

Hutan Salah Kelola, Pemegang Izin Kena Getahnya
Hutan Salah Kelola, Pemegang Izin Kena Getahnya
Hutan Salah Kelola, Pemegang Izin Kena Getahnya
Hutan Salah Kelola, Pemegang Izin Kena Getahnya
“Kalau awalnya dicabut izinnya karena menyebabkan banjir, tapi setelah diambil alih pemerintah yang dilakukan malah ekspansi lebih besar lagi, maka tujuan awalnya sudah hilang. Jika dilakukan take-over, ini berpotensi digugat oleh investor internasional,"
“Kalau awalnya dicabut izinnya karena menyebabkan banjir, tapi setelah diambil alih pemerintah yang dilakukan malah ekspansi lebih besar lagi, maka tujuan awalnya sudah hilang. Jika dilakukan take-over, ini berpotensi digugat oleh investor internasional,"
Ruang AC Trabas Kopi Jalan Darussalam Medan terlihat redup sore itu. Di dalamnya ada seorang pria yang sibuk menggulirkan layar gawai mencari info lowongan kerja.
Pria itu adalah Dedi Armaya, satu dari 800-an karyawan PT Toba Pulp Lestari Tbk yang hari itu, 5 Mei 2026, baru mendapat kabar resmi tentang pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Cuma 20 persen karyawan yang dipertahankan perusahaan, itupun harus mutasi ke RAPP Pekanbaru. Aku dan 800-an karyawan kena PHK dan tinggal nunggu pesangon dibayar bertahap sampai 18 Mei nanti," kata Dedi saat ditemui IDN Times.
PT TPL adalah satu dari 28 perusahaan di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Januari 2026 dampak dari banjir bandang November 2025. Sekitar 100-an karyawan PT TPL terdampak pencabutan izin ini. Sebanyak 80 persen diantaranya di-PHK, sisanya akan dimutasi ke Riau.
"Ini belum termasuk 5.000-an orang pekerja vendor di sekitar perusahaan yang juga kena dampak. Ada vendor katering, mobil dinas, mobil truk pengangkut kayu, dan lain-lain, " tambah pria yang sudah bekerja 10 tahun di PT TPL ini.
Lebih parahnya, pria yang menjabat Ketua Solidaritas Pekerja dan Buruh Karyawan TPL ini kena sunat pesangonnya karena memimpin demonstrasi penolakan atas PHK tanpa pesangon dan mutasi tanpa kenaikan gaji.
Ruang AC Trabas Kopi Jalan Darussalam Medan terlihat redup sore itu. Di dalamnya ada seorang pria yang sibuk menggulirkan layar gawai mencari info lowongan kerja.
Pria itu adalah Dedi Armaya, satu dari 800-an karyawan PT Toba Pulp Lestari Tbk yang hari itu, 5 Mei 2026, baru mendapat kabar resmi tentang pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Cuma 20 persen karyawan yang dipertahankan perusahaan, itupun harus mutasi ke RAPP Pekanbaru. Aku dan 800-an karyawan kena PHK dan tinggal nunggu pesangon dibayar bertahap sampai 18 Mei nanti," kata Dedi saat ditemui IDN Times.
PT TPL adalah satu dari 28 perusahaan di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Januari 2026 dampak dari banjir bandang November 2025. Sekitar 100-an karyawan PT TPL terdampak pencabutan izin ini. Sebanyak 80 persen diantaranya di-PHK, sisanya akan dimutasi ke Riau.
"Ini belum termasuk 5.000-an orang pekerja vendor di sekitar perusahaan yang juga kena dampak. Ada vendor katering, mobil dinas, mobil truk pengangkut kayu, dan lain-lain, " tambah pria yang sudah bekerja 10 tahun di PT TPL ini.
Lebih parahnya, pria yang menjabat Ketua Solidaritas Pekerja dan Buruh Karyawan TPL ini kena sunat pesangonnya karena memimpin demonstrasi penolakan atas PHK tanpa pesangon dan mutasi tanpa kenaikan gaji.
Ruang AC Trabas Kopi Jalan Darussalam Medan terlihat redup sore itu. Di dalamnya ada seorang pria yang sibuk menggulirkan layar gawai mencari info lowongan kerja.
Pria itu adalah Dedi Armaya, satu dari 800-an karyawan PT Toba Pulp Lestari Tbk yang hari itu, 5 Mei 2026, baru mendapat kabar resmi tentang pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Cuma 20 persen karyawan yang dipertahankan perusahaan, itupun harus mutasi ke RAPP Pekanbaru. Aku dan 800-an karyawan kena PHK dan tinggal nunggu pesangon dibayar bertahap sampai 18 Mei nanti," kata Dedi saat ditemui IDN Times.
PT TPL adalah satu dari 28 perusahaan di Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh yang izinnya dicabut oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Januari 2026 dampak dari banjir bandang November 2025. Sekitar 100-an karyawan PT TPL terdampak pencabutan izin ini. Sebanyak 80 persen diantaranya di-PHK, sisanya akan dimutasi ke Riau.
"Ini belum termasuk 5.000-an orang pekerja vendor di sekitar perusahaan yang juga kena dampak. Ada vendor katering, mobil dinas, mobil truk pengangkut kayu, dan lain-lain, " tambah pria yang sudah bekerja 10 tahun di PT TPL ini.
Lebih parahnya, pria yang menjabat Ketua Solidaritas Pekerja dan Buruh Karyawan TPL ini kena sunat pesangonnya karena memimpin demonstrasi penolakan atas PHK tanpa pesangon dan mutasi tanpa kenaikan gaji.

Widayat lebih miris lagi. Tak terbayangkan olehnya pada usia 60 tahun yang harusnya menikmati hari tua malah kena PHK oleh PT TPL yang sudah menafkahi dirinya dan keluarga selama 23 tahun.
Pemerintah seakan tidak mempertimbangkan bakal ada PHK massal yang terjadi pasca pencabutan izin ini. Ke-28 perusahaan yang dicabut izinnya bisa dibilang sebagai perusahaan padat karya.
Sebanyak 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Di Sumut saja diperkirakan ada 11 ribu pengangguran baru yang terdampak pencabutan izin ini. Beberapa perusahaan saat ini melakukan banding ke PTUN Jakarta Pusat agar pencabutannya dibatalkan dan bisa beroperasi kembali.
Lantas sudah tepatkan keputusan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang dijadikan ‘kambing hitam’ dalam bencana ekologis? Ataukah sejak awal pemerintah memang telah salah kelola dengan menerbitkan izin dan memberikannya kepada 28 perusahaan tersebut tanpa pengawasan yang ketat?
Widayat lebih miris lagi. Tak terbayangkan olehnya pada usia 60 tahun yang harusnya menikmati hari tua malah kena PHK oleh PT TPL yang sudah menafkahi dirinya dan keluarga selama 23 tahun.
Pemerintah seakan tidak mempertimbangkan bakal ada PHK massal yang terjadi pasca pencabutan izin ini. Ke-28 perusahaan yang dicabut izinnya bisa dibilang sebagai perusahaan padat karya.
Sebanyak 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Di Sumut saja diperkirakan ada 11 ribu pengangguran baru yang terdampak pencabutan izin ini. Beberapa perusahaan saat ini melakukan banding ke PTUN Jakarta Pusat agar pencabutannya dibatalkan dan bisa beroperasi kembali.
Lantas sudah tepatkan keputusan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang dijadikan ‘kambing hitam’ dalam bencana ekologis? Ataukah sejak awal pemerintah memang telah salah kelola dengan menerbitkan izin dan memberikannya kepada 28 perusahaan tersebut tanpa pengawasan yang ketat?
Widayat lebih miris lagi. Tak terbayangkan olehnya pada usia 60 tahun yang harusnya menikmati hari tua malah kena PHK oleh PT TPL yang sudah menafkahi dirinya dan keluarga selama 23 tahun.
Pemerintah seakan tidak mempertimbangkan bakal ada PHK massal yang terjadi pasca pencabutan izin ini. Ke-28 perusahaan yang dicabut izinnya bisa dibilang sebagai perusahaan padat karya.
Sebanyak 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang meliputi hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, serta Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Di Sumut saja diperkirakan ada 11 ribu pengangguran baru yang terdampak pencabutan izin ini. Beberapa perusahaan saat ini melakukan banding ke PTUN Jakarta Pusat agar pencabutannya dibatalkan dan bisa beroperasi kembali.
Lantas sudah tepatkan keputusan pemerintah mencabut izin 28 perusahaan yang dijadikan ‘kambing hitam’ dalam bencana ekologis? Ataukah sejak awal pemerintah memang telah salah kelola dengan menerbitkan izin dan memberikannya kepada 28 perusahaan tersebut tanpa pengawasan yang ketat?
Pencabutan Izin tanpa Sanksi Tak ada Artinya
Pencabutan Izin tanpa Sanksi Tak ada Artinya
Pencabutan Izin tanpa Sanksi Tak ada Artinya
Foto After-Before Bencana Sumatra di Aceh (IDN/Yogie)
“Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal,” beber Rianda.
“Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal,” beber Rianda.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara Rianda Purba mengatakan pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan berisiko menjadi kebijakan simbolik. Terlebih apabila tidak disertai pengawasan publik yang ketat, penegakan hukum yang tegas, serta agenda pemulihan lingkungan yang nyata.
Sebab tanpa langkah lanjutan tersebut, pencabutan izin dikhawatirkan hanya menjadi keputusan administratif yang mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik.
Pencabutan izin ini dinilai WALHI Sumut harus menjadi pintu masuk bagi reformasi kebijakan perizinan, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta pemulihan ekosistem yang berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Rianda mewanti-wanti hal yang tak diinginkan terjadi di samping pencabutan izin 28 perusahaan. Terlebih kuatnya relasi antara korporasi besar dan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, membuat pengawalan publik menjadi sangat krusial.
“Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa tanpa tekanan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas. Kelindan kepentingan oligarki dan negara justru mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis,” ujar Rianda.
Ia membeberkan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan kebijakan tegas untuk menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama. Pemerintah diminta tidak menerbitkan izin baru, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada perusahaan lain dengan jenis usaha serupa.
"Pembukaan kembali perizinan di wilayah yang telah terbukti mengalami penurunan daya dukung lingkungan hanya akan memperpanjang siklus perusakan dan konflik," lanjutnya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara Rianda Purba mengatakan pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan berisiko menjadi kebijakan simbolik. Terlebih apabila tidak disertai pengawasan publik yang ketat, penegakan hukum yang tegas, serta agenda pemulihan lingkungan yang nyata.
Sebab tanpa langkah lanjutan tersebut, pencabutan izin dikhawatirkan hanya menjadi keputusan administratif yang mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik.
Pencabutan izin ini dinilai WALHI Sumut harus menjadi pintu masuk bagi reformasi kebijakan perizinan, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta pemulihan ekosistem yang berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Rianda mewanti-wanti hal yang tak diinginkan terjadi di samping pencabutan izin 28 perusahaan. Terlebih kuatnya relasi antara korporasi besar dan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, membuat pengawalan publik menjadi sangat krusial.
“Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa tanpa tekanan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas. Kelindan kepentingan oligarki dan negara justru mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis,” ujar Rianda.
Ia membeberkan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan kebijakan tegas untuk menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama. Pemerintah diminta tidak menerbitkan izin baru, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada perusahaan lain dengan jenis usaha serupa.
"Pembukaan kembali perizinan di wilayah yang telah terbukti mengalami penurunan daya dukung lingkungan hanya akan memperpanjang siklus perusakan dan konflik," lanjutnya.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatra Utara Rianda Purba mengatakan pencabutan izin perhutanan terhadap 28 perusahaan berisiko menjadi kebijakan simbolik. Terlebih apabila tidak disertai pengawasan publik yang ketat, penegakan hukum yang tegas, serta agenda pemulihan lingkungan yang nyata.
Sebab tanpa langkah lanjutan tersebut, pencabutan izin dikhawatirkan hanya menjadi keputusan administratif yang mudah dikompromikan oleh kepentingan ekonomi dan politik.
Pencabutan izin ini dinilai WALHI Sumut harus menjadi pintu masuk bagi reformasi kebijakan perizinan, penegakan hukum lingkungan yang tegas, serta pemulihan ekosistem yang berpihak pada keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.
Rianda mewanti-wanti hal yang tak diinginkan terjadi di samping pencabutan izin 28 perusahaan. Terlebih kuatnya relasi antara korporasi besar dan negara dalam pengelolaan sumber daya alam, membuat pengawalan publik menjadi sangat krusial.
“Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa tanpa tekanan publik, kebijakan pencabutan izin rawan berhenti di atas kertas. Kelindan kepentingan oligarki dan negara justru mempercepat kerusakan lingkungan dan memperbesar risiko bencana ekologis,” ujar Rianda.
Ia membeberkan bahwa pencabutan izin harus diikuti dengan kebijakan tegas untuk menghentikan penerbitan izin baru di kawasan yang sama. Pemerintah diminta tidak menerbitkan izin baru, baik kepada perusahaan yang izinnya dicabut maupun kepada perusahaan lain dengan jenis usaha serupa.
"Pembukaan kembali perizinan di wilayah yang telah terbukti mengalami penurunan daya dukung lingkungan hanya akan memperpanjang siklus perusakan dan konflik," lanjutnya.

Direktur WALHI Sumut, Rianda Purba (IDN Times/Prayugo)
Direktur WALHI Sumut, Rianda Purba (IDN Times/Prayugo)
Rianda mengatakan bahwa WALHI Sumut menuntut pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut. Sanksi tersebut harus melampaui pencabutan izin dan mencakup pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
“Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal,” beber Rianda.
Di luar sanksi hukum itu, Rianda menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak. Pemulihan harus difokuskan pada kawasan hutan, Daerah Aliran Sungai (DAS), dan wilayah kelola rakyat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan.
"Pemerintah juga harus memastikan bahwa tanggung jawab pemulihan tidak dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara, melainkan menjadi kewajiban korporasi yang telah mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam," ungkapnya.
Rianda mengatakan bahwa WALHI Sumut menuntut pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut. Sanksi tersebut harus melampaui pencabutan izin dan mencakup pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
“Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal,” beber Rianda.
Di luar sanksi hukum itu, Rianda menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak. Pemulihan harus difokuskan pada kawasan hutan, Daerah Aliran Sungai (DAS), dan wilayah kelola rakyat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan.
"Pemerintah juga harus memastikan bahwa tanggung jawab pemulihan tidak dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara, melainkan menjadi kewajiban korporasi yang telah mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam," ungkapnya.
Rianda mengatakan bahwa WALHI Sumut menuntut pemerintah menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut. Sanksi tersebut harus melampaui pencabutan izin dan mencakup pertanggungjawaban administratif, perdata, dan pidana sesuai tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan.
“Negara tidak boleh berhenti pada pencabutan izin, sementara pelaku perusakan lingkungan tidak dimintai pertanggungjawaban hukum yang setimpal,” beber Rianda.
Di luar sanksi hukum itu, Rianda menekankan pentingnya agenda pemulihan ekosistem yang terencana, terukur, dan melibatkan masyarakat terdampak. Pemulihan harus difokuskan pada kawasan hutan, Daerah Aliran Sungai (DAS), dan wilayah kelola rakyat yang mengalami kerusakan akibat aktivitas perusahaan.
"Pemerintah juga harus memastikan bahwa tanggung jawab pemulihan tidak dibebankan kepada masyarakat atau anggaran negara, melainkan menjadi kewajiban korporasi yang telah mengambil keuntungan dari eksploitasi sumber daya alam," ungkapnya.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumbar, Tommy Adam membeberkan hal yang sama. Menurutnya pemerintah tidak hanya melakukan pencabutan izin saja tetapi menindaknya secara pidana. Karena sangat banyak hal yang dilanggar di sana.
“Kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan yang izinnya saat ini dicabut adalah tindak kejahatan yang nyata dan sangat kasat mata. Kejahatan yang dilakukan menurutnya mulai dari persoalan lingkungan, teknis hingga administratif yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Itu banyak terjadi baik di perusahaan perkebunan kelapa sawit ataupun di perusahaan kehutanan yang dizinkan oleh negara saat ini," katanya.
Menurutnya, pemanfaatan hutan secara ilegal yang dilakukan tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang kehutanan. Karena, perusahaan tersebut menurut Tommy telah melakukan kegiatan di area hutan tanpa izin.
"Seharusnya pemerintah tidak hanya memberikan sanksi seperti pencabutan izin ini saja dan pengembalian lahan kembali kepada negara. Tetapi melakukan penindakan secara pidana," tegasnya.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumbar, Tommy Adam membeberkan hal yang sama. Menurutnya pemerintah tidak hanya melakukan pencabutan izin saja tetapi menindaknya secara pidana. Karena sangat banyak hal yang dilanggar di sana.
“Kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan yang izinnya saat ini dicabut adalah tindak kejahatan yang nyata dan sangat kasat mata. Kejahatan yang dilakukan menurutnya mulai dari persoalan lingkungan, teknis hingga administratif yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Itu banyak terjadi baik di perusahaan perkebunan kelapa sawit ataupun di perusahaan kehutanan yang dizinkan oleh negara saat ini," katanya.
Menurutnya, pemanfaatan hutan secara ilegal yang dilakukan tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang kehutanan. Karena, perusahaan tersebut menurut Tommy telah melakukan kegiatan di area hutan tanpa izin.
"Seharusnya pemerintah tidak hanya memberikan sanksi seperti pencabutan izin ini saja dan pengembalian lahan kembali kepada negara. Tetapi melakukan penindakan secara pidana," tegasnya.
