Jangan sampai pengguna jasa tidak bertanya, lalu kemudian ketika tiket sudah dicetak, tiba-tiba oknum penjual tiket nakal menyebutkan harga Rp50 ribu atau lebih, padahal harga normal tiket sepeda motor sebenarnya cuma Rp35 ribu sampai Rp40 ribuan saja.
YLKI Ultimatum Perusahaan Pelayaran
YLKI Ultimatum Perusahaan Pelayaran
YLKI Ultimatum Perusahaan Pelayaran

Sejauh ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jawa Timur belum mendapati adanya laporan mengenai dugaan pungli kasur di kapal. Ketua YLKI Jatim, Said Utomo menyebut, meski belum mendapati laporan tersebut, pihaknya tidak menutup mata bila nantinya di Jatim ditemukan kasus yang sama.
Menurut Said, dugaan pungli kapal laut menyalahi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen. Dalam hal ini jelas, perusahaan pelayaran dianggap melanggar hak perlingan konsumen.
"Salah satunya adalah melanggar hak-hak normatif perlindungan konsumen yaitu hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," ujarnya.
Sejauh ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jawa Timur belum mendapati adanya laporan mengenai dugaan pungli kasur di kapal. Ketua YLKI Jatim, Said Utomo menyebut, meski belum mendapati laporan tersebut, pihaknya tidak menutup mata bila nantinya di Jatim ditemukan kasus yang sama.
Menurut Said, dugaan pungli kapal laut menyalahi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen. Dalam hal ini jelas, perusahaan pelayaran dianggap melanggar hak perlingan konsumen.
"Salah satunya adalah melanggar hak-hak normatif perlindungan konsumen yaitu hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," ujarnya.
Sejauh ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Jawa Timur belum mendapati adanya laporan mengenai dugaan pungli kasur di kapal. Ketua YLKI Jatim, Said Utomo menyebut, meski belum mendapati laporan tersebut, pihaknya tidak menutup mata bila nantinya di Jatim ditemukan kasus yang sama.
Menurut Said, dugaan pungli kapal laut menyalahi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan konsumen. Dalam hal ini jelas, perusahaan pelayaran dianggap melanggar hak perlingan konsumen.
"Salah satunya adalah melanggar hak-hak normatif perlindungan konsumen yaitu hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," ujarnya.
Jika kedapatan ada usaha pelayaran yang terbukti melakukan pungli, tentu saja perusahaan harus diberi sanksi. Saksi yang diberikan sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).
"Jika hal ini terbukti maka pelaku usaha pelayaran tersebut dapat diduga melanggar kewajiban pelaku usaha pasal 7 huruf a, yaitu kewajiban beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, berarti dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK)," ungkap dia.
Bila benar ada praktik pungli di kapal, kemudian pihak perusahaan berdalih itu adalah ulah oknum, menurut Said, seharusnya pemilik usaha melaporkan oknum tersebut ke pihak yang berwenang. Jika oknum selalu disalahkan perusahaan, patut diduga perusahaan ikut bermain.
"kalau ada oknum karema apa pelaku usaha tidak melaporkan kepada pemerintah petugas pelabuhan setempat, jangan-janhab ada main mata dengan oknum tersebut," ungkap dia.
Jika kedapatan ada usaha pelayaran yang terbukti melakukan pungli, tentu saja perusahaan harus diberi sanksi. Saksi yang diberikan sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).
"Jika hal ini terbukti maka pelaku usaha pelayaran tersebut dapat diduga melanggar kewajiban pelaku usaha pasal 7 huruf a, yaitu kewajiban beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, berarti dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK)," ungkap dia.
Bila benar ada praktik pungli di kapal, kemudian pihak perusahaan berdalih itu adalah ulah oknum, menurut Said, seharusnya pemilik usaha melaporkan oknum tersebut ke pihak yang berwenang. Jika oknum selalu disalahkan perusahaan, patut diduga perusahaan ikut bermain.
"kalau ada oknum karema apa pelaku usaha tidak melaporkan kepada pemerintah petugas pelabuhan setempat, jangan-janhab ada main mata dengan oknum tersebut," ungkap dia.
Jika kedapatan ada usaha pelayaran yang terbukti melakukan pungli, tentu saja perusahaan harus diberi sanksi. Saksi yang diberikan sesuai dengan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK).
"Jika hal ini terbukti maka pelaku usaha pelayaran tersebut dapat diduga melanggar kewajiban pelaku usaha pasal 7 huruf a, yaitu kewajiban beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya, berarti dapat dikenai sanksi sebagaimana diatur di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (UUPK)," ungkap dia.
Bila benar ada praktik pungli di kapal, kemudian pihak perusahaan berdalih itu adalah ulah oknum, menurut Said, seharusnya pemilik usaha melaporkan oknum tersebut ke pihak yang berwenang. Jika oknum selalu disalahkan perusahaan, patut diduga perusahaan ikut bermain.
"kalau ada oknum karema apa pelaku usaha tidak melaporkan kepada pemerintah petugas pelabuhan setempat, jangan-janhab ada main mata dengan oknum tersebut," ungkap dia.
Menurutnya, praktik pungli di kapal laut menandakan lemahnya sistem pengawasan pemerintah setempat. Mereka juga dianggap abai terhadap Peraturan Presiden nomor 49 tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
"Peraturan presiden nomor 49 tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (SYRANAS PK) bahwa di pasal 4 ditegaskan ada tiga pilar perlindungan konsumen, pilar 1, peningkatan peran efektif pemerintah (pusat, provinsi, kota/kebupaten) dalam penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen," sebut Said.
Said pun menekanakan kepada para konsumen, apabila saat menggunakan layanan dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya didapat, langkah konkret yang bisa dilakukan konsumen atau pengguna jasa adalah mengajukan gugatan hukum.
"Langkah kongkrit ya konsumen harus gugat secara hukum kepada pelaku usaha baik secara perorangan maupun berkelompok / class action," ungkap dia.
Menurutnya, praktik pungli di kapal laut menandakan lemahnya sistem pengawasan pemerintah setempat. Mereka juga dianggap abai terhadap Peraturan Presiden nomor 49 tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
"Peraturan presiden nomor 49 tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (SYRANAS PK) bahwa di pasal 4 ditegaskan ada tiga pilar perlindungan konsumen, pilar 1, peningkatan peran efektif pemerintah (pusat, provinsi, kota/kebupaten) dalam penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen," sebut Said.
Said pun menekanakan kepada para konsumen, apabila saat menggunakan layanan dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya didapat, langkah konkret yang bisa dilakukan konsumen atau pengguna jasa adalah mengajukan gugatan hukum.
"Langkah kongkrit ya konsumen harus gugat secara hukum kepada pelaku usaha baik secara perorangan maupun berkelompok / class action," ungkap dia.
Menurutnya, praktik pungli di kapal laut menandakan lemahnya sistem pengawasan pemerintah setempat. Mereka juga dianggap abai terhadap Peraturan Presiden nomor 49 tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen.
"Peraturan presiden nomor 49 tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (SYRANAS PK) bahwa di pasal 4 ditegaskan ada tiga pilar perlindungan konsumen, pilar 1, peningkatan peran efektif pemerintah (pusat, provinsi, kota/kebupaten) dalam penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen," sebut Said.
Said pun menekanakan kepada para konsumen, apabila saat menggunakan layanan dan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya didapat, langkah konkret yang bisa dilakukan konsumen atau pengguna jasa adalah mengajukan gugatan hukum.
"Langkah kongkrit ya konsumen harus gugat secara hukum kepada pelaku usaha baik secara perorangan maupun berkelompok / class action," ungkap dia.
Salah satu platform aduan yang bisa diakses konsumen adalah www.ylpkjatim.go.id. Selain itu, konsumen juga bisa datang ke lembaga konsumen daerah setempat.
"Atau sewa pengacara dan lain-lain (lapor ke pemerintah setempat) dengan tembusan ke lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) setempat," tutur dia.
Menurut Said, sebenarnya jika seluruh jenjang pemerintahan NKRI benar-benar komitmen terhadap UUD 1945, maka menjadi kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebab, secara filosofis, pelaksanaan perlindungan konsumen adalah aspirasi dari pendahuluan UUD 1945,
“UUD 1945 alinea empat menjadi landasan kami dalam memperjuangkan hak-hak normatif konsumen sebagai bangsa Indonesia agar menjadi subjek dalam perdagangan global saat ini bukan hanya menjadi obyek pasar dalam perdagangan konvenasional maupun dalam perdagangan digital atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE),” pungkas dia.
Salah satu platform aduan yang bisa diakses konsumen adalah www.ylpkjatim.go.id. Selain itu, konsumen juga bisa datang ke lembaga konsumen daerah setempat.
"Atau sewa pengacara dan lain-lain (lapor ke pemerintah setempat) dengan tembusan ke lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) setempat," tutur dia.
Menurut Said, sebenarnya jika seluruh jenjang pemerintahan NKRI benar-benar komitmen terhadap UUD 1945, maka menjadi kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebab, secara filosofis, pelaksanaan perlindungan konsumen adalah aspirasi dari pendahuluan UUD 1945,
“UUD 1945 alinea empat menjadi landasan kami dalam memperjuangkan hak-hak normatif konsumen sebagai bangsa Indonesia agar menjadi subjek dalam perdagangan global saat ini bukan hanya menjadi obyek pasar dalam perdagangan konvenasional maupun dalam perdagangan digital atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE),” pungkas dia.
Salah satu platform aduan yang bisa diakses konsumen adalah www.ylpkjatim.go.id. Selain itu, konsumen juga bisa datang ke lembaga konsumen daerah setempat.
"Atau sewa pengacara dan lain-lain (lapor ke pemerintah setempat) dengan tembusan ke lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat (LPKSM) setempat," tutur dia.
Menurut Said, sebenarnya jika seluruh jenjang pemerintahan NKRI benar-benar komitmen terhadap UUD 1945, maka menjadi kewajiban untuk melakukan pengawasan dan pelaksanaan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sebab, secara filosofis, pelaksanaan perlindungan konsumen adalah aspirasi dari pendahuluan UUD 1945,
“UUD 1945 alinea empat menjadi landasan kami dalam memperjuangkan hak-hak normatif konsumen sebagai bangsa Indonesia agar menjadi subjek dalam perdagangan global saat ini bukan hanya menjadi obyek pasar dalam perdagangan konvenasional maupun dalam perdagangan digital atau perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE),” pungkas dia.
PELNI Tegaskan Kasur Penumpang Ekonomi Gratis
PELNI Tegaskan Kasur Penumpang Ekonomi Gratis
PELNI Tegaskan Kasur Penumpang Ekonomi Gratis



Ilustrasi fasilitas di KMP Dharma Kencana IX (IDN Times/Ayu Afria)
Sementara itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Makassar menegaskan kasur bagi penumpang ekonomi non-seat merupakan hak penumpang selama pelayaran.
Fasilitas tersebut sudah termasuk dalam harga tiket dan tidak dipungut biaya tambahan. Ini merupakan ketentuan manajemen PELNI untuk semua rute pelayaran, termasuk rute ke NTB, Bali dan Jatim.
Kepala Cabang PELNI Makassar, Darman, mengatakan seluruh penumpang ekonomi non-seat berhak memperoleh kasur selama pelayaran. Fasilitas tersebut disediakan sesuai kapasitas yang telah mendapat dispensasi dari otoritas perhubungan.
"Kalau kelas ekonomi itu kan ada non-seat. Itu tetap dapat tilam atau kasur," kata Darman kepada IDN Times, Kamis (28/5/2026).
Sementara itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Makassar menegaskan kasur bagi penumpang ekonomi non-seat merupakan hak penumpang selama pelayaran.
Fasilitas tersebut sudah termasuk dalam harga tiket dan tidak dipungut biaya tambahan. Ini merupakan ketentuan manajemen PELNI untuk semua rute pelayaran, termasuk rute ke NTB, Bali dan Jatim.
Kepala Cabang PELNI Makassar, Darman, mengatakan seluruh penumpang ekonomi non-seat berhak memperoleh kasur selama pelayaran. Fasilitas tersebut disediakan sesuai kapasitas yang telah mendapat dispensasi dari otoritas perhubungan.
"Kalau kelas ekonomi itu kan ada non-seat. Itu tetap dapat tilam atau kasur," kata Darman kepada IDN Times, Kamis (28/5/2026).
Sementara itu, PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Makassar menegaskan kasur bagi penumpang ekonomi non-seat merupakan hak penumpang selama pelayaran.
Fasilitas tersebut sudah termasuk dalam harga tiket dan tidak dipungut biaya tambahan. Ini merupakan ketentuan manajemen PELNI untuk semua rute pelayaran, termasuk rute ke NTB, Bali dan Jatim.
Kepala Cabang PELNI Makassar, Darman, mengatakan seluruh penumpang ekonomi non-seat berhak memperoleh kasur selama pelayaran. Fasilitas tersebut disediakan sesuai kapasitas yang telah mendapat dispensasi dari otoritas perhubungan.
"Kalau kelas ekonomi itu kan ada non-seat. Itu tetap dapat tilam atau kasur," kata Darman kepada IDN Times, Kamis (28/5/2026).
Darman menjelaskan kasur untuk penumpang ekonomi non-seat sebelumnya berbentuk tilam yang menyerupai alas tidur untuk kegiatan berkemah. Tilam tersebut dapat digulung dan mudah dipindahkan.
Saat ini, PELNI menggunakan kasur ekonomi dengan bentuk yang menyerupai kasur pada area seat, tetapi lebih tipis. Ketebalan kasur non-seat berkisar 5 hingga 7 sentimeter, sedangkan kasur pada area ekonomi berseat mencapai sekitar 10 hingga 12 sentimeter.