Direktur Eksekutif Daerah Walhi Sumbar, Tommy Adam membeberkan hal yang sama. Menurutnya pemerintah tidak hanya melakukan pencabutan izin saja tetapi menindaknya secara pidana. Karena sangat banyak hal yang dilanggar di sana.
“Kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan yang izinnya saat ini dicabut adalah tindak kejahatan yang nyata dan sangat kasat mata. Kejahatan yang dilakukan menurutnya mulai dari persoalan lingkungan, teknis hingga administratif yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Itu banyak terjadi baik di perusahaan perkebunan kelapa sawit ataupun di perusahaan kehutanan yang dizinkan oleh negara saat ini," katanya.
Menurutnya, pemanfaatan hutan secara ilegal yang dilakukan tersebut telah bertentangan dengan Undang-undang kehutanan. Karena, perusahaan tersebut menurut Tommy telah melakukan kegiatan di area hutan tanpa izin.
"Seharusnya pemerintah tidak hanya memberikan sanksi seperti pencabutan izin ini saja dan pengembalian lahan kembali kepada negara. Tetapi melakukan penindakan secara pidana," tegasnya.
Tommy mengkhawatirkan, jika tidak ditindak tegas secara pidana, maka perusahaan yang melakukan aktifitas ilegal di area hutan akan mendapatkan impunitas begitu juga dengan perusahaan lain yang melakukan kejahatan yang sama kedepannya.
Selain penindakan secara pidana, Tommy mengatakan hal lainnya yang juga perlu menjadi perhatian dari pemerintah adalah soal pemulihan kembali hutan-hutan yang digunakan secara ilegal tersebut.
"Ketika itu dulunya adalah kawasan hutan, kemudian tentu upaya selanjutnya adalah penghutanan kembali untuk kawasan tersebut. Bukan hanya melakukan penindakan dan selanjutnya dibiarkan begitu saja menjadi lahan sawit atau lainnya," katanya.
Hal yang juga harus menjadi perhatian pemerintah menurut Tommy adalah pemulihan kembali hak-hak ulayat yang melekat pada masyarakat.
"Di Sumatra Barat ini sendiri kebanyakan seperti HGU kelapa sawit dan HPH kehutanan berasal dari tanah-tanah ulayat. Seharusnya, proses yang dilakukan adalah pemulihan hak-hak tersebut," lanjutnya.
Negara menurutnya harus melakukan identifikasi kembali soal tanah-tanah ulayat masyarakat yang sebelumnya dirampas untuk kepentingan proyek perkebunan tersebut.
"Praktik yang terjadi saat ini ketika negara melakukan penindakan tersebut nantinya hanya seolah berganti pakaian saja. Hal yang kami temukan selama ini ada salah satu badan yang ditunjuk oleh negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola lahan tersebut," katanya.
Seharusnya menurut Tommy bukan hal seperti itu yang dilakukan selama ini. Tetapi lebih kepada pemulihan kembali hutan yang sudah dirusak oleh berbagai perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal tersebut.
Tommy mengkhawatirkan, jika tidak ditindak tegas secara pidana, maka perusahaan yang melakukan aktifitas ilegal di area hutan akan mendapatkan impunitas begitu juga dengan perusahaan lain yang melakukan kejahatan yang sama kedepannya.
Selain penindakan secara pidana, Tommy mengatakan hal lainnya yang juga perlu menjadi perhatian dari pemerintah adalah soal pemulihan kembali hutan-hutan yang digunakan secara ilegal tersebut.
"Ketika itu dulunya adalah kawasan hutan, kemudian tentu upaya selanjutnya adalah penghutanan kembali untuk kawasan tersebut. Bukan hanya melakukan penindakan dan selanjutnya dibiarkan begitu saja menjadi lahan sawit atau lainnya," katanya.
Hal yang juga harus menjadi perhatian pemerintah menurut Tommy adalah pemulihan kembali hak-hak ulayat yang melekat pada masyarakat.
"Di Sumatra Barat ini sendiri kebanyakan seperti HGU kelapa sawit dan HPH kehutanan berasal dari tanah-tanah ulayat. Seharusnya, proses yang dilakukan adalah pemulihan hak-hak tersebut," lanjutnya.
Negara menurutnya harus melakukan identifikasi kembali soal tanah-tanah ulayat masyarakat yang sebelumnya dirampas untuk kepentingan proyek perkebunan tersebut.
"Praktik yang terjadi saat ini ketika negara melakukan penindakan tersebut nantinya hanya seolah berganti pakaian saja. Hal yang kami temukan selama ini ada salah satu badan yang ditunjuk oleh negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola lahan tersebut," katanya.
Seharusnya menurut Tommy bukan hal seperti itu yang dilakukan selama ini. Tetapi lebih kepada pemulihan kembali hutan yang sudah dirusak oleh berbagai perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal tersebut.
Tommy mengkhawatirkan, jika tidak ditindak tegas secara pidana, maka perusahaan yang melakukan aktifitas ilegal di area hutan akan mendapatkan impunitas begitu juga dengan perusahaan lain yang melakukan kejahatan yang sama kedepannya.
Selain penindakan secara pidana, Tommy mengatakan hal lainnya yang juga perlu menjadi perhatian dari pemerintah adalah soal pemulihan kembali hutan-hutan yang digunakan secara ilegal tersebut.
"Ketika itu dulunya adalah kawasan hutan, kemudian tentu upaya selanjutnya adalah penghutanan kembali untuk kawasan tersebut. Bukan hanya melakukan penindakan dan selanjutnya dibiarkan begitu saja menjadi lahan sawit atau lainnya," katanya.
Hal yang juga harus menjadi perhatian pemerintah menurut Tommy adalah pemulihan kembali hak-hak ulayat yang melekat pada masyarakat.
"Di Sumatra Barat ini sendiri kebanyakan seperti HGU kelapa sawit dan HPH kehutanan berasal dari tanah-tanah ulayat. Seharusnya, proses yang dilakukan adalah pemulihan hak-hak tersebut," lanjutnya.
Negara menurutnya harus melakukan identifikasi kembali soal tanah-tanah ulayat masyarakat yang sebelumnya dirampas untuk kepentingan proyek perkebunan tersebut.
"Praktik yang terjadi saat ini ketika negara melakukan penindakan tersebut nantinya hanya seolah berganti pakaian saja. Hal yang kami temukan selama ini ada salah satu badan yang ditunjuk oleh negara atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola lahan tersebut," katanya.
Seharusnya menurut Tommy bukan hal seperti itu yang dilakukan selama ini. Tetapi lebih kepada pemulihan kembali hutan yang sudah dirusak oleh berbagai perusahaan yang melakukan kegiatan ilegal tersebut.
Pencabutan Izin Harus Disertai dengan Pemulihan Alam dan Ekonomi Warga
Pencabutan Izin Harus Disertai dengan Pemulihan Alam dan Ekonomi Warga
Pencabutan Izin Harus Disertai dengan Pemulihan Alam dan Ekonomi Warga



Potret Udara Banjir Menenggelamkan GKPI di Desa Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (IDN Times/Prayugo Utomo)
“Ternyata niat baik kita menjadi senjata makan tuan. Malah perusahaan tadi di take-over BUMN, ini pengambil alihan paksa, ini bikin investor ragu. Ada perusahaan yang sudah 32 tahun di sana,” kata Bhima
“Ternyata niat baik kita menjadi senjata makan tuan. Malah perusahaan tadi di take-over BUMN, ini pengambil alihan paksa, ini bikin investor ragu. Ada perusahaan yang sudah 32 tahun di sana,” kata Bhima
Selain WALHI, berbagai kalangan juga mengingatkan pemerintah tidak berhenti pada pencabutan izin dan mengambil alih lahan. Harus ada langkah untuk restorasi alam dan pemulihan ruang ekonomi masyarakat terdampak seperti lahan pertanian maupun perkebunan dan sarana pendukungnya.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) mendesak daerah yang terkena bencana jadi episentrum restorasi alam antara lain, restorasi DAS dan pemulihan lahan longsor. Langkah ini, bahkan berpotensi besar menyerap tenaga kerja lokal dalam skala masif.
Pasca bencana, Celios melakukan riset menunjukkan kerugian ekonomi akibat bencana ini mencapai Rp68,67 triliun. Sedangkan BNPB, memperkirakan total kebutuhan anggaran pemulihan bencana ini mencapai Rp51,82 triliun.
Celios mencoba memberikan masukan pada pemerintah agar dievaluasi lagi izin-izin perusahaan di sana. Maksudnya setelah dievaluasi, diberi denda atau diberi denda, atau dipulihkan lagi hutannya.
“Ternyata niat baik kita menjadi senjata makan tuan. Malah perusahaan tadi di take-over BUMN, ini pengambil alihan paksa, ini bikin investor ragu. Ada perusahaan yang sudah 32 tahun di sana,” kata Bhima dalam podcast Overpost - Leon Hartono bertajuk Ini Yang Menghancurkan Kepercayaan Investor Asing, Februari lalu.