"Jadi kalau untuk yang free, untuk yang non-seat itu, itu sekitar ketebalan itu 5 sampai 7 sentimeter dan tetap, itu free," katanya.
Darman menjelaskan kasur untuk penumpang ekonomi non-seat sebelumnya berbentuk tilam yang menyerupai alas tidur untuk kegiatan berkemah. Tilam tersebut dapat digulung dan mudah dipindahkan.
Saat ini, PELNI menggunakan kasur ekonomi dengan bentuk yang menyerupai kasur pada area seat, tetapi lebih tipis. Ketebalan kasur non-seat berkisar 5 hingga 7 sentimeter, sedangkan kasur pada area ekonomi berseat mencapai sekitar 10 hingga 12 sentimeter.
"Jadi kalau untuk yang free, untuk yang non-seat itu, itu sekitar ketebalan itu 5 sampai 7 sentimeter dan tetap, itu free," katanya.
Darman menjelaskan kasur untuk penumpang ekonomi non-seat sebelumnya berbentuk tilam yang menyerupai alas tidur untuk kegiatan berkemah. Tilam tersebut dapat digulung dan mudah dipindahkan.
Saat ini, PELNI menggunakan kasur ekonomi dengan bentuk yang menyerupai kasur pada area seat, tetapi lebih tipis. Ketebalan kasur non-seat berkisar 5 hingga 7 sentimeter, sedangkan kasur pada area ekonomi berseat mencapai sekitar 10 hingga 12 sentimeter.
"Jadi kalau untuk yang free, untuk yang non-seat itu, itu sekitar ketebalan itu 5 sampai 7 sentimeter dan tetap, itu free," katanya.
Di kapal PELNI, penumpang ekonomi terbagi menjadi kategori seat dan non-seat. Penumpang seat memperoleh tempat tidur permanen, sedangkan penumpang non-seat mendapatkan kasur yang disiapkan khusus dan dibagikan setelah kapal bertolak dari pelabuhan.
Menurut Darman, kasur untuk penumpang non-seat disimpan di gudang kapal dan didistribusikan oleh petugas kasur. Dalam proses pengambilan, penumpang biasanya diminta menyerahkan kartu identitas sebagai jaminan agar kasur tidak dibawa keluar kapal.
"Penumpang non-seat, memang dia memiliki tiket, ya itulah yang dibagikan kasur sebagai alas tempat tidur. Dengan jaminan biasa itu KTP," katanya.
Di kapal PELNI, penumpang ekonomi terbagi menjadi kategori seat dan non-seat. Penumpang seat memperoleh tempat tidur permanen, sedangkan penumpang non-seat mendapatkan kasur yang disiapkan khusus dan dibagikan setelah kapal bertolak dari pelabuhan.
Menurut Darman, kasur untuk penumpang non-seat disimpan di gudang kapal dan didistribusikan oleh petugas kasur. Dalam proses pengambilan, penumpang biasanya diminta menyerahkan kartu identitas sebagai jaminan agar kasur tidak dibawa keluar kapal.
"Penumpang non-seat, memang dia memiliki tiket, ya itulah yang dibagikan kasur sebagai alas tempat tidur. Dengan jaminan biasa itu KTP," katanya.
Di kapal PELNI, penumpang ekonomi terbagi menjadi kategori seat dan non-seat. Penumpang seat memperoleh tempat tidur permanen, sedangkan penumpang non-seat mendapatkan kasur yang disiapkan khusus dan dibagikan setelah kapal bertolak dari pelabuhan.
Menurut Darman, kasur untuk penumpang non-seat disimpan di gudang kapal dan didistribusikan oleh petugas kasur. Dalam proses pengambilan, penumpang biasanya diminta menyerahkan kartu identitas sebagai jaminan agar kasur tidak dibawa keluar kapal.
"Penumpang non-seat, memang dia memiliki tiket, ya itulah yang dibagikan kasur sebagai alas tempat tidur. Dengan jaminan biasa itu KTP," katanya.
Darman mengatakan penumpang yang mengambil kasur biasanya diminta menyerahkan KTP sebagai jaminan sementara. Langkah tersebut diterapkan karena kasur model lama berbentuk tilam yang dapat digulung dan berpotensi dibawa keluar kapal.
"Kalau yang sekarang itu, modelnya cuma agak lebih tipis. Itu sepertinya agak lebih besar kalau dia masukin dalam tas. Jadi cuma pertukarannya itu, jaminannya cuma KTP," kata Darman.
Isu praktik jual beli kasur di kapal kerap muncul di tengah masyarakat. Namun, Darman mengaku belum pernah menerima laporan yang dapat diverifikasi terkait keterlibatan awak kapal (ABK) PELNI.
Menurutnya, jika praktik tersebut benar terjadi, pelakunya lebih mungkin berasal dari oknum di luar kru kapal. Oknum tersebut memanfaatkan situasi di atas kapal untuk menguasai dan memperjualbelikan fasilitas penumpang.
"Belum pernah, karena kalau memang isu bilang ada seperti itu kan, kita kalau nggak ada nama kapal, terus siapa ABK-nya kan nggak bisa. Kalau gampang aja orang bilang ada isu bilang bayar, itu tidak berbayar," katanya.
Darman mengatakan penumpang yang mengambil kasur biasanya diminta menyerahkan KTP sebagai jaminan sementara. Langkah tersebut diterapkan karena kasur model lama berbentuk tilam yang dapat digulung dan berpotensi dibawa keluar kapal.
"Kalau yang sekarang itu, modelnya cuma agak lebih tipis. Itu sepertinya agak lebih besar kalau dia masukin dalam tas. Jadi cuma pertukarannya itu, jaminannya cuma KTP," kata Darman.
Isu praktik jual beli kasur di kapal kerap muncul di tengah masyarakat. Namun, Darman mengaku belum pernah menerima laporan yang dapat diverifikasi terkait keterlibatan awak kapal (ABK) PELNI.
Menurutnya, jika praktik tersebut benar terjadi, pelakunya lebih mungkin berasal dari oknum di luar kru kapal. Oknum tersebut memanfaatkan situasi di atas kapal untuk menguasai dan memperjualbelikan fasilitas penumpang.
"Belum pernah, karena kalau memang isu bilang ada seperti itu kan, kita kalau nggak ada nama kapal, terus siapa ABK-nya kan nggak bisa. Kalau gampang aja orang bilang ada isu bilang bayar, itu tidak berbayar," katanya.
Darman mengatakan penumpang yang mengambil kasur biasanya diminta menyerahkan KTP sebagai jaminan sementara. Langkah tersebut diterapkan karena kasur model lama berbentuk tilam yang dapat digulung dan berpotensi dibawa keluar kapal.
"Kalau yang sekarang itu, modelnya cuma agak lebih tipis. Itu sepertinya agak lebih besar kalau dia masukin dalam tas. Jadi cuma pertukarannya itu, jaminannya cuma KTP," kata Darman.
Isu praktik jual beli kasur di kapal kerap muncul di tengah masyarakat. Namun, Darman mengaku belum pernah menerima laporan yang dapat diverifikasi terkait keterlibatan awak kapal (ABK) PELNI.
Menurutnya, jika praktik tersebut benar terjadi, pelakunya lebih mungkin berasal dari oknum di luar kru kapal. Oknum tersebut memanfaatkan situasi di atas kapal untuk menguasai dan memperjualbelikan fasilitas penumpang.
"Belum pernah, karena kalau memang isu bilang ada seperti itu kan, kita kalau nggak ada nama kapal, terus siapa ABK-nya kan nggak bisa. Kalau gampang aja orang bilang ada isu bilang bayar, itu tidak berbayar," katanya.
Darman menjelaskan PELNI membutuhkan bukti dan identitas kapal yang jelas untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pungutan liar. Tanpa informasi tersebut, perusahaan kesulitan menelusuri laporan yang masuk.
Darman memastikan seluruh penumpang ekonomi memiliki hak yang sama selama pelayaran. Hak tersebut mencakup akses kamar mandi, air panas, dan berbagai layanan umum lainnya.
"Walaupun tercatat itu non-seat, yang namanya penumpang itu harus memang pastinya dikasih fasilitas, karena dia punya hak yang sama dengan penumpang yang punya seat," katanya.
PELNI juga membuka ruang bagi penumpang untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan di luar ketentuan. Darman menegaskan perusahaan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan kru yang memperjualbelikan fasilitas yang seharusnya diberikan secara gratis.
"Yang jelas ada foto, ada bukti, itu orang itu akan segera langsung diturunkan. Tidak ada kata-kata basa-basi lagi. Kalau memang itu kru, langsung ditindaklanjuti, langsung diturunkan dari kapal. Itu sanksi pertama," katanya.
Darman menjelaskan PELNI membutuhkan bukti dan identitas kapal yang jelas untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pungutan liar. Tanpa informasi tersebut, perusahaan kesulitan menelusuri laporan yang masuk.
Darman memastikan seluruh penumpang ekonomi memiliki hak yang sama selama pelayaran. Hak tersebut mencakup akses kamar mandi, air panas, dan berbagai layanan umum lainnya.
"Walaupun tercatat itu non-seat, yang namanya penumpang itu harus memang pastinya dikasih fasilitas, karena dia punya hak yang sama dengan penumpang yang punya seat," katanya.
PELNI juga membuka ruang bagi penumpang untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan di luar ketentuan. Darman menegaskan perusahaan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan kru yang memperjualbelikan fasilitas yang seharusnya diberikan secara gratis.
"Yang jelas ada foto, ada bukti, itu orang itu akan segera langsung diturunkan. Tidak ada kata-kata basa-basi lagi. Kalau memang itu kru, langsung ditindaklanjuti, langsung diturunkan dari kapal. Itu sanksi pertama," katanya.
Darman menjelaskan PELNI membutuhkan bukti dan identitas kapal yang jelas untuk menindaklanjuti setiap laporan dugaan pungutan liar. Tanpa informasi tersebut, perusahaan kesulitan menelusuri laporan yang masuk.
Darman memastikan seluruh penumpang ekonomi memiliki hak yang sama selama pelayaran. Hak tersebut mencakup akses kamar mandi, air panas, dan berbagai layanan umum lainnya.
"Walaupun tercatat itu non-seat, yang namanya penumpang itu harus memang pastinya dikasih fasilitas, karena dia punya hak yang sama dengan penumpang yang punya seat," katanya.
PELNI juga membuka ruang bagi penumpang untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan di luar ketentuan. Darman menegaskan perusahaan akan menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan kru yang memperjualbelikan fasilitas yang seharusnya diberikan secara gratis.
"Yang jelas ada foto, ada bukti, itu orang itu akan segera langsung diturunkan. Tidak ada kata-kata basa-basi lagi. Kalau memang itu kru, langsung ditindaklanjuti, langsung diturunkan dari kapal. Itu sanksi pertama," katanya.
Darman mengatakan sanksi tidak berhenti pada penurunan kru dari kapal. Jika ditemukan unsur penyuapan atau pelanggaran hukum lainnya, maka kasus tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau misalnya ada penyuapan, itu nanti jelas nanti larinya ke ranah hukum lagi. Tapi yang jelas hukuman pertama, sanksinya apabila dia menagihkan di luar daripada ketentuan, atau itu free tapi diperjualbelikan, itu ABK, kalau memang ABK itu pasti diturunkan dari kapal," katanya.
Darman mengatakan sanksi tidak berhenti pada penurunan kru dari kapal. Jika ditemukan unsur penyuapan atau pelanggaran hukum lainnya, maka kasus tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau misalnya ada penyuapan, itu nanti jelas nanti larinya ke ranah hukum lagi. Tapi yang jelas hukuman pertama, sanksinya apabila dia menagihkan di luar daripada ketentuan, atau itu free tapi diperjualbelikan, itu ABK, kalau memang ABK itu pasti diturunkan dari kapal," katanya.
Darman mengatakan sanksi tidak berhenti pada penurunan kru dari kapal. Jika ditemukan unsur penyuapan atau pelanggaran hukum lainnya, maka kasus tersebut dapat diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau misalnya ada penyuapan, itu nanti jelas nanti larinya ke ranah hukum lagi. Tapi yang jelas hukuman pertama, sanksinya apabila dia menagihkan di luar daripada ketentuan, atau itu free tapi diperjualbelikan, itu ABK, kalau memang ABK itu pasti diturunkan dari kapal," katanya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Cabang PT PELNI Denpasar, Arfah Yusuf. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menyediakan ataupun memperbolehkan praktik penyewaan kasur atau tikar di kapal-kapal yang dioperasikan PELNI.
Ia menjelaskan, seluruh penumpang yang telah membeli tiket resmi berhak memperoleh berbagai fasilitas selama pelayaran. Fasilitas tersebut meliputi tempat tidur bagi penumpang dengan tiket seat, matras untuk penumpang non-seat, makan dan minum tiga kali sehari, serta fasilitas umum seperti toilet, tempat ibadah, dan klinik kesehatan.
"Kasur atau matras untuk penumpang sudah termasuk dari harga tiket. Tidak boleh (disewakan) dan penumpang berhak melaporkan pelanggaran tersebut," ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Cabang PT PELNI Denpasar, Arfah Yusuf. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menyediakan ataupun memperbolehkan praktik penyewaan kasur atau tikar di kapal-kapal yang dioperasikan PELNI.
Ia menjelaskan, seluruh penumpang yang telah membeli tiket resmi berhak memperoleh berbagai fasilitas selama pelayaran. Fasilitas tersebut meliputi tempat tidur bagi penumpang dengan tiket seat, matras untuk penumpang non-seat, makan dan minum tiga kali sehari, serta fasilitas umum seperti toilet, tempat ibadah, dan klinik kesehatan.