Selain WALHI, berbagai kalangan juga mengingatkan pemerintah tidak berhenti pada pencabutan izin dan mengambil alih lahan. Harus ada langkah untuk restorasi alam dan pemulihan ruang ekonomi masyarakat terdampak seperti lahan pertanian maupun perkebunan dan sarana pendukungnya.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) mendesak daerah yang terkena bencana jadi episentrum restorasi alam antara lain, restorasi DAS dan pemulihan lahan longsor. Langkah ini, bahkan berpotensi besar menyerap tenaga kerja lokal dalam skala masif.
Pasca bencana, Celios melakukan riset menunjukkan kerugian ekonomi akibat bencana ini mencapai Rp68,67 triliun. Sedangkan BNPB, memperkirakan total kebutuhan anggaran pemulihan bencana ini mencapai Rp51,82 triliun.
Celios mencoba memberikan masukan pada pemerintah agar dievaluasi lagi izin-izin perusahaan di sana. Maksudnya setelah dievaluasi, diberi denda atau diberi denda, atau dipulihkan lagi hutannya.
“Ternyata niat baik kita menjadi senjata makan tuan. Malah perusahaan tadi di take-over BUMN, ini pengambil alihan paksa, ini bikin investor ragu. Ada perusahaan yang sudah 32 tahun di sana,” kata Bhima dalam podcast Overpost - Leon Hartono bertajuk Ini Yang Menghancurkan Kepercayaan Investor Asing, Februari lalu.
Selain WALHI, berbagai kalangan juga mengingatkan pemerintah tidak berhenti pada pencabutan izin dan mengambil alih lahan. Harus ada langkah untuk restorasi alam dan pemulihan ruang ekonomi masyarakat terdampak seperti lahan pertanian maupun perkebunan dan sarana pendukungnya.
Bhima Yudhistira, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) mendesak daerah yang terkena bencana jadi episentrum restorasi alam antara lain, restorasi DAS dan pemulihan lahan longsor. Langkah ini, bahkan berpotensi besar menyerap tenaga kerja lokal dalam skala masif.
Pasca bencana, Celios melakukan riset menunjukkan kerugian ekonomi akibat bencana ini mencapai Rp68,67 triliun. Sedangkan BNPB, memperkirakan total kebutuhan anggaran pemulihan bencana ini mencapai Rp51,82 triliun.
Celios mencoba memberikan masukan pada pemerintah agar dievaluasi lagi izin-izin perusahaan di sana. Maksudnya setelah dievaluasi, diberi denda atau diberi denda, atau dipulihkan lagi hutannya.
“Ternyata niat baik kita menjadi senjata makan tuan. Malah perusahaan tadi di take-over BUMN, ini pengambil alihan paksa, ini bikin investor ragu. Ada perusahaan yang sudah 32 tahun di sana,” kata Bhima dalam podcast Overpost - Leon Hartono bertajuk Ini Yang Menghancurkan Kepercayaan Investor Asing, Februari lalu.
Menurutnya ada yang tidak sinkron antara kementerian yang keluarin izin dengan kementerian yang bertugas di lapangan. Kondisi ini sebagai ancaman permanen bagi lapangan kerja dan stabilitas di Sumatra.
“Kalau awalnya dicabut izinnya karena menyebabkan banjir, tapi setelah diambil alih pemerintah yang dilakukan malah ekspansi lebih besar lagi, maka tujuan awalnya sudah hilang. Jika dilakukan take-over, ini berpotensi digugat oleh investor internasional mereka akan mempertanyakan apakah BUMN ini kompeten?,” tambahnya.
Menurutnya ada yang tidak sinkron antara kementerian yang keluarin izin dengan kementerian yang bertugas di lapangan. Kondisi ini sebagai ancaman permanen bagi lapangan kerja dan stabilitas di Sumatra.
“Kalau awalnya dicabut izinnya karena menyebabkan banjir, tapi setelah diambil alih pemerintah yang dilakukan malah ekspansi lebih besar lagi, maka tujuan awalnya sudah hilang. Jika dilakukan take-over, ini berpotensi digugat oleh investor internasional mereka akan mempertanyakan apakah BUMN ini kompeten?,” tambahnya.
Menurutnya ada yang tidak sinkron antara kementerian yang keluarin izin dengan kementerian yang bertugas di lapangan. Kondisi ini sebagai ancaman permanen bagi lapangan kerja dan stabilitas di Sumatra.
“Kalau awalnya dicabut izinnya karena menyebabkan banjir, tapi setelah diambil alih pemerintah yang dilakukan malah ekspansi lebih besar lagi, maka tujuan awalnya sudah hilang. Jika dilakukan take-over, ini berpotensi digugat oleh investor internasional mereka akan mempertanyakan apakah BUMN ini kompeten?,” tambahnya.

Potret Udara Banjir Menenggelamkan di Desa Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (IDN Times/Prayugo Utomo)
Potret Udara Banjir Menenggelamkan di Desa Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah (IDN Times/Prayugo Utomo)
Dari sisi pemulihan ekonomi warga, kata Bhima, perbaikan irigasi dan sarana distribusi menuju ke kebun-kebun rakyat lebih mendesak ketimbang memfasilitasi jalur logistik industri ekstraktif.
Di tengah bencana, ladang pertanian, seperti kopi dan kelapa menunjukkan resiliensi luar biasa. Seharusnya ini menjadi kompas bagi pemerintah dalam menyusun ulang peta jalan ekonomi rakyat. Untuk itu, dia menawarkan langkah konkret dengan mendesak realisasi anggaran lebih berani.
Dia bilang, perlu memperbesar skala rehabilitasi pertanian. Jika perlu, ambil 20 persen dari anggaran makan bergizi gratis (MBG) untuk memulihkan ladang rakyat.
“Kita harus membangun ulang sentra produksi kopi dan kelapa, lengkap dengan hilirisasi dan jalur logistik yang murah di tingkat lokal,” katanya.
Dia juga menyoroti kemunculan wacana-wacana dari pemerintah yang mulai “aneh” dan jauh dari esensi pemulihan ekologis. Mulai dari ide mengomersialkan lumpur sisa bencana hingga mengubah kawasan terdampak bencana menjadi perkebunan sawit monokultur baru.
“Jika ekonomi pasca-banjir dikembalikan lagi ke ekstraktif, tambang, dan monokultur, kita hanya sedang mengulang jadwal bencana berikutnya,” tegasnya.
Dari sisi pemulihan ekonomi warga, kata Bhima, perbaikan irigasi dan sarana distribusi menuju ke kebun-kebun rakyat lebih mendesak ketimbang memfasilitasi jalur logistik industri ekstraktif.
Di tengah bencana, ladang pertanian, seperti kopi dan kelapa menunjukkan resiliensi luar biasa. Seharusnya ini menjadi kompas bagi pemerintah dalam menyusun ulang peta jalan ekonomi rakyat. Untuk itu, dia menawarkan langkah konkret dengan mendesak realisasi anggaran lebih berani.
Dia bilang, perlu memperbesar skala rehabilitasi pertanian. Jika perlu, ambil 20 persen dari anggaran makan bergizi gratis (MBG) untuk memulihkan ladang rakyat.
“Kita harus membangun ulang sentra produksi kopi dan kelapa, lengkap dengan hilirisasi dan jalur logistik yang murah di tingkat lokal,” katanya.
Dia juga menyoroti kemunculan wacana-wacana dari pemerintah yang mulai “aneh” dan jauh dari esensi pemulihan ekologis. Mulai dari ide mengomersialkan lumpur sisa bencana hingga mengubah kawasan terdampak bencana menjadi perkebunan sawit monokultur baru.
“Jika ekonomi pasca-banjir dikembalikan lagi ke ekstraktif, tambang, dan monokultur, kita hanya sedang mengulang jadwal bencana berikutnya,” tegasnya.
Dari sisi pemulihan ekonomi warga, kata Bhima, perbaikan irigasi dan sarana distribusi menuju ke kebun-kebun rakyat lebih mendesak ketimbang memfasilitasi jalur logistik industri ekstraktif.
Di tengah bencana, ladang pertanian, seperti kopi dan kelapa menunjukkan resiliensi luar biasa. Seharusnya ini menjadi kompas bagi pemerintah dalam menyusun ulang peta jalan ekonomi rakyat. Untuk itu, dia menawarkan langkah konkret dengan mendesak realisasi anggaran lebih berani.
Dia bilang, perlu memperbesar skala rehabilitasi pertanian. Jika perlu, ambil 20 persen dari anggaran makan bergizi gratis (MBG) untuk memulihkan ladang rakyat.
“Kita harus membangun ulang sentra produksi kopi dan kelapa, lengkap dengan hilirisasi dan jalur logistik yang murah di tingkat lokal,” katanya.