"Kasur atau matras untuk penumpang sudah termasuk dari harga tiket. Tidak boleh (disewakan) dan penumpang berhak melaporkan pelanggaran tersebut," ungkapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan Kepala Cabang PT PELNI Denpasar, Arfah Yusuf. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak pernah menyediakan ataupun memperbolehkan praktik penyewaan kasur atau tikar di kapal-kapal yang dioperasikan PELNI.
Ia menjelaskan, seluruh penumpang yang telah membeli tiket resmi berhak memperoleh berbagai fasilitas selama pelayaran. Fasilitas tersebut meliputi tempat tidur bagi penumpang dengan tiket seat, matras untuk penumpang non-seat, makan dan minum tiga kali sehari, serta fasilitas umum seperti toilet, tempat ibadah, dan klinik kesehatan.
"Kasur atau matras untuk penumpang sudah termasuk dari harga tiket. Tidak boleh (disewakan) dan penumpang berhak melaporkan pelanggaran tersebut," ungkapnya.
Menurut Arfah, di setiap kapal penumpang PELNI juga terdapat petugas keamanan yang bertugas memastikan tidak ada praktik penyewaan kasur ataupun tikar. Apabila penumpang menemukan adanya oknum yang menawarkan atau menyewakan fasilitas tersebut, mereka diminta segera melaporkannya kepada petugas keamanan yang bertugas di atas kapal.
"Penjual tikar atau oknum yang melakukan hal tersebut dilarang dan dapat dilaporkan," tegasnya.
Selain melapor langsung kepada petugas di kapal, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui PELNI Contact Center via telepon 162 atau WhatsApp di 0811-162-1-162.
Arfah juga menjelaskan, saat ini pembelian tiket kapal PELNI semakin mudah dilakukan melalui berbagai kanal resmi. Selain loket penjualan tiket di kantor cabang PELNI dan agen perjalanan resmi, masyarakat dapat membeli tiket melalui aplikasi Pelni Mobile, situs resmi PELNI, Alfamart, Indomaret, Easybook, FastPay, ATA Tour, Topindoku, MyTelkomsel, OVO, GoPay, BCA Mobile, BRImo, Livin' by Mandiri, serta sejumlah kanal pembayaran lainnya.
Menurutnya, penggunaan aplikasi Pelni Mobile terus mengalami peningkatan karena memberikan kemudahan bagi masyarakat, mulai dari pembelian tiket, layanan check-in online, hingga memperoleh informasi jadwal kapal.
"Untuk penggunaan Aplikasi Pelni Mobile terjadi peningkatan penggunaan, karena dapat mempermudah pembelian tiket dan kebutuhan lainnya seperti check in online dan informasi jadwal kapal," terangnya.
Menurut Arfah, di setiap kapal penumpang PELNI juga terdapat petugas keamanan yang bertugas memastikan tidak ada praktik penyewaan kasur ataupun tikar. Apabila penumpang menemukan adanya oknum yang menawarkan atau menyewakan fasilitas tersebut, mereka diminta segera melaporkannya kepada petugas keamanan yang bertugas di atas kapal.
"Penjual tikar atau oknum yang melakukan hal tersebut dilarang dan dapat dilaporkan," tegasnya.
Selain melapor langsung kepada petugas di kapal, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui PELNI Contact Center via telepon 162 atau WhatsApp di 0811-162-1-162.
Arfah juga menjelaskan, saat ini pembelian tiket kapal PELNI semakin mudah dilakukan melalui berbagai kanal resmi. Selain loket penjualan tiket di kantor cabang PELNI dan agen perjalanan resmi, masyarakat dapat membeli tiket melalui aplikasi Pelni Mobile, situs resmi PELNI, Alfamart, Indomaret, Easybook, FastPay, ATA Tour, Topindoku, MyTelkomsel, OVO, GoPay, BCA Mobile, BRImo, Livin' by Mandiri, serta sejumlah kanal pembayaran lainnya.
Menurutnya, penggunaan aplikasi Pelni Mobile terus mengalami peningkatan karena memberikan kemudahan bagi masyarakat, mulai dari pembelian tiket, layanan check-in online, hingga memperoleh informasi jadwal kapal.
"Untuk penggunaan Aplikasi Pelni Mobile terjadi peningkatan penggunaan, karena dapat mempermudah pembelian tiket dan kebutuhan lainnya seperti check in online dan informasi jadwal kapal," terangnya.
Menurut Arfah, di setiap kapal penumpang PELNI juga terdapat petugas keamanan yang bertugas memastikan tidak ada praktik penyewaan kasur ataupun tikar. Apabila penumpang menemukan adanya oknum yang menawarkan atau menyewakan fasilitas tersebut, mereka diminta segera melaporkannya kepada petugas keamanan yang bertugas di atas kapal.
"Penjual tikar atau oknum yang melakukan hal tersebut dilarang dan dapat dilaporkan," tegasnya.
Selain melapor langsung kepada petugas di kapal, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan melalui PELNI Contact Center via telepon 162 atau WhatsApp di 0811-162-1-162.
Arfah juga menjelaskan, saat ini pembelian tiket kapal PELNI semakin mudah dilakukan melalui berbagai kanal resmi. Selain loket penjualan tiket di kantor cabang PELNI dan agen perjalanan resmi, masyarakat dapat membeli tiket melalui aplikasi Pelni Mobile, situs resmi PELNI, Alfamart, Indomaret, Easybook, FastPay, ATA Tour, Topindoku, MyTelkomsel, OVO, GoPay, BCA Mobile, BRImo, Livin' by Mandiri, serta sejumlah kanal pembayaran lainnya.
Menurutnya, penggunaan aplikasi Pelni Mobile terus mengalami peningkatan karena memberikan kemudahan bagi masyarakat, mulai dari pembelian tiket, layanan check-in online, hingga memperoleh informasi jadwal kapal.
"Untuk penggunaan Aplikasi Pelni Mobile terjadi peningkatan penggunaan, karena dapat mempermudah pembelian tiket dan kebutuhan lainnya seperti check in online dan informasi jadwal kapal," terangnya.
Cabang PELNI Denpasar sendiri melayani sejumlah kapal penumpang yang beroperasi melalui Pelabuhan Benoa. Di antaranya KM Tilongkabila dengan rute Lembar, Bima, Labuan Bajo, Makassar, Baubau, Raha, Kendari, Luwuk, hingga Bitung; KM Awu menuju Bima, Waingapu, Ende, Kupang, Kalabahi, Surabaya, dan Kumai; KM Binaiya yang melayani rute Bima, Labuan Bajo, Makassar, Awerange, Bontang, Parepare, dan Waingapu; KM Leuser menuju Bima, Labuan Bajo, Makassar, Baubau, Wanci, Namrole, Ambon, Saumlaki, Tual, Dobo, Timika, Agats, Merauke, hingga Surabaya; serta KM Lawit dengan rute Bima, Waingapu, Ende, Lewoleba, Kupang, Rote, Surabaya, dan Kumai.