Dia juga menyoroti kemunculan wacana-wacana dari pemerintah yang mulai “aneh” dan jauh dari esensi pemulihan ekologis. Mulai dari ide mengomersialkan lumpur sisa bencana hingga mengubah kawasan terdampak bencana menjadi perkebunan sawit monokultur baru.
“Jika ekonomi pasca-banjir dikembalikan lagi ke ekstraktif, tambang, dan monokultur, kita hanya sedang mengulang jadwal bencana berikutnya,” tegasnya.
Lebih anehnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melarang 15 perusahaan yang izinnya dicabut untuk mem-PHK karyawannya. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah izin dicabut tapi tidak boleh PHK.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar menyebutkan, ancaman terjadinya PHK membuat Disnaker Sumut saat ini tidak memberi izin perusahaan atau proyek menggunakan tenaga kerja dari luar Sumut.
Menurut dia, perwakilan perusahaan yang hadir pada rapat koordinasi beberapa waktu lalu mengaku semakin kewalahan menanggulangi gaji karyawan setelah tidak beroperasi tiga bulan lebih.
"Mereka mengaku hanya bisa bertahan beberapa bulan lagi untuk tetap tidak melakukan PHK," katanya.
Oleh karena itu, ujar Yuliani, Disnaker Sumut berharap Kemenaker bisa membicarakan ke kementerian terkait soal penghentian izin operasi perusahaan Itu.
"Terus terang ancaman PHK dan pengangguran akibat kasus itu sangat mengkhawatirkan Pemerintah Provinsi Sumut," katanya.
Dia menegaskan, dampak pengangguran cukup besar dan luas.
"Semoga bukan hanya segera ada kepastian hukum, tetapi juga putusannya yang terbaik agar tidak terjadi PHK besar-besaran," katanya.
Lebih anehnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melarang 15 perusahaan yang izinnya dicabut untuk mem-PHK karyawannya. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah izin dicabut tapi tidak boleh PHK.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar menyebutkan, ancaman terjadinya PHK membuat Disnaker Sumut saat ini tidak memberi izin perusahaan atau proyek menggunakan tenaga kerja dari luar Sumut.
Menurut dia, perwakilan perusahaan yang hadir pada rapat koordinasi beberapa waktu lalu mengaku semakin kewalahan menanggulangi gaji karyawan setelah tidak beroperasi tiga bulan lebih.
"Mereka mengaku hanya bisa bertahan beberapa bulan lagi untuk tetap tidak melakukan PHK," katanya.
Oleh karena itu, ujar Yuliani, Disnaker Sumut berharap Kemenaker bisa membicarakan ke kementerian terkait soal penghentian izin operasi perusahaan Itu.
"Terus terang ancaman PHK dan pengangguran akibat kasus itu sangat mengkhawatirkan Pemerintah Provinsi Sumut," katanya.
Dia menegaskan, dampak pengangguran cukup besar dan luas.
"Semoga bukan hanya segera ada kepastian hukum, tetapi juga putusannya yang terbaik agar tidak terjadi PHK besar-besaran," katanya.
Lebih anehnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Utara melarang 15 perusahaan yang izinnya dicabut untuk mem-PHK karyawannya. Ibarat sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah izin dicabut tapi tidak boleh PHK.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar menyebutkan, ancaman terjadinya PHK membuat Disnaker Sumut saat ini tidak memberi izin perusahaan atau proyek menggunakan tenaga kerja dari luar Sumut.
Menurut dia, perwakilan perusahaan yang hadir pada rapat koordinasi beberapa waktu lalu mengaku semakin kewalahan menanggulangi gaji karyawan setelah tidak beroperasi tiga bulan lebih.
"Mereka mengaku hanya bisa bertahan beberapa bulan lagi untuk tetap tidak melakukan PHK," katanya.
Oleh karena itu, ujar Yuliani, Disnaker Sumut berharap Kemenaker bisa membicarakan ke kementerian terkait soal penghentian izin operasi perusahaan Itu.
"Terus terang ancaman PHK dan pengangguran akibat kasus itu sangat mengkhawatirkan Pemerintah Provinsi Sumut," katanya.
Dia menegaskan, dampak pengangguran cukup besar dan luas.
"Semoga bukan hanya segera ada kepastian hukum, tetapi juga putusannya yang terbaik agar tidak terjadi PHK besar-besaran," katanya.
Tak Ada Jalan Lain Selain PHK
Tak Ada Jalan Lain Selain PHK



Potret Udara Pabrik PT Toba Pulp Lestari di Parmaksian, Kabupaten Toba (Dok. PT TPL)
“Perseroan juga memastikan akan memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Salomo
“Perseroan juga memastikan akan memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Salomo
PT Toba Pulp Lestari Tbk mengaku tak ada langkah lain selain melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca pencabutan izin dari pemerintah. Total ada 80 persen karyawan akan di-PHK seiring penghentian operasional perusahaan berkode saham INRU ini. Bahkan saham INRU di bursa saham sudah tidak aktif lagi sejak Desember 2025.
Head Corporate Communications PT TPL, Salomo Sitohang mengatakan mayoritas karyawan terdampak dalam kebijakan tersebut. Manajemen menyebut penghentian kegiatan operasional telah dilakukan sejak Desember 2025.
“Perseroan juga memastikan akan memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan laporan keuangan terakhir perseroan hingga September 2025, jumlah karyawan tetap TPL tercatat sebanyak 1.051 orang, susut dari posisi yang berakhir Desember 2024 sebanyak 1.114 orang,” ujar Salomo dalam pernyataan tertulis.Dengan demikian, jumlah karyawan yang terdampak PHK berpotensi mencapai ratusan orang. Dengan perkiraan sekitar 840 orang mengikuti asumsi 80 persen PHK yang belakangan disampaikan manajemen.
Di sisi lain, perdagangan saham INRU juga telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Desember 2025 seiring meningkatnya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan.
PT Toba Pulp Lestari Tbk mengaku tak ada langkah lain selain melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca pencabutan izin dari pemerintah. Total ada 80 persen karyawan akan di-PHK seiring penghentian operasional perusahaan berkode saham INRU ini. Bahkan saham INRU di bursa saham sudah tidak aktif lagi sejak Desember 2025.
Head Corporate Communications PT TPL, Salomo Sitohang mengatakan mayoritas karyawan terdampak dalam kebijakan tersebut. Manajemen menyebut penghentian kegiatan operasional telah dilakukan sejak Desember 2025.
“Perseroan juga memastikan akan memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan laporan keuangan terakhir perseroan hingga September 2025, jumlah karyawan tetap TPL tercatat sebanyak 1.051 orang, susut dari posisi yang berakhir Desember 2024 sebanyak 1.114 orang,” ujar Salomo dalam pernyataan tertulis.Dengan demikian, jumlah karyawan yang terdampak PHK berpotensi mencapai ratusan orang. Dengan perkiraan sekitar 840 orang mengikuti asumsi 80 persen PHK yang belakangan disampaikan manajemen.
Di sisi lain, perdagangan saham INRU juga telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Desember 2025 seiring meningkatnya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan.
PT Toba Pulp Lestari Tbk mengaku tak ada langkah lain selain melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pasca pencabutan izin dari pemerintah. Total ada 80 persen karyawan akan di-PHK seiring penghentian operasional perusahaan berkode saham INRU ini. Bahkan saham INRU di bursa saham sudah tidak aktif lagi sejak Desember 2025.
Head Corporate Communications PT TPL, Salomo Sitohang mengatakan mayoritas karyawan terdampak dalam kebijakan tersebut. Manajemen menyebut penghentian kegiatan operasional telah dilakukan sejak Desember 2025.
“Perseroan juga memastikan akan memenuhi hak-hak karyawan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan laporan keuangan terakhir perseroan hingga September 2025, jumlah karyawan tetap TPL tercatat sebanyak 1.051 orang, susut dari posisi yang berakhir Desember 2024 sebanyak 1.114 orang,” ujar Salomo dalam pernyataan tertulis.Dengan demikian, jumlah karyawan yang terdampak PHK berpotensi mencapai ratusan orang. Dengan perkiraan sekitar 840 orang mengikuti asumsi 80 persen PHK yang belakangan disampaikan manajemen.
Di sisi lain, perdagangan saham INRU juga telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Desember 2025 seiring meningkatnya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan.
Di sisi lain, perdagangan saham INRU juga telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Desember 2025 seiring meningkatnya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan.
BEI menghentikan sementara perdagangan efek INRU di seluruh pasar sejak sesi II pada 17 Desember 2025, menyusul penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan oleh pemerintah. Suspensi tersebut akan berlaku hingga terdapat pengumuman lebih lanjut dari Bursa. Bursa juga meminta para pihak yang berkepentingan untuk mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Manajemen PT TPL juga telah melakukan sosialisasi rencana PHK kepada karyawan pada 23–24 April 2026, dengan pelaksanaan pada 12 Mei 2026.