Arfah menambahkan, kapal-kapal PELNI yang beroperasi melalui Pelabuhan Benoa memiliki kapasitas normal sekitar 1.000 penumpang. Pada periode puncak seperti Natal dan Tahun Baru, Lebaran, maupun musim liburan, kapasitas tersebut dapat ditingkatkan sekitar 40 hingga 50 persen dari kapasitas normal.
"Kapasitas Kapal Pelni yang masuk di Pelabuhan Benoa yaitu 1.000 pax. Untuk masa peak season Nataru, Lebaran dan liburan ada penambahan kapasitas kurang lebih 40-50 persen dari kapasitas normal," jelasnya.
Cabang PELNI Denpasar sendiri melayani sejumlah kapal penumpang yang beroperasi melalui Pelabuhan Benoa. Di antaranya KM Tilongkabila dengan rute Lembar, Bima, Labuan Bajo, Makassar, Baubau, Raha, Kendari, Luwuk, hingga Bitung; KM Awu menuju Bima, Waingapu, Ende, Kupang, Kalabahi, Surabaya, dan Kumai; KM Binaiya yang melayani rute Bima, Labuan Bajo, Makassar, Awerange, Bontang, Parepare, dan Waingapu; KM Leuser menuju Bima, Labuan Bajo, Makassar, Baubau, Wanci, Namrole, Ambon, Saumlaki, Tual, Dobo, Timika, Agats, Merauke, hingga Surabaya; serta KM Lawit dengan rute Bima, Waingapu, Ende, Lewoleba, Kupang, Rote, Surabaya, dan Kumai.
Arfah menambahkan, kapal-kapal PELNI yang beroperasi melalui Pelabuhan Benoa memiliki kapasitas normal sekitar 1.000 penumpang. Pada periode puncak seperti Natal dan Tahun Baru, Lebaran, maupun musim liburan, kapasitas tersebut dapat ditingkatkan sekitar 40 hingga 50 persen dari kapasitas normal.
"Kapasitas Kapal Pelni yang masuk di Pelabuhan Benoa yaitu 1.000 pax. Untuk masa peak season Nataru, Lebaran dan liburan ada penambahan kapasitas kurang lebih 40-50 persen dari kapasitas normal," jelasnya.
Cabang PELNI Denpasar sendiri melayani sejumlah kapal penumpang yang beroperasi melalui Pelabuhan Benoa. Di antaranya KM Tilongkabila dengan rute Lembar, Bima, Labuan Bajo, Makassar, Baubau, Raha, Kendari, Luwuk, hingga Bitung; KM Awu menuju Bima, Waingapu, Ende, Kupang, Kalabahi, Surabaya, dan Kumai; KM Binaiya yang melayani rute Bima, Labuan Bajo, Makassar, Awerange, Bontang, Parepare, dan Waingapu; KM Leuser menuju Bima, Labuan Bajo, Makassar, Baubau, Wanci, Namrole, Ambon, Saumlaki, Tual, Dobo, Timika, Agats, Merauke, hingga Surabaya; serta KM Lawit dengan rute Bima, Waingapu, Ende, Lewoleba, Kupang, Rote, Surabaya, dan Kumai.
Arfah menambahkan, kapal-kapal PELNI yang beroperasi melalui Pelabuhan Benoa memiliki kapasitas normal sekitar 1.000 penumpang. Pada periode puncak seperti Natal dan Tahun Baru, Lebaran, maupun musim liburan, kapasitas tersebut dapat ditingkatkan sekitar 40 hingga 50 persen dari kapasitas normal.
"Kapasitas Kapal Pelni yang masuk di Pelabuhan Benoa yaitu 1.000 pax. Untuk masa peak season Nataru, Lebaran dan liburan ada penambahan kapasitas kurang lebih 40-50 persen dari kapasitas normal," jelasnya.
Kasur dan Pengisian Daya HP di Kapal Seharusnya Gratis
Kasur dan Pengisian Daya HP di Kapal Seharusnya Gratis
Kasur dan Pengisian Daya HP di Kapal Seharusnya Gratis

Sementara, Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Lembar Balai Transportasi Transportasi Darat (BPTD) NTB langsung merespons temuan Ombudsman tersebut. Koordinator Satpel Pelabuhan Lembar Koda Pahlianus Nelson Dallo mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah mengantongi nama kapal yang dilaporkan.
"Awal mulanya kita dapat laporan dari Ombudsman. Setelah itu langsung kami mencari informasi ke kapal. Karena waktu Ombudsman menyampaikan, sudah ada nama kapalnya. Jadi langsung kita laporkan ke pihak perusahannya. Ini kejadian oknum yang di kapal, langsung kita sampaikan ke perusahaan pelayarannya supaya langsung ditindak," kata Nelson.
Pada saat itu, perusahaan pelayaran langsung menindaklanjuti dengan memanggil oknum anak buah kapal (ABK) dan nakhoda. Untuk nakhoda kapal diberikan teguran keras, sedangkan oknum ABK langsung diberhentikan
Sementara, Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Lembar Balai Transportasi Transportasi Darat (BPTD) NTB langsung merespons temuan Ombudsman tersebut. Koordinator Satpel Pelabuhan Lembar Koda Pahlianus Nelson Dallo mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah mengantongi nama kapal yang dilaporkan.
"Awal mulanya kita dapat laporan dari Ombudsman. Setelah itu langsung kami mencari informasi ke kapal. Karena waktu Ombudsman menyampaikan, sudah ada nama kapalnya. Jadi langsung kita laporkan ke pihak perusahannya. Ini kejadian oknum yang di kapal, langsung kita sampaikan ke perusahaan pelayarannya supaya langsung ditindak," kata Nelson.
Pada saat itu, perusahaan pelayaran langsung menindaklanjuti dengan memanggil oknum anak buah kapal (ABK) dan nakhoda. Untuk nakhoda kapal diberikan teguran keras, sedangkan oknum ABK langsung diberhentikan
Sementara, Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Lembar Balai Transportasi Transportasi Darat (BPTD) NTB langsung merespons temuan Ombudsman tersebut. Koordinator Satpel Pelabuhan Lembar Koda Pahlianus Nelson Dallo mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah mengantongi nama kapal yang dilaporkan.
"Awal mulanya kita dapat laporan dari Ombudsman. Setelah itu langsung kami mencari informasi ke kapal. Karena waktu Ombudsman menyampaikan, sudah ada nama kapalnya. Jadi langsung kita laporkan ke pihak perusahannya. Ini kejadian oknum yang di kapal, langsung kita sampaikan ke perusahaan pelayarannya supaya langsung ditindak," kata Nelson.