“Langkah ini diambil setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perseroan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026. Perseroan menerima salinan keputusan tersebut pada 10 Februari 2026,” tambahnya.
Pencabutan izin tersebut berdampak langsung pada penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal konsesi perusahaan. Sebagai konsekuensi, perusahaan menghentikan kegiatan utama dan kini hanya menjalankan aktivitas terbatas seperti pemeliharaan aset dan pengamanan fasilitas.
Manajemen juga mengantisipasi potensi timbulnya perselisihan hubungan industrial akibat kebijakan PHK tersebut, di tengah kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemerintah dan melakukan penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, perdagangan saham INRU juga telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Desember 2025 seiring meningkatnya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan.
BEI menghentikan sementara perdagangan efek INRU di seluruh pasar sejak sesi II pada 17 Desember 2025, menyusul penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan oleh pemerintah. Suspensi tersebut akan berlaku hingga terdapat pengumuman lebih lanjut dari Bursa. Bursa juga meminta para pihak yang berkepentingan untuk mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Manajemen PT TPL juga telah melakukan sosialisasi rencana PHK kepada karyawan pada 23–24 April 2026, dengan pelaksanaan pada 12 Mei 2026.
“Langkah ini diambil setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perseroan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026. Perseroan menerima salinan keputusan tersebut pada 10 Februari 2026,” tambahnya.
Pencabutan izin tersebut berdampak langsung pada penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal konsesi perusahaan. Sebagai konsekuensi, perusahaan menghentikan kegiatan utama dan kini hanya menjalankan aktivitas terbatas seperti pemeliharaan aset dan pengamanan fasilitas.
Manajemen juga mengantisipasi potensi timbulnya perselisihan hubungan industrial akibat kebijakan PHK tersebut, di tengah kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemerintah dan melakukan penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, perdagangan saham INRU juga telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak Desember 2025 seiring meningkatnya ketidakpastian atas kelangsungan usaha perseroan.
BEI menghentikan sementara perdagangan efek INRU di seluruh pasar sejak sesi II pada 17 Desember 2025, menyusul penghentian sementara kegiatan operasional perusahaan oleh pemerintah. Suspensi tersebut akan berlaku hingga terdapat pengumuman lebih lanjut dari Bursa. Bursa juga meminta para pihak yang berkepentingan untuk mencermati setiap keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan.
Manajemen PT TPL juga telah melakukan sosialisasi rencana PHK kepada karyawan pada 23–24 April 2026, dengan pelaksanaan pada 12 Mei 2026.
“Langkah ini diambil setelah pemerintah mencabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik perseroan melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026. Perseroan menerima salinan keputusan tersebut pada 10 Februari 2026,” tambahnya.
Pencabutan izin tersebut berdampak langsung pada penghentian seluruh kegiatan pemanfaatan hutan di dalam areal konsesi perusahaan. Sebagai konsekuensi, perusahaan menghentikan kegiatan utama dan kini hanya menjalankan aktivitas terbatas seperti pemeliharaan aset dan pengamanan fasilitas.
Manajemen juga mengantisipasi potensi timbulnya perselisihan hubungan industrial akibat kebijakan PHK tersebut, di tengah kewajiban perusahaan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada pemerintah dan melakukan penyesuaian pengelolaan aset sesuai ketentuan yang berlaku.
Lahan yang diambil alih diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara
Lahan yang diambil alih diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara
Lahan yang diambil alih diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara

"Apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektar,” ujar Wakil Ketua I Pengarah Satuan PKH, Sanitiar Burhanuddin
"Apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektar,” ujar Wakil Ketua I Pengarah Satuan PKH, Sanitiar Burhanuddin
Di sisi lain, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) telah mengambil alih kembali lahan konsesi TPL seluas 167.912 hektare di Sumatra Utara untuk dikelola negara. Total ada 700 ribuan hektare milik 15 di Sumatra Utara yang diambil alih Negara.
Sejak Satgas PKH didirikan pada Februari 2025, berhasil menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BP Investasi Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara seluas 2.373.171,75 hektar.
Penguasaan lahan itu terdiri dari pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektar dari 29 subjek hukum. Pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektar dari 22 subjek hukum.
Pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektar dari 159 subjek hukum, dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektar dari 106 subjek hukum.
“Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektar,” ujar Wakil Ketua I Pengarah Satuan PKH, Sanitiar Burhanuddin pada 13 Mei 2026.
Di sisi lain, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) telah mengambil alih kembali lahan konsesi TPL seluas 167.912 hektare di Sumatra Utara untuk dikelola negara. Total ada 700 ribuan hektare milik 15 di Sumatra Utara yang diambil alih Negara.
Sejak Satgas PKH didirikan pada Februari 2025, berhasil menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BP Investasi Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara seluas 2.373.171,75 hektar.
Penguasaan lahan itu terdiri dari pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektar dari 29 subjek hukum. Pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektar dari 22 subjek hukum.
Pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektar dari 159 subjek hukum, dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektar dari 106 subjek hukum.
“Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektar,” ujar Wakil Ketua I Pengarah Satuan PKH, Sanitiar Burhanuddin pada 13 Mei 2026.
Di sisi lain, Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) telah mengambil alih kembali lahan konsesi TPL seluas 167.912 hektare di Sumatra Utara untuk dikelola negara. Total ada 700 ribuan hektare milik 15 di Sumatra Utara yang diambil alih Negara.
Sejak Satgas PKH didirikan pada Februari 2025, berhasil menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada Kementerian Keuangan, selanjutnya ke BP Investasi Danantara, kemudian diserahkan ke PT Agrinas Palma Nusantara seluas 2.373.171,75 hektar.
Penguasaan lahan itu terdiri dari pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektar dari 29 subjek hukum. Pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1.045.219 hektar dari 22 subjek hukum.
Pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektar dari 159 subjek hukum, dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektar dari 106 subjek hukum.
“Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4.120.915,75 hektar,” ujar Wakil Ketua I Pengarah Satuan PKH, Sanitiar Burhanuddin pada 13 Mei 2026.

PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) hadir untuk negeri atas mandat Presiden Prabowo Subianto, dalam mewujudkan Asta Cita swasembada energi nasional.
Resmi berdiri pada Februari 2025, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam laman resminya berkomitmen menjaga produktivitas, mendukung ketahanan energi, serta mengelola perkebunan sawit secara berkelanjutan dengan tata kelola yang transparan dan ramah lingkungan.
Dengan semangat “Patriot, Loyal, Profesional”, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berperan aktif menciptakan kemandirian energi sekaligus membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) hadir untuk negeri atas mandat Presiden Prabowo Subianto, dalam mewujudkan Asta Cita swasembada energi nasional.
Resmi berdiri pada Februari 2025, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam laman resminya berkomitmen menjaga produktivitas, mendukung ketahanan energi, serta mengelola perkebunan sawit secara berkelanjutan dengan tata kelola yang transparan dan ramah lingkungan.
Dengan semangat “Patriot, Loyal, Profesional”, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berperan aktif menciptakan kemandirian energi sekaligus membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) hadir untuk negeri atas mandat Presiden Prabowo Subianto, dalam mewujudkan Asta Cita swasembada energi nasional.
Resmi berdiri pada Februari 2025, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam laman resminya berkomitmen menjaga produktivitas, mendukung ketahanan energi, serta mengelola perkebunan sawit secara berkelanjutan dengan tata kelola yang transparan dan ramah lingkungan.
Dengan semangat “Patriot, Loyal, Profesional”, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) berperan aktif menciptakan kemandirian energi sekaligus membuka lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Jika PT Agrinas adalah perusahaan kelapa sawit, maka mungkin tidak akan ada harapan lahan yang diambil alih akan dihutankan kembali. Sebelum diambil alih, menurut WALHI Sumut, perusahaan yang dicabut izinnya cukup hanya diambil lahannya namun harus membayar pemulihan kawasan.
Misalnya dalam gugatan kepada PT TPL, WALHI menuntut pemulihan kawasan seluas sekitar 28 ribu hektare serta meminta PT TPL membayar biaya pemulihan sebesar Rp2,6 triliun.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI juga menggugat PT TPL terkait dugaan kerusakan lingkungan yang disebut berkontribusi terhadap banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Gugatan tersebut terdaftar sejak Januari 2026 di PN Medan.
Jika PT Agrinas adalah perusahaan kelapa sawit, maka mungkin tidak akan ada harapan lahan yang diambil alih akan dihutankan kembali. Sebelum diambil alih, menurut WALHI Sumut, perusahaan yang dicabut izinnya cukup hanya diambil lahannya namun harus membayar pemulihan kawasan.
Misalnya dalam gugatan kepada PT TPL, WALHI menuntut pemulihan kawasan seluas sekitar 28 ribu hektare serta meminta PT TPL membayar biaya pemulihan sebesar Rp2,6 triliun.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI juga menggugat PT TPL terkait dugaan kerusakan lingkungan yang disebut berkontribusi terhadap banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Gugatan tersebut terdaftar sejak Januari 2026 di PN Medan.
Jika PT Agrinas adalah perusahaan kelapa sawit, maka mungkin tidak akan ada harapan lahan yang diambil alih akan dihutankan kembali. Sebelum diambil alih, menurut WALHI Sumut, perusahaan yang dicabut izinnya cukup hanya diambil lahannya namun harus membayar pemulihan kawasan.
Misalnya dalam gugatan kepada PT TPL, WALHI menuntut pemulihan kawasan seluas sekitar 28 ribu hektare serta meminta PT TPL membayar biaya pemulihan sebesar Rp2,6 triliun.
Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI juga menggugat PT TPL terkait dugaan kerusakan lingkungan yang disebut berkontribusi terhadap banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Gugatan tersebut terdaftar sejak Januari 2026 di PN Medan.
Pemerintah Harus Membangun Paradigma Baru Pengelolaan Agraria
Pemerintah Harus Membangun Paradigma Baru Pengelolaan Agraria
Pemerintah Harus Membangun Paradigma Baru Pengelolaan Agraria



Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti (Dok. IDN Times)
Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti (Dok. IDN Times)
“Pertanyaan sesungguhnya justru dimulai setelah tanah itu kembali ke tangan negara. Apa model pengelolaannya? Siapa yang memperoleh manfaat? Apakah negara akan membangun sistem distribusi manfaat yang lebih adil?” kata Azis Subekti.
“Pertanyaan sesungguhnya justru dimulai setelah tanah itu kembali ke tangan negara. Apa model pengelolaannya? Siapa yang memperoleh manfaat? Apakah negara akan membangun sistem distribusi manfaat yang lebih adil?” kata Azis Subekti.
Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Azis Subekti, menilai keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bukan sekadar agenda penertiban kawasan hutan. Menurut dia, Satgas PKH menjadi ujian besar bagi negara dalam menghadirkan keadilan agraria di Indonesia.
Azis menyebut, konflik agraria yang selama ini terjadi bukan hanya dipicu perebutan lahan antarwarga, melainkan akibat lemahnya tata kelola negara dalam mengatur izin, peta kawasan, hingga kepastian hukum atas tanah.
“Ada satu kenyataan yang jarang diucapkan secara jujur dalam perdebatan agraria Indonesia: sebagian besar konflik tanah yang hari ini meledak bukan semata lahir dari perebutan ruang hidup antarwarga, melainkan dari kegagalan negara menjaga konsistensi antara hukum, izin, peta, dan keadilan sosialnya sendiri,” kata Azis dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Ia menilai, Indonesia terlalu lama membangun ekonomi sumber daya alam dengan fondasi administrasi yang lemah. Menurutnya, negara sering kali menerbitkan izin tanpa memastikan batas wilayah yang jelas, sementara masyarakat sudah lebih dulu hidup turun-temurun di kawasan yang status hukumnya berubah.
Azis mengatakan, Satgas PKH harus dipandang sebagai upaya negara merebut kembali kontrol atas ruang hidup nasional yang selama ini berada di wilayah abu-abu antara legalitas, modal, dan lemahnya tata kelola.
“Satgas PKH sesungguhnya adalah upaya negara untuk merebut kembali otoritasnya atas ruang hidup nasional yang selama puluhan tahun bergerak dalam wilayah abu-abu antara legalitas, kekuasaan modal, dan kelemahan tata kelola,” ujarnya.
Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Azis Subekti, menilai keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bukan sekadar agenda penertiban kawasan hutan. Menurut dia, Satgas PKH menjadi ujian besar bagi negara dalam menghadirkan keadilan agraria di Indonesia.
Azis menyebut, konflik agraria yang selama ini terjadi bukan hanya dipicu perebutan lahan antarwarga, melainkan akibat lemahnya tata kelola negara dalam mengatur izin, peta kawasan, hingga kepastian hukum atas tanah.
“Ada satu kenyataan yang jarang diucapkan secara jujur dalam perdebatan agraria Indonesia: sebagian besar konflik tanah yang hari ini meledak bukan semata lahir dari perebutan ruang hidup antarwarga, melainkan dari kegagalan negara menjaga konsistensi antara hukum, izin, peta, dan keadilan sosialnya sendiri,” kata Azis dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Ia menilai, Indonesia terlalu lama membangun ekonomi sumber daya alam dengan fondasi administrasi yang lemah. Menurutnya, negara sering kali menerbitkan izin tanpa memastikan batas wilayah yang jelas, sementara masyarakat sudah lebih dulu hidup turun-temurun di kawasan yang status hukumnya berubah.
Azis mengatakan, Satgas PKH harus dipandang sebagai upaya negara merebut kembali kontrol atas ruang hidup nasional yang selama ini berada di wilayah abu-abu antara legalitas, modal, dan lemahnya tata kelola.
“Satgas PKH sesungguhnya adalah upaya negara untuk merebut kembali otoritasnya atas ruang hidup nasional yang selama puluhan tahun bergerak dalam wilayah abu-abu antara legalitas, kekuasaan modal, dan kelemahan tata kelola,” ujarnya.
Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI, Azis Subekti, menilai keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bukan sekadar agenda penertiban kawasan hutan. Menurut dia, Satgas PKH menjadi ujian besar bagi negara dalam menghadirkan keadilan agraria di Indonesia.
Azis menyebut, konflik agraria yang selama ini terjadi bukan hanya dipicu perebutan lahan antarwarga, melainkan akibat lemahnya tata kelola negara dalam mengatur izin, peta kawasan, hingga kepastian hukum atas tanah.
“Ada satu kenyataan yang jarang diucapkan secara jujur dalam perdebatan agraria Indonesia: sebagian besar konflik tanah yang hari ini meledak bukan semata lahir dari perebutan ruang hidup antarwarga, melainkan dari kegagalan negara menjaga konsistensi antara hukum, izin, peta, dan keadilan sosialnya sendiri,” kata Azis dalam keterangannya, Selasa (19/5/2026).
Ia menilai, Indonesia terlalu lama membangun ekonomi sumber daya alam dengan fondasi administrasi yang lemah. Menurutnya, negara sering kali menerbitkan izin tanpa memastikan batas wilayah yang jelas, sementara masyarakat sudah lebih dulu hidup turun-temurun di kawasan yang status hukumnya berubah.
Azis mengatakan, Satgas PKH harus dipandang sebagai upaya negara merebut kembali kontrol atas ruang hidup nasional yang selama ini berada di wilayah abu-abu antara legalitas, modal, dan lemahnya tata kelola.
“Satgas PKH sesungguhnya adalah upaya negara untuk merebut kembali otoritasnya atas ruang hidup nasional yang selama puluhan tahun bergerak dalam wilayah abu-abu antara legalitas, kekuasaan modal, dan kelemahan tata kelola,” ujarnya.
Ia menyoroti capaian Satgas PKH pada Mei 2026 yang disebut berhasil menyetor Rp10,27 triliun ke kas negara dari denda administratif dan pajak hasil penertiban kawasan hutan. Selain itu, negara juga mengklaim telah menguasai kembali sekitar 5,88 juta hektare kawasan hutan dari sektor sawit dan lebih dari 12 ribu hektare dari sektor pertambangan.
Menurut Azis, angka tersebut menunjukkan negara selama bertahun-tahun kehilangan kontrol efektif atas wilayah yang secara konstitusional berada dalam penguasaannya.
“Ia menunjukkan sesuatu yang jauh lebih serius: selama bertahun-tahun negara sesungguhnya kehilangan kontrol efektif atas sebagian wilayah yang secara konstitusional berada dalam penguasaannya,” katanya.
Azis menilai, salah satu akar persoalan agraria di Indonesia berada pada relasi antara HGU, IUP, plasma, kawasan hutan, dan masyarakat sekitar. Ia menyinggung adanya dugaan kewajiban plasma perusahaan sawit yang tidak dipenuhi secara substantif.
Menurut dia, sebagian perusahaan justru mencari lahan di luar area inti konsesi yang bahkan bersinggungan dengan kawasan hutan atau tanah masyarakat untuk dijadikan plasma.
Akibatnya, ketika negara melakukan penertiban kawasan hutan, masyarakat kecil justru menjadi pihak yang paling terdampak.
“Negara tidak boleh gagal membedakan antara aktor utama penguasaan ilegal berskala besar dengan masyarakat yang terseret akibat ketidakhadiran negara pada masa lalu,” ujar Azis.
Ia mengingatkan, negara juga tidak boleh mundur dalam penertiban kawasan hutan. Sebab, jika penguasaan kawasan hutan terus dibiarkan tanpa kendali, kapasitas negara menjaga kedaulatan ekonomi bisa ikut runtuh.
Ia menyoroti capaian Satgas PKH pada Mei 2026 yang disebut berhasil menyetor Rp10,27 triliun ke kas negara dari denda administratif dan pajak hasil penertiban kawasan hutan. Selain itu, negara juga mengklaim telah menguasai kembali sekitar 5,88 juta hektare kawasan hutan dari sektor sawit dan lebih dari 12 ribu hektare dari sektor pertambangan.