Pada saat itu, perusahaan pelayaran langsung menindaklanjuti dengan memanggil oknum anak buah kapal (ABK) dan nakhoda. Untuk nakhoda kapal diberikan teguran keras, sedangkan oknum ABK langsung diberhentikan
Selain itu, menindaklanjuti temuan Ombudsman NTB tersebut, pihaknya langsung menggelar rapat koordinasi bersama semua stakeholders yang ada di Pelabuhan Lembar. Dari rapat tersebut dibuat komitmen bersama dengan perusahaan pelayaran untuk tidak ada lagi menyewakan fasilitas publik di atas kapal seperti kasur.
"Tidak ada lagi pungutan-pungutan tambahan fasilitas di atas kapal yang tidak resmi. Tidak membiarkan petugas baik awak kapal maupun pihak manapun melakukan pungutan di atas kapal. Kita menindaklanjuti secara tegas temuan itu," kata dia.
Nelson menegaskan, ke depan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) akan menjadi instrumen penting bagi perusahaan pelayaran yang coba-coba membiarkan pungli kembali tumbuh. Perusahaan pelayaran akan terancam sanksi jika membiarkan praktik pungli seperti itu.
"Operator bisa kena sanksi kalau membiarkan itu. Kalau ikut terlibat operator kapal, itu pasti berakibat pada pencabutan izin kalau pelanggaran berat," ujar Nelson.
Selain itu, menindaklanjuti temuan Ombudsman NTB tersebut, pihaknya langsung menggelar rapat koordinasi bersama semua stakeholders yang ada di Pelabuhan Lembar. Dari rapat tersebut dibuat komitmen bersama dengan perusahaan pelayaran untuk tidak ada lagi menyewakan fasilitas publik di atas kapal seperti kasur.
"Tidak ada lagi pungutan-pungutan tambahan fasilitas di atas kapal yang tidak resmi. Tidak membiarkan petugas baik awak kapal maupun pihak manapun melakukan pungutan di atas kapal. Kita menindaklanjuti secara tegas temuan itu," kata dia.
Nelson menegaskan, ke depan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) akan menjadi instrumen penting bagi perusahaan pelayaran yang coba-coba membiarkan pungli kembali tumbuh. Perusahaan pelayaran akan terancam sanksi jika membiarkan praktik pungli seperti itu.
"Operator bisa kena sanksi kalau membiarkan itu. Kalau ikut terlibat operator kapal, itu pasti berakibat pada pencabutan izin kalau pelanggaran berat," ujar Nelson.
Selain itu, menindaklanjuti temuan Ombudsman NTB tersebut, pihaknya langsung menggelar rapat koordinasi bersama semua stakeholders yang ada di Pelabuhan Lembar. Dari rapat tersebut dibuat komitmen bersama dengan perusahaan pelayaran untuk tidak ada lagi menyewakan fasilitas publik di atas kapal seperti kasur.
"Tidak ada lagi pungutan-pungutan tambahan fasilitas di atas kapal yang tidak resmi. Tidak membiarkan petugas baik awak kapal maupun pihak manapun melakukan pungutan di atas kapal. Kita menindaklanjuti secara tegas temuan itu," kata dia.
Nelson menegaskan, ke depan, Standar Pelayanan Minimal (SPM) akan menjadi instrumen penting bagi perusahaan pelayaran yang coba-coba membiarkan pungli kembali tumbuh. Perusahaan pelayaran akan terancam sanksi jika membiarkan praktik pungli seperti itu.
"Operator bisa kena sanksi kalau membiarkan itu. Kalau ikut terlibat operator kapal, itu pasti berakibat pada pencabutan izin kalau pelanggaran berat," ujar Nelson.

Tempat pengisian daya HP di salah satu kapal rute Lombok-Sumbawa. (IDN Times/Linggauni)
Tempat pengisian daya HP di salah satu kapal rute Lombok-Sumbawa. (IDN Times/Linggauni)
Untuk memastikan praktik pungli penyewaan kasur di atas kapal tak terulang, Satpel Lembar membuat video pengumuman resmi yang menegaskan bahwa seluruh fasilitas matras dan ruang penumpang adalah gratis (free). Video ini wajib diputar secara berkala di atas kapal oleh perusahaan pelayaran.
Selain itu, menyampaikan pengumuman di pelabuhan menggunakan pengeras suara bahwa fasilitas publik di atas kapal adalah gratis. "Kemarin kita juga sampaikan ke perusahaan pelayaran supaya dibikin tulisan untuk fasilitas publik di atas kapal adalah free," tambahnya.
Nelson menambahkan, pihaknya juga menyiapkan kanal pengaduan kepada pengguna jasa pelabuhan melalui Instagram Satpel Lembar. Jika pengguna jasa pelabuhan menemukan adanya penyewaan fasilitas publik di atas kapal, maka dapat segera melapor. Jika masih berada di tengah perjalanan, dalat melapor ke nakhoda kapal supaya dapat segera ditindaklanjuti.
Tetapi jika laporan tidak ditindaklanjuti oleh nakhoda kapal, dapat menyampaikan pengaduan ke Satpel Lembar. "Kalau tidak ditindaklanjuti laporkan kepada kami di Satpel Lembar menyampaikan pengaduan," ujarnya.
Untuk memastikan praktik pungli penyewaan kasur di atas kapal tak terulang, Satpel Lembar membuat video pengumuman resmi yang menegaskan bahwa seluruh fasilitas matras dan ruang penumpang adalah gratis (free). Video ini wajib diputar secara berkala di atas kapal oleh perusahaan pelayaran.
Selain itu, menyampaikan pengumuman di pelabuhan menggunakan pengeras suara bahwa fasilitas publik di atas kapal adalah gratis. "Kemarin kita juga sampaikan ke perusahaan pelayaran supaya dibikin tulisan untuk fasilitas publik di atas kapal adalah free," tambahnya.
Nelson menambahkan, pihaknya juga menyiapkan kanal pengaduan kepada pengguna jasa pelabuhan melalui Instagram Satpel Lembar. Jika pengguna jasa pelabuhan menemukan adanya penyewaan fasilitas publik di atas kapal, maka dapat segera melapor. Jika masih berada di tengah perjalanan, dalat melapor ke nakhoda kapal supaya dapat segera ditindaklanjuti.
Tetapi jika laporan tidak ditindaklanjuti oleh nakhoda kapal, dapat menyampaikan pengaduan ke Satpel Lembar. "Kalau tidak ditindaklanjuti laporkan kepada kami di Satpel Lembar menyampaikan pengaduan," ujarnya.
Untuk memastikan praktik pungli penyewaan kasur di atas kapal tak terulang, Satpel Lembar membuat video pengumuman resmi yang menegaskan bahwa seluruh fasilitas matras dan ruang penumpang adalah gratis (free). Video ini wajib diputar secara berkala di atas kapal oleh perusahaan pelayaran.
Selain itu, menyampaikan pengumuman di pelabuhan menggunakan pengeras suara bahwa fasilitas publik di atas kapal adalah gratis. "Kemarin kita juga sampaikan ke perusahaan pelayaran supaya dibikin tulisan untuk fasilitas publik di atas kapal adalah free," tambahnya.