Menurut Azis, angka tersebut menunjukkan negara selama bertahun-tahun kehilangan kontrol efektif atas wilayah yang secara konstitusional berada dalam penguasaannya.
“Ia menunjukkan sesuatu yang jauh lebih serius: selama bertahun-tahun negara sesungguhnya kehilangan kontrol efektif atas sebagian wilayah yang secara konstitusional berada dalam penguasaannya,” katanya.
Azis menilai, salah satu akar persoalan agraria di Indonesia berada pada relasi antara HGU, IUP, plasma, kawasan hutan, dan masyarakat sekitar. Ia menyinggung adanya dugaan kewajiban plasma perusahaan sawit yang tidak dipenuhi secara substantif.
Menurut dia, sebagian perusahaan justru mencari lahan di luar area inti konsesi yang bahkan bersinggungan dengan kawasan hutan atau tanah masyarakat untuk dijadikan plasma.
Akibatnya, ketika negara melakukan penertiban kawasan hutan, masyarakat kecil justru menjadi pihak yang paling terdampak.
“Negara tidak boleh gagal membedakan antara aktor utama penguasaan ilegal berskala besar dengan masyarakat yang terseret akibat ketidakhadiran negara pada masa lalu,” ujar Azis.
Ia mengingatkan, negara juga tidak boleh mundur dalam penertiban kawasan hutan. Sebab, jika penguasaan kawasan hutan terus dibiarkan tanpa kendali, kapasitas negara menjaga kedaulatan ekonomi bisa ikut runtuh.
Ia menyoroti capaian Satgas PKH pada Mei 2026 yang disebut berhasil menyetor Rp10,27 triliun ke kas negara dari denda administratif dan pajak hasil penertiban kawasan hutan. Selain itu, negara juga mengklaim telah menguasai kembali sekitar 5,88 juta hektare kawasan hutan dari sektor sawit dan lebih dari 12 ribu hektare dari sektor pertambangan.
Menurut Azis, angka tersebut menunjukkan negara selama bertahun-tahun kehilangan kontrol efektif atas wilayah yang secara konstitusional berada dalam penguasaannya.
“Ia menunjukkan sesuatu yang jauh lebih serius: selama bertahun-tahun negara sesungguhnya kehilangan kontrol efektif atas sebagian wilayah yang secara konstitusional berada dalam penguasaannya,” katanya.
Azis menilai, salah satu akar persoalan agraria di Indonesia berada pada relasi antara HGU, IUP, plasma, kawasan hutan, dan masyarakat sekitar. Ia menyinggung adanya dugaan kewajiban plasma perusahaan sawit yang tidak dipenuhi secara substantif.
Menurut dia, sebagian perusahaan justru mencari lahan di luar area inti konsesi yang bahkan bersinggungan dengan kawasan hutan atau tanah masyarakat untuk dijadikan plasma.
Akibatnya, ketika negara melakukan penertiban kawasan hutan, masyarakat kecil justru menjadi pihak yang paling terdampak.
“Negara tidak boleh gagal membedakan antara aktor utama penguasaan ilegal berskala besar dengan masyarakat yang terseret akibat ketidakhadiran negara pada masa lalu,” ujar Azis.
Ia mengingatkan, negara juga tidak boleh mundur dalam penertiban kawasan hutan. Sebab, jika penguasaan kawasan hutan terus dibiarkan tanpa kendali, kapasitas negara menjaga kedaulatan ekonomi bisa ikut runtuh.
Azis menegaskan, ukuran keberhasilan Satgas PKH tidak boleh hanya berhenti pada jumlah lahan yang berhasil diambil alih negara atau besarnya penerimaan negara.
“Pertanyaan sesungguhnya justru dimulai setelah tanah itu kembali ke tangan negara. Apa model pengelolaannya? Siapa yang memperoleh manfaat? Apakah negara akan membangun sistem distribusi manfaat yang lebih adil?” katanya.
Ia mendorong pemerintah membangun paradigma baru pengelolaan agraria nasional, mulai dari transparansi hasil penertiban kawasan hutan, audit sosial nasional, hingga penguatan reforma agraria berbasis produktivitas ekonomi dan pembangunan desa.
Azis juga meminta pemerintah membangun sistem satu data agraria nasional berbasis teknologi spasial dan kecerdasan buatan agar konflik akibat tumpang tindih data lahan bisa diminimalkan.
“Karena itu, tugas terbesar Indonesia hari ini bukan sekadar mengambil kembali tanah. Melainkan memastikan bahwa setelah tanah itu kembali, keadilan benar-benar ikut kembali bersamanya,” ucap dia.
Azis menegaskan, ukuran keberhasilan Satgas PKH tidak boleh hanya berhenti pada jumlah lahan yang berhasil diambil alih negara atau besarnya penerimaan negara.
“Pertanyaan sesungguhnya justru dimulai setelah tanah itu kembali ke tangan negara. Apa model pengelolaannya? Siapa yang memperoleh manfaat? Apakah negara akan membangun sistem distribusi manfaat yang lebih adil?” katanya.
Ia mendorong pemerintah membangun paradigma baru pengelolaan agraria nasional, mulai dari transparansi hasil penertiban kawasan hutan, audit sosial nasional, hingga penguatan reforma agraria berbasis produktivitas ekonomi dan pembangunan desa.
Azis juga meminta pemerintah membangun sistem satu data agraria nasional berbasis teknologi spasial dan kecerdasan buatan agar konflik akibat tumpang tindih data lahan bisa diminimalkan.
“Karena itu, tugas terbesar Indonesia hari ini bukan sekadar mengambil kembali tanah. Melainkan memastikan bahwa setelah tanah itu kembali, keadilan benar-benar ikut kembali bersamanya,” ucap dia.
Azis menegaskan, ukuran keberhasilan Satgas PKH tidak boleh hanya berhenti pada jumlah lahan yang berhasil diambil alih negara atau besarnya penerimaan negara.
“Pertanyaan sesungguhnya justru dimulai setelah tanah itu kembali ke tangan negara. Apa model pengelolaannya? Siapa yang memperoleh manfaat? Apakah negara akan membangun sistem distribusi manfaat yang lebih adil?” katanya.
Ia mendorong pemerintah membangun paradigma baru pengelolaan agraria nasional, mulai dari transparansi hasil penertiban kawasan hutan, audit sosial nasional, hingga penguatan reforma agraria berbasis produktivitas ekonomi dan pembangunan desa.
Azis juga meminta pemerintah membangun sistem satu data agraria nasional berbasis teknologi spasial dan kecerdasan buatan agar konflik akibat tumpang tindih data lahan bisa diminimalkan.
“Karena itu, tugas terbesar Indonesia hari ini bukan sekadar mengambil kembali tanah. Melainkan memastikan bahwa setelah tanah itu kembali, keadilan benar-benar ikut kembali bersamanya,” ucap dia.
Yuk, lihat artikel lainnya yaaaa!
Yuk, lihat artikel lainnya yaaaa!
Disusun oleh
Tim Penulis
Arifin Al Alamudi
Reporter
Halbert Chaniago (Padang)
Muhammad Ilman Nafian (Jakarta)
Irfan Fathurohman (Jakarta)
Prayugo Utomo (Medan)
Eko Agus Herianto (Deli Serdang)
Yosafat Diva Bayu Wisesa (Jakarta)
Tim Product
Andzarrahim - Sr Product Manager
Rafiio Ardhika - Product Designer
Hanafi Halim - Web Specialist
Kembali ke IDNTimes.com
Disusun oleh
Tim Penulis
Arifin Al Alamudi
Reporter
Halbert Chaniago (Padang)
Muhammad Ilman Nafian (Jakarta)
Irfan Fathurohman (Jakarta)
Prayugo Utomo (Medan)
Eko Agus Herianto (Deli Serdang)
Yosafat Diva Bayu Wisesa (Jakarta)
Tim Product
Andzarrahim - Sr Product Manager
Rafiio Ardhika - Product Designer
Hanafi Halim - Web Specialist
Kembali ke IDNTimes.com
Disusun oleh
Tim Penulis
Arifin Al Alamudi
Reporter
Halbert Chaniago (Padang)
Muhammad Ilman Nafian (Jakarta)
Irfan Fathurohman (Jakarta)
Prayugo Utomo (Medan)
Eko Agus Herianto (Deli Serdang)
Yosafat Diva Bayu Wisesa (Jakarta)
Tim Product
Andzarrahim - Sr Product Manager
Rafiio Ardhika - Product Designer
Hanafi Halim - Web Specialist
Kembali ke IDNTimes.com
© 2026 IDN. All Rights Reserved.
© 2026 IDN. All Rights Reserved.
© 2026 IDN. All Rights Reserved.

