Nelson menambahkan, pihaknya juga menyiapkan kanal pengaduan kepada pengguna jasa pelabuhan melalui Instagram Satpel Lembar. Jika pengguna jasa pelabuhan menemukan adanya penyewaan fasilitas publik di atas kapal, maka dapat segera melapor. Jika masih berada di tengah perjalanan, dalat melapor ke nakhoda kapal supaya dapat segera ditindaklanjuti.
Tetapi jika laporan tidak ditindaklanjuti oleh nakhoda kapal, dapat menyampaikan pengaduan ke Satpel Lembar. "Kalau tidak ditindaklanjuti laporkan kepada kami di Satpel Lembar menyampaikan pengaduan," ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan NTB, Ervan Anwar. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kepala Dinas Perhubungan NTB, Ervan Anwar. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan NTB Ervan Anwar mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran keras kepada perusahaan pelayaran lintas penyeberangan Kayangan-Pototano yang ditemukan penyewaan kasur di atas kapal. Bahkan, kata dia, operator kapal juga dilarang keras menarik biaya kepada penumpang yang mengisi daya baterai handphone atau charging HP di atas kapal.
"Sudah disurati operator kapalnya. Yang melakukan penyewaan fasilitas di atas kapal itu oknum ABK. Kita sudah mengeluarkan imbauan semua fasilitas yang diperuntukkan bagi penumpang dilarang keras untuk disewakan seperti kasur termasuk charger HP," kata Ervan.
Ervan mengancam akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan pelayaran yang masih ditemukan praktik penyewaan kasur dan charger HP. Mulai dari penundaan jadwal berlayar hingga pencabutan izin.
"Kalau sekali lagi dia melakukan praktik seperti itu, jadwalnya bisa kita tunda. Kalau berulang lagi, kita cabut izinnya. Itu masuk pungutan liar karena tidak ada dasarnya melakukan penyewaan fasilitas di atas kapal," tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan NTB Ervan Anwar mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran keras kepada perusahaan pelayaran lintas penyeberangan Kayangan-Pototano yang ditemukan penyewaan kasur di atas kapal. Bahkan, kata dia, operator kapal juga dilarang keras menarik biaya kepada penumpang yang mengisi daya baterai handphone atau charging HP di atas kapal.
"Sudah disurati operator kapalnya. Yang melakukan penyewaan fasilitas di atas kapal itu oknum ABK. Kita sudah mengeluarkan imbauan semua fasilitas yang diperuntukkan bagi penumpang dilarang keras untuk disewakan seperti kasur termasuk charger HP," kata Ervan.
Ervan mengancam akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan pelayaran yang masih ditemukan praktik penyewaan kasur dan charger HP. Mulai dari penundaan jadwal berlayar hingga pencabutan izin.
"Kalau sekali lagi dia melakukan praktik seperti itu, jadwalnya bisa kita tunda. Kalau berulang lagi, kita cabut izinnya. Itu masuk pungutan liar karena tidak ada dasarnya melakukan penyewaan fasilitas di atas kapal," tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Perhubungan NTB Ervan Anwar mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan teguran keras kepada perusahaan pelayaran lintas penyeberangan Kayangan-Pototano yang ditemukan penyewaan kasur di atas kapal. Bahkan, kata dia, operator kapal juga dilarang keras menarik biaya kepada penumpang yang mengisi daya baterai handphone atau charging HP di atas kapal.
"Sudah disurati operator kapalnya. Yang melakukan penyewaan fasilitas di atas kapal itu oknum ABK. Kita sudah mengeluarkan imbauan semua fasilitas yang diperuntukkan bagi penumpang dilarang keras untuk disewakan seperti kasur termasuk charger HP," kata Ervan.
Ervan mengancam akan memberikan sanksi berat bagi perusahaan pelayaran yang masih ditemukan praktik penyewaan kasur dan charger HP. Mulai dari penundaan jadwal berlayar hingga pencabutan izin.
"Kalau sekali lagi dia melakukan praktik seperti itu, jadwalnya bisa kita tunda. Kalau berulang lagi, kita cabut izinnya. Itu masuk pungutan liar karena tidak ada dasarnya melakukan penyewaan fasilitas di atas kapal," tegasnya.
Dinas Perhubungan NTB juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat terkait layanan penyeberangan Kayangan-Pototano. Ervan menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan NTB memiliki petugas di lintas penyeberangan Kayangan-Pototano. Sedangkan di lintas penyeberangan Lembar-Padangbai, Dinas Perhubungan NTB tidak punya personel di sana, karena itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.
Dinas Perhubungan NTB juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat terkait layanan penyeberangan Kayangan-Pototano. Ervan menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan NTB memiliki petugas di lintas penyeberangan Kayangan-Pototano. Sedangkan di lintas penyeberangan Lembar-Padangbai, Dinas Perhubungan NTB tidak punya personel di sana, karena itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.
Dinas Perhubungan NTB juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat terkait layanan penyeberangan Kayangan-Pototano. Ervan menjelaskan bahwa Dinas Perhubungan NTB memiliki petugas di lintas penyeberangan Kayangan-Pototano. Sedangkan di lintas penyeberangan Lembar-Padangbai, Dinas Perhubungan NTB tidak punya personel di sana, karena itu merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan.

Yuk, lihat artikel lainnya yaaaa!
Yuk, lihat artikel lainnya yaaaa!
Disusun oleh
Editorial
Linggauni - Project Lead/Editor
Reporter
Ayu Afria Ulita Ermalia- Reporter
Ashrawi Muin - Reporter
Khusnul Hasana - Reporter
Muhammad Nasir - Reporter
Grafis
Mardya Shakti - Desainer Grafis
Tim Product
Andzarrahim - Sr Product Manager
Rafiio Ardhika - Product Designer
Hanafi Halim - Web Specialist
Kembali ke IDNTimes.com
Disusun oleh
Editorial
Linggauni - Project Lead/Editor
Reporter
Ayu Afria Ulita Ermalia- Reporter
Ashrawi Muin - Reporter
Khusnul Hasana - Reporter
Muhammad Nasir - Reporter
Grafis
Mardya Shakti - Desainer Grafis
Tim Product
Andzarrahim - Sr Product Manager
Rafiio Ardhika - Product Designer
Hanafi Halim - Web Specialist
Kembali ke IDNTimes.com
Disusun oleh
Editorial
Linggauni - Project Lead/Editor
Reporter
Ayu Afria Ulita Ermalia- Reporter
Ashrawi Muin - Reporter
Khusnul Hasana - Reporter
Muhammad Nasir - Reporter
Grafis
Mardya Shakti - Desainer Grafis
Tim Product
Andzarrahim - Sr Product Manager
Rafiio Ardhika - Product Designer
Hanafi Halim - Web Specialist
Kembali ke IDNTimes.com
© 2026 IDN. All Rights Reserved.
© 2026 IDN. All Rights Reserved.
© 2026 IDN. All Rights Reserved.






















